Kamis, 02 April 2009

Ini dia... Kunci Jawaban Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh

بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillah, sudah sebulan saya tampilkan posting berupa Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh yang berisi 20 soal pilihan berganda (A,B,C,D). Sesuai dengan janji saya pada posting itu, maka kali ini saya berikan kunci jawaban atas soal-soal kuis tadi, berikut dengan sedikit penjelasan.

1. Penggunaan harta peninggalan mayit mengikuti urutan berikut:
A. Pengurusan Jenazah -> Penunaian Wasiat -> Pembayaran -> Utang -> Pembagian Warisan
B. Pembayaran Utang -> Pengurusan Jenazah -> Penunaian Wasiat -> Pembagian Warisan
C. Penunaian Wasiat -> Pengurusan Jenazah -> Pembayaran Utang -> Pembagian Warisan
D. Pengurusan Jenazah -> Pembayaran Utang -> Penunaian Wasiat -> Pembagian Warisan
Jawaban: D. Pengurusan Jenazah -> Pembayaran Utang -> Penunaian Wasiat -> Pembagian Warisan (lihat posting saya berjudul Tirkah: Ada Apa Dengan Harta Peninggalan?)

2. Seseorang dapat menjadi ahli waris dari orang yang meninggal karena tiga sebab, kecuali
A. hubungan perkawinan (nikah)
B. hubungan nasab (darah, kerabat)
C. hubungan suku
D. hubungan wala' (pembebasan budak)
Jawaban: C. hubungan suku

3. Orang-orang berikut ini berhak menerima warisan, kecuali
A. banci
B. pembunuh si mayit
C. anak dalam kandungan
D. tawanan perang
Jawaban: B. pembunuh si mayit
Pembunuh
si mayit termasuk orang yang dikecualikan (diharamkan) mendapat warisan selain orang yang berbeda agama dan budak.

4. Orang-orang berikut ini mempunyai bagian yang tertentu (jelas) dari harta warisan, kecuali
A. saudara pr dari ibu (bibi)
B. saudara pr seibu
C. anak pr
D. saudara pr kandung
Jawaban: A. saudara pr dari ibu (bibi)
Bibi tidak termasuk orang yang memiliki bagian yang tertentu dari harta warisan (ashhabul-furudh), tetapi ia termasuk golongan dzawil-arham yang akan mendapat warisan jika tidak ada lagi ashhabul-furudh dan ashabah.

5. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan terjadi dalam kasus berikut ini, kecuali
A. anak lk bersama anak pr
B. sdr lk kandung bersama sdr pr kandung
C. sdr lk sebapak bersama sdr pr sebapak
D. sdr lk seibu bersama sdr pr seibu
Jawaban: D. sdr lk seibu bersama sdr pr seibu (dalil: Q.S. An-Nisa`: 12)

6. Saudara laki-laki kandung terhalang menerima warisan jika ada orang berikut ini, kecuali
A. anak laki-laki
B. bapak
C. cucu laki-laki
D. anak perempuan
Jawaban: D. anak perempuan
Anak perempuan tidak dapat menghijab (menghalangi) saudara laki-laki kandung dalam menerima warisan.

7. Orang berikut ini berhak mendapat warisan karena hubungan darah (nasab), kecuali
A. anak laki-laki
B. suami
C. sdr pr seibu
D. nenek
Jawaban: B. suami
Suami berhak mendapat warisan bukan karena hubungan darah (nasab), tetapi karena hubungan nikah (perkawinan).

8. Bagian yang diterima isteri jika si mayit memiliki anak adalah
A. 1/2
B. 1/3
C. 1/6
D. 1/8
Jawaban: D. 1/8
(Dalil: Q.S. An-Nisa`: 11)

9. Orang berikut ini terhalang mendapatkan warisan, kecuali
A. berbeda agama
B. belum dewasa
C. membunuh si mayit
D. budak
Jawaban: B. belum dewasa
Anak yang belum dewasa, meskipun masih dalam kandungan (dengan syarat-syarat tertentu menurut pendapat ulama-ulama) tetap mempunyai hak waris, bahkan tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalangnya.

