Jumat, 19 Juni 2009

Tanya Jawab (5)

بسم الله الرحمن الرحيم
Jawaban atas Pertanyaan ir_haydar@yahoo.co.id

Posting ini merupakan jawaban atas pertanyaan Bapak Ir. Haydar (mohon maaf kalau penulisan nama kurang tepat). Adapun kutipan pertanyaannya saya kutipkan di sini supaya jelas dan dapat juga berguna bagi orang lain yang membacanya:

Orang Tua laki-laki kami mempunyai sejumlah warisan. Bagaimana membaginya menurut hukum Islam? Jika :

I. Tahun 1994 - Orang Tua laki-laki kamu meninggal dunia, ahli warisnya waktu itu :
1. Istri pertama : memiliki 5 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
2. Istri kedua : memiliki 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

II. Tahun 2003 - Salah satu anak laki-laki dari istri pertama meninggal dunia (memiliki 1 anak perempuan).

III. Tahun 2004 - Istri pertama meniggal dunia.

IV. Ahli waris sekarang :
1. Istri kedua dengan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
2. 4 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dari Istri pertama di tambah 1 anak perempuan (cucu) dari anak laki-laki yang meninggal tahun 2003 seperti di atas.

Terima Kasih
ir_haydar@yahoo.co.id

Sabtu, 30 Mei, 2009


Orang Tua kami perempuan (ibu kandung) mempunyai 5 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dan mempunyai harta waris yang akan dibagikan

I. Tahun 2003 - Salah satu anak laki-laki meninggal dunia yang memiliki 1 anak perempuan (cucu dari ibu kami).

II. Tahun 2004 - Orang tua kami tersebut meniggal dunia.

Pertanyaan : Apakah cucu dari ibu kamu dari anak laki-laki yang meninggal tahun 2003 berhak mendapat waris menurut hukum islam?

hormat kami

ir_haydar@yahoo.co.id
Sabtu, 30 Mei, 2009

Jawaban:

Dua pertanyaan di atas saya jawab sekaligus di sini, karena permasalahannya sama.

Kasus pembagian warisan yang terjadi dalam keluarga Bapak, dalam ilmu faraidh termasuk masalah munasakhah, yaitu adanya kematian satu atau lebih di antara ahli waris sebelum harta waris dari yang pertama wafat dibagikan. Untuk keterangan tentang munasakhah ini, Anda dapat melihat posting saya yang berjudul Munasakhah. Mudah-mudahan dapat dipahami sehingga Anda akan dapat menerima penyelesaian yang akan saya berikan ini. Insyaallah.
Untuk memudahkan, maka saya memilih menyelesaikan masalah ini dengan melakukan tiga kali pembagian karena terjadi tiga kali kematian, sementara pada saat kematian yang pertama harta warisan belum sempat dibagikan.

Pembagian I (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 1994 yang lalu!):
Yang wafat adalah orang tua laki-laki Anda, maka para ahli waris dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut:
Isteri pertama dan kedua : keduanya mendapat 1/8 bagian, dan ini mereka bagi dua sama banyak, sehingga masing2 mendapat 1/16 bagian.
Anak laki-laki (6 orang) : mendapat 12/14 bagian dari sisa = 12/14 x 7/8 = 6/8 bagian; jadi masing2 mendapat 1/8 bagian.
Anak perempuan (2 orang) : mendapat 2/14 bagian dari sisa = 2/14 x 7/8 = 1/8; jadi masing2 mendapat 1/16 bagian.
Pada pembagian I ini, cucu perempuan tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak laki-laki dari yang wafat.

