Minggu, 02 Agustus 2009

Jawaban untuk dadan s

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:
Bapak meninggalkan 7 orang anak kandung (3 lk, 4 prm) dan 1 anak prm seibu, bgm pembagiannya?

Jawaban:
Untuk kasus ini, sederhana sekali penyelesaiannya. Ahli waris yang berhak adalah hanya yang 7 orang anak kandungnya (3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan). Sementara itu, anak tiri tidak termasuk ahli waris. Adapun pembagiannya untuk yang 7 orang anak ini adalah setiap satu orang anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari anak perempuan (rasio 2 : 1) sesuai dengan Al-Qur'an Surat An-Nisa': 11. Dalam hukum waris Islam, anak perempuan dan anak laki-laki sama-sama mendapat bagian sebagai 'ashabah bil-ghair dengan rasio bagian mereka 2:1. Jadi rincian pembagian warisan dalam kasus yang Anda tanyakan adalah sebagai berikut:
  • Anak laki-laki (3 orang) mendapat (3 x 2)/((3 x 2) + 4) = 6/10 bagian, dan ini dibagi 3 sama rata. Jadi masing-masing anak laki-laki mendapat 1/3 x 6/10 = 2/10 bagian.
  • Anak perempuan (4 orang) mendapat 4/((3 x 2) + 4) = 4/10 bagian, dan ini dibagi 4 sama rata. Jadi masing-masing anak perempuan mendapat 1/4 x 4/10 = 1/10 bagian.

Demikianlah pembagiannya. Wallahu a'lamu bishshawab (Hanya Allah Yang Maha Mengetahui).

Wassalam,

Achmad Yani, S.T., M.Kom.

E-mail : achmad_yani_polmed@yahoo.co.id

Blog : http://www.achmad-yani.co.cc/


[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Jumat, 19 Juni 2009

Tanya Jawab (5)

بسم الله الرحمن الرحيم
Jawaban atas Pertanyaan ir_haydar@yahoo.co.id

Posting ini merupakan jawaban atas pertanyaan Bapak Ir. Haydar (mohon maaf kalau penulisan nama kurang tepat). Adapun kutipan pertanyaannya saya kutipkan di sini supaya jelas dan dapat juga berguna bagi orang lain yang membacanya:

Orang Tua laki-laki kami mempunyai sejumlah warisan. Bagaimana membaginya menurut hukum Islam? Jika :

I. Tahun 1994 - Orang Tua laki-laki kamu meninggal dunia, ahli warisnya waktu itu :
1. Istri pertama : memiliki 5 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
2. Istri kedua : memiliki 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

II. Tahun 2003 - Salah satu anak laki-laki dari istri pertama meninggal dunia (memiliki 1 anak perempuan).

III. Tahun 2004 - Istri pertama meniggal dunia.

IV. Ahli waris sekarang :
1. Istri kedua dengan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
2. 4 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dari Istri pertama di tambah 1 anak perempuan (cucu) dari anak laki-laki yang meninggal tahun 2003 seperti di atas.

Terima Kasih
ir_haydar@yahoo.co.id

Sabtu, 30 Mei, 2009


Orang Tua kami perempuan (ibu kandung) mempunyai 5 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dan mempunyai harta waris yang akan dibagikan

I. Tahun 2003 - Salah satu anak laki-laki meninggal dunia yang memiliki 1 anak perempuan (cucu dari ibu kami).

II. Tahun 2004 - Orang tua kami tersebut meniggal dunia.

Pertanyaan : Apakah cucu dari ibu kamu dari anak laki-laki yang meninggal tahun 2003 berhak mendapat waris menurut hukum islam?

hormat kami

ir_haydar@yahoo.co.id
Sabtu, 30 Mei, 2009

Jawaban:

Dua pertanyaan di atas saya jawab sekaligus di sini, karena permasalahannya sama.

Kasus pembagian warisan yang terjadi dalam keluarga Bapak, dalam ilmu faraidh termasuk masalah munasakhah, yaitu adanya kematian satu atau lebih di antara ahli waris sebelum harta waris dari yang pertama wafat dibagikan. Untuk keterangan tentang munasakhah ini, Anda dapat melihat posting saya yang berjudul Munasakhah. Mudah-mudahan dapat dipahami sehingga Anda akan dapat menerima penyelesaian yang akan saya berikan ini. Insyaallah.
Untuk memudahkan, maka saya memilih menyelesaikan masalah ini dengan melakukan tiga kali pembagian karena terjadi tiga kali kematian, sementara pada saat kematian yang pertama harta warisan belum sempat dibagikan.

Pembagian I (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 1994 yang lalu!):
Yang wafat adalah orang tua laki-laki Anda, maka para ahli waris dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut:
Isteri pertama dan kedua : keduanya mendapat 1/8 bagian, dan ini mereka bagi dua sama banyak, sehingga masing2 mendapat 1/16 bagian.
Anak laki-laki (6 orang) : mendapat 12/14 bagian dari sisa = 12/14 x 7/8 = 6/8 bagian; jadi masing2 mendapat 1/8 bagian.
Anak perempuan (2 orang) : mendapat 2/14 bagian dari sisa = 2/14 x 7/8 = 1/8; jadi masing2 mendapat 1/16 bagian.
Pada pembagian I ini, cucu perempuan tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak laki-laki dari yang wafat.

