Rabu, 19 Januari 2011

Aplikasi Kalkulus Diferensial-Integral untuk Pembuktian Kebenaran ‘Aul dalam Pembagian Warisan: Satu Rahasia Ilmiah di balik Hukum Waris Ciptaan Allah

oleh
Achmad Yani, S.T., M.Kom.

Beberapa hari yang lalu ada yang menanyakan kepada saya tentang beberapa contoh kasus pembagian warisan (ada 9 kasus yang disebutkan) yang berasal dari seseorang yang pada intinya ingin menyatakan bahwa “hukum waris Islam keliru” dan sekaligus menuduh bahwa “Allah SWT dan Muhammad SAW tidak pandai berhitung”. Na’uuzubillaahi min dzaalik. Kita berlindung kepada Allah dari fitnah itu.
Berikut ini saya kutipkan salah satu contoh kasus itu:

CONTOH kasus 1: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai, sbb:

4 anak cewek
sepasang orang tua
1 istri.

Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

4 anak cewek akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20. 000.000, sesuai
Q 4:11 (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka
dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)

Sepasang Orang tua akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:11 (Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam
dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak)

Seorang Istri akan memperoleh 1/8 x Rp 30.000.000 = Rp. 3.750.000, sesuai Q
4:12 (Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari
harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan)
sesudah dibayar utang-utangmu)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 33.750.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000


Seperti itulah pemahaman orang tadi. Benarkah seperti itu penghitungannya dalam hukum waris Islam? Baiklah, akan saya jawab langsung penyelesaian untuk kasus ini sebagai berikut.

Benar bahwa menurut Al-Qur’an, 4 orang anak perempuan memperoleh 2/3 bagian, bapak dan ibu masing-masing memperoleh 1/6 bagian, dan isteri memperoleh 1/8 bagian (karena ada anak). Ketentuan-ketentuan ini dapat dilihat dalam Surat An-Nisa’ ayat 11 dan 12. Untuk kasus ini, memang kalau kita jumlahkan pecahan 2/3 + 1/6 + 1/6 +1/8 = 16/24 + 4/24 + 4/24 + 3/24 = 27/24. Hasilnya (27/24) lebih besar dari 1 karena pembilangnya (27) lebih besar daripada penyebut (atau disebut asal masalah, 24). Masalah atau kasus seperti ini sudah pernah ada di zaman Umar bin Khattab RA, dan penyelesaiannya adalah dengan cara ‘aul, yaitu dengan menaikkan penyebut (24) menjadi sebesar pembilangnya (27), sehingga dengan demikian bagian untuk masing-masing ahli waris adalah:

  • 4 orang anak perempuan: 16/27 x Rp 30 juta = Rp 17.777.778,-
  • Bapak: 4/27 x Rp 30 juta = Rp 4.444.444,-
  • Ibu: 4/27 x Rp 30 juta = Rp 4.444.444,-
  • Isteri: 3/27 x Rp 30 juta = Rp 3.333.333,-

Jika dijumlahkan kembali nilai penerimaan masing-masing ahli waris ini, tentu hasilnya akan sama dengan jumlah harta warisannya yang sebesar Rp 30 juta, bukan Rp 33.750.000,- seperti yang dituduhkan di atas. Dari hasil ini, diperoleh fakta bahwa, meskipun nilai bagian untuk semua ahli waris lebih kecil daripada yang seharusnya mereka peroleh menurut fardh masing-masing, perbandingan bagian untuk semua ahli waris sebelum ‘aul dan setelah ‘aul tetap sama, yaitu 16/24 : 4/24 : 4/24 : 3/24 = 16/27 : 4/27 : 4/27 : 3/27 = 16 : 4 : 4 : 3. Ini berarti bahwa meskipun harta warisan “seolah-olah tidak cukup”, semua ahli waris mendapatkan bagian secara proporsional dan adil. Proporsional karena perbandingan bagian mereka tetap sama seperti di atas, dan adil karena tidak ada ahli waris yang tidak mendapat bagian (disisihkan) karena mengutamakan ahli waris yang lain. Perlu diingat bahwa dalam kasus ini semua ahli waris adalah dari golongan ashhabul-furudh yang masing-masing sudah memiliki bagian (fardh) yang tertentu. Hasil ini tidak menunjukkan bahwa Allah SWT tidak mengerti ilmu hitung. Bahkan kemahaadilan Allah SWT dalam hal ini jelas teruji dan terbukti.

