Senin, 25 Januari 2010

Selingan: Karya Sastra Saya yang Pertama

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Baru nongol lagi...
Para pembaca, sudah lama sekali posting saya tidak muncul. Koq bisa? Ya iya, karena memang belum diposting. Tapi kali ini saya berikan sebuah kejutan, sebuah karya sastra saya yang pertama, dalam bahasa Arab. Sebenarnya ini sudah lama sekali saya simpan (lebih 10 tahun yang lalu), dan belum pernah dipublikasikan di media manapun.


مَرْأَةٌ فِىْ تَمْثِيْلٍ

مِنْ جِيْلٍ

بِوَجْهٍ جَمِيْلٍ

بِشَعْرٍ طَوِيْـلٍ

بِدِيْنٍ بِلاَ أَبَاطِيْـلَ

لَنْ تَعْبُدَ التَّمَاثِيْــلَ

لمَ ْتُصَلِّ فِىْ تَعْجِيْـــلٍ

تَقْرَأُ الْقُرْآنَ بِالتَّرْتِيْــــلِ

زُيِّنَتْ أَيَّامُهَا بِخُلُقٍ جَلِيْـلٍ

قَالَتْ شَيْئًا بِقَوْلٍ قَلِيْـــــــلٍ

عَاشَتْ فِىْ حُسْنِ السَّبِيْــــــلِ

وَأَمَّا بِالْمَسَاكِيْنِ لَيْسَتْ بِبَخِيْـــلٍ

وَأَمْوَالَهَا لاَتُحِبُّ التَّكْتِيْــــــــــــــلَ

مَازَالَتِ اشْتِغَالاً بِالتَّكْلِيْـــــــــــــــــــلِ

فَإِذَا مَاتَتْ لَنْ تُحَمَّلَ بِإِصْرٍ ثَقِيْــــــــــــــــلٍ

لَقَدْ كَانَتْ مِنْ خَيْرِ النِّسَاءِ الَّتِىْ تَجِدُ الْفَضِيْـــــــــلَ

فَيَوْمَ يُحْشَرُ النَّاسُ لَسَوْفَ تُرَحِّبُهَا الْجَنَّةُ بِالتَّأْهِيْـــــــــلِ

Seperti inilah hasilnya. Apa ya artinya? Silakan beri komentar.

[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Jumat, 21 Agustus 2009

Ramadhan 1430H










Hari ini tepat 1 Ramadhan 1430H. Melalui blog ini, kepada seluruh pembaca, saya mengucapkan
Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1430H.

Saya juga memohon maaf lahir dan batin atas segala kesalahan dan kekurangan yang timbul dalam aktivitas blogging, dan juga mungkin dalam email. Semoga Allah SWT memberi kita semua kekuatan iman untuk dapat mengamalkan ilmu yang pernah kita peroleh kapan pun dan di mana pun. Amin.

Wassalam,


Achmad Yani
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Sabtu, 01 Agustus 2009

Jawaban untuk dadan s

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:
Bapak meninggalkan 7 orang anak kandung (3 lk, 4 prm) dan 1 anak prm seibu, bgm pembagiannya?

Jawaban:
Untuk kasus ini, sederhana sekali penyelesaiannya. Ahli waris yang berhak adalah hanya yang 7 orang anak kandungnya (3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan). Sementara itu, anak tiri tidak termasuk ahli waris. Adapun pembagiannya untuk yang 7 orang anak ini adalah setiap satu orang anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari anak perempuan (rasio 2 : 1) sesuai dengan Al-Qur'an Surat An-Nisa': 11. Dalam hukum waris Islam, anak perempuan dan anak laki-laki sama-sama mendapat bagian sebagai 'ashabah bil-ghair dengan rasio bagian mereka 2:1. Jadi rincian pembagian warisan dalam kasus yang Anda tanyakan adalah sebagai berikut:
  • Anak laki-laki (3 orang) mendapat (3 x 2)/((3 x 2) + 4) = 6/10 bagian, dan ini dibagi 3 sama rata. Jadi masing-masing anak laki-laki mendapat 1/3 x 6/10 = 2/10 bagian.
  • Anak perempuan (4 orang) mendapat 4/((3 x 2) + 4) = 4/10 bagian, dan ini dibagi 4 sama rata. Jadi masing-masing anak perempuan mendapat 1/4 x 4/10 = 1/10 bagian.