Pemba gian II (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 2003 yang lalu!):
Yang wafat adalah anak laki-laki dari isteri pertama orang tua laki-laki Anda. Maka yang menjadi ahli waris dan bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
Ibunya (yaitu isteri pertama tadi) : mendapat 1/6 bagian
Anak perempuannya : mendapat 1/2 bagian
Saudara lk kandung (4 org) : mendapat 8/9 dari sisa = 8/9 x 1/3 = 8/27 bagian; jadi masing2 mendapat 2/27 bagian
Saudara pr kandung (1 org) : mendapat 1/9 dari sisa = 1/9 x 1/3 = 1/27 bagian
Sementara itu, saudara laki-laki sebapak (yaitu anak laki-laki dari isteri kedua) dan saudara perempuan sebapak (yaitu anak perempuan dari isteri kedua) tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya saudara laki-laki kandung.

Pembagian III (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 2004 yang lalu!):
Yang wafat adalah isteri pertama dari orang tua laki-laki Anda. Maka yang menjadi ahli warisnya dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut:
Anak laki-laki (4 orang) : mendapat 8/9 bagian, dan dibagi 4 sama rata sehingga masing2 mendapat 2/9 bagian
Anak perempuan (1 orang) : mendapat 1/9 bagian
Sementara itu, cucu perempuannya (yaitu anak perempuan dari anak laki-lakinya yang telah wafat) tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak-anak laki-laki yang 4 orang itu. Dan anak2 lk dan pr dari isteri kedua juga tidak mendapat warisan karena mereka merupakan anak tiri dari isteri pertama ini.

Kesimpulan:
Dari ketiga peristiwa kematian ini, maka
· Bagian untuk anak laki-laki dari orang tua laki-laki Anda sebelum dia meninggal adalah 1/8 bagian
· Bagian untuk isteri pertama dari orang tua laki-laki Anda sebelum dia meninggal adalah 1/16 + (1/6 x 1/8) = 4/48 = 1/12 bagian

Setelah terjadinya ketiga peristiwa kematian dalam keluarga besar Anda ini, dapat disimpulkan bahwa para ahli waris (yang masih hidup tentunya) yang berhak atas harta warisan orang tua laki-laki Anda dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut
Isteri kedua : mendapat 1/16 bagian
Anak2 lk dari isteri pertama (4 org) : masing2 mendapat 1/8 + (2/27 x 1/8) + (2/9 x
1/12) =11/72 bagian
Anak pr dari isteri pertama (1 org) : mendapat 1/16 + (1/27 x 1/8) + (1/9 x 1/12) =
11/144 bagian
Anak lk dari isteri kedua (1 org) : mendapat 1/8 bagian
Anak pr dari isteri kedua (1 org)
: mendapat 1/16 bagian
Cucu pr : mendapat 1/2 x 1/8 = 1/16 bagian

Untuk memeriksa hasil perhitungan ini, kita jumlahkan kembali semua bagian yang mereka terima dari harta warisan orang tua laki-laki Anda sebagai berikut:
1/16 + (11/72 x 4) + 11/144 + 1/8 + 1/16 + 1/16 = 144/144 = 1
(Alhamdulillah, sudah benar!)

Demikianlah hasil perhitungan untuk masalah warisan dalam keluarga besar Anda yang dapat saya selesaikan di sini. Wallahu a’lamu bishshawab.

Wassalam,

Achmad Yani, S.T., M.Kom.
achmad_yani_polmed@yahoo.co.id
http://www.achmad-yani.co.cc

[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Jumat, 05 Juni 2009

Tanya Jawab (4)

بسم الله الرحمن الرحيم
Posting kali ini sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan Dick Jr sekeluarga. Berikut ini kutipan dari pertanyaannya:

Sebelumnya kami mohon maaf karena sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban dan solusi masalah keluarga kami ini (tentang warits). Kami pun pernah mengirim kepada berbagai rubrik konsultasi permasalahan kami ini, tapi sampai saat ini kami masih belum menemukan dan menerima jawabannya. Sekali lagi kami memohon kepada ustadz untuk membantu kami sekeluarga ini. Karena kami buta dengan hukum warisan ini (scr islam) dan keluarga besar kami cenderung saling bersitegang leher.


Kami mengharap sekali jawaban dari pertanyaan terlampir yang diajukan di bawah ini. Karena hal ini akan memberikan masukan bagi keluarga besar kami, dan semoga bisa menghindari dari perpecahan dalam keluarga kami. Insya Allah, dalam waktu dekat ini kami sekeluarga akan berkumpul untuk membicarakan hal ini.

Terima kasih,
Dick Jr sekeluarga

Lampiran Permasalahan :

Adalah Nenek kami mempunyai 3 anak putra dan 1 anak putri.
- Tahun 1990, Putra 1/paman meninggal dunia, meninggalkan 1 isteri, 2 putra dan 4 putri.

- Tahun 1992, Nenek kami wafat dengan meninggalkan rumah dan pekarangan dengan perkiraan harga jual ( +/- Rp. 700.000.000,- )

- Tahun 1996, Bibi anak putri dari nenek (putri 2) wafat dengan meninggalkan 2 putri.