Sebenarnya penyelesaian masalah pembagian warisan yang melibatkan penggunaan ‘aul sudah pernah saya uraikan dalam tulisan saya yang berjudul “Hubungan Aritmetika Pecahan dengan Fardh dan Asal Masalah dalam Pembagian Warisan” dan juga “Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan”. Namun dalam tulisan kali ini saya akan uraikan penggunaan kalkulus diferensial-integral untuk pembuktian secara ilmiah terhadap kebenaran ‘aul dalam pembagian warisan.

Langsung saja saya terapkan ke contoh kasus di atas. Fardh (bagian yang sudah tertentu) untuk para ahli waris, yaitu 2/3, 1/6, 1/6, dan 1/8, tidak perlu dan tidak ada gunanya dijumlahkan langsung, karena tidak akan menyelesaikan masalah. Kita sudah tahu bahwa hasil penjumlahan keempat pecahan itu adalah 27/24, suatu nilai yang lebih besar dari 1. Nilai-nilai fardh itu masing-masing bukan merupakan “konstanta” yang merupakan nilai harta yang diterima masing-masing ahli waris, tetapi merupakan “koefisien bilangan” terhadap “nilai satuan harta yang ditinggalkan” oleh pewaris (si mayit). Perlu diingat bahwa harta yang ditinggalkan oleh pewaris tidak sama untuk setiap kasus pembagian warisan, sehingga nilai satuan harta yang ditinggalkan juga akan berbeda-beda. Dan nilai satuan harta ini bukan berarti harus sama dengan 1 (satu).

Agar mudah dipahami, dari uraian di atas, dapat dibadingkan dua buah persamaan berikut ini:
(a) 2/3 + 1/6 + 1/6 + 1/8 = 1
(b) (2/3)x + (1/6)x + (1/6)x + (1/8)x = 1.y

“Persamaan” (a) tidak layak disebut sebagai “persamaan” karena ruas kiri yang nilainya sudah tertentu (tetap), yaitu 27/24, tidak sama dengan ruas kanan yang juga sudah memiliki nilai yang tertentu, yaitu 1, dan, sekali lagi, 27/24 tidak sama dengan 1 secara matematis. Karena itu, “persamaan” (a) secara aljabar matematis lebih layak disebut sebagai “ketidaksamaan”.
Sementara itu, persamaan (b) baru layak disebut sebagai “persamaan” karena di dalamnya terdapat beberapa koefisien (dalam hal ini adalah 2/3, 1/6, 1/6, 1/8, dan 1) dan beberapa variabel (dalam hal ini x dan y) serta hubungan untuk membandingkan ruas kiri dan ruas kanan (dalam hal ini tanda =).
Pertanyaannya sekarang, apakah persamaan (b) ini berguna dan dapat menyelesaikan masalah?

Sekarang kita asumsikan:
y = Total harta warisan
x = Nilai satuan harta yang diwariskan
Di sini, variabel y merupakan variabel terikat (bounded variable) yang nilainya sudah diketahui, yang dalam contoh kasus ini adalah Rp 30 juta. Nilai variabel y dapat dihubungkan dengan nilai variabel bebas x. Variabel x inilah nantinya yang harus dicari nilainya untuk menentukan nilai harta yang harus dibagikan kepada masing-masing ahli waris. Secara matematis dapat dituliskan:

y = f(x), yang dapat dibaca sebagai “y merupakan fungsi dari x”.

