Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Januari 2011

HUBUNGAN ANTARA ARITMETIKA PECAHAN DENGAN FARDH DAN ASAL MASALAH DALAM PEMBAGIAN WARISAN

oleh
A©hmad Yani, S.T., M.Kom.

Pembagian warisan dapat diartikan secara mudah sebagai pembagian harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang wafat kepada orang lain yang menjadi ahli warisnya. Dalam hukum waris Islam, harta yang akan dibagikan ini adalah harta peninggalan (tirkah) yang sudah dipotong (dikurangi) dengan tiga macam hak atas harta itu, yaitu semua biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pengurusan jenazah, kemudian untuk pembayaran utang si mayit, dan kemudian untuk menunaikan wasiat si mayit ketika masih hidup. Untuk selanjutnya, harta bersih yang sudah bebas dari tiga macam hak yang harus ditunaikan itu disebut dengan harta warisan.

Setelah seseorang wafat, maka harta warisannya secara otomatis menjadi hak bagi para ahli warisnya. Dalam pembagian harta warisan ini, maka masing-masing ahli waris mendapat bagian dari harta itu. Jadi, harta warisan ibarat sepotong kue yang akan dibagi-bagi dengan cara dipotong-potong menjadi beberapa bagian untuk beberapa orang. Dan potogan-potongan itu besarnya berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan orang yang bersangkutan. Dari sepotong kue utuh tadi, maka ada orang yang diberi ½ bagian, ada yang ¼ bagian, ada yang 1/8 bagian, dan mungkin ada yang mendapat sisanya.

Demikian pula halnya dengan harta warisan, maka harta warisan yang utuh yang bisa berupa uang tunai, tanah, rumah, atau bentuk harta yang lain, harus dibagi-bagikan kepada semua ahli waris yang berhak atas harta itu menurut ketentuan hukum waris Islam yang sudah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya melalui Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Berdasarkan ketentuan hukum waris Islam ini, besarnya bagian yang sudah ditetapkan (disebut fardh) untuk masing-masing ahli waris pada dasarnya ada enam macam, yaitu ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Keenam macam angka ini masing-masing merupakan angka pecahan, yaitu angka positif yang nilainya lebih kecil dari 1 (satu).

Bertitik tolak dari enam macam fardh bagi para ahli waris, maka tulisan ini menyoroti hubungan antara aritmetika pecahan, fardh, dan asal masalah dalam pembagian warisan.

Aritmetika Pecahan
Sebuah pecahan (fraction) dapat dituliskan dengan menggunakan dua buah angka yang dipisahkan dengan notasi garis miring (/), misalnya 1/2, 1/8, 5/12, dan 5/24. Untuk sebuah pecahan, maka angka yang disebelah kiri tanda / disebut pembilang (numerator), sementara angka yang di sebelah kanannya disebut penyebut (denominator). Seperti halnya dengan bilangan bukan pecahan, maka pada bilangan pecahan dapat dilakukan beberapa operasi aritmetika dasar, yaitu penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian.

Sebelum membahas lebih lanjut keempat macam operasi aritmetika dasar ini, perlu diketahui bahwa sebuah pecahan dapat memiliki lebih dari satu sampai tak terhingga cara penulisan, dan semua pecahan ini nilainya sama atau ekivalen. Ekivalensi atau kesamaan nilai pecahan ini diperoleh dengan cara mengalikan sebuah bilangan bulat yang lebih besar dari 1 (satu) dengan pembilang dan juga dengan penyebut. Jadi pecahan 2/3 dapat juga dituliskan sebagai 4/6, atau 6/9, atau 8/12, atau 10/15, dan seterusnya. Dan 2/3 = 4/6 = 6/9 = 8/12 = 10/15. Sebagai catatan, dan ini penting untuk diingat, angka 1 dapat dianggap sebagai pecahan juga, yaitu 1 = 1/1 = 2/2 = 3/3 = 4/4 = 5/5 dan seterusnya sesuai dengan keperluan.