- Tahun 2000, putra 3/paman meninggal dunia dengan meninggalkan 1 isteri, 4 putra dan 4 putri.

Adapun putra 4, sekarang masih ada dan tinggal di rumah nenek tsb.

Pertanyaannya :

1. bagaimana perhitungan waris dari nenek kami tsb secara islam (harta waris berupa rumah dan pekarangan dengan perkiraan harga jual : +/- Rp. 700.000.000,- ?
2. bagaimana cara mencari asal masalah dari perhitungan waris ini ? Apakah digabung secara keseluruhan atau terpisah ?
3. bagaimana kedudukan ahli waris anak-anak dari paman 1 yang telah meninggal dahulu dari nenek (ibunya)? Apakah berlaku mahjub dan hajb dalam status mereka ?

Jawaban:

Kepada Bapak Dick Jr sekeluarga, masalah yang Anda tanyakan ini sangat menarik dan menantang bagi pecinta ilmu faraidh. Masalah semacam ini dalam ilmu faraidh termasuk masalah munasakhah, yaitu adanya kematian satu atau lebih di antara ahli waris sebelum harta waris dari yang pertama wafat dibagikan. Untuk keterangan tentang munasakhah ini, Anda dapat melihat posting dalam blog saya yang berjudul Munasakhah. Mudah-mudahan dapat dipahami sehingga Anda akan dapat menerima penyelesaian yang akan saya berikan ini. Insyaallah.

Penyelesaian untuk masalah warisan dalam keluarga besar Anda dapat dilakukan dengan beberapa cara. Untuk memudahkan, maka saya pilih penyelesaian dengan melakukan pembagian sebanyak empat kali berdasarkan peristiwa kematian dalam kasus ini dengan harapan Anda dapat mudah memahaminya.

Pembagian I (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 1990!):
Pertama sekali, dalam masalah yang Bapak tanyakan ini, yang pertama meninggal menurut urutan waktu adalah paman Anda, yaitu anak laki-laki (Putra 1) dari nenek Anda. Ahli waris dan bagian masing-masingnya adalah sebagai berikut:
Isterinya : mendapat 1/8 bagian
Ibunya (yaitu nenek Anda) : mendapat 1/6 bagian
Anak laki-lakinya (2 org) : keduanya mendapat ½ dari sisa = ½ x 17/24 = 17/48; jadi masing2 mendapat 17/96 bagian
Anak perempuannya (4 org) : keempatnya mendapat ½ dari sisa = ½ x 17/24 = 17/48; jadi masing2 mendapat 17/192 bagian.
Selain mereka : tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak laki-lakinya.

Dalam pembagian I ini, berarti Nenek Anda selain memiliki harta bawaan sendiri, ia juga mendapat bagian dari Paman 1 Anda sebesar 1/6 bagian. Dalam kasus ini, Anda hanya menyebutkan bahwa harta nenek Anda adalah sebesar Rp 700 juta.

Pembagian II (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 1992!):
Nenek
Anda wafat dengan ahli waris dan bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
Anak laki-laki (yaitu putra 3 dan 4) : mendapat 4/5 x 700 jt = 560 jt; jadi putra 3
dan 4 masing2 mendapat 280 jt.
Anak perempuan (yaitu putri 2) : mendapat 1/5 x 700 jt = 140 jt.
Cucu-cucu dari nenek Anda (yaitu anak-anak dari Putra 1, 3, dan 4 serta anak-anak dari Putri 2) : tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya putra 3 dan 4.

Pembagian III (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 1996!):
Bibi
Anda (yaitu Putri 2 dari Nenek Anda) wafat. Ahli waris dan bagian masing-masing dalam hal ini adalah sebagai berikut:
Anak perempuannya (2 org) : mendapat 2/3 bagian
Saudara lk-nya (yaitu Putra 3 dan 4) : mendapat sisanya (1/3 bagian); jadi masing2 mendapat 1/6 bagian.
Selain mereka : tidak mendapat bagian karena mahjub oleh saudara laki-lakinya (Putra 3 dan 4)

Pembagian IV (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 2000!):
Paman
Anda yang lain (yaitu Putra 3 dari nenek Anda) wafat. Maka ahli waris dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut:
Isterinya : mendapat 1/8 bagian
Anak laki-lakinya (4 org) : mendapat 2/3 dari sisanya = 2/3 x 7/8 = 14/24 bagian; jadi masing2 mendapat 14/96 bagian
Anak perempuannya (4 org) : mendapat 1/3 dari sisanya = 1/3 x 7/8 = 7/24 bagian; jadi masing2 mendapat 7/96 bagian.
Selain mereka : tidak mendapat bagian karena mahjub oleh adanya anak-anak laki-lakinya.