Maka, berdasarkan teori kalkulus integral, dapat dirumuskan persamaan berikut:

y = Total harta warisan = Integral dari Harta yang diwariskan kepada semua ahli waris .......... (1)

Selanjutnya, karena y = f(x), maka dapat dituliskan turunan (diferensial) y terhadap x sebagai berikut:

dy/dx = f’(x) = harta yang diwariskan (diturunkan) kepada semua ahli waris .......... (2)

Di sini, istilah “turunan” (derivatif) dari matematika dihubungkan dengan istilah “penurunan” atau “pewarisan” harta dari pewaris (si mayit) kepada ahli waris, sehingga yang dimaksud dengan dy/dx di sini adalah harta yang diwariskan (diturunkan) kepada semua ahli waris yang nilainya masing-masing belum diketahui. Yang diketahui hanyalah bagian atau porsi dari nilai yang belum diketahui itu dalam bentuk pecahan fardh masing-masing ahli waris.

Sementara itu, harta yang diwariskan (diturunkan) kepada semua ahli waris untuk contoh kasus di atas dapat dituliskan sebagai
f’(x) = (2/3)x + (1/6)x + (1/6)x + (1/8)x .......... (3)

Dari persamaan (2) dan (3), dan dengan menggunakan kalkulus diferensial-integral dengan mengingat bahwa ∫ x dx = ½ x², maka diperoleh

dy = f’(x) dx
∫ dy = ∫ f’(x) dx
∫ dy = ∫ [(2/3)x + (1/6)x + (1/6)x + (1/8)x] dx
∫ dy = ∫ (2/3)x dx +∫ (1/6)x dx +∫ (1/6)x dx +∫ (1/8)x dx
y + C = [(2/6)x² + C1] + [(1/12)x² + C2] + [(1/12)x² + C3] +[(1/16)x² + C4] .......... (4)

Di sini, C, C1, C2, C3, dan C4 adalah konstanta sembarang. Jika semuanya diasumsikan 0, maka
y = (2/6)x² + (1/12)x² + (1/12)x² + (1/16)x² .......... (5)
y = (27/48) x² .......... (6)

Dengan melakukan substitusi y = 30 juta ke dalam persamaan (6), maka diperoleh
30 juta = (27/48) x²
atau
x² = 53.333.333 .......... (7)

Maka nilai harta yang diwariskan kepada masing-masing ahli waris dapat dihitung dengan mensubstitusikan nilai x² ini ke persamaan (5) sebagai berikut:
  • Bagian untuk 4 anak perempuan = (2/6)x² = (2/6) . (53333333) = Rp 17.777.778,-
  • Bagian untuk bapak = (1/12)x² = (1/12).(53333333) = Rp 4.444.444,-
  • Bagian untuk ibu = (1/12)x² = (1/12).(53333333) = Rp 4.444.444,-
  • Bagian untuk isteri = (1/16)x² = (1/16).(53333333) = Rp 3.333.333,-
Bagian yang diterima masing-masing ahli waris yang dihitung dengan menggunakan diferensial-integral ini ternyata persis sama dengan hasil penghitungan menggunakan ‘aul. Dengan menggunakan diferensial-integral ini, ternyata pula bahwa harta yang “seolah-olah tidak cukup” tidak menjadi masalah untuk dibagi-bagikan kepada para ahli waris, karena dapat dibuktikan bahwa jumlah harta yang diberikan kepada empat macam ahli waris itu juga Rp 30 juta. Untuk contoh kasus yang lain, dapat diselesaikan dengan cara yang sama.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penghitungan warisan dengan ‘aul terbukti benar. Dengan demikian, anggapan bahwa hukum waris Islam itu keliru telah terbantah dengan sendirinya. Dan ilmu kalkulus diferensial-integral yang merupakan cabang ilmu matematika modern ternyata dapat digunakan untuk menyelesaikan penghitungan warisan dan berhasil menyingkap rahasia ilmiah di balik hukum waris ciptaan Allah SWT. Hal ini dengan jelas mempertegas kemahaadilan dan kemahabijaksanaan Allah SWT.

