Rabu, 27 Mei 2009

Tanya Jawab (3)

بسم الله الرحمن الرحيم

Posting ini adalah sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan Bpk M Rodli.

Pertanyaan:

Jika A (Lk) & B (Pr) menikah. Sblm menikah, A punya anak (C-Pr) & B punya anak (D,E,F). A juga punya kakak (G-Pr). Sewaktu A wafat, harta gono-gini dari pernikahan A&B kalo diwaris, siapa saja yg dpt & berapa %?

Jawaban:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Untuk kasus ini, yang menjadi ahli waris dari A adalah sebagai berikut:
1. Isterinya (yaitu B) ===> mendapat 1/8 bagian = 12,5%
2. Anak perempuannya (yaitu C) ===> mendapat 1/2 bagian = 50%
3. Kakak perempuannya (yaitu G) ===> mendapat sisanya (sebagai 'ashabah ma'al-ghair dengan sebab ada anak perempuan) yaitu sebesar 3/8 bagian = 37,5%

Sementara itu, anak dari B, yaitu D, E, dan F tidak mendapat warisan karena mereka adalah anak tiri dari A, sedangkan anak tiri tidak termasuk ahli waris.

Adapun harta yang dibagikan kepada para ahli waris di atas haruslah harta murni milik A sendiri, dan tidak bercampur dengan harta orang lain, meskipun isterinya sendiri, karena dalam Islam tidak ada istilah harta gono-gini. Kalau yang dimaksud adalah harta bersama selama perkawinan antara A dan B, maka harus dipisahkan dulu dari harta itu, mana yang milik A, dan mana yang milik B.

Demikianlah jawaban singkat yang dapat saya berikan.

والله اعلم بالصواب
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Kamis, 14 Mei 2009

Tanya Jawab (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
مِيْرَاثُ الْخُنْثَى
Warisan Bagi Banci (Khuntsa)

Catatan:
Posting ini adalah sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan Bpk/Sdr Tazky.
Pengertian

Orang banci atau disebut khuntsa, adalah orang yang mempunyai alat kelamin ganda (laki-laki dan perempuan), atau tidak mempunyai kedua-duanya sama sekali.

Di dalam Al-Qur’an, dalam ayat-ayat mawaris, tidak disebutkan bahwa khuntsa dikecualikan dalam pembagian warisan. Bahkan, kebanyakan ahli fiqih berpendapat bahwa khuntsa, bayi dalam kandungan, orang hilang, tawanan perang, dan orang-orang yang mati bersamaan dalam suatu musibah atau kecelakaan, mendapat tempat khusus dalam pembahasan ilmu faraidh. Ini berarti bahwa orang-orang ini memiliki hak yang sama dengan ahli waris lain dalam keadaan normal dan tidak dapat diabaikan begitu saja.


Seorang khuntsa ada yang masih dapat diketahui atau diidentifikasi jenis kelaminnya. Khuntsa seperti ini disebut khuntsa ghairu musykil. Jika seorang khuntsa tidak mungkin lagi untuk diidentifikasi jenis kelaminnya, maka orang itu disebut khuntsa musykil. Untuk dapat mengidentifikasi jenis kelamin seorang khuntsa, dapat ditempuh cara berikut:

1. Meneliti alat kelamin yang dipergunakan untuk buang air kecil.
Hadits Nabi SAW:
“Berilah warisan anak khuntsa ini (sebagai laki-laki atau perempuan) mengingat dari alat kelamin yang mula pertama dipergunakannya untuk buang air kecil.” (HR Ibnu Abbas)

2. Meneliti tanda-tanda kedewasaannya
Seorang laki-laki dapat dikenali jenis kelaminnya melalui tumbuhnya janggut dan kumis, perubahan suara, keluarnya sperma lewat dzakar, kecenderungan mendekati perempuan. Sementara perempuan dapat dikenali jenis kelaminnya melalui perubahan payudara, haid, kecenderungan mendekati laki-laki.