Demikianlah pembagiannya. Wallahu a'lamu bishshawab (Hanya Allah Yang Maha Mengetahui).

Wassalam,

Achmad Yani, S.T., M.Kom.

E-mail : achmad_yani_polmed@yahoo.co.id

Blog : http://www.achmad-yani.co.cc/


[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Kamis, 18 Juni 2009

Tanya Jawab (5)

بسم الله الرحمن الرحيم
Jawaban atas Pertanyaan ir_haydar@yahoo.co.id

Posting ini merupakan jawaban atas pertanyaan Bapak Ir. Haydar (mohon maaf kalau penulisan nama kurang tepat). Adapun kutipan pertanyaannya saya kutipkan di sini supaya jelas dan dapat juga berguna bagi orang lain yang membacanya:

Orang Tua laki-laki kami mempunyai sejumlah warisan. Bagaimana membaginya menurut hukum Islam? Jika :

I. Tahun 1994 - Orang Tua laki-laki kamu meninggal dunia, ahli warisnya waktu itu :
1. Istri pertama : memiliki 5 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
2. Istri kedua : memiliki 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

II. Tahun 2003 - Salah satu anak laki-laki dari istri pertama meninggal dunia (memiliki 1 anak perempuan).

III. Tahun 2004 - Istri pertama meniggal dunia.

IV. Ahli waris sekarang :
1. Istri kedua dengan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
2. 4 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dari Istri pertama di tambah 1 anak perempuan (cucu) dari anak laki-laki yang meninggal tahun 2003 seperti di atas.

Terima Kasih
ir_haydar@yahoo.co.id

Sabtu, 30 Mei, 2009


Orang Tua kami perempuan (ibu kandung) mempunyai 5 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dan mempunyai harta waris yang akan dibagikan

I. Tahun 2003 - Salah satu anak laki-laki meninggal dunia yang memiliki 1 anak perempuan (cucu dari ibu kami).

II. Tahun 2004 - Orang tua kami tersebut meniggal dunia.

Pertanyaan : Apakah cucu dari ibu kamu dari anak laki-laki yang meninggal tahun 2003 berhak mendapat waris menurut hukum islam?

hormat kami

ir_haydar@yahoo.co.id
Sabtu, 30 Mei, 2009

Jawaban:

Dua pertanyaan di atas saya jawab sekaligus di sini, karena permasalahannya sama.

Kasus pembagian warisan yang terjadi dalam keluarga Bapak, dalam ilmu faraidh termasuk masalah munasakhah, yaitu adanya kematian satu atau lebih di antara ahli waris sebelum harta waris dari yang pertama wafat dibagikan. Untuk keterangan tentang munasakhah ini, Anda dapat melihat posting saya yang berjudul Munasakhah. Mudah-mudahan dapat dipahami sehingga Anda akan dapat menerima penyelesaian yang akan saya berikan ini. Insyaallah.
Untuk memudahkan, maka saya memilih menyelesaikan masalah ini dengan melakukan tiga kali pembagian karena terjadi tiga kali kematian, sementara pada saat kematian yang pertama harta warisan belum sempat dibagikan.