Pemba gian II (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 2003 yang lalu!):
Yang wafat adalah anak laki-laki dari isteri pertama orang tua laki-laki Anda. Maka yang menjadi ahli waris dan bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
Ibunya (yaitu isteri pertama tadi) : mendapat 1/6 bagian
Anak perempuannya : mendapat 1/2 bagian
Saudara lk kandung (4 org) : mendapat 8/9 dari sisa = 8/9 x 1/3 = 8/27 bagian; jadi masing2 mendapat 2/27 bagian
Saudara pr kandung (1 org) : mendapat 1/9 dari sisa = 1/9 x 1/3 = 1/27 bagian
Sementara itu, saudara laki-laki sebapak (yaitu anak laki-laki dari isteri kedua) dan saudara perempuan sebapak (yaitu anak perempuan dari isteri kedua) tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya saudara laki-laki kandung.

Pembagian III (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 2004 yang lalu!):
Yang wafat adalah isteri pertama dari orang tua laki-laki Anda. Maka yang menjadi ahli warisnya dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut:
Anak laki-laki (4 orang) : mendapat 8/9 bagian, dan dibagi 4 sama rata sehingga masing2 mendapat 2/9 bagian
Anak perempuan (1 orang) : mendapat 1/9 bagian
Sementara itu, cucu perempuannya (yaitu anak perempuan dari anak laki-lakinya yang telah wafat) tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak-anak laki-laki yang 4 orang itu. Dan anak2 lk dan pr dari isteri kedua juga tidak mendapat warisan karena mereka merupakan anak tiri dari isteri pertama ini.

Kesimpulan:
Dari ketiga peristiwa kematian ini, maka
· Bagian untuk anak laki-laki dari orang tua laki-laki Anda sebelum dia meninggal adalah 1/8 bagian
· Bagian untuk isteri pertama dari orang tua laki-laki Anda sebelum dia meninggal adalah 1/16 + (1/6 x 1/8) = 4/48 = 1/12 bagian

Setelah terjadinya ketiga peristiwa kematian dalam keluarga besar Anda ini, dapat disimpulkan bahwa para ahli waris (yang masih hidup tentunya) yang berhak atas harta warisan orang tua laki-laki Anda dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut
Isteri kedua : mendapat 1/16 bagian
Anak2 lk dari isteri pertama (4 org) : masing2 mendapat 1/8 + (2/27 x 1/8) + (2/9 x
1/12) =11/72 bagian
Anak pr dari isteri pertama (1 org) : mendapat 1/16 + (1/27 x 1/8) + (1/9 x 1/12) =
11/144 bagian
Anak lk dari isteri kedua (1 org) : mendapat 1/8 bagian
Anak pr dari isteri kedua (1 org)
: mendapat 1/16 bagian
Cucu pr : mendapat 1/2 x 1/8 = 1/16 bagian

Untuk memeriksa hasil perhitungan ini, kita jumlahkan kembali semua bagian yang mereka terima dari harta warisan orang tua laki-laki Anda sebagai berikut:
1/16 + (11/72 x 4) + 11/144 + 1/8 + 1/16 + 1/16 = 144/144 = 1
(Alhamdulillah, sudah benar!)

Demikianlah hasil perhitungan untuk masalah warisan dalam keluarga besar Anda yang dapat saya selesaikan di sini. Wallahu a’lamu bishshawab.

Wassalam,

Achmad Yani, S.T., M.Kom.
achmad_yani_polmed@yahoo.co.id
http://www.achmad-yani.co.cc

[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Jumat, 05 Juni 2009

Tanya Jawab (4)

بسم الله الرحمن الرحيم
Posting kali ini sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan Dick Jr sekeluarga. Berikut ini kutipan dari pertanyaannya:

Sebelumnya kami mohon maaf karena sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban dan solusi masalah keluarga kami ini (tentang warits). Kami pun pernah mengirim kepada berbagai rubrik konsultasi permasalahan kami ini, tapi sampai saat ini kami masih belum menemukan dan menerima jawabannya. Sekali lagi kami memohon kepada ustadz untuk membantu kami sekeluarga ini. Karena kami buta dengan hukum warisan ini (scr islam) dan keluarga besar kami cenderung saling bersitegang leher.