Kesimpulan:
Dari keempat kasus orang yang wafat dalam keluarga besar Anda, beserta dengan urutan pembagian warisannya masing-masing, maka dapat disimpulkan bahwa para ahli waris (yang masih hidup tentunya) yang berhak atas harta peninggalan nenek Anda dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Isteri dari Putra 1 : hanya mendapat 1/8 bagian dari Putra 1, dan tidak mendapat warisan dari nenek Anda.
2. Isteri dari Putra 3 : mendapat 1/8 x (280 + (1/6 x 140))= Rp 37,92 jt
3. Putra 4 dari nenek Anda : mendapat (280 jt)+ (1/6 x 140 jt) = Rp 303,33 jt
4. Anak2 lk (2 org) dari Putra 1 : hanya mendapat warisan dari Putra 1 masing2 sebesar 17/96 bagian, dan tidak mendapat warisan dari nenek Anda.
5. Anak2 pr (4 org) dari Putra 1 : hanya mendapat warisan dari Putra 1 masing2 sebesar 17/192 bagian, dan tidak mendapat warisan dari nenek Anda.
6. Anak2 lk (4 org) dari Putra 3 : mendapat 14/24 x (280 + (1/6 x 140)) jt = Rp 176,94 jt. Jadi masing2 mendapat Rp 44,24 jt
7. Anak2 pr (4 org) dari Putra 3 : mendapat 7/24 x (280 + (1/6 x 140)) jt = Rp 88,47 jt. Jadi masing2 mendapat Rp 22,12 jt
8. Anak2 pr (2 org) dari Putri 2 : mendapat 2/3 x 140 jt = Rp 93,33 jt. Jadi masing2 mendapat Rp 46,66 jt.

Bagaimana dengan bagian untuk Anda sendiri sebagai cucu?
Dari rincian masalah yang Anda berikan, maka saya mengambil kesimpulan bahwa Anda adalah anak dari Putra 4. Jika asumsi saya ini benar, maka bagian Anda dalam menerima warisan dari nenek Anda dalam hal ini (maaf!) tidak ada, karena dalam kasus ini, posisi Anda mahjub (terhalang). Silakan lihat kembali pada Pembagian II di atas. Berdasarkan kaidah hijab, maka cucu dari seorang mayit terhalang (mahjub) dari mendapat warisan jika mayit tadi memiliki anak laki-laki, baik anak laki-laki itu merupakan bapak dari cucu tesebut ataupun merupakan paman dari cucu tersebut. Dan baik bapak dari cucu tersebut masih hidup ataupun sudah meninggal lebih dulu dari mayit tadi, maka selama mayit tadi mempunyai anak laki-laki yang masih hidup, cucu tetap terhalang mendapat warisan. Dengan demikian, maka jawaban yang saya berikan di atas, insyaallah, sudah benar.

Silakan periksa kembali jumlah harta peninggalan nenek Anda yang sudah diberikan kepada para ahli waris:
(37,92 + 303,33 + 176,94 + 88,47 + 93,33) jt = 699,99 jt = +/- Rp 700 juta.
(Alhamdulillah, benar!)

Demikianlah hasil perhitungan untuk masalah warisan dalam keluarga besar Anda yang dapat saya selesaikan di sini.
والله اعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته



Achmad Yani, S.T., M.Kom.
achmad_yani_polmed@yahoo.co.id
http://www.achmad-yani.co.cc
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

MUNASAKHAH

المُنَاسَخة
MUNASAKHAH


َPengertian Munasakhah
Seringkali dalam kenyataan di masyarakat, ditemukan kasus seseorang meninggal dunia, tetapi harta warisannya tidak segera dibagikan kepada para ahli warisnya yang berhak. Tidak berapa lama kemudian, di antara ahli warisnya ada yang menyusul wafat sebelum harta warisan yang wafat pertama tadi dibagikan. Di kemudian hari, di antara para ahli waris dari yang wafat pertama maupun ahli waris dari yang wafat belakangan tidak jarang terjadi perselisihan karena masing-masing mengklaim harta warisan.

Hal yang dapat membawa kepada perpecahan keluarga – bahkan perbuatan kriminal – seperti ini seharusnya dapat dihindari atau dicegah. Dalam Islam, pembagian warisan hendaknya disegerakan pelaksanaannya setelah urusan fardhu kifayah atas mayit selesai. Penundaan pembagian warisan yang terlalu lama dapat menimbulkan kesulitan untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris. Hal ini wajar terjadi karena mungkin terdapat lebih dari seorang di antara ahli waris yang menyusul wafat sebelum harta warisan dari yang wafat pertama sekali dibagikan.

Alhamdulillah, meskipun tampaknya sulit, masalah seperti digambarkan di atas dapat diselesaikan dalam Islam. Masalah ini dalam ilmu faraidh sering disebut munasakhah. Menurut As-Sayyid Asy-Syarif, munasakhah didefinisikan sebagai “pemindahan bagian warisan dari sebagian ahli waris kepada orang yang mewarisinya karena kematiannya sebelum pembagian harta warisan dilaksanakan.” Sementara itu, Ibnu Umar Al-Baqry mendefinisikan munasakhah sebagai “kematian seseorang sebelum harta dibagi-bagikan sampai seseorang atau beberapa orang yang mewarisinya menyusul meninggal dunia.” Kedua pengertian munasakhah ini pada dasarnya sama saja karena sudah mengandung unsur-unsur penting dari munasakhah sebagai berikut:
1. Harta warisan belum dibagi kepada para ahli waris
2. Adanya kematian sebagian ahli waris
3. Adanya pemindahan bagian harta warisan dari orang yang mati belakangan kepada ahli waris lain atau kepada ahli warisnya yang semula menjadi ahli waris terhadap orang yang mati lebih dahulu
4. Pemindahan bagian ahli waris yang telah mati kepada ahli warisnya harus dengan jalan warisan