Pembagian I (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 1994 yang lalu!):
Yang wafat adalah orang tua laki-laki Anda, maka para ahli waris dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut:
Isteri pertama dan kedua : keduanya mendapat 1/8 bagian, dan ini mereka bagi dua sama banyak, sehingga masing2 mendapat 1/16 bagian.
Anak laki-laki (6 orang) : mendapat 12/14 bagian dari sisa = 12/14 x 7/8 = 6/8 bagian; jadi masing2 mendapat 1/8 bagian.
Anak perempuan (2 orang) : mendapat 2/14 bagian dari sisa = 2/14 x 7/8 = 1/8; jadi masing2 mendapat 1/16 bagian.
Pada pembagian I ini, cucu perempuan tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak laki-laki dari yang wafat.

Pemba gian II (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 2003 yang lalu!):
Yang wafat adalah anak laki-laki dari isteri pertama orang tua laki-laki Anda. Maka yang menjadi ahli waris dan bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
Ibunya (yaitu isteri pertama tadi) : mendapat 1/6 bagian
Anak perempuannya : mendapat 1/2 bagian
Saudara lk kandung (4 org) : mendapat 8/9 dari sisa = 8/9 x 1/3 = 8/27 bagian; jadi masing2 mendapat 2/27 bagian
Saudara pr kandung (1 org) : mendapat 1/9 dari sisa = 1/9 x 1/3 = 1/27 bagian
Sementara itu, saudara laki-laki sebapak (yaitu anak laki-laki dari isteri kedua) dan saudara perempuan sebapak (yaitu anak perempuan dari isteri kedua) tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya saudara laki-laki kandung.

Pembagian III (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 2004 yang lalu!):
Yang wafat adalah isteri pertama dari orang tua laki-laki Anda. Maka yang menjadi ahli warisnya dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut:
Anak laki-laki (4 orang) : mendapat 8/9 bagian, dan dibagi 4 sama rata sehingga masing2 mendapat 2/9 bagian
Anak perempuan (1 orang) : mendapat 1/9 bagian
Sementara itu, cucu perempuannya (yaitu anak perempuan dari anak laki-lakinya yang telah wafat) tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak-anak laki-laki yang 4 orang itu. Dan anak2 lk dan pr dari isteri kedua juga tidak mendapat warisan karena mereka merupakan anak tiri dari isteri pertama ini.

Kesimpulan:
Dari ketiga peristiwa kematian ini, maka
· Bagian untuk anak laki-laki dari orang tua laki-laki Anda sebelum dia meninggal adalah 1/8 bagian
· Bagian untuk isteri pertama dari orang tua laki-laki Anda sebelum dia meninggal adalah 1/16 + (1/6 x 1/8) = 4/48 = 1/12 bagian

Setelah terjadinya ketiga peristiwa kematian dalam keluarga besar Anda ini, dapat disimpulkan bahwa para ahli waris (yang masih hidup tentunya) yang berhak atas harta warisan orang tua laki-laki Anda dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut
Isteri kedua : mendapat 1/16 bagian
Anak2 lk dari isteri pertama (4 org) : masing2 mendapat 1/8 + (2/27 x 1/8) + (2/9 x
1/12) =11/72 bagian
Anak pr dari isteri pertama (1 org) : mendapat 1/16 + (1/27 x 1/8) + (1/9 x 1/12) =
11/144 bagian
Anak lk dari isteri kedua (1 org) : mendapat 1/8 bagian
Anak pr dari isteri kedua (1 org)
: mendapat 1/16 bagian
Cucu pr : mendapat 1/2 x 1/8 = 1/16 bagian

Untuk memeriksa hasil perhitungan ini, kita jumlahkan kembali semua bagian yang mereka terima dari harta warisan orang tua laki-laki Anda sebagai berikut:
1/16 + (11/72 x 4) + 11/144 + 1/8 + 1/16 + 1/16 = 144/144 = 1
(Alhamdulillah, sudah benar!)

Demikianlah hasil perhitungan untuk masalah warisan dalam keluarga besar Anda yang dapat saya selesaikan di sini. Wallahu a’lamu bishshawab.

