Sabtu, 22 Agustus 2009

Ramadhan 1430H










Hari ini tepat 1 Ramadhan 1430H. Melalui blog ini, kepada seluruh pembaca, saya mengucapkan
Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1430H.

Saya juga memohon maaf lahir dan batin atas segala kesalahan dan kekurangan yang timbul dalam aktivitas blogging, dan juga mungkin dalam email. Semoga Allah SWT memberi kita semua kekuatan iman untuk dapat mengamalkan ilmu yang pernah kita peroleh kapan pun dan di mana pun. Amin.

Wassalam,


Achmad Yani
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Senin, 03 Agustus 2009

Kewarisan Anak dalam Kandungan

بسم الله الرحمن الرحيم


ميراث الحمل
Anak dalam kandungan termasuk ahli waris seperti ahli waris lainnya dengan syarat:
• Sudah berwujud di dalam rahim ibunya pada saat pewaris (orang yang mewariskan) meninggal
• Dilahirkan dalam keadaan hidup

Karena anak dalam kandungan belum bisa langsung ditentukan jenis kelaminnya, maka besar bagian warisan yang akan diberikan kepadanya ada dua kemungkinan, yaitu berdasarkan anggapan apakah jenis kelaminnya nanti pada saat dilahirkan laki-laki atau perempuan. Menurut pendapat jumhur ulama, bagian untuk anak dalam kandungan yang harus ditahan/disimpan dari harta warisan (untuk kemudian diberikan kepadanya setelah mampu memegang harta) adalah bagian yang terbesar di antara dua perkiraan laki-laki dan perempuan.

Contoh:
Seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan harta Rp 216 juta. Ahli warisnya adalah isteri, bapak, ibu, anak perempuan, dan cucu (dari anak laki-lakinya yang telah meninggal lebih dahulu) yang masih dalam kandungan.

Penyelesaian:
a) Jika cucu tersebut diperkirakan laki-laki, maka bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut (di sini, asal masalah adalah 24, yaitu KPK dari 8, 6, dan 2):
Isteri : 1/8 bagian = 3/24 bagian = 3/24 x Rp 216 juta = Rp 27 juta
Bapak : 1/6 bagian = 4/24 bagian = 4/24 x Rp 216 juta = Rp 36 juta
Ibu : 1/6 bagian = 4/24 bagian = 4/24 x Rp 216 juta = Rp 36 juta
Anak perempuan : 1/2 bagian = 12/24 bagian = 12/24 x Rp 216 juta = Rp 108 juta
Cucu laki-laki : Sisa = 1/24 bagian = 1/24 x Rp 216 juta = Rp 9 juta

b) Jika cucu tersebut diperkirakan perempuan, maka bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut (dalam hal ini, asal masalah 27 setelah ‘aul dari 24):
Isteri : 1/8 bagian = >> 3/27 bagian = 3/27 x Rp 216 juta = Rp 24 juta
Bapak : 1/6 bagian = >> 4/27 bagian = 4/27 x Rp 216 juta = Rp 32 juta
Ibu : 1/6 bagian = >> 4/27 bagian = 4/27 x Rp 216 juta = Rp 32 juta
Anak perempuan : 1/2 bagian = >> 12/27 bagian = 12/27 x Rp 216 juta = Rp 96 juta
Cucu perempuan : 1/6 bagian = >> 4/27 bagian = 4/27 x Rp 216 juta = Rp 32 juta

Dari kedua macam perkiraan ini, maka bagian warisan yang harus ditahan/disimpan untuk cucu adalah bagian yang terbesar untuk dua perkiraan, dalam hal ini adalah Rp 32 juta untuk perkiraan perempuan. Jadi, untuk kasus ini, harta warisan sudah dapat diberikan kepada para ahli waris yang lain dengan bagian dan penerimaan seperti pada perkiraan kedua, yaitu untuk isteri, bapak, ibu, dan anak perempuan masing-masing diberikan 24 juta, 32 juta, 32 juta, dan 96 juta.

Jika ternyata di kemudian hari bayi tadi lahir dengan selamat (hidup), tetapi berjenis kelamin laki-laki, berarti terjadi kekurangan penerimaan untuk keempat ahli waris ini dan harus diambil dari harta yang disimpan untuk bayi tadi, yaitu masing-masing harus diberikan tambahan sebesar 3 juta, 4 juta, 4 juta, dan 12 juta sehingga penerimaan mereka masing-masing adalah 27 juta, 36 juta, 36 juta, dan 108 juta, sementara penerimaan untuk cucu laki-laki menjadi 9 juta.

Sebagai tambahan, kalau dilihat hasil akhir penerimaan untuk cucu yang masih dalam kandungan dalam kasus ini, ternyata jika ia lahir sebagai laki-laki, maka bagiannya “hanya” Rp 9 juta, sedangkan jika ia lahir sebagai perempuan, bagiannya justru menjadi Rp 32 juta. Inilah salah satu keistimewaan dari hukum waris Islam. Ternyata dalam kasus ini, ketentuan bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan tidak berlaku. Ini mengandung makna bahwa Islam tidak pernah merendahkan derajat kaum perempuan meskipun dalam masalah warisan, bahkan Islam mengangkat derajat kaum perempuan ke tempat yang terhormat.

Demikianlah secara singkat ilustrasi cara pembagian warisan bagi anak dalam kandungan.
Lihat juga posting saya yang berjudul "Warisan bagi Banci (Khuntsa)".



وَاللهُ أَعْلَــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــمُ بِالصَّوَابِ


Wassalam,


Achmad Yani, S.T., M.Kom.
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Minggu, 02 Agustus 2009

Jawaban untuk dadan s

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:
Bapak meninggalkan 7 orang anak kandung (3 lk, 4 prm) dan 1 anak prm seibu, bgm pembagiannya?

Jawaban:
Untuk kasus ini, sederhana sekali penyelesaiannya. Ahli waris yang berhak adalah hanya yang 7 orang anak kandungnya (3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan). Sementara itu, anak tiri tidak termasuk ahli waris. Adapun pembagiannya untuk yang 7 orang anak ini adalah setiap satu orang anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari anak perempuan (rasio 2 : 1) sesuai dengan Al-Qur'an Surat An-Nisa': 11. Dalam hukum waris Islam, anak perempuan dan anak laki-laki sama-sama mendapat bagian sebagai 'ashabah bil-ghair dengan rasio bagian mereka 2:1. Jadi rincian pembagian warisan dalam kasus yang Anda tanyakan adalah sebagai berikut:
  • Anak laki-laki (3 orang) mendapat (3 x 2)/((3 x 2) + 4) = 6/10 bagian, dan ini dibagi 3 sama rata. Jadi masing-masing anak laki-laki mendapat 1/3 x 6/10 = 2/10 bagian.
  • Anak perempuan (4 orang) mendapat 4/((3 x 2) + 4) = 4/10 bagian, dan ini dibagi 4 sama rata. Jadi masing-masing anak perempuan mendapat 1/4 x 4/10 = 1/10 bagian.

Demikianlah pembagiannya. Wallahu a'lamu bishshawab (Hanya Allah Yang Maha Mengetahui).

Wassalam,

Achmad Yani, S.T., M.Kom.

E-mail : achmad_yani_polmed@yahoo.co.id

Blog : http://www.achmad-yani.co.cc/


[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]