Bentuk-bentuk Munasakhah

Pada dasarnya, munasakhah mempunyai dua bentuk, yaitu
1. Bentuk pertama:
Ahli waris yang akan menerima pemindahan bagian warisan dari orang yang mati belakangan adalah ahli waris juga bagi orang yang mati lebih dahulu
2. Bentuk kedua:
Ahli waris yang akan menerima pemindahan bagian warisan dari orang yang mati belakangan adalah bukan ahli waris bagi orang yang mati lebih dahulu. Yaitu, seandainya tidak terjadi kematian yang kedua, ia tidak dapat mewarisi orang yang mati lebih dahulu

Cara Penyelesaian Munasakhah
1. Untuk Munasakhah bentuk pertama
Penyelesaiannya adalah cukup dilakukan pembagian satu kali saja, yaitu dengan membagi harta warisan orang yang mati lebih dahulu kepada ahli waris yang hidup saja dengan menganggap bahwa orang yang mati belakangan sudah tidak hidup pada saat kematian orang yang mati lebih dahulu, sebagaimana halnya dikumpulkannya harta pribadi orang yang mati belakangan yang bukan diwarisinya dari orang yang mati lebih dahulu dengan jumlah harta peninggalan orang yang mati lebih dahulu.
Contoh kasus:
Seseorang (X) meninggal dunia dengan harta warisan sejumlah Rp 300 juta. Ahli warisnya 2 anak laki-laki (A dan B) dan 2 anak perempuan (C dan D). Sebelum warisan dibagi, A menyusul meninggal dunia sehingga ahli warisnya hanya saudara laki-laki dan perempuannya, yaitu B, C, dan D. Berapakah bagian B, C, dan D?
Penyelesaian:
Karena semua ahli waris dari A juga merupakan ahli waris dari X, maka dalam hal ini, A dianggap tidak ada, atau bukan ahli waris dari X sehingga ahli waris dari X hanya B, C, dan D. Selanjutnya B, C, dan D mewarisi X sebagai ‘ashabah bil-ghair, sehingga uang Rp 300 juta dibagi kepada mereka bertiga dengan perbandingan 2:1:1. Maka bagian masing-masing adalah:
Bagian B = 2/4 x Rp 300 juta = Rp 150 juta
Bagian C = 1/4 x Rp 300 juta = Rp 75 juta
Bagian D = 1/4 x Rp 300 juta = Rp 75 juta
Seandainya A dalam contoh ini memiliki harta peninggalan Rp 100 juta, maka uangnya dikumpulkan dengan uang X sehingga menjadi Rp 400 juta. Kemudian baru dibagi kepada B, C, dan D dengan perbandingan yang sama seperti sebelumnya, yaitu 2:1:1. Maka
Bagian B = 2/4 x Rp 400 juta = Rp 200 juta
Bagian C = 1/4 x Rp 400 juta = Rp 100 juta
Bagian D = 1/4 x Rp 400 juta = Rp 100 juta

2. Untuk munasakhah bentuk kedua:
Penyelesaiannya adalah dengan melakukan dua kali pembagian, yaitu harta peninggalan yang mati lebih dahulu dibagikan kepada para ahli warisnya, termasuk yang mati belakangan, kemudian bagian orang yang mati belakangan dibagikan kepada para ahli warisnya.
Contoh kasus:
Seseorang (X) meninggal dunia dengan harta warisan sejumlah Rp 60 juta. Ahli warisnya seorang anak laki-laki (A) dan seorang anak perempuan (B). Sebelum warisan dibagi, A menyusul meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan (C)

Penyelesaian:
Pembagian I (X meninggal):
Dalam hal ini, A dan B adalah ‘ashabah bil-ghair, sehingga mendapat bagian dengan perbandingan 2:1. Jadi:
Bagian A = 2/3 x Rp 60 juta = Rp 40 juta
Bagian B = 1/3 x Rp 60 juta = Rp 20 juta
Pembagian II (A meninggal):
Dalam hal ini, bagian C adalah 1/2 (karena anak perempuan dari A), sedangkan bagian B (yaitu saudara perempuan dari A) adalah sisa (sebagai ‘ashabah ma’al-ghair):
Bagian C = 1/2 x Rp 40 juta = Rp 20 juta
Bagian B = sisa (umg) = Rp 20 juta
Kesimpulan:
Bagian B = Rp 20 juta + Rp 2 juta = Rp 40 juta
Bagian C = Rp 20 juta

Demikianlah sedikit penjelasan tentang munasakhah. Semoga dapat diambil manfaatnya.

[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Rabu, 27 Mei 2009

Tanya Jawab (3)

بسم الله الرحمن الرحيم

Posting ini adalah sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan Bpk M Rodli.