Wassalam,

Achmad Yani, S.T., M.Kom.
achmad_yani_polmed@yahoo.co.id
http://www.achmad-yani.co.cc

[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Kamis, 04 Juni 2009

Tanya Jawab (4)

بسم الله الرحمن الرحيم
Posting kali ini sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan Dick Jr sekeluarga. Berikut ini kutipan dari pertanyaannya:

Sebelumnya kami mohon maaf karena sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban dan solusi masalah keluarga kami ini (tentang warits). Kami pun pernah mengirim kepada berbagai rubrik konsultasi permasalahan kami ini, tapi sampai saat ini kami masih belum menemukan dan menerima jawabannya. Sekali lagi kami memohon kepada ustadz untuk membantu kami sekeluarga ini. Karena kami buta dengan hukum warisan ini (scr islam) dan keluarga besar kami cenderung saling bersitegang leher.


Kami mengharap sekali jawaban dari pertanyaan terlampir yang diajukan di bawah ini. Karena hal ini akan memberikan masukan bagi keluarga besar kami, dan semoga bisa menghindari dari perpecahan dalam keluarga kami. Insya Allah, dalam waktu dekat ini kami sekeluarga akan berkumpul untuk membicarakan hal ini.

Terima kasih,
Dick Jr sekeluarga

Lampiran Permasalahan :

Adalah Nenek kami mempunyai 3 anak putra dan 1 anak putri.
- Tahun 1990, Putra 1/paman meninggal dunia, meninggalkan 1 isteri, 2 putra dan 4 putri.

- Tahun 1992, Nenek kami wafat dengan meninggalkan rumah dan pekarangan dengan perkiraan harga jual ( +/- Rp. 700.000.000,- )

- Tahun 1996, Bibi anak putri dari nenek (putri 2) wafat dengan meninggalkan 2 putri.

- Tahun 2000, putra 3/paman meninggal dunia dengan meninggalkan 1 isteri, 4 putra dan 4 putri.

Adapun putra 4, sekarang masih ada dan tinggal di rumah nenek tsb.

Pertanyaannya :

1. bagaimana perhitungan waris dari nenek kami tsb secara islam (harta waris berupa rumah dan pekarangan dengan perkiraan harga jual : +/- Rp. 700.000.000,- ?
2. bagaimana cara mencari asal masalah dari perhitungan waris ini ? Apakah digabung secara keseluruhan atau terpisah ?
3. bagaimana kedudukan ahli waris anak-anak dari paman 1 yang telah meninggal dahulu dari nenek (ibunya)? Apakah berlaku mahjub dan hajb dalam status mereka ?

Jawaban:

Kepada Bapak Dick Jr sekeluarga, masalah yang Anda tanyakan ini sangat menarik dan menantang bagi pecinta ilmu faraidh. Masalah semacam ini dalam ilmu faraidh termasuk masalah munasakhah, yaitu adanya kematian satu atau lebih di antara ahli waris sebelum harta waris dari yang pertama wafat dibagikan. Untuk keterangan tentang munasakhah ini, Anda dapat melihat posting dalam blog saya yang berjudul Munasakhah. Mudah-mudahan dapat dipahami sehingga Anda akan dapat menerima penyelesaian yang akan saya berikan ini. Insyaallah.

Penyelesaian untuk masalah warisan dalam keluarga besar Anda dapat dilakukan dengan beberapa cara. Untuk memudahkan, maka saya pilih penyelesaian dengan melakukan pembagian sebanyak empat kali berdasarkan peristiwa kematian dalam kasus ini dengan harapan Anda dapat mudah memahaminya.

Pembagian I (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 1990!):
Pertama sekali, dalam masalah yang Bapak tanyakan ini, yang pertama meninggal menurut urutan waktu adalah paman Anda, yaitu anak laki-laki (Putra 1) dari nenek Anda. Ahli waris dan bagian masing-masingnya adalah sebagai berikut:
Isterinya : mendapat 1/8 bagian
Ibunya (yaitu nenek Anda) : mendapat 1/6 bagian
Anak laki-lakinya (2 org) : keduanya mendapat ½ dari sisa = ½ x 17/24 = 17/48; jadi masing2 mendapat 17/96 bagian
Anak perempuannya (4 org) : keempatnya mendapat ½ dari sisa = ½ x 17/24 = 17/48; jadi masing2 mendapat 17/192 bagian.
Selain mereka : tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak laki-lakinya.