Kami mengharap sekali jawaban dari pertanyaan terlampir yang diajukan di bawah ini. Karena hal ini akan memberikan masukan bagi keluarga besar kami, dan semoga bisa menghindari dari perpecahan dalam keluarga kami. Insya Allah, dalam waktu dekat ini kami sekeluarga akan berkumpul untuk membicarakan hal ini.

Terima kasih,
Dick Jr sekeluarga

Lampiran Permasalahan :

Adalah Nenek kami mempunyai 3 anak putra dan 1 anak putri.
- Tahun 1990, Putra 1/paman meninggal dunia, meninggalkan 1 isteri, 2 putra dan 4 putri.

- Tahun 1992, Nenek kami wafat dengan meninggalkan rumah dan pekarangan dengan perkiraan harga jual ( +/- Rp. 700.000.000,- )

- Tahun 1996, Bibi anak putri dari nenek (putri 2) wafat dengan meninggalkan 2 putri.

- Tahun 2000, putra 3/paman meninggal dunia dengan meninggalkan 1 isteri, 4 putra dan 4 putri.

Adapun putra 4, sekarang masih ada dan tinggal di rumah nenek tsb.

Pertanyaannya :

1. bagaimana perhitungan waris dari nenek kami tsb secara islam (harta waris berupa rumah dan pekarangan dengan perkiraan harga jual : +/- Rp. 700.000.000,- ?
2. bagaimana cara mencari asal masalah dari perhitungan waris ini ? Apakah digabung secara keseluruhan atau terpisah ?
3. bagaimana kedudukan ahli waris anak-anak dari paman 1 yang telah meninggal dahulu dari nenek (ibunya)? Apakah berlaku mahjub dan hajb dalam status mereka ?

Jawaban:

Kepada Bapak Dick Jr sekeluarga, masalah yang Anda tanyakan ini sangat menarik dan menantang bagi pecinta ilmu faraidh. Masalah semacam ini dalam ilmu faraidh termasuk masalah munasakhah, yaitu adanya kematian satu atau lebih di antara ahli waris sebelum harta waris dari yang pertama wafat dibagikan. Untuk keterangan tentang munasakhah ini, Anda dapat melihat posting dalam blog saya yang berjudul Munasakhah. Mudah-mudahan dapat dipahami sehingga Anda akan dapat menerima penyelesaian yang akan saya berikan ini. Insyaallah.

Penyelesaian untuk masalah warisan dalam keluarga besar Anda dapat dilakukan dengan beberapa cara. Untuk memudahkan, maka saya pilih penyelesaian dengan melakukan pembagian sebanyak empat kali berdasarkan peristiwa kematian dalam kasus ini dengan harapan Anda dapat mudah memahaminya.

Pembagian I (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 1990!):
Pertama sekali, dalam masalah yang Bapak tanyakan ini, yang pertama meninggal menurut urutan waktu adalah paman Anda, yaitu anak laki-laki (Putra 1) dari nenek Anda. Ahli waris dan bagian masing-masingnya adalah sebagai berikut:
Isterinya : mendapat 1/8 bagian
Ibunya (yaitu nenek Anda) : mendapat 1/6 bagian
Anak laki-lakinya (2 org) : keduanya mendapat ½ dari sisa = ½ x 17/24 = 17/48; jadi masing2 mendapat 17/96 bagian
Anak perempuannya (4 org) : keempatnya mendapat ½ dari sisa = ½ x 17/24 = 17/48; jadi masing2 mendapat 17/192 bagian.
Selain mereka : tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak laki-lakinya.

Dalam pembagian I ini, berarti Nenek Anda selain memiliki harta bawaan sendiri, ia juga mendapat bagian dari Paman 1 Anda sebesar 1/6 bagian. Dalam kasus ini, Anda hanya menyebutkan bahwa harta nenek Anda adalah sebesar Rp 700 juta.

Pembagian II (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 1992!):
Nenek
Anda wafat dengan ahli waris dan bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
Anak laki-laki (yaitu putra 3 dan 4) : mendapat 4/5 x 700 jt = 560 jt; jadi putra 3
dan 4 masing2 mendapat 280 jt.
Anak perempuan (yaitu putri 2) : mendapat 1/5 x 700 jt = 140 jt.
Cucu-cucu dari nenek Anda (yaitu anak-anak dari Putra 1, 3, dan 4 serta anak-anak dari Putri 2) : tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya putra 3 dan 4.