Bagaimana menjumlahkan bilangan pecahan? Kalau bilangan bukan pecahan, maka menjumlahkan keduanya sangat mudah, yaitu cukup menjumlahkan kedua bilangan itu. Maka hasilnya adalah jumlah dari kedua bilangan itu. Misalnya 2 dijumlahkan dengan 5, dituliskan 2 + 5, maka hasilnya adalah 7, yaitu 2 + 5 = 7. Tetapi untuk bilangan pecahan, maka dua atau lebih bilangan pecahan tidak dapat langsung dijumlahkan dengan cara menjumlahkan pembilang dengan pembilang, dan menjumlahkan penyebut dengan penyebut, karena hasilnya akan salah. Sebagai contoh, 2/3 + 1/8 tidak bisa langsung dijumlahkan sehingga menghasilkan 3/11, karena hasil ini salah.

Untuk menjumlahkan dua atau lebih bilangan pecahan, maka pertama sekali penyebut untuk masing-masing pecahan harus sama nilainya. Untuk “menyamakan” penyebutnya, maka harus ditentukan dulu sebuah bilangan bulat (utuh) terkecil yang habis dibagi (tanpa menghasilkan sisa) oleh semua penyebut yang ada. Sebagai contoh, untuk pecahan 2/3 dan 1/8, maka penyebutnya masing-masing adalah 3 dan 8. Bilangan bulat terkecil yang dapat dibagi oleh angka 3 dan juga 8 adalah 24. Bilangan 24 ini dalam hal ini disebut dengan istilah kelipatan persekutuan terkecil (KPK) atau least common multiplier (LCM). Selanjutnya masing-masing pecahan digantikan dengan pecahan yang ekivalen yang penyebutnya sekarang adalah nilai KPK-nya itu. Jadi pecahan 2/3 dan 1/8 masing-masing digantikan dengan pecahan 16/24 dan 3/24. Terakhir, semua pembilang yang baru ini dijumlahkan sehingga menghasilkan 16 + 3 = 19. Dan pecahan yang menjadi hasil penjumlahan kedua pecahan tadi, pembilangnya adalah jumlah pembilang yang baru ini, sementara penyebutnya adalah nilai KPK. Jadi secara ringkas dapat dituliskan 2/3 + 1/8 = 16/24 + 3/24 = 19/24. Dan pecahan 19/24 ini tentunya tidak sama (tidak ekivalen) dengan 3/11. Silakan dibuktikan. Cukup mudah, bukan? Sebenarnya cara penjumlahan pecahan ini sudah dipelajari di sekolah dasar (SD). Hanya saja, mungkin sudah lupa atau tidak ingat lagi.

Bagaimana dengan operasi pengurangan pada bilangan pecahan? Prinsip operasi pengurangan pada pecahan sebenarnya sama saja dengan operasi penjumlahan, hanya saja tinggal mengganti jenis operasinya dari jumlah (+) menjadi kurang (-). Sebagai contoh, 7/12 – 1/6 = 7/12 – 2/12 = 5/12 dan 1-1/6 = 6/6 – 1/6 = 5/6.

Untuk operasi perkalian pada pecahan, maka caranya lebih mudah dibanding operasi penjumlahan dan pengurangan. Caranya cukup dengan mengalikan pembilang dengan pembilang dan mengalikan penyebut dengan penyebut. Maka pembilang dan penyebut yang merupakan hasil perkalian sudah langsung diperoleh. Sebagai contoh, 1/6 x 5/12 = 5/72. Mudah sekali.

Operasi pembagian pada pecahan berkaitan dengan operasi perkalian. Dalam hal ini, untuk mengalikan dua buah pecahan, maka pecahan pertama dikalikan dengan “kebalikan” dari pecahan kedua. Sebagai contoh, 2/5 ÷ 3/8 =2/5 x 8/3 = 16/15. Cukup mudah, bukan?

Hubungan Aritmetika Pecahan dengan Fardh dan Asal Masalah

Dalam kaitannya dengan fardh, maka nilai-nilai pecahan yang nantinya akan terlibat dalam operasi aritmetika pecahan adalah hanya pecahan yang enam macam yang merupakan fardh para ahli waris, yaitu ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Tidak yang lain! Sebagai contoh, dalam penghitungan warisan akan ditemukan operasi seperti berikut ini:
• 1/2 + 1/6 + 1/8
• 1/4 + 1/3
• 2/3 + 1/6 + 1/6 + 1/8
• 1 – 1/6 – 1/4 – 1/3

Perlu diingat bahwa berapapun jumlah atau nilai harta warisan yang akan dibagi untuk para ahli waris, dalam kaitannya dengan penghitungan bagian untuk masing-masing ahli waris, maka nilai harta warisan dianggap sebagai angka 1 (utuh), sementara nilai-nilai fardh dari para ahli waris adalah nilai-nilai pecahan yang akan menjadi pengurang terhadap nilai 1 tadi.