Orang yang normal sudah jelas jenis kelaminnya sehingga statusnya dalam pembagian warisan dapat ditentukan dengan segera. Tetapi berbeda halnya dengan khuntsa karena dalam sebagian besar kasus, jenis kelamin seseorang dapat menentukan bagian warisan yang diterimanya. Dari seluruh orang yang berhak sebagai ahli waris, maka ada tujuh macam orang yang ada kemungkinan berstatus sebagai khuntsa. Ketujuh orang itu adalah
1. anak
2. cucu
3. saudara (kandung, sebapak, atau seibu)
4. anak saudara atau keponakan (kandung atau sebapak)
5. paman (kandung atau sebapak)
6. anak paman atau sepupu (kandung atau sebapak)
7. mu’tiq (orang yang pernah membebaskan si mayit)

Selain ketujuh macam orang itu, tidak mungkin berstatus sebagai khuntsa. Sebagai contoh, suami atau isteri tidak mungkin khuntsa karena salah satu syarat timbulnya perkawinan adalah terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sudah jelas jenis kelaminnya. Begitu juga dengan bapak, ibu, kakek, dan nenek; keempat macam orang ini tidak mungkin khuntsa karena mereka sudah jelas memiliki anak dan/atau cucu.

Bagi seorang khuntsa, warisan yang diperolehnya dalam pembagian warisan dapat memiliki lima kemungkinan, yaitu
1. Jika dianggap laki-laki ataupun perempuan, maka bagiannya sama besar.
2. Jika dianggap laki-laki, maka bagiannya lebih besar daripada jika dianggap perempuan.
3. Jika dianggap perempuan, maka bagiannya lebih besar daripada jika dianggap laki-laki.
4. Hanya dapat menerima warisan jika dianggap laki-laki.
5. Hanya dapat menerima warisan jika dianggap perempuan.

Mungkinkah kelima macam kasus di atas terjadi? Contoh-contohnya? Silakan perhatikan contoh-contoh di bawah ini.



Penghitungan bagian warisan untuk khuntsa

Dalam menghitung bagian warisan untuk khuntsa, ada tiga pendapat yang utama:
1. Menurut Imam Hanafi:

Khuntsa diberikan bagian yang terkecil dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan, sedangkan ahli waris lain diberikan bagian yang terbesar dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan.

2. Menurut Imam Syafii:

Semua ahli waris termasuk khuntsa diberikan bagian yang terkecil dan meyakinkan dari dua perkiraan, dan sisanya ditahan (di-tawaquf-kan) sampai persoalan khuntsa menjadi jelas, atau sampai ada perdamaian untuk saling-menghibahkan (tawahub) di antara para ahli waris.

3. Menurut Imam Maliki:

Semua ahli waris termasuk khuntsa diberikan separuh dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan (nilai tengah dari dua perkiraan).


Sementara itu, Imam Hanbali berpendapat seperti Imam Syafii dalam hal khuntsa masih dapat diharapkan menjadi jelas status jenis kelaminnya. Tetapi dalam hal status khuntsa tidak dapat diharapkan menjadi jelas, pendapat beliau mengikuti pendapat Imam Maliki.

Contoh 1:
Seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak yang banci.
Penyelesaiannya:
· Jika dianggap laki-laki, berarti ahli waris ada 2 orang anak laki-laki. Keduanya dalam hal ini adalah sebagai ‘ashabah bin-nafsi dan mewarisi seluruh harta dengan masing-masing memperoleh 1/2 bagian.
· Jika dianggap perempuan, berarti ahli warisnya seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Dalam hal ini, mereka adalah sebagai ‘ashabah bil-ghair dengan ketentuan bagian anak laki-laki sama dengan dua kali bagian anak perempuan. Jadi anak laki-laki memperoleh 2/3, sedangkan anak perempuan memperoleh 1/3.
Dari kedua macam anggapan ini, pembagiannya adalah sebagai berikut:
1. Menurut madzhab Hanafi:
Bagian anak laki-laki = 2/3
Bagian anak banci = 1/3
2. Menurut madzhab Syafii:
Bagian anak laki-laki = 1/2
Bagian anak banci = 1/3
Sisa = 1/6 (ditahan sampai jelas statusnya)
3. Menurut madzhab Maliki:
Bagian anak laki-laki = ½ x (1/2 + 2/3) = 7/12
Bagian anak banci = ½ x (1/2 + 1/3) = 5/12


