Selasa, 30 Desember 2008

Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan

Oleh Achmad Yani, S.T., M.Kom.

"…Kemudian ditanyakan kepada Ibnu Mas'ud dan dia menjawab, 'Saya menetapkan berdasarkan apa yang telah ditetapkan oleh Nabi SAW. Yaitu, untuk anak perempuan setengah, untuk cucu perempuan (dari anak laki-laki) seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, dan sisanya untuk saudara perempuan.'"
(HR Bukhari)

Membagi harta warisan menurut hukum Islam tidak terlalu rumit asalkan mengikuti kaidah standar yang berlaku. Dalam prakteknya, penghitungan warisan umumnya hanya melibatkan para ahli waris golongan ashhabul-furudh (ahli waris yang memiliki fardh atau bagian yang sudah tertentu) dan golongan 'ashabah (ahli waris yang menerima sisa setelah ashhabul-furudh). Ahli waris golongan dzawil-arham jarang sekali terlibat, karena selama masih ada ashhabul-furudh dan ashabah, mereka tidak dapat menerima warisan. Dalam Al-Qur'an, fardh untuk ashhabul-furudh ada enam macam, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Jika beberapa ahli waris berkumpul, maka akan didapatkan kombinasi dari dua atau lebih pecahan di antara keenam macam pecahan fardh.

Dalam membagi warisan, ada dua metode penghitungan yang dapat digunakan, yaitu metode asal masalah dan metode perbandingan. Pada tulisan ini, yang dibahas hanya metode asal masalah. Metode asal masalah adalah cara menyelesaikan pembagian harta warisan dengan mencari dan menetapkan asal masalah dari fardh masing-masing ahli waris. Metode ini biasa digunakan oleh para ahli faraidh dalam menyelesaikan masalah pembagian harta warisan.
Adapun prosedur atau langkah penghitungan dengan metode asal masalah adalah sebagai berikut.
Pertama, menentukan bagian para ahli waris, baik yang menerima fardh tertentu maupun yang menerima sisa.
Kedua, menentukan asal masalah. Asal masalah adalah kelipatan persekutuan terkecil (KPK) dari angka penyebut fardh para ahli waris. Misalnya, jika fardh-fardh pada ashhabul furudh yang akan menerima warisan terdiri dari 1/2, 1/3, dan 1/6, maka asal masalahnya adalah 6, yaitu KPK dari 2, 3, dan 6. Dengan melihat kombinasi yang mungkin dari keenam macam fardh ahli waris golongan ashhabul-furudh, maka asal masalah yang mungkin ada tujuh macam, yaitu 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24. Dalam hal semua ahli waris dari golongan 'ashabah, maka asal masalahnya dengan menghitung jumlah kepala; jika semuanya laki-laki ('ashabah bin-nafsi), setiap orang dihitung memiliki satu kepala; jika gabungan laki-laki dan perempuan ('ashabah bil-ghair), maka yang laki-laki dihitung dua kepala, sedang yang perempuan dihitung satu kepala.
Ketiga, mencari saham yang harus diterima oleh masing-masing ahli waris dengan cara mengalikan fardh mereka masing-masing dengan asal masalah. Keempat, mencari nilai satu saham, yaitu dengan membagi harta peninggalan dengan asal masalah sehingga diketahui penerimaan masing-masing ahli waris.

Sebelum mencari nilai penerimaan para ahli waris, perlu dilihat dulu jumlah saham para ahli waris. Jika jumlah saham sama dengan asal masalah, maka asal masalah itulah yang digunakan untuk membagi harta. Akan tetapi, jika jumlah saham lebih besar daripada asal masalah, maka asal masalah dinaikkan menjadi sebesar jumlah saham. Sebaliknya, bila jumlah saham lebih kecil daripada asal masalah, maka asal masalah harus diturunkan menjadi sebesar jumlah saham itu. Kedua kasus terakhir ini masing-masing dinamakan 'aul dan radd. Masalah 'aul dan radd hanya terjadi jika tidak ada ahli waris 'ashabah. Untuk memperjelas, berikut ini diberikan beberapa contoh kasus.

Contoh pertama, seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan isteri, anak perempuan, ibu, dan cucu laki-laki (dari anak laki-laki). Harta peninggalannya berupa uang Rp 120 juta. Maka, isteri memperoleh 1/8 (karena ada anak), anak perempuan 1/2 (karena seorang diri), ibu 1/6 (karena ada anak), dan cucu laki-laki sebagai 'ashabah bin-nafsi menerima sisa. Asal masalah adalah 24, yaitu KPK dari 8, 2, dan 6. Saham untuk isteri adalah 1/8 x 24 = 3, untuk anak perempuan 1/2 x 24 = 12, dan untuk ibu 1/6 x 24 = 4. Jadi ada sisa saham sebesar 5 untuk cucu laki-laki. Dengan demikian, bagian untuk masing-masing ahli waris adalah 3/24, 12/24, 4/24, dan 5/24. Karena itu, penerimaan bagi masing-masing ahli waris adalah 15 juta, 60 juta, 20 juta, dan 25 juta.