Wallahu a’lamu bishshawab. Hanya Allah yang Maha Mengetahui perkara yang benar.

9 komentar:

  1. Alhamdulillah.

    jazakumullah khairon khasir...

    TS

    BalasHapus
  2. http://faithfreedom.myforumportal.com/fiqh-faraidh-pemahaman-aul-yang-simple-dalam-warisan-t3001.html

    BalasHapus
  3. http://answering-ff.org/board/

    Board index ‹ Umum ‹ Fiqh "Mengenal Islam"

    FIQH FARAIDH: PEMAHAMAN 'AUL YANG SIMPLE DALAM WARISAN

    BalasHapus
  4. Koreksi dalam uraian anda di atas:
    Y bukan Total Harta Warisan,
    melainkan Y adalah "Pusaka".

    Setelah di-integrasikan di dalam fungsi, baru lah y dapat disebut sebagai Total Harta Warisan.

    Penjelasannya:

    Perhatikan awal kalimat dalam surat Surat AN NISAA’ 4.11 di atas:
    “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu”


    Perhatikan awal kalimat dalam surat Surat AN NISAA’ 4.11:
    “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu”

    Ini artinya adalah pembagian “pusaka” bagi turunanmu yaitu “anak-anakmu”
    Jadi di dalam surah AN NISAA’ di atas, pusaka, harta, pemberi waris, dan penerima waris merupakan komponen yang terletak di dalam kaidah Integral dan Differential. (lihat Reff. Integral dan Differential.

    Ttd.
    TS

    BalasHapus
  5. Penjelasan lebih rinci tentang PUSAKA
    --------------------------------------


    KAIDAH PERSAMAAN DALAM “PENJELASAN HUKUM WARIS”

    Insya Allah dapat saya jelaskan logika matematika dan logika filosofi-nya seperti ini:

    y = Pusaka, adalah sesuatu yang tak terdefinisikan oleh manusia (sesuai dengan penjelasan ayat pertama dari surah AN NISAA’ yang sulit untuk ditafsirkan. Tetapi para ahli dan ulama sepakat untuk menyebutkannya di antara dua tanda kurung sebagai ‘PUSAKA’). Yang ayat nya berbunyi sebagai berikut;

    AN NISAA’ 4:11:
    “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu”

    ALI ‘IMRAN 3:180
    “Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi…”.

    Oleh karena telah diketahui bahwa 1/0 tak terdefinisikan,
    Logika Filosofinya begini:
    Dan Allah yang 1 (satu) dibandingkan dengan manusia yang 0 (nol) menjadi tak terdefinisikan oleh manusia. Dengan kata lain manusia tidak dapat menjelaskannya. Hanya Allah saja yang Maha Mengetahui.

    Karena hal di atas merupakan sesuatu filosofi yang saaaangat naif dari manusia, dan manusia adalah makhluk yang saaaangat lemah; maka tidak saya jabarkan, tidak saya tuliskan, dan tidak saya cantumkan di dalam “PENJELASAN HUKUM WARIS” dari artikel saya.
    Akan tetapi keyakinan terhadap Allah yang satu di atas, dapat dituangkan dalam pengertian di bawah ini.

    Kita lanjutkan ke uraian selanjutnya:
    Oleh karena dalam konteks ini kita membahas tentang hukum waris, sehingga

    Pusaka = segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi / manusia,
    dari penjelasan Allah (sedangkan dari sisi manusia adalah sebagai: Integral dari Harta)

    “Pusaka”, yang tak terdefinisikan di umpamakan sebagai variabel bebas y.
    “Segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi / manusia” diumpamakan sebagai 1/0 yaitu hal yang tak terdefinisikan oleh manusia.