Penjumlahan dari dua macam atau lebih fardh akan menghasilkan nilai KPK yang berbeda-beda. Dalam kaitannya dengan penghitungan warisan, maka nilai KPK ini menjadi suatu angka yang disebut dengan istilah asal masalah. Berdasarkan penelitian untuk berbagai macam kasus pembagian warisan, maka untuk keenam macam pecahan dari angka fardh dapat dihasilkan tujuh macam nilai KPK atau asal masalah, yaitu 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24. Ketujuh macam asal masalah ini sudah menjadi kesepakatan para ulama ahli faraidh. Secara khusus, untuk masalah pembagian warisan yang melibatkan ahli waris kakek dan saudara, dapat dihasilkan dua macam lagi nilai untuk asal masalah, yaitu 18 dan 36.

Jika dua atau lebih nilai fardh dari para ahli waris golongan ashhabul-furudh dijumlahkan, maka hasilnya ada tiga kemungkinan, yaitu lebih kecil dari 1, atau sama dengan 1, atau lebih besar dari 1. Jika hasil penjumlahan fardh ini lebih kecil dari 1, maka ini berarti bahwa dalam pembagian warisan terdapat sisa harta (disebut ‘ushubah). Kalau ada ahli waris golongan ‘ashabah, maka sisa (‘ushubah) ini diberikan kepada mereka. Kalau tidak ada ‘ashabah, hanya ada ashhabul-furudh, maka sisa ini dikembalikan (di-radd-kan) kepada para ahli waris ashhabul-furudh selain suami/isteri.

Kemungkinan kedua adalah bahwa jika hasil penjumlahan fardh sama dengan 1, maka ini berarti tidak ada lagi sisa harta. Kalau terdapat ‘ashabah di antara para ahli waris, maka mereka tidak mendapat apa-apa. Dan dalam hal ini juga tidak mungkin terjadi radd (pengembalian kelebihan harta warisan) kepada para ashhabul-furudh.

Untuk kemungkinan yang ketiga, jika hasil penjumlahan fardh lebih besar dari 1, maka ini berarti tidak ada lagi sisa harta, bahkan harta warisan tidak cukup dibagi kepada para ahli waris golongan ashhabul-furudh. Dengan kata lain, para ashhabul-furudh tidak mungkin menerima bagian sebesar fardh mereka masing-masing. Dalam kondisi ini, maka cara pembagiannya adalah dengan menggunakan ‘aul. Artinya, asal masalah di-‘aul-kan (di-naik-kan). Caranya? Semua pecahan fardh yang akan dijumlahkan digantikan dengan pecahan ekivalennya yang penyebutnya merupakan asal masalah (KPK) dari semua penyebut fardh ahli waris. Maka hasil penjumlahan semua pembilang pecahan-pecahan yang baru ini menjadi asal masalah yang baru yang nilainya tentu lebih besar daripada nilai asal masalah yang lama. Dan, bagian untuk masing-masing ashhabul-furudh adalah pecahan yang pembilangnya adalah pembilang untuk pecahan ekivalen dari pecahan asalnya, sementara penyebutnya adalah asal masalah yang baru (yang sudah di-‘aul-kan).

Sebagai contoh, dalam pembagian warisan terdapat ahli waris yang terdiri dari seorang saudara perempuan kandung, 2 orang saudara perempuan seibu, seorang saudara perempuan sebapak, dan ibu, yang fardh masing-masing adalah 1/2, 1/3, 1/6, dan 1/6. Maka asal masalahnya adalah 6, karena KPK dari 2, 3, dan 6 adalah 6. Penjumlahan untuk keempat fardh ini adalah seperti berikut: 1/2 + 1/3 + 1/6 + 1/6 = 3/6 + 2/6 + 1/6 + 1/6 = 7/6. Nilai pecahan 7/6 adalah lebih besar dari 1. Ini mengakibatkan terjadinya ‘aul. Maka asal masalah yang baru adalah 7. Jadi bagian untuk keempat ahli waris ini yang pada awalnya masing-masing 3/6, 2/6, 1/6, dan 1/6, sekarang berubah menjadi masing-masing 3/7, 2/7, 1/7, dan 1/7 bagian dari harta warisan. Dengan cara ‘aul, maka dapat dilihat bahwa sebenarnya bagian yang diterima masing-masing ahli waris ashhabul-furudh menjadi lebih kecil dibanding yang seharusnya mereka terima. Tetapi dengan cara ‘aul, meskipun bagian mereka menjadi lebih kecil, pengurangan nilai ini berlaku untuk semua ahli waris secara proporsional dan adil. Proporsional, karena dalam hal ini dapat dibuktikan bahwa rasio 3/6 : 2/6 : 1/6 : 1/6 adalah tetap sama dengan rasio 3/7 : 2/7 : 1/7 : 1/7, yaitu sama-sama 3:2:1:1. Adil, karena tidak ada ahli waris yang dikecualikan dalam mendapatkan bagian dari harta warisan yang “seolah-olah tidak cukup” itu.