Pembagian III (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 1996!):
Bibi
Anda (yaitu Putri 2 dari Nenek Anda) wafat. Ahli waris dan bagian masing-masing dalam hal ini adalah sebagai berikut:
Anak perempuannya (2 org) : mendapat 2/3 bagian
Saudara lk-nya (yaitu Putra 3 dan 4) : mendapat sisanya (1/3 bagian); jadi masing2 mendapat 1/6 bagian.
Selain mereka : tidak mendapat bagian karena mahjub oleh saudara laki-lakinya (Putra 3 dan 4)

Pembagian IV (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 2000!):
Paman
Anda yang lain (yaitu Putra 3 dari nenek Anda) wafat. Maka ahli waris dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut:
Isterinya : mendapat 1/8 bagian
Anak laki-lakinya (4 org) : mendapat 2/3 dari sisanya = 2/3 x 7/8 = 14/24 bagian; jadi masing2 mendapat 14/96 bagian
Anak perempuannya (4 org) : mendapat 1/3 dari sisanya = 1/3 x 7/8 = 7/24 bagian; jadi masing2 mendapat 7/96 bagian.
Selain mereka : tidak mendapat bagian karena mahjub oleh adanya anak-anak laki-lakinya.

Kesimpulan:
Dari keempat kasus orang yang wafat dalam keluarga besar Anda, beserta dengan urutan pembagian warisannya masing-masing, maka dapat disimpulkan bahwa para ahli waris (yang masih hidup tentunya) yang berhak atas harta peninggalan nenek Anda dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Isteri dari Putra 1 : hanya mendapat 1/8 bagian dari Putra 1, dan tidak mendapat warisan dari nenek Anda.
2. Isteri dari Putra 3 : mendapat 1/8 x (280 + (1/6 x 140))= Rp 37,92 jt
3. Putra 4 dari nenek Anda : mendapat (280 jt)+ (1/6 x 140 jt) = Rp 303,33 jt
4. Anak2 lk (2 org) dari Putra 1 : hanya mendapat warisan dari Putra 1 masing2 sebesar 17/96 bagian, dan tidak mendapat warisan dari nenek Anda.
5. Anak2 pr (4 org) dari Putra 1 : hanya mendapat warisan dari Putra 1 masing2 sebesar 17/192 bagian, dan tidak mendapat warisan dari nenek Anda.
6. Anak2 lk (4 org) dari Putra 3 : mendapat 14/24 x (280 + (1/6 x 140)) jt = Rp 176,94 jt. Jadi masing2 mendapat Rp 44,24 jt
7. Anak2 pr (4 org) dari Putra 3 : mendapat 7/24 x (280 + (1/6 x 140)) jt = Rp 88,47 jt. Jadi masing2 mendapat Rp 22,12 jt
8. Anak2 pr (2 org) dari Putri 2 : mendapat 2/3 x 140 jt = Rp 93,33 jt. Jadi masing2 mendapat Rp 46,66 jt.

Bagaimana dengan bagian untuk Anda sendiri sebagai cucu?
Dari rincian masalah yang Anda berikan, maka saya mengambil kesimpulan bahwa Anda adalah anak dari Putra 4. Jika asumsi saya ini benar, maka bagian Anda dalam menerima warisan dari nenek Anda dalam hal ini (maaf!) tidak ada, karena dalam kasus ini, posisi Anda mahjub (terhalang). Silakan lihat kembali pada Pembagian II di atas. Berdasarkan kaidah hijab, maka cucu dari seorang mayit terhalang (mahjub) dari mendapat warisan jika mayit tadi memiliki anak laki-laki, baik anak laki-laki itu merupakan bapak dari cucu tesebut ataupun merupakan paman dari cucu tersebut. Dan baik bapak dari cucu tersebut masih hidup ataupun sudah meninggal lebih dulu dari mayit tadi, maka selama mayit tadi mempunyai anak laki-laki yang masih hidup, cucu tetap terhalang mendapat warisan. Dengan demikian, maka jawaban yang saya berikan di atas, insyaallah, sudah benar.