    Jadi secara ‘matematis yang tak terdefinisikan’ dapat di gambarkan
    y = 1/0 dimana:

    y = PUSAKA (istilah manusia, sesuatu yang tak terdefinisikan)
    sehingga y menjadi “tak hingga” sesuatu yang tak dapat ‘dihitung’ oleh manusia.

    sedangkan:
    1/0 adalah masalah yang tak terpisahkan = “Segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi milik Allah terhadap manusia”.
    Karena manusia tak dapat dipisahkan dengan apa yang ada di langit dan bumi.
    (manusia lahir nol kekayaan, dan mati dalam/menjadi nol kekayaan)

    Sehingga 1/0 adalah juga sesuatu yang tetap, tak terpisahkan, dan tak terdefinisikan oleh manusia.


    bersambung...

    ttd.
    TS

    BalasHapus
  6. Sambungan...

    Dalam konteks hukum waris (surah AN NISAA’ dan surah ALI ‘IMRAN), Sampai di sinilah kemampuan manusia menafsirkan petunjuk dan syariat yang diberikan Allah, karena selain itu Allah-lah yang Maha Menguasai dan Maha Mengetahui.

    Penjelasan di atas itulah yang mungkin kita kenal sebagai ilmu Tauhid.

    Oleh karena itu, hal di atas tidak saya sampaikan lebih dulu dalam artikel saya, karena hanya manusia yang dikehendaki Allah sajalah yang mengerti ilmu tauhid.

    ‘y’ adalah tetap ‘y’ karena milik Allah, tidak ada satu satuan pun yang dapat menerangkannya, sedangkan
    1/0 adalah Segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi milik Allah dan tetap seperti itu.


    Selanjutnya:
    Manusia hanya sanggup meng-kait-kan konsep diatas setelah di hadapkan dengan “PUSAKA” yang diturunkan kepada manusia di dunia berupa HARTA.

    Oleh karenanya sesuai kaidah Integral dan Differensial yang telah saya berikan Refferensinya, hal di atas baru dapat diuraikan ke dalam penjelasan selanjutnya berikut ini:

    Dan karena y dan 1/0 tak terdefinisikan, maka

    y = ∫ dy/dx (usaha meng-integrasi-kan keseluruhan dari pusaka yang diturunkan atas harta kepada manusia)


    1/0 = ∫ F(x) (usaha untuk meng-integrasikan keseluruhan pusaka dari bagian-bagian/differensiasi harta yang diturunkan kepada manusia)


    Note 2:
    ------------------------------------------------
    Dalam artikel tambahan saya sebelum halaman ini, telah saya gambarkan filosofi tentang “Usaha/ Permohonan manusia atas harta untuk mencapai y (yakni ‘permohonan manusia kepada Allah terhadap penilaian manusia atas waris sebesar 6 juta’, yang pernah saya jabarkan sebelumnya).
    ------------------------------------------------

    Sehingga dirasakan oleh kita se-olah2 (tiba-tiba) muncul dy/dx dan F(x) dalam artikel hukum waris yang saya buat.

    Karena y tak terdefinisikan, maka kita hanya dapat merumuskan-nya ke dalam bentuk persamaan sebagai berikut:

    ∫ dy/dx = ∫ F(x)
    ∫ 1 dy = ∫ F(x) dx

    Karena memang pada tingkat persamaan inilah manusia mulai dapat mendefinisikan dan meng-implementasi-kannya dalam kehidupan manusia.

    Penjabaran selanjutnya adalah seperti dituangkan dalam artikel saya yang pertama tentang “PENJELASAN HUKUM WARIS”, yang saya jabarkan dengan ilmu Aljabar.