[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Selasa, 30 Desember 2008

Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan

Oleh Achmad Yani, S.T., M.Kom.

"…Kemudian ditanyakan kepada Ibnu Mas'ud dan dia menjawab, 'Saya menetapkan berdasarkan apa yang telah ditetapkan oleh Nabi SAW. Yaitu, untuk anak perempuan setengah, untuk cucu perempuan (dari anak laki-laki) seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, dan sisanya untuk saudara perempuan.'"
(HR Bukhari)

Membagi harta warisan menurut hukum Islam tidak terlalu rumit asalkan mengikuti kaidah standar yang berlaku. Dalam prakteknya, penghitungan warisan umumnya hanya melibatkan para ahli waris golongan ashhabul-furudh (ahli waris yang memiliki fardh atau bagian yang sudah tertentu) dan golongan 'ashabah (ahli waris yang menerima sisa setelah ashhabul-furudh). Ahli waris golongan dzawil-arham jarang sekali terlibat, karena selama masih ada ashhabul-furudh dan ashabah, mereka tidak dapat menerima warisan. Dalam Al-Qur'an, fardh untuk ashhabul-furudh ada enam macam, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Jika beberapa ahli waris berkumpul, maka akan didapatkan kombinasi dari dua atau lebih pecahan di antara keenam macam pecahan fardh.

Dalam membagi warisan, ada dua metode penghitungan yang dapat digunakan, yaitu metode asal masalah dan metode perbandingan. Pada tulisan ini, yang dibahas hanya metode asal masalah. Metode asal masalah adalah cara menyelesaikan pembagian harta warisan dengan mencari dan menetapkan asal masalah dari fardh masing-masing ahli waris. Metode ini biasa digunakan oleh para ahli faraidh dalam menyelesaikan masalah pembagian harta warisan.
Adapun prosedur atau langkah penghitungan dengan metode asal masalah adalah sebagai berikut.
Pertama, menentukan bagian para ahli waris, baik yang menerima fardh tertentu maupun yang menerima sisa.
Kedua, menentukan asal masalah. Asal masalah adalah kelipatan persekutuan terkecil (KPK) dari angka penyebut fardh para ahli waris. Misalnya, jika fardh-fardh pada ashhabul furudh yang akan menerima warisan terdiri dari 1/2, 1/3, dan 1/6, maka asal masalahnya adalah 6, yaitu KPK dari 2, 3, dan 6. Dengan melihat kombinasi yang mungkin dari keenam macam fardh ahli waris golongan ashhabul-furudh, maka asal masalah yang mungkin ada tujuh macam, yaitu 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24. Dalam hal semua ahli waris dari golongan 'ashabah, maka asal masalahnya dengan menghitung jumlah kepala; jika semuanya laki-laki ('ashabah bin-nafsi), setiap orang dihitung memiliki satu kepala; jika gabungan laki-laki dan perempuan ('ashabah bil-ghair), maka yang laki-laki dihitung dua kepala, sedang yang perempuan dihitung satu kepala.
Ketiga, mencari saham yang harus diterima oleh masing-masing ahli waris dengan cara mengalikan fardh mereka masing-masing dengan asal masalah. Keempat, mencari nilai satu saham, yaitu dengan membagi harta peninggalan dengan asal masalah sehingga diketahui penerimaan masing-masing ahli waris.