Dalam pembagian I ini, berarti Nenek Anda selain memiliki harta bawaan sendiri, ia juga mendapat bagian dari Paman 1 Anda sebesar 1/6 bagian. Dalam kasus ini, Anda hanya menyebutkan bahwa harta nenek Anda adalah sebesar Rp 700 juta.

Pembagian II (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 1992!):
Nenek
Anda wafat dengan ahli waris dan bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
Anak laki-laki (yaitu putra 3 dan 4) : mendapat 4/5 x 700 jt = 560 jt; jadi putra 3
dan 4 masing2 mendapat 280 jt.
Anak perempuan (yaitu putri 2) : mendapat 1/5 x 700 jt = 140 jt.
Cucu-cucu dari nenek Anda (yaitu anak-anak dari Putra 1, 3, dan 4 serta anak-anak dari Putri 2) : tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya putra 3 dan 4.

Pembagian III (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 1996!):
Bibi
Anda (yaitu Putri 2 dari Nenek Anda) wafat. Ahli waris dan bagian masing-masing dalam hal ini adalah sebagai berikut:
Anak perempuannya (2 org) : mendapat 2/3 bagian
Saudara lk-nya (yaitu Putra 3 dan 4) : mendapat sisanya (1/3 bagian); jadi masing2 mendapat 1/6 bagian.
Selain mereka : tidak mendapat bagian karena mahjub oleh saudara laki-lakinya (Putra 3 dan 4)

Pembagian IV (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 2000!):
Paman
Anda yang lain (yaitu Putra 3 dari nenek Anda) wafat. Maka ahli waris dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut:
Isterinya : mendapat 1/8 bagian
Anak laki-lakinya (4 org) : mendapat 2/3 dari sisanya = 2/3 x 7/8 = 14/24 bagian; jadi masing2 mendapat 14/96 bagian
Anak perempuannya (4 org) : mendapat 1/3 dari sisanya = 1/3 x 7/8 = 7/24 bagian; jadi masing2 mendapat 7/96 bagian.
Selain mereka : tidak mendapat bagian karena mahjub oleh adanya anak-anak laki-lakinya.

Kesimpulan:
Dari keempat kasus orang yang wafat dalam keluarga besar Anda, beserta dengan urutan pembagian warisannya masing-masing, maka dapat disimpulkan bahwa para ahli waris (yang masih hidup tentunya) yang berhak atas harta peninggalan nenek Anda dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Isteri dari Putra 1 : hanya mendapat 1/8 bagian dari Putra 1, dan tidak mendapat warisan dari nenek Anda.
2. Isteri dari Putra 3 : mendapat 1/8 x (280 + (1/6 x 140))= Rp 37,92 jt
3. Putra 4 dari nenek Anda : mendapat (280 jt)+ (1/6 x 140 jt) = Rp 303,33 jt
4. Anak2 lk (2 org) dari Putra 1 : hanya mendapat warisan dari Putra 1 masing2 sebesar 17/96 bagian, dan tidak mendapat warisan dari nenek Anda.
5. Anak2 pr (4 org) dari Putra 1 : hanya mendapat warisan dari Putra 1 masing2 sebesar 17/192 bagian, dan tidak mendapat warisan dari nenek Anda.
6. Anak2 lk (4 org) dari Putra 3 : mendapat 14/24 x (280 + (1/6 x 140)) jt = Rp 176,94 jt. Jadi masing2 mendapat Rp 44,24 jt
7. Anak2 pr (4 org) dari Putra 3 : mendapat 7/24 x (280 + (1/6 x 140)) jt = Rp 88,47 jt. Jadi masing2 mendapat Rp 22,12 jt
8. Anak2 pr (2 org) dari Putri 2 : mendapat 2/3 x 140 jt = Rp 93,33 jt. Jadi masing2 mendapat Rp 46,66 jt.