    Cuplikannya sebagai berikut:

    ∫ dy/dx = ∫ F(x)
    ∫ 1 dy = ∫ F(x) dx Reff: ∫ xn dx = x(n+1) / (n+1) + C >>> n = 0
    y + C = F'(x) + C123

    Subtitusikan:
    Karena F(x) = 1/2 x + 2/3 x + 1/6 x, maka:

    ∫ dy/dx = ∫ (1/2 x + 2/3 x + 1/6 x)

    ∫ 1 dy = ∫ (1/2 x + 2/3 x + 1/6 x) dx DAN SETERUSNYA…

    (Lihat Artikel saya tentang “PENJELASAN HUKUM WARIS”)

    ------------------------------------------------

    Insya Allah penjelasan ini lebih meluruskan lagi pemahaman pada "integral hukum waris" pada artikel anda di atas.

    Wassalam.

    BalasHapus
  7. SEGALA ILMU DATANGNYA DARI ALLAH…!


    Artikel Kaidah Integral dalam Hukum Waris


    Contoh kasus:
    Saya ulang contoh kasus terdahulu yakni:
    Bila seorang Muslim meninggal, meninggalkan warisan sebesar 6 juta rupiah kepada seorang isteri, satu anak laki2 dan satu anak perempuan. Bagaimana cara pembagiannya? Berapa rupiah yang diterima masing2?

    y = Pusaka
    x = Satuan unit “harta yang ditinggalkan”

    y = Pusaka = Integral dari Harta (lihat Reff. definisi integral di atas), jadi :

    dy/dx = Harta yang ditinggalkan/diturunkan untuk anak-anakmu
    = turunan atau differential dari y terhadap x (lihat definisi differential di atas)

    F(x) = Persamaan fungsi dari Harta yang ditinggalkan (Pusaka yang diturunkan), sesuai contoh kasus di atas
    dimana: F(x) = 1/3 x + 2/3 x + 1/2 x

    Darimana asalnya semua itu ???

    Penjelasannya begini:

    Pada dasarnya manusia selalu mengajukan permohonan dan berdo’a kepada Allah.
    Bunyi do’anya begini:

    “Ya Allah yang Maha Memutuskan dan Maha Adil…
    Setelah kami memberanikan diri kepada-Mu, ternyata menurut kami “manusia yang lemah ini” nilai/'appraisal' harta si mayit (yang sesungguhnya adalah milik-Mu) mendekati 6 juta.
    Mohon penjelasan kepada kami “manusia yang lemah ini” ya Allah. Bagaimana pembagian harta si mayit supaya keadilan kami peroleh”.

    Jawab Allah ada dalam surah:
    AN-NISAA' 4:11:
    “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu”

    jadi:
    y = 6 jt, adalah Pusaka yang dipinjamkan dan diturunkan oleh Allah kepada manusia.

    dan surah Ali ‘Imran 3:180:
    “Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi…”.
    (Allah menyebutkan “segala” warisan di langit dan bumi).

    Jadi permohonan nilai 6 juta (nilai manusiawi) itu adalah bagian keeeciiiiiiiiL dari segala warisan di langit dan bumi... nilai 6 juta-nya yang relatiiiiiiiiiif banget (bisa 6,333337, bisa 6,258 bisa 6.00 dsb tergantung penilaian manusia), tidak bisa di pastikan oleh manusia (karena dinilai oleh manusia, maka nilai itu bukan nilai sesungguhnya). Padahal 6 juta itu milik Allah dan nilainya ‘bukan’ 6 juta bagi Allah. Oleh karena itu untuk memudahkan manusia membaginya, Allah hanya memberikan perbandingan-perbandingan bahagian antara object manusia satu dengan object manusia lainnya (contohnya: anak laki-laki adalah dua bahagian anak perempuan, duapertiga dari harta yang ditinggalkan).