Sebelum mencari nilai penerimaan para ahli waris, perlu dilihat dulu jumlah saham para ahli waris. Jika jumlah saham sama dengan asal masalah, maka asal masalah itulah yang digunakan untuk membagi harta. Akan tetapi, jika jumlah saham lebih besar daripada asal masalah, maka asal masalah dinaikkan menjadi sebesar jumlah saham. Sebaliknya, bila jumlah saham lebih kecil daripada asal masalah, maka asal masalah harus diturunkan menjadi sebesar jumlah saham itu. Kedua kasus terakhir ini masing-masing dinamakan 'aul dan radd. Masalah 'aul dan radd hanya terjadi jika tidak ada ahli waris 'ashabah. Untuk memperjelas, berikut ini diberikan beberapa contoh kasus.

Contoh pertama, seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan isteri, anak perempuan, ibu, dan cucu laki-laki (dari anak laki-laki). Harta peninggalannya berupa uang Rp 120 juta. Maka, isteri memperoleh 1/8 (karena ada anak), anak perempuan 1/2 (karena seorang diri), ibu 1/6 (karena ada anak), dan cucu laki-laki sebagai 'ashabah bin-nafsi menerima sisa. Asal masalah adalah 24, yaitu KPK dari 8, 2, dan 6. Saham untuk isteri adalah 1/8 x 24 = 3, untuk anak perempuan 1/2 x 24 = 12, dan untuk ibu 1/6 x 24 = 4. Jadi ada sisa saham sebesar 5 untuk cucu laki-laki. Dengan demikian, bagian untuk masing-masing ahli waris adalah 3/24, 12/24, 4/24, dan 5/24. Karena itu, penerimaan bagi masing-masing ahli waris adalah 15 juta, 60 juta, 20 juta, dan 25 juta.

Contoh kedua, misalkan ahli waris terdiri dari bapak, ibu, 3 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Jumlah harta peninggalan Rp 120 juta. Fardh untuk bapak dan ibu masing-masing adalah 1/6 dan 1/6, sedangkan anak laki-laki dan anak perempuan keduanya sebagai 'ashabah bil-ghair. Maka asal masalah adalah 6, yaitu KPK dari 6 dan 6, sehingga bapak dan ibu masing-masing mendapat 1 saham. Sisanya, 4 saham lagi dibagi kepada 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Dalam hal ini, 3 anak laki-laki mendapat (3 x 2)/((3 x 2) + 2) = 6/8 dari 4 saham. Sementara itu, 2 anak perempuan mendapat 2/((3 x 2) + 2) = 2/8 dari 4 saham. Jadi bagian untuk bapak adalah 1/6, ibu 1/6, tiga anak laki-laki 6/8 x 4/6 = 24/48, dan dua anak perempuan 2/8 x 4/6 = 8/48. Penerimaan untuk bapak dan ibu masing-masing 20 juta. Tiga anak laki-laki menerima 24/48 x 120 juta = 60 juta, sehingga masing-masing menerima 20 juta. Sementara itu, dua anak perempuan menerima 8/48 x 120 juta = 20 juta, sehingga masing-masing menerima 10 juta.

Untuk contoh ketiga, ahli waris terdiri dari suami, anak perempuan, cucu perempuan, dan ibu. Harta yang ditinggalkan berupa uang Rp 156 juta. Fardh untuk masing-masing ahli waris adalah 1/4, 1/2, 1/6, dan 1/6. Asal masalah adalah 12, yaitu KPK dari 4, 2, 6, dan 6. Saham untuk masing-masing ahli waris adalah 3, 6, 2, dan 2. Jumlah saham adalah 13. Di sini, jumlah saham melebihi asal masalah sehingga terjadi 'aul. Karena itu, asal masalah dinaikkan menjadi 13, sehingga bagian untuk masing-masing ahli waris adalah 3/13, 6/13, 2/13, dan 2/13. Dan penerimaan harta masing-masing ahli waris adalah bagian masing-masing dikalikan jumlah harta, yaitu 36 juta, 72 juta, 24 juta, dan 24 juta.

Berdasarkan penelitian, asal masalah yang dapat berubah karena 'aul hanya tiga macam, yaitu 6, 12, dan 24. Asal masalah 6 dapat mengalami 'aul menjadi 7, 8, 9, dan 10. Asal masalah 12 dapat mengalami 'aul menjadi 13, 15, dan 17. Sementara itu, asal masalah 24 hanya mungkin mengalami 'aul menjadi 27. Sisanya, pada asal masalah 2, 3, 4, dan 8, tidak dapat terjadi 'aul.