Bagaimana dengan bagian untuk Anda sendiri sebagai cucu?
Dari rincian masalah yang Anda berikan, maka saya mengambil kesimpulan bahwa Anda adalah anak dari Putra 4. Jika asumsi saya ini benar, maka bagian Anda dalam menerima warisan dari nenek Anda dalam hal ini (maaf!) tidak ada, karena dalam kasus ini, posisi Anda mahjub (terhalang). Silakan lihat kembali pada Pembagian II di atas. Berdasarkan kaidah hijab, maka cucu dari seorang mayit terhalang (mahjub) dari mendapat warisan jika mayit tadi memiliki anak laki-laki, baik anak laki-laki itu merupakan bapak dari cucu tesebut ataupun merupakan paman dari cucu tersebut. Dan baik bapak dari cucu tersebut masih hidup ataupun sudah meninggal lebih dulu dari mayit tadi, maka selama mayit tadi mempunyai anak laki-laki yang masih hidup, cucu tetap terhalang mendapat warisan. Dengan demikian, maka jawaban yang saya berikan di atas, insyaallah, sudah benar.

Silakan periksa kembali jumlah harta peninggalan nenek Anda yang sudah diberikan kepada para ahli waris:
(37,92 + 303,33 + 176,94 + 88,47 + 93,33) jt = 699,99 jt = +/- Rp 700 juta.
(Alhamdulillah, benar!)

Demikianlah hasil perhitungan untuk masalah warisan dalam keluarga besar Anda yang dapat saya selesaikan di sini.
والله اعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته



Achmad Yani, S.T., M.Kom.
achmad_yani_polmed@yahoo.co.id
http://www.achmad-yani.co.cc
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

MUNASAKHAH

المُنَاسَخة
MUNASAKHAH


َPengertian Munasakhah
Seringkali dalam kenyataan di masyarakat, ditemukan kasus seseorang meninggal dunia, tetapi harta warisannya tidak segera dibagikan kepada para ahli warisnya yang berhak. Tidak berapa lama kemudian, di antara ahli warisnya ada yang menyusul wafat sebelum harta warisan yang wafat pertama tadi dibagikan. Di kemudian hari, di antara para ahli waris dari yang wafat pertama maupun ahli waris dari yang wafat belakangan tidak jarang terjadi perselisihan karena masing-masing mengklaim harta warisan.

Hal yang dapat membawa kepada perpecahan keluarga – bahkan perbuatan kriminal – seperti ini seharusnya dapat dihindari atau dicegah. Dalam Islam, pembagian warisan hendaknya disegerakan pelaksanaannya setelah urusan fardhu kifayah atas mayit selesai. Penundaan pembagian warisan yang terlalu lama dapat menimbulkan kesulitan untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris. Hal ini wajar terjadi karena mungkin terdapat lebih dari seorang di antara ahli waris yang menyusul wafat sebelum harta warisan dari yang wafat pertama sekali dibagikan.

Alhamdulillah, meskipun tampaknya sulit, masalah seperti digambarkan di atas dapat diselesaikan dalam Islam. Masalah ini dalam ilmu faraidh sering disebut munasakhah. Menurut As-Sayyid Asy-Syarif, munasakhah didefinisikan sebagai “pemindahan bagian warisan dari sebagian ahli waris kepada orang yang mewarisinya karena kematiannya sebelum pembagian harta warisan dilaksanakan.” Sementara itu, Ibnu Umar Al-Baqry mendefinisikan munasakhah sebagai “kematian seseorang sebelum harta dibagi-bagikan sampai seseorang atau beberapa orang yang mewarisinya menyusul meninggal dunia.” Kedua pengertian munasakhah ini pada dasarnya sama saja karena sudah mengandung unsur-unsur penting dari munasakhah sebagai berikut:
1. Harta warisan belum dibagi kepada para ahli waris
2. Adanya kematian sebagian ahli waris
3. Adanya pemindahan bagian harta warisan dari orang yang mati belakangan kepada ahli waris lain atau kepada ahli warisnya yang semula menjadi ahli waris terhadap orang yang mati lebih dahulu
4. Pemindahan bagian ahli waris yang telah mati kepada ahli warisnya harus dengan jalan warisan