    Semuanya dengan bahagian bukan dengan nilai.
    Jadi intinya bukan bahagian dari “Nilai” harta yang ditinggalkan, melainkan bahagian dari harta yang ditinggalkan
    Sehingga tidak bisa di kalkulasi langsung dengan matematika dasar (linier) si A dapat 1/2 dari 6 juta, si B dapat 1/3 dari 6 juta…terlalu naif…Kaareeena…6 juta itu adalah nilai.

    segala warisan di langit dan bumi adalah milik Allah, ya kan ?! (kenapa milik Allah, pembuktiannya adalah karena semua mahkluk di bumi ini akan mati). Makanya Allah beri petunjuk bahagian si A adalah 1/2 dari ‘harta yang ditinggalkan’; berapa Nilai harta yang ditinggalkan itu, tunggu jawaban-Nya dari Allah, bukankah tadi ‘mengajukan permohonan’.

    Jadi tidak bisa serta-merta mengajukan 6 juta, terus langsung… …wah udah disetujui nilainya 6 juta nih, langsung bagi-bagi
    hai fulan (si A) kamu dapat 1/3 kali 6 juta
    hai fulan (si B) kamu dapat 2/3 kali 6 juta
    hai fulan (si C) kamu dapat 1/2 kali 6 juta
    terus protes…nilainya kok ga sama dengan "satu" ya…gimana ini ??? …

    kembalikan ke surah Ali ‘Imran 3:180:
    “Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi…”.

    Kembalikan semuanya kepada Allah (integrasikan) seluruhnya kepada kepunyaan Allah.
    Karena yang 6 juta itu bukan 6 juta di hadapan Allah. 6 juta adalah bahagian dari “segala waris di langit dan bumi”. Jadi Mutlak harus di-integrasi.

    (Semua Warisan punya Allah, bukan punya kamu, bukan punya saya, ...dst...manusia cuma dipinjemin aja. Makanya diberi nama PUSAKA)


    Bersambung...

    ttd.
    TS

    BalasHapus
  8. Sambungan...

    Lanjut….kembali ke perhitungan :

    Manusia tidak akan mencapai angka 1 itu, oleh karenanya harus di-integrasi-kan harta/warisan di dunia tersebut; ini petunjuk dari Allah ‘sebagai upaya’ manusia mendekati nilai pusaka atas harta yang di-integrasi-kan…
    Oleh karena Allah masih ‘mengasihi’ kita (krn Allah Maha Pengasih), diberikan-Nya lagi persamaan sebagai berikut:

    harta yang harus di-integrasi-kan

    ∫ 1 dy = ∫ F(x) dx

    y itu ‘pusaka’, x adalah ‘harta yang ditinggalkan’ (dalam hal ini x dalam bentuk satuan/unit harta).

    Pusaka y yang diturunkan oleh Allah yang 1, menjadi Fungsi harta tak hingga x yang diturunkan kepada-mu (manusia).Karena apabila manusia sudah wafat, harta waris sesungguhnya ‘otomatis’ menjadi milik Allah kembali (manusia cuma dipinjemin sebentaaaaaar aja, udah gitu dipakai dan dihabiskan pula…).


    Penjelasan masing-masing sisi dari persamaan di atas adalah sebagai berikut:

    Sisi kiri persamaan:

    Pandangan manusia terhadap warisan Allah, segala waris di langit dan bumi adalah milik Allah yang “1” selalu berpasangan dengan tanda integral “∫” (tidak bisa dipisahkan), yang akan diturunkan oleh Allah sebagai “d” menjadi harta “y”.

    Sisi kanan persamaan:

    Pandangan manusia terhadap harta dunia, harta di bumi adalah Pusaka milik Allah, merupakan integral “∫” dari Fungsi tak hingga “F’ atas harta “x” yang bahagiannya diturunkan Allah sebagai “d” atas harta “x”.

    Karena bahagian nilai y itu adalah 6 juta yang sangat relatiiiiiiif, maka x juga mewakili nilai yang sangat relatiiiiiif…

    Jadi tidak bisa parameter “x” itu kita berikan nilai 6 juta juga sama dengan nilai y…kan 6 juta itu penilaian manusia. Bagaimana mungkin manusia dapat menilai pusaka yang datangnya dari Allah, karena yang demikian itu adalah haknya Allah.