Contoh 2:
Seorang perempuan wafat dengan meninggalkan harta berupa uang Rp 36 juta. Ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, dua saudara laki-laki seibu, dan seorang saudara sebapak yang khuntsa.
Penyelesaiannya:
· Jika diperkirakan laki-laki:
Suami : 1/2 x Rp 36 juta = Rp 18 juta
Ibu : 1/6 x Rp 36 juta = Rp 6 juta
Dua sdr lk seibu : 1/3 x Rp 36 juta = Rp 12 juta
Khuntsa (Sdr lk sebapak) : Sisa (tetapi sudah tidak ada sisa lagi)
· Jika diperkirakan perempuan (dalam hal ini terjadi ‘aul dari asal masalah 6 menjadi 9):
Suami : 3/9 x Rp 36 juta = Rp 12 juta
Ibu : 1/9 x Rp 36 juta = Rp 4 juta
Dua sdr lk seibu : 2/9 x Rp 36 juta = Rp 8 juta
Khuntsa (Sdr pr sebapak) : 3/9 x Rp 36 juta = Rp 12 juta
Dari kedua macam perkiraan ini, pembagiannya adalah sebagai berikut:
1. Menurut madzhab Hanafi:
a. Suami : Rp 18 juta
b. Ibu : Rp 6 juta
c. Dua sdr lk seibu : Rp 12 juta
d. Khuntsa (Sdr sebapak) : tidak mendapat apa-apa
2. Menurut madzhab Syafii:
a. Suami : Rp 12 juta
b. Ibu : Rp 4 juta
c. Dua sdr lk seibu : Rp 12 juta
d. Khuntsa (Sdr sebapak) : tidak mendapat apa-apa
e. Sisa : Rp 8 juta (ditahan sampai status khuntsa jelas)
3. Menurut madzhab Maliki:
a. Suami : ½ x (18 + 12) = Rp 15 juta
b. Ibu : ½ x (6 + 4) = Rp 5 juta
c. Dua sdr lk seibu : ½ x (12 + 8) = Rp 10 juta
d. Khuntsa (Sdr sebapak) : ½ x (0 + 12) = Rp 6 juta

Contoh 3:
Seseorang wafat dengan meninggalkan ahli waris seorang ibu, seorang saudara perempuan kandung, 2 orang saudara laki-laki seibu, dan seorang saudara seibu yang khuntsa.
Penyelesaiannya:
Dalam kasus ini, ahli waris yang khuntsa adalah saudara seibu. Karena bagian warisan saudara seibu, menurut Al-Qur’an, baik laki-laki maupun perempuan adalah sama saja, yaitu 1/6 jika seorang diri, atau 1/3 dibagi sama rata jika lebih dari seorang, maka kasus khuntsa di sini tidak mempengaruhi bagian warisan untuk semua ahli waris. Jadi pembagiannya adalah sebagai berikut:
· Bagian ibu = 1/6
· Bagian saudara perempuan kandung = 1/2
· Bagian 2 saudara pr seibu + 1 saudara seibu khuntsa = 1/3
(1/3 bagian ini dibagi sama rata untuk 3 orang saudara seibu, termasuk yang khuntsa, yaitu masing-masing mendapat 1/9 bagian).

Demikianlah cara pembagian warisan bagi khuntsa menurut tiga madzhab. Semoga ada manfaatnya.