Silakan periksa kembali jumlah harta peninggalan nenek Anda yang sudah diberikan kepada para ahli waris:
(37,92 + 303,33 + 176,94 + 88,47 + 93,33) jt = 699,99 jt = +/- Rp 700 juta.
(Alhamdulillah, benar!)

Demikianlah hasil perhitungan untuk masalah warisan dalam keluarga besar Anda yang dapat saya selesaikan di sini.
والله اعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته



Achmad Yani, S.T., M.Kom.
achmad_yani_polmed@yahoo.co.id
http://www.achmad-yani.co.cc
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

MUNASAKHAH

المُنَاسَخة
MUNASAKHAH


َPengertian Munasakhah
Seringkali dalam kenyataan di masyarakat, ditemukan kasus seseorang meninggal dunia, tetapi harta warisannya tidak segera dibagikan kepada para ahli warisnya yang berhak. Tidak berapa lama kemudian, di antara ahli warisnya ada yang menyusul wafat sebelum harta warisan yang wafat pertama tadi dibagikan. Di kemudian hari, di antara para ahli waris dari yang wafat pertama maupun ahli waris dari yang wafat belakangan tidak jarang terjadi perselisihan karena masing-masing mengklaim harta warisan.

Hal yang dapat membawa kepada perpecahan keluarga – bahkan perbuatan kriminal – seperti ini seharusnya dapat dihindari atau dicegah. Dalam Islam, pembagian warisan hendaknya disegerakan pelaksanaannya setelah urusan fardhu kifayah atas mayit selesai. Penundaan pembagian warisan yang terlalu lama dapat menimbulkan kesulitan untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris. Hal ini wajar terjadi karena mungkin terdapat lebih dari seorang di antara ahli waris yang menyusul wafat sebelum harta warisan dari yang wafat pertama sekali dibagikan.

Alhamdulillah, meskipun tampaknya sulit, masalah seperti digambarkan di atas dapat diselesaikan dalam Islam. Masalah ini dalam ilmu faraidh sering disebut munasakhah. Menurut As-Sayyid Asy-Syarif, munasakhah didefinisikan sebagai “pemindahan bagian warisan dari sebagian ahli waris kepada orang yang mewarisinya karena kematiannya sebelum pembagian harta warisan dilaksanakan.” Sementara itu, Ibnu Umar Al-Baqry mendefinisikan munasakhah sebagai “kematian seseorang sebelum harta dibagi-bagikan sampai seseorang atau beberapa orang yang mewarisinya menyusul meninggal dunia.” Kedua pengertian munasakhah ini pada dasarnya sama saja karena sudah mengandung unsur-unsur penting dari munasakhah sebagai berikut:
1. Harta warisan belum dibagi kepada para ahli waris
2. Adanya kematian sebagian ahli waris
3. Adanya pemindahan bagian harta warisan dari orang yang mati belakangan kepada ahli waris lain atau kepada ahli warisnya yang semula menjadi ahli waris terhadap orang yang mati lebih dahulu
4. Pemindahan bagian ahli waris yang telah mati kepada ahli warisnya harus dengan jalan warisan

Bentuk-bentuk Munasakhah

Pada dasarnya, munasakhah mempunyai dua bentuk, yaitu
1. Bentuk pertama:
Ahli waris yang akan menerima pemindahan bagian warisan dari orang yang mati belakangan adalah ahli waris juga bagi orang yang mati lebih dahulu
2. Bentuk kedua:
Ahli waris yang akan menerima pemindahan bagian warisan dari orang yang mati belakangan adalah bukan ahli waris bagi orang yang mati lebih dahulu. Yaitu, seandainya tidak terjadi kematian yang kedua, ia tidak dapat mewarisi orang yang mati lebih dahulu