Contoh kedua, misalkan ahli waris terdiri dari bapak, ibu, 3 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Jumlah harta peninggalan Rp 120 juta. Fardh untuk bapak dan ibu masing-masing adalah 1/6 dan 1/6, sedangkan anak laki-laki dan anak perempuan keduanya sebagai 'ashabah bil-ghair. Maka asal masalah adalah 6, yaitu KPK dari 6 dan 6, sehingga bapak dan ibu masing-masing mendapat 1 saham. Sisanya, 4 saham lagi dibagi kepada 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Dalam hal ini, 3 anak laki-laki mendapat (3 x 2)/((3 x 2) + 2) = 6/8 dari 4 saham. Sementara itu, 2 anak perempuan mendapat 2/((3 x 2) + 2) = 2/8 dari 4 saham. Jadi bagian untuk bapak adalah 1/6, ibu 1/6, tiga anak laki-laki 6/8 x 4/6 = 24/48, dan dua anak perempuan 2/8 x 4/6 = 8/48. Penerimaan untuk bapak dan ibu masing-masing 20 juta. Tiga anak laki-laki menerima 24/48 x 120 juta = 60 juta, sehingga masing-masing menerima 20 juta. Sementara itu, dua anak perempuan menerima 8/48 x 120 juta = 20 juta, sehingga masing-masing menerima 10 juta.

Untuk contoh ketiga, ahli waris terdiri dari suami, anak perempuan, cucu perempuan, dan ibu. Harta yang ditinggalkan berupa uang Rp 156 juta. Fardh untuk masing-masing ahli waris adalah 1/4, 1/2, 1/6, dan 1/6. Asal masalah adalah 12, yaitu KPK dari 4, 2, 6, dan 6. Saham untuk masing-masing ahli waris adalah 3, 6, 2, dan 2. Jumlah saham adalah 13. Di sini, jumlah saham melebihi asal masalah sehingga terjadi 'aul. Karena itu, asal masalah dinaikkan menjadi 13, sehingga bagian untuk masing-masing ahli waris adalah 3/13, 6/13, 2/13, dan 2/13. Dan penerimaan harta masing-masing ahli waris adalah bagian masing-masing dikalikan jumlah harta, yaitu 36 juta, 72 juta, 24 juta, dan 24 juta.

Berdasarkan penelitian, asal masalah yang dapat berubah karena 'aul hanya tiga macam, yaitu 6, 12, dan 24. Asal masalah 6 dapat mengalami 'aul menjadi 7, 8, 9, dan 10. Asal masalah 12 dapat mengalami 'aul menjadi 13, 15, dan 17. Sementara itu, asal masalah 24 hanya mungkin mengalami 'aul menjadi 27. Sisanya, pada asal masalah 2, 3, 4, dan 8, tidak dapat terjadi 'aul.

Untuk masalah radd, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Radd hanya terjadi jika ahli waris hanya terdiri dari ahli waris golongan ashhabul-furudh, tidak ada ahli waris golongan 'ashabah, dan jumlah saham lebih kecil daripada asal masalah. Ini berarti bahwa ada kelebihan harta setelah para ashhabul-furudh menerima bagian menurut fardh mereka masing-masing. Karena tidak ada 'ashabah, maka kelebihan harta itu harus dikembalikan kepada ashhabul-furudh. Namun demikian, tidak semua ashhabul-furudh dapat menerima radd (pengembalian kelebihan harta). Menurut pendapat jumhur ulama, yang dapat menerima radd ada delapan macam, yaitu ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan kandung, saudara perepuan sebapak, saudara perempuan seibu, dan saudara laki-laki seibu. Sementara itu, suami dan isteri – meskipun termasuk ashhabul-furudh – tidak dapat menerima radd selama masih ada kedelapan orang itu.
Dengan memperhatikan ada-tidaknya ahli waris yang tidak berhak menerima radd (yaitu suami atau isteri), maka penghitungan warisan untuk kasus radd ada dua macam.

Untuk kasus radd yang ahli warisnya tidak mencakup suami atau isteri, maka penghitungannya lebih mudah. Sebagai contoh, ahli waris hanya terdiri dari anak perempuan dan cucu perempuan (dari anak laki-laki). Harta warisan berupa tanah 80 ha. Fardh masing-masing adalah 1/2 dan 1/6. Asal masalah adalah 6, yaitu KPK dari 2 dan 6. Saham mereka masing-masing 3 dan 1. Jumlah saham adalah 4. Karena jumlah saham lebih kecil daripada asal masalah, maka asal masalah mengalami radd menjadi 4. Dengan demikian, bagian masing-masing ahli waris adalah 3/4 dan 1/4. Dan penerimaan masing-masing ahli waris adalah 60 ha dan 20 ha.