Untuk masalah radd, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Radd hanya terjadi jika ahli waris hanya terdiri dari ahli waris golongan ashhabul-furudh, tidak ada ahli waris golongan 'ashabah, dan jumlah saham lebih kecil daripada asal masalah. Ini berarti bahwa ada kelebihan harta setelah para ashhabul-furudh menerima bagian menurut fardh mereka masing-masing. Karena tidak ada 'ashabah, maka kelebihan harta itu harus dikembalikan kepada ashhabul-furudh. Namun demikian, tidak semua ashhabul-furudh dapat menerima radd (pengembalian kelebihan harta). Menurut pendapat jumhur ulama, yang dapat menerima radd ada delapan macam, yaitu ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan kandung, saudara perepuan sebapak, saudara perempuan seibu, dan saudara laki-laki seibu. Sementara itu, suami dan isteri – meskipun termasuk ashhabul-furudh – tidak dapat menerima radd selama masih ada kedelapan orang itu.
Dengan memperhatikan ada-tidaknya ahli waris yang tidak berhak menerima radd (yaitu suami atau isteri), maka penghitungan warisan untuk kasus radd ada dua macam.

Untuk kasus radd yang ahli warisnya tidak mencakup suami atau isteri, maka penghitungannya lebih mudah. Sebagai contoh, ahli waris hanya terdiri dari anak perempuan dan cucu perempuan (dari anak laki-laki). Harta warisan berupa tanah 80 ha. Fardh masing-masing adalah 1/2 dan 1/6. Asal masalah adalah 6, yaitu KPK dari 2 dan 6. Saham mereka masing-masing 3 dan 1. Jumlah saham adalah 4. Karena jumlah saham lebih kecil daripada asal masalah, maka asal masalah mengalami radd menjadi 4. Dengan demikian, bagian masing-masing ahli waris adalah 3/4 dan 1/4. Dan penerimaan masing-masing ahli waris adalah 60 ha dan 20 ha.

Adapun untuk kasus radd yang melibatkan ahli waris suami atau isteri, maka setelah suami atau isteri menerima bagian menurut fardh mereka, sisanya dibagi untuk ahli waris ashhabul-furudh lain dengan menjumlahkan saham mereka untuk dijadikan asal masalah baru dalam radd. Sebagai contoh, seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan isteri, 3 anak perempuan, dan ibu. Harta yang ditinggalkannya adalah berupa uang Rp 48 juta. Dalam contoh ini, fardh masing-masing adalah 1/8, 2/3, dan 1/6. Asal masalahnya adalah 24, yaitu KPK dari 8, 3, dan 6. Saham masing-masing adalah 3, 16, dan 4. Karena jumlah saham mereka 23, lebih kecil daripada asal masalah 24, maka terjadi radd. Dalam hal ini, isteri tidak berhak menerima radd, tetapi hanya berhak atas bagian sebesar 3/24, sehingga penerimaannya 3/24 x Rp 48 juta = Rp 6 juta. Sisanya, Rp 42 juta lagi, dibagi untuk 3 anak perempuan dan ibu. Karena radd, asal masalah yang baru sekarang adalah sama dengan jumlah saham kedua ahli waris ini, yaitu 20. Dengan demikian, bagian masing-masing adalah 16/20 dan 4/20, dan penerimaan harta untuk mereka masing-masing Rp 33,6 juta dan Rp 8,4 juta.

Dari pembahasan, dapat ditarik beberapa hal penting sebagai kesimpulan.
1. Asal masalah ditentukan berdasarkan fardh para ahli waris golongan ashhabul-furudh, atau berdasarkan jumlah kepala jika semua ahli warisnya golongan 'ashabah.
2. Jumlah saham menentukan terjadinya 'aul ataupun radd. Dengan adanya 'aul, maka nilai penerimaan harta warisan bagi masing-masing ahli waris menjadi berkurang dari yang seharusnya diterima. Sebaliknya, dalam masalah radd, semua ahli waris selain suami atau isteri menerima bagian harta lebih besar daripada yang seharusnya mereka terima.
3. Dengan menggunakan metode asal masalah, segala bentuk masalah pembagian harta warisan dapat diselesaikan dengan mudah dan benar.

(Penulis adalah dosen pada Politeknik Negeri Medan, dan pembuat software Sistem Pakar Faraidh Islam).

Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya yang lain:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]