Cara Penyelesaian Munasakhah
1. Untuk Munasakhah bentuk pertama
Penyelesaiannya adalah cukup dilakukan pembagian satu kali saja, yaitu dengan membagi harta warisan orang yang mati lebih dahulu kepada ahli waris yang hidup saja dengan menganggap bahwa orang yang mati belakangan sudah tidak hidup pada saat kematian orang yang mati lebih dahulu, sebagaimana halnya dikumpulkannya harta pribadi orang yang mati belakangan yang bukan diwarisinya dari orang yang mati lebih dahulu dengan jumlah harta peninggalan orang yang mati lebih dahulu.
Contoh kasus:
Seseorang (X) meninggal dunia dengan harta warisan sejumlah Rp 300 juta. Ahli warisnya 2 anak laki-laki (A dan B) dan 2 anak perempuan (C dan D). Sebelum warisan dibagi, A menyusul meninggal dunia sehingga ahli warisnya hanya saudara laki-laki dan perempuannya, yaitu B, C, dan D. Berapakah bagian B, C, dan D?
Penyelesaian:
Karena semua ahli waris dari A juga merupakan ahli waris dari X, maka dalam hal ini, A dianggap tidak ada, atau bukan ahli waris dari X sehingga ahli waris dari X hanya B, C, dan D. Selanjutnya B, C, dan D mewarisi X sebagai ‘ashabah bil-ghair, sehingga uang Rp 300 juta dibagi kepada mereka bertiga dengan perbandingan 2:1:1. Maka bagian masing-masing adalah:
Bagian B = 2/4 x Rp 300 juta = Rp 150 juta
Bagian C = 1/4 x Rp 300 juta = Rp 75 juta
Bagian D = 1/4 x Rp 300 juta = Rp 75 juta
Seandainya A dalam contoh ini memiliki harta peninggalan Rp 100 juta, maka uangnya dikumpulkan dengan uang X sehingga menjadi Rp 400 juta. Kemudian baru dibagi kepada B, C, dan D dengan perbandingan yang sama seperti sebelumnya, yaitu 2:1:1. Maka
Bagian B = 2/4 x Rp 400 juta = Rp 200 juta
Bagian C = 1/4 x Rp 400 juta = Rp 100 juta
Bagian D = 1/4 x Rp 400 juta = Rp 100 juta

2. Untuk munasakhah bentuk kedua:
Penyelesaiannya adalah dengan melakukan dua kali pembagian, yaitu harta peninggalan yang mati lebih dahulu dibagikan kepada para ahli warisnya, termasuk yang mati belakangan, kemudian bagian orang yang mati belakangan dibagikan kepada para ahli warisnya.
Contoh kasus:
Seseorang (X) meninggal dunia dengan harta warisan sejumlah Rp 60 juta. Ahli warisnya seorang anak laki-laki (A) dan seorang anak perempuan (B). Sebelum warisan dibagi, A menyusul meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan (C)

Penyelesaian:
Pembagian I (X meninggal):
Dalam hal ini, A dan B adalah ‘ashabah bil-ghair, sehingga mendapat bagian dengan perbandingan 2:1. Jadi:
Bagian A = 2/3 x Rp 60 juta = Rp 40 juta
Bagian B = 1/3 x Rp 60 juta = Rp 20 juta
Pembagian II (A meninggal):
Dalam hal ini, bagian C adalah 1/2 (karena anak perempuan dari A), sedangkan bagian B (yaitu saudara perempuan dari A) adalah sisa (sebagai ‘ashabah ma’al-ghair):
Bagian C = 1/2 x Rp 40 juta = Rp 20 juta
Bagian B = sisa (umg) = Rp 20 juta
Kesimpulan:
Bagian B = Rp 20 juta + Rp 2 juta = Rp 40 juta
Bagian C = Rp 20 juta

Demikianlah sedikit penjelasan tentang munasakhah. Semoga dapat diambil manfaatnya.

[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]