Adapun untuk kasus radd yang melibatkan ahli waris suami atau isteri, maka setelah suami atau isteri menerima bagian menurut fardh mereka, sisanya dibagi untuk ahli waris ashhabul-furudh lain dengan menjumlahkan saham mereka untuk dijadikan asal masalah baru dalam radd. Sebagai contoh, seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan isteri, 3 anak perempuan, dan ibu. Harta yang ditinggalkannya adalah berupa uang Rp 48 juta. Dalam contoh ini, fardh masing-masing adalah 1/8, 2/3, dan 1/6. Asal masalahnya adalah 24, yaitu KPK dari 8, 3, dan 6. Saham masing-masing adalah 3, 16, dan 4. Karena jumlah saham mereka 23, lebih kecil daripada asal masalah 24, maka terjadi radd. Dalam hal ini, isteri tidak berhak menerima radd, tetapi hanya berhak atas bagian sebesar 3/24, sehingga penerimaannya 3/24 x Rp 48 juta = Rp 6 juta. Sisanya, Rp 42 juta lagi, dibagi untuk 3 anak perempuan dan ibu. Karena radd, asal masalah yang baru sekarang adalah sama dengan jumlah saham kedua ahli waris ini, yaitu 20. Dengan demikian, bagian masing-masing adalah 16/20 dan 4/20, dan penerimaan harta untuk mereka masing-masing Rp 33,6 juta dan Rp 8,4 juta.

Dari pembahasan, dapat ditarik beberapa hal penting sebagai kesimpulan.
1. Asal masalah ditentukan berdasarkan fardh para ahli waris golongan ashhabul-furudh, atau berdasarkan jumlah kepala jika semua ahli warisnya golongan 'ashabah.
2. Jumlah saham menentukan terjadinya 'aul ataupun radd. Dengan adanya 'aul, maka nilai penerimaan harta warisan bagi masing-masing ahli waris menjadi berkurang dari yang seharusnya diterima. Sebaliknya, dalam masalah radd, semua ahli waris selain suami atau isteri menerima bagian harta lebih besar daripada yang seharusnya mereka terima.
3. Dengan menggunakan metode asal masalah, segala bentuk masalah pembagian harta warisan dapat diselesaikan dengan mudah dan benar.

(Penulis adalah dosen pada Politeknik Negeri Medan, dan pembuat software Sistem Pakar Faraidh Islam).

Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya yang lain:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan

13 komentar:

  1. Assalamu'alaikum..
    Saya mahasiswa UMJ mengcopy artikel yg ustadz buat, untuk refrensi pembuatan makalah. tidak apa2kan? Terimakasih semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Ustadz.

    BalasHapus
  2. Assalamu'alaikum Wr Wb. konsultasi mohon dihitung pembagiannya sbg contoh kasus berikut ini ; ayah dan ibu kami sudah meninggal beberapa tahun yg lalu, kami terdiri dari lk 7 org dan pr 3 org sudah berkeluarga semua, namun salah seorang dari sdr kami yang pr meninggal setelah ayah dan ibu kami meninggal, perlu diketahui bahwa ayah kami masih mempunyai seorang adik lk (paman)masih hidup,sedangkan ayah dan ibu kedua urg tua kami ( kakek dan nenek ) sudah meninggal

    BalasHapus
  3. Wa'alaikum salam wr. wb.

    Maaf sebelumnya, saya mau tanya, yang mau dihitung warisan dari yang mana? Apakah bapak, ibu, atau saudara perempuan Anda? Atau semuanya?Terus, mana duluan yang meninggal? Bapak atau ibu? Itu aja dulu.

    Insyaallah saya akan berikan jawabannya setelah pertanyaan saya ini dijawab dulu.

    Terima kasih.

    Wassalam,

    Achmad Yani

    BalasHapus
  4. Assalamu'alaikum Wr Wb. Ustadz saya mau tanya bagaimana jika kasusnya adalah pembagian mawaris dari keturunan yang jumlahnya banyak dan tidak hanya sampai cucu bahkan lebih, hingga ada generasi ke 5 bahkan ke 6, sementara generasi pertama semisal ada 9 orang semuanya telah meninggal, namun pada generasi pertama ada 1 orang yang tidak berketurunan, sedang yang lain lagi 1 orang beketurunan sampai generasi ke 2, namun generasi kedua meninggal. sedangkan ke 7 orang (dari generasi I)tersebut berketurunan hingga generasi 5,6, bahkan hingga generasi ke 7. sementara satu dan yang lain jika menurut hukum Islam saudara saling mewariskan