    Hal ini menjelaskan kenapa: 1/3 x + 2/3 x + 1/2 x ≠ 1x

    Karena memang 1/2x adalah 1/2 dari bahagian harta, bukan dari nilai bahagian (bukan nilai 6 juta), tapi 1/2 dari ‘harta yang ditinggalkan’ yang total nilainya hanya Allah yang tahu (yang kita umpamakan dengan y)



    Kesimpulan :
    - Bahwa pusaka (yang nilainya 6 juta menurut manusia) hanyalah merupakan nilai pendekatan manusia yang dimohonkan kepada Allah (hanya nilai manusiawi) oleh karena itu mutlak harus di-integrasi-kan

    - Bahwa bahagian pembanding yang diberikan oleh Allah adalah bahagian dari “harta yang ditinggalkan”, bukan bahagian dari “nilai harta yang ditinggalkan”…beda kan?!.

    ttd
    TS

    BalasHapus
  9. - Bahwa nilai itu (1/3, 2/3, dan 1/2) tidak serta-merta dapat langsung dikalikan dengan bahagiannya, tapi si pemohon hanya memperoleh perbandingan ‘bahagian’ dari ‘harta yang ditinggalkan’ antara penerima waris yang satu dengan yang lain (kadang-kadang orang menyebutnya
    dengan kadar), yang nilainya datangnya dari Allah. Bukan seperti yang dihitung oleh manusia. Kita tidak tau berapa sesungguhnya nilai dari ‘harta yang ditinggalkan’ itu, karena merupakan bagian dari seluruh ‘warisan yang ada dibumi’

    Makanya kalau punya harta manusia tidak boleh sombong, karena semua milik Allah, dan jangan pernah berharap minta 100 dapat 100, minta 1000 dapat 1000.

    - Diberi peringatan oleh Allah, bahwa semua warisan yang kamu manusia ‘nikmati’ adalah bagian dari segala warisan di bumi (seluruh waris itu milik Allah yang satu) melalui surat Ali ‘Imran.

    - Kemudian diberikan syariat oleh Allah melalui surat AN-NISAA’
    - Diberi petunjuk untuk membaginya melalui penjelasan pusaka, harta, harta yang ditinggalkan (bukan nilai harta lho…), pemberi waris, dan penerima waris

    Makanya diulang-ulang dengan kata ‘harta yang ditinggalkan’. (Udah dipinjemin Allah terus ditinggalkan…enak ya manusia). Makanya lagi pembagian hartanya harus mematuhi ketentuan Allah, karena segala warisan di dunia ini adalah milik Allah. Oleh karena itu…harta yang ditinggalkan manusia di dunia ini menjadi “barang pusaka” yang kalau mau dimiliki manusia lagi (turunan yang masih hidup di dunia) harus mematuhi syariat Allah. Makanya lagi kalau manusia tidak patuh, hukuman-Nya beraaaat banget….wong itu ‘dipinjemin’.

    dimana ∫ 1 dy adalah upaya manusia untuk mencapai angka 1 di atas …(lihat definisi integral).

    (baca artikel saya sebelumnya, tentang bagaimana cara mendapatkan persamaan ini)

    Nah…untuk memudahkan manusia agar ada gambaran bagaimana hitungan pendekatan kepada masing-masing hak ahli waris (karena memang angka 6 juta itu relatiiiiiiiiiif sekali)….Allah syariatkan lagi ketentuan-ketentuan pembagian harta menjadi sebagai berikut:

    F(x) = 1/3 x + 2/3 x + 1/2 x

    Ini adalah jawaban Allah untuk mempermudah manusia menghitung warisannya.

    Insya Allah kaum muslim diberikan Rahmat dan HidayahNya selalu. Amin.

    BalasHapus

Silakan beri komentar Anda