Pertanyaan:

Jika A (Lk) & B (Pr) menikah. Sblm menikah, A punya anak (C-Pr) & B punya anak (D,E,F). A juga punya kakak (G-Pr). Sewaktu A wafat, harta gono-gini dari pernikahan A&B kalo diwaris, siapa saja yg dpt & berapa %?

Jawaban:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Untuk kasus ini, yang menjadi ahli waris dari A adalah sebagai berikut:
1. Isterinya (yaitu B) ===> mendapat 1/8 bagian = 12,5%
2. Anak perempuannya (yaitu C) ===> mendapat 1/2 bagian = 50%
3. Kakak perempuannya (yaitu G) ===> mendapat sisanya (sebagai 'ashabah ma'al-ghair dengan sebab ada anak perempuan) yaitu sebesar 3/8 bagian = 37,5%

Sementara itu, anak dari B, yaitu D, E, dan F tidak mendapat warisan karena mereka adalah anak tiri dari A, sedangkan anak tiri tidak termasuk ahli waris.

Adapun harta yang dibagikan kepada para ahli waris di atas haruslah harta murni milik A sendiri, dan tidak bercampur dengan harta orang lain, meskipun isterinya sendiri, karena dalam Islam tidak ada istilah harta gono-gini. Kalau yang dimaksud adalah harta bersama selama perkawinan antara A dan B, maka harus dipisahkan dulu dari harta itu, mana yang milik A, dan mana yang milik B.

Demikianlah jawaban singkat yang dapat saya berikan.

والله اعلم بالصواب
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Kamis, 14 Mei 2009

Tanya Jawab (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
مِيْرَاثُ الْخُنْثَى
Warisan Bagi Banci (Khuntsa)

Catatan:
Posting ini adalah sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan Bpk/Sdr Tazky.
Pengertian

Orang banci atau disebut khuntsa, adalah orang yang mempunyai alat kelamin ganda (laki-laki dan perempuan), atau tidak mempunyai kedua-duanya sama sekali.

Di dalam Al-Qur’an, dalam ayat-ayat mawaris, tidak disebutkan bahwa khuntsa dikecualikan dalam pembagian warisan. Bahkan, kebanyakan ahli fiqih berpendapat bahwa khuntsa, bayi dalam kandungan, orang hilang, tawanan perang, dan orang-orang yang mati bersamaan dalam suatu musibah atau kecelakaan, mendapat tempat khusus dalam pembahasan ilmu faraidh. Ini berarti bahwa orang-orang ini memiliki hak yang sama dengan ahli waris lain dalam keadaan normal dan tidak dapat diabaikan begitu saja.


Seorang khuntsa ada yang masih dapat diketahui atau diidentifikasi jenis kelaminnya. Khuntsa seperti ini disebut khuntsa ghairu musykil. Jika seorang khuntsa tidak mungkin lagi untuk diidentifikasi jenis kelaminnya, maka orang itu disebut khuntsa musykil. Untuk dapat mengidentifikasi jenis kelamin seorang khuntsa, dapat ditempuh cara berikut:

1. Meneliti alat kelamin yang dipergunakan untuk buang air kecil.
Hadits Nabi SAW:
“Berilah warisan anak khuntsa ini (sebagai laki-laki atau perempuan) mengingat dari alat kelamin yang mula pertama dipergunakannya untuk buang air kecil.” (HR Ibnu Abbas)

2. Meneliti tanda-tanda kedewasaannya
Seorang laki-laki dapat dikenali jenis kelaminnya melalui tumbuhnya janggut dan kumis, perubahan suara, keluarnya sperma lewat dzakar, kecenderungan mendekati perempuan. Sementara perempuan dapat dikenali jenis kelaminnya melalui perubahan payudara, haid, kecenderungan mendekati laki-laki.

Orang yang normal sudah jelas jenis kelaminnya sehingga statusnya dalam pembagian warisan dapat ditentukan dengan segera. Tetapi berbeda halnya dengan khuntsa karena dalam sebagian besar kasus, jenis kelamin seseorang dapat menentukan bagian warisan yang diterimanya. Dari seluruh orang yang berhak sebagai ahli waris, maka ada tujuh macam orang yang ada kemungkinan berstatus sebagai khuntsa. Ketujuh orang itu adalah
1. anak
2. cucu
3. saudara (kandung, sebapak, atau seibu)
4. anak saudara atau keponakan (kandung atau sebapak)
5. paman (kandung atau sebapak)
6. anak paman atau sepupu (kandung atau sebapak)
7. mu’tiq (orang yang pernah membebaskan si mayit)

Selain ketujuh macam orang itu, tidak mungkin berstatus sebagai khuntsa. Sebagai contoh, suami atau isteri tidak mungkin khuntsa karena salah satu syarat timbulnya perkawinan adalah terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sudah jelas jenis kelaminnya. Begitu juga dengan bapak, ibu, kakek, dan nenek; keempat macam orang ini tidak mungkin khuntsa karena mereka sudah jelas memiliki anak dan/atau cucu.

Bagi seorang khuntsa, warisan yang diperolehnya dalam pembagian warisan dapat memiliki lima kemungkinan, yaitu
1. Jika dianggap laki-laki ataupun perempuan, maka bagiannya sama besar.
2. Jika dianggap laki-laki, maka bagiannya lebih besar daripada jika dianggap perempuan.
3. Jika dianggap perempuan, maka bagiannya lebih besar daripada jika dianggap laki-laki.
4. Hanya dapat menerima warisan jika dianggap laki-laki.
5. Hanya dapat menerima warisan jika dianggap perempuan.