10. Bagian-bagian untuk para ahli waris yang ditetapkan dalam Al-Qur'an adalah
A. 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6
B. 1/2, 1/3, 1/4, 1/5, 1/6, 1/8
C. 1/2, 1/4, 1/5
D. 1/4, 1/2, 3/4
Jawaban: A. 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6
Dalilnya adalah Q.S. An-Nisa`: 11, 12, dan 176

11. Pengertian untuk istilah ashhabul-furudh yang benar adalah
A. ahli waris yang memiliki bagian yang sudah tertentu
B. ahli waris yang menerima sisa warisan
C. ahli waris yang tidak termasuk A dan B
D. ahli waris yang terhalang menerima warisan akibat adanya ahli waris yang lain
Jawaban: A. ahli waris yang memiliki bagian yang sudah tertentu

12. Orang yang pernah membebaskan si mayit ketika si mayit itu menjadi budak disebut
A. radd
B. 'aul
C. fardh
D. mu'tiq
Jawaban: D. mu'tiq

13. Orang yang tidak pernah terhalang mendapat warisan adalah
A. anak lk, anak pr, bapak, ibu, suami, isteri
B. anak lk, cucu lk, bapak, kakek, saudara lk, paman
C. anak pr, cucu pr, ibu, nenek, saudara pr
D. anak lk, anak pr, cucu lk, cucu pr
Jawaban: A. anak lk, anak pr, bapak, ibu, suami, isteri

14. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki tidak mendapat warisan karena hal-hal berikut, kecuali
A. ada anak lk
B. ada dua atau lebih anak pr
C. ada bapak
D. ada anak lk dan anak pr
Jawaban: C. ada bapak
Bapak tidak menjadi penghalang bagi cucu perempuan keturunan anak laki-laki dalam menerima warisan.

15. Ahli waris yang tidak bisa mendapat warisan karena adanya anak perempuan adalah
A. isteri
B. ibu
C. sdr pr kandung
D. saudara seibu
Jawaban: D. saudara seibu

16. Orang-orang berikut ini dapat menghalangi paman kandung dari menerima warisan, kecuali
A. anak lk, cucu lk, bapak, kakek
B. saudara lk kandung, saudara lk sebapak
C. keponakan lk kandung, keponakan lk sebapak
D. anak pr, cucu pr, ibu, nenek
Jawaban: D. anak pr, cucu pr, ibu, nenek

17. Jika ahli waris terdiri dari isteri, ibu, saudara pr kandung, dan saudara pr seibu, apakah saudara pr seibu mendapat bagian?
A. Ya
B. Tidak
C. Ya, jika lebih dari seorang
D. Ya, jika bersama saudara lk seibu
Jawaban: A. Ya.
Isteri, ibu, dan saudara pr kandung tidak dapat menghalangi saudara pr seibu dalam menerima warisan karena saudara pr seibu termasuk ashhabul-furudh (ahli waris dengan bagian yang sudah tertentu).

18. Dalam kondisi tertentu, orang-orang berikut ini dapat menjadi 'ashabah (penerima sisa warisan), kecuali
A. kakek
B. paman kandung
C. saudara pr seibu
D. saudara pr kandung
Jawaban: C. saudara pr seibu
Saudara pr seibu tidak termasuk ashabah, tetapi ashhabul-furudh.

19. Jika ahli waris terdiri dari bapak, ibu, anak pr, dan saudara lk kandung, maka bagian masing-masing adalah
A. 1/6, 1/6, 1/2, Sisa
B. Sisa, 1/6, 1/2, 1/6
C. 1/6, Sisa, 1/2, 1/6
D. 1/6, 1/6, 1/2, 0
Jawaban: A. 1/6, 1/6, 1/2, Sisa

20. Pernyataan berikut ini benar berkaitan dengan wasiat, kecuali
A. Wasiat diperbolehkan kepada semua ahli waris tanpa syarat
B. Wasiat dibatasi sampai 1/3 bagian harta
C. Wasiat harus dilaksanakan setelah pemberi wasiat meninggal dunia.
D. Wasiat kepada orang nonmuslim tidak diperbolehkan.
Jawaban: A. Wasiat diperbolehkan kepada semua ahli waris tanpa syarat
Kebanyakan ahli faraidh menyatakan bahwa wasiat tidak diperbolehkan untuk ahli waris yang menerima bagian.


Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya sebelumnya:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan
10. Tirkah: Ada Apa Dengan Harta Peninggalan?
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]