    pertanyaannya yang saya ingin tanyakan adalah:
    1. bagaimaana sistem pembagiannya? apakah yang lebih besar adalah generasi yang ke 2 karena sesuai urutan?
    2. apakah yang meninggal tanpa keturunan pada generasi pertama haknya jatuh pada generasi kedua dengan proporsi lebih besar/ dikembalikan haknya sebagaimana menjadi hak pada generasi pertama jika seandainya generasi pertama belum meninggal.
    3.bagaimana pembagian atas dasar generasi peratama yang tidak berketurunan maupun yang berketurunan tapi keturunannya pun telah meninggal
    4. apakah kita harus merunut garis kematian satu persatu di antara mereka sehingga perhitungan ashabul fraidh maupun ashobah jelas? karena bagian dari masing masing telah diwasiatkan pada generasi pertama punya hak masing-masing.
    5. bagaiamanakah bila sifat wasiat itu untuk seluruh keturunan (group) sedang ketruuanan telah sedemikian banyak. sementara generasi pertama hingga generasi ke 5 masih ada yang hidup dan bertemu dari keturuann yang sama-sama generasi I (9 orang bersaudara/kandung dari waris ayah dan Ibu).
    6. bagaiamanakah hukumnya bila salah satu keturunan dari generasi yang misal generasi ke 3 ada hidup sebatang kara karena tidak punya saudara sementara paman dan bibinya (generasi ke 2) telah meninggal semua dan tidak berketuruan
    7. bagaiamana hukumnya bagi anak yang dikandung sebelum menikah, tapi masih keturunanya, apakah mendapat hak, atau hilang haknya disebabkan anak haram. meskipun akhirnya orangtuanya menikah. dan anak inipula mendapat keturuan lagi secara sah.
    8. bagaimana hukumnya jika seorang ibu berhak 1/8 disebabkan punya anak, sedang anak ini adalah dari hubungan yang saya sebutkan di atas. sedang anak ini dihapuskan haknya karena dianggap haram. apakah anak ini dianggap tidak ada sedang ibu (istri) mendapat 1/8.

    Terimakasih ustadz, saya tunggu jawabannya. jazakumullah khoiron katsiro. mudah-mudahan dari hal ini saya dapat belajar banyak dan mengetahui tentang yang hak. agar tidak terjadi ketimpangan dalam membagikan harta mawaris.

    BalasHapus
  5. assalaamu'alaikum. ustadz pada contoh no. 2 ada ((3x2)+2)...itu dari mana menentukannya..? mohon penjelasan. terima kasih

    BalasHapus
  6. almarhum buyut saya menghibahkan hartanya kepada 7 orang cucu yg semuanya perempuan. Tidak lama setelah itu ibu saya jg meninggal dunia dan kemudian harta hibah tersebut dibagi. Pertanyaan saya :
    1. Apakah kebika dibagi kepada 6 org cucu (bibi) saya maka harta terrsebut dikategorikan sebagai harta waris?
    2. Apakah saya berhak menerima harta hibah tersebut menggantikan ibu saya?
    3. Jika berhak menerima, maka apakah ayah sy sebagai suami berhak menerima pembagian herta tersebut?
    Mohon penjelasan y ustadz...terima kasih wassalam...

    BalasHapus
  7. Andaikata ahli waris terdiri ibu,ayah, 1 anak perempuan, 1 orang cucu perempuan dari anak laki laki. Harta warisan sebesar Rp. 480.000.000. berapa bagian masing masing ahli waris? TERIMAKASIH.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pembagiannya adalah sbb:
      Ibu : mendapat 1/6 bagian (karena ada anak)
      Anak pr: mendapat 1/2 bagian (karena seorang diri)
      Cucu pr: mendapat 1/6 bagian (sebagai pelengkap 2/3)
      Bapak : mendapat 1/6 bagian ditambah Sisa (karena tidak ada anak lk, tetapi dalam hal ini sudah tidak ada sisa sehingga bagian Bapak adalah 1/6)

      Hapus
  8. Andaikata ahli waris terdiri ibu,ayah, 1 anak perempuan, 1 orang cucu perempuan dari anak laki laki. Harta warisan sebesar Rp. 480.000.000. berapa bagian masing masing ahli waris? TERIMAKASIH.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagian masing2 adalah sbb:

      Ibu --> 1/6 bagian = 1/6 × 480 juta = 80 juta
      Bapak --> 1/6 bagian = 1/6 × 480 juta = 80 juta
      Anak pr --> 1/2 bagian = 1/2 × 480 juta = 240 juta
      Cucu pr --> 1/6 bagian = 1/6 × 480 juta = 80 juta

      Hapus
  9. masyaallah... ustad pinter banget, saya aja lulusan s.1 PAI, belum bisa ilmu ini

    BalasHapus
  10. terima kasih sudah berbagi ilmu ustadz

    BalasHapus

Silakan beri komentar Anda