Mungkinkah kelima macam kasus di atas terjadi? Contoh-contohnya? Silakan perhatikan contoh-contoh di bawah ini.



Penghitungan bagian warisan untuk khuntsa

Dalam menghitung bagian warisan untuk khuntsa, ada tiga pendapat yang utama:
1. Menurut Imam Hanafi:

Khuntsa diberikan bagian yang terkecil dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan, sedangkan ahli waris lain diberikan bagian yang terbesar dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan.

2. Menurut Imam Syafii:

Semua ahli waris termasuk khuntsa diberikan bagian yang terkecil dan meyakinkan dari dua perkiraan, dan sisanya ditahan (di-tawaquf-kan) sampai persoalan khuntsa menjadi jelas, atau sampai ada perdamaian untuk saling-menghibahkan (tawahub) di antara para ahli waris.

3. Menurut Imam Maliki:

Semua ahli waris termasuk khuntsa diberikan separuh dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan (nilai tengah dari dua perkiraan).


Sementara itu, Imam Hanbali berpendapat seperti Imam Syafii dalam hal khuntsa masih dapat diharapkan menjadi jelas status jenis kelaminnya. Tetapi dalam hal status khuntsa tidak dapat diharapkan menjadi jelas, pendapat beliau mengikuti pendapat Imam Maliki.

Contoh 1:
Seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak yang banci.
Penyelesaiannya:
· Jika dianggap laki-laki, berarti ahli waris ada 2 orang anak laki-laki. Keduanya dalam hal ini adalah sebagai ‘ashabah bin-nafsi dan mewarisi seluruh harta dengan masing-masing memperoleh 1/2 bagian.
· Jika dianggap perempuan, berarti ahli warisnya seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Dalam hal ini, mereka adalah sebagai ‘ashabah bil-ghair dengan ketentuan bagian anak laki-laki sama dengan dua kali bagian anak perempuan. Jadi anak laki-laki memperoleh 2/3, sedangkan anak perempuan memperoleh 1/3.
Dari kedua macam anggapan ini, pembagiannya adalah sebagai berikut:
1. Menurut madzhab Hanafi:
Bagian anak laki-laki = 2/3
Bagian anak banci = 1/3
2. Menurut madzhab Syafii:
Bagian anak laki-laki = 1/2
Bagian anak banci = 1/3
Sisa = 1/6 (ditahan sampai jelas statusnya)
3. Menurut madzhab Maliki:
Bagian anak laki-laki = ½ x (1/2 + 2/3) = 7/12
Bagian anak banci = ½ x (1/2 + 1/3) = 5/12


Contoh 2:
Seorang perempuan wafat dengan meninggalkan harta berupa uang Rp 36 juta. Ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, dua saudara laki-laki seibu, dan seorang saudara sebapak yang khuntsa.
Penyelesaiannya:
· Jika diperkirakan laki-laki:
Suami : 1/2 x Rp 36 juta = Rp 18 juta
Ibu : 1/6 x Rp 36 juta = Rp 6 juta
Dua sdr lk seibu : 1/3 x Rp 36 juta = Rp 12 juta
Khuntsa (Sdr lk sebapak) : Sisa (tetapi sudah tidak ada sisa lagi)
· Jika diperkirakan perempuan (dalam hal ini terjadi ‘aul dari asal masalah 6 menjadi 9):
Suami : 3/9 x Rp 36 juta = Rp 12 juta
Ibu : 1/9 x Rp 36 juta = Rp 4 juta
Dua sdr lk seibu : 2/9 x Rp 36 juta = Rp 8 juta
Khuntsa (Sdr pr sebapak) : 3/9 x Rp 36 juta = Rp 12 juta
Dari kedua macam perkiraan ini, pembagiannya adalah sebagai berikut:
1. Menurut madzhab Hanafi:
a. Suami : Rp 18 juta
b. Ibu : Rp 6 juta
c. Dua sdr lk seibu : Rp 12 juta
d. Khuntsa (Sdr sebapak) : tidak mendapat apa-apa
2. Menurut madzhab Syafii:
a. Suami : Rp 12 juta
b. Ibu : Rp 4 juta
c. Dua sdr lk seibu : Rp 12 juta
d. Khuntsa (Sdr sebapak) : tidak mendapat apa-apa
e. Sisa : Rp 8 juta (ditahan sampai status khuntsa jelas)
3. Menurut madzhab Maliki:
a. Suami : ½ x (18 + 12) = Rp 15 juta
b. Ibu : ½ x (6 + 4) = Rp 5 juta
c. Dua sdr lk seibu : ½ x (12 + 8) = Rp 10 juta
d. Khuntsa (Sdr sebapak) : ½ x (0 + 12) = Rp 6 juta