والله اعلــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــم بالصواب

[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Rabu, 06 Mei 2009

Tanya Jawab (1)

بسم الله الرحمن الرحيم

Posting kali ini adalah sebagai jawaban atas pertanyaan Bpk/Sdr. Tedi.
Berikut ini petikan pertanyaannya:

"Assalamu'alaikum pak ustadz. Saya minta tolong ada masalah warisan. Mertua perempuan meninggal, ada harta yg diwariskan dr ibunya. almh punya anak 5 org + 1 suami + adik kandung perempuan 1. bgmn cara membaginya?"

Inilah jawabannya:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Wa'alaikum salam wr. wb.


Bapak/Saudara Tedi, untuk masalah warisan yang Bapak/Saudara tanyakan, karena anak yang 5 orang ini tidak Saudara jelaskan jenis kelaminnya, maka ada tiga kemungkinan kasus dan jawabannya.
  • Kemungkinan pertama (Semua anak adalah laki-laki). Untuk suami dari almarhumah, bagiannya adalah 1/4 karena almarhumah memiliki anak (baik laki-laki maupun perempuan). Dalilnya Surat An-Nisa': 12. Untuk 5 orang anak (semuanya laki-laki), bagian mereka adalah sisanya (dalam hal ini, mereka disebut juga 'ashabah bin-nafsi) yaitu 3/4 bagian, dan ini dibagi rata untuk 5 orang sehingga masing-masing anak memperoleh 3/20 bagian. Dalilnya Surat An-Nisa': 11. Sementara itu, adik kandung perempuan dari almarhumah (di sini ia sebagai saudara perempuan kandung dari almarhumah) tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak laki-laki. Dalilnya Surat An-Nisa': 176.
  • Kemungkinan kedua (Semua anak adalah perempuan). Untuk suami dari almarhumah, bagiannya adalah 1/4 karena almarhumah memiliki anak (baik laki-laki maupun perempuan). Dalilnya Surat An-Nisa': 12. Untuk 5 orang anak perempuan, mereka mendapat 2/3 bagian dan dibagi rata untuk 5 orang sehingga masing-masing anak perempuan memperoleh 2/15 bagian. Dalilnya Surat An-Nisa': 11. Sisanya, yaitu sebesar 1/12 bagian, diberikan kepada adik kandung perempuan dari almarhumah (dalam hal ini, ia adalah sebagai 'ashabah ma'al-ghair, yaitu penerima sisa warisan karena adanya anak perempuan atau cucu perempuan dari si mayit). Dalilnya Surat An-Nisa': 176.
  • Kemungkinan ketiga (Anak yang 5 orang terdiri dari gabungan laki-laki dan perempuan). Untuk suami dari almarhumah, bagiannya masih sama, yaitu 1/4 karena almarhumah memiliki anak (baik laki-laki maupun perempuan). Dalilnya Surat An-Nisa': 12. Untuk anak laki-laki dan perempuan, dalam kasus ini mereka bersama-sama menerima sisa harta (yaitu sebesar 3/4 bagian) setelah diberikan kepada suami, dengan ketentuan bahwa bagian satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dalilnya Surat An-Nisa': 11. Anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal ini adalah sebagai 'ashabah bil-ghair. Misalkan anak yang 5 orang ini terdiri dari 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Maka total saham mereka adalah (2 x 2) + 3 = 7. Jadi, 2 anak laki-laki mendapat 4/7 bagian dari sisa harta, yaitu 4/7 x 3/4 = 3/7 bagian dan 3/7 ini dibagi rata untuk 2 orang sehingga masing-masing memperoleh 3/14 bagian. Untuk 3 anak perempuan, mereka mendapat 3/7 bagian dari sisa harta, yaitu 3/7 x 3/4 = 9/28 bagian, dan 9/28 ini dibagi rata untuk 3 orang sehingga masing-masing memperoleh 3/28 bagian. Sementara itu, adik perempuan kandung tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh anak laki-laki. Dalilnya Surat An-Nisa': 176.
Demikianlah jawaban yang dapat saya berikan. Untuk membandingkan, silakan lihat kembali 2 posting saya sebelumnya yang berjudul Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya serta Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Harta Warisan.

Wallahu a'lamu bishshawab
.

[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]