Contoh 3:
Seseorang wafat dengan meninggalkan ahli waris seorang ibu, seorang saudara perempuan kandung, 2 orang saudara laki-laki seibu, dan seorang saudara seibu yang khuntsa.
Penyelesaiannya:
Dalam kasus ini, ahli waris yang khuntsa adalah saudara seibu. Karena bagian warisan saudara seibu, menurut Al-Qur’an, baik laki-laki maupun perempuan adalah sama saja, yaitu 1/6 jika seorang diri, atau 1/3 dibagi sama rata jika lebih dari seorang, maka kasus khuntsa di sini tidak mempengaruhi bagian warisan untuk semua ahli waris. Jadi pembagiannya adalah sebagai berikut:
· Bagian ibu = 1/6
· Bagian saudara perempuan kandung = 1/2
· Bagian 2 saudara pr seibu + 1 saudara seibu khuntsa = 1/3
(1/3 bagian ini dibagi sama rata untuk 3 orang saudara seibu, termasuk yang khuntsa, yaitu masing-masing mendapat 1/9 bagian).

Demikianlah cara pembagian warisan bagi khuntsa menurut tiga madzhab. Semoga ada manfaatnya.

والله اعلــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــم بالصواب

[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Rabu, 06 Mei 2009

Tanya Jawab (1)

بسم الله الرحمن الرحيم

Posting kali ini adalah sebagai jawaban atas pertanyaan Bpk/Sdr. Tedi.
Berikut ini petikan pertanyaannya:

"Assalamu'alaikum pak ustadz. Saya minta tolong ada masalah warisan. Mertua perempuan meninggal, ada harta yg diwariskan dr ibunya. almh punya anak 5 org + 1 suami + adik kandung perempuan 1. bgmn cara membaginya?"

Inilah jawabannya:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Wa'alaikum salam wr. wb.


Bapak/Saudara Tedi, untuk masalah warisan yang Bapak/Saudara tanyakan, karena anak yang 5 orang ini tidak Saudara jelaskan jenis kelaminnya, maka ada tiga kemungkinan kasus dan jawabannya.
  • Kemungkinan pertama (Semua anak adalah laki-laki). Untuk suami dari almarhumah, bagiannya adalah 1/4 karena almarhumah memiliki anak (baik laki-laki maupun perempuan). Dalilnya Surat An-Nisa': 12. Untuk 5 orang anak (semuanya laki-laki), bagian mereka adalah sisanya (dalam hal ini, mereka disebut juga 'ashabah bin-nafsi) yaitu 3/4 bagian, dan ini dibagi rata untuk 5 orang sehingga masing-masing anak memperoleh 3/20 bagian. Dalilnya Surat An-Nisa': 11. Sementara itu, adik kandung perempuan dari almarhumah (di sini ia sebagai saudara perempuan kandung dari almarhumah) tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak laki-laki. Dalilnya Surat An-Nisa': 176.
  • Kemungkinan kedua (Semua anak adalah perempuan). Untuk suami dari almarhumah, bagiannya adalah 1/4 karena almarhumah memiliki anak (baik laki-laki maupun perempuan). Dalilnya Surat An-Nisa': 12. Untuk 5 orang anak perempuan, mereka mendapat 2/3 bagian dan dibagi rata untuk 5 orang sehingga masing-masing anak perempuan memperoleh 2/15 bagian. Dalilnya Surat An-Nisa': 11. Sisanya, yaitu sebesar 1/12 bagian, diberikan kepada adik kandung perempuan dari almarhumah (dalam hal ini, ia adalah sebagai 'ashabah ma'al-ghair, yaitu penerima sisa warisan karena adanya anak perempuan atau cucu perempuan dari si mayit). Dalilnya Surat An-Nisa': 176.
  • Kemungkinan ketiga (Anak yang 5 orang terdiri dari gabungan laki-laki dan perempuan). Untuk suami dari almarhumah, bagiannya masih sama, yaitu 1/4 karena almarhumah memiliki anak (baik laki-laki maupun perempuan). Dalilnya Surat An-Nisa': 12. Untuk anak laki-laki dan perempuan, dalam kasus ini mereka bersama-sama menerima sisa harta (yaitu sebesar 3/4 bagian) setelah diberikan kepada suami, dengan ketentuan bahwa bagian satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dalilnya Surat An-Nisa': 11. Anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal ini adalah sebagai 'ashabah bil-ghair. Misalkan anak yang 5 orang ini terdiri dari 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Maka total saham mereka adalah (2 x 2) + 3 = 7. Jadi, 2 anak laki-laki mendapat 4/7 bagian dari sisa harta, yaitu 4/7 x 3/4 = 3/7 bagian dan 3/7 ini dibagi rata untuk 2 orang sehingga masing-masing memperoleh 3/14 bagian. Untuk 3 anak perempuan, mereka mendapat 3/7 bagian dari sisa harta, yaitu 3/7 x 3/4 = 9/28 bagian, dan 9/28 ini dibagi rata untuk 3 orang sehingga masing-masing memperoleh 3/28 bagian. Sementara itu, adik perempuan kandung tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh anak laki-laki. Dalilnya Surat An-Nisa': 176.
Demikianlah jawaban yang dapat saya berikan. Untuk membandingkan, silakan lihat kembali 2 posting saya sebelumnya yang berjudul Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya serta Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Harta Warisan.

Wallahu a'lamu bishshawab
.

[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]