Bentuk-bentuk Munasakhah

Pada dasarnya, munasakhah mempunyai dua bentuk, yaitu
1. Bentuk pertama:
Ahli waris yang akan menerima pemindahan bagian warisan dari orang yang mati belakangan adalah ahli waris juga bagi orang yang mati lebih dahulu
2. Bentuk kedua:
Ahli waris yang akan menerima pemindahan bagian warisan dari orang yang mati belakangan adalah bukan ahli waris bagi orang yang mati lebih dahulu. Yaitu, seandainya tidak terjadi kematian yang kedua, ia tidak dapat mewarisi orang yang mati lebih dahulu

Cara Penyelesaian Munasakhah
1. Untuk Munasakhah bentuk pertama
Penyelesaiannya adalah cukup dilakukan pembagian satu kali saja, yaitu dengan membagi harta warisan orang yang mati lebih dahulu kepada ahli waris yang hidup saja dengan menganggap bahwa orang yang mati belakangan sudah tidak hidup pada saat kematian orang yang mati lebih dahulu, sebagaimana halnya dikumpulkannya harta pribadi orang yang mati belakangan yang bukan diwarisinya dari orang yang mati lebih dahulu dengan jumlah harta peninggalan orang yang mati lebih dahulu.
Contoh kasus:
Seseorang (X) meninggal dunia dengan harta warisan sejumlah Rp 300 juta. Ahli warisnya 2 anak laki-laki (A dan B) dan 2 anak perempuan (C dan D). Sebelum warisan dibagi, A menyusul meninggal dunia sehingga ahli warisnya hanya saudara laki-laki dan perempuannya, yaitu B, C, dan D. Berapakah bagian B, C, dan D?
Penyelesaian:
Karena semua ahli waris dari A juga merupakan ahli waris dari X, maka dalam hal ini, A dianggap tidak ada, atau bukan ahli waris dari X sehingga ahli waris dari X hanya B, C, dan D. Selanjutnya B, C, dan D mewarisi X sebagai ‘ashabah bil-ghair, sehingga uang Rp 300 juta dibagi kepada mereka bertiga dengan perbandingan 2:1:1. Maka bagian masing-masing adalah:
Bagian B = 2/4 x Rp 300 juta = Rp 150 juta
Bagian C = 1/4 x Rp 300 juta = Rp 75 juta
Bagian D = 1/4 x Rp 300 juta = Rp 75 juta
Seandainya A dalam contoh ini memiliki harta peninggalan Rp 100 juta, maka uangnya dikumpulkan dengan uang X sehingga menjadi Rp 400 juta. Kemudian baru dibagi kepada B, C, dan D dengan perbandingan yang sama seperti sebelumnya, yaitu 2:1:1. Maka
Bagian B = 2/4 x Rp 400 juta = Rp 200 juta
Bagian C = 1/4 x Rp 400 juta = Rp 100 juta
Bagian D = 1/4 x Rp 400 juta = Rp 100 juta

2. Untuk munasakhah bentuk kedua:
Penyelesaiannya adalah dengan melakukan dua kali pembagian, yaitu harta peninggalan yang mati lebih dahulu dibagikan kepada para ahli warisnya, termasuk yang mati belakangan, kemudian bagian orang yang mati belakangan dibagikan kepada para ahli warisnya.
Contoh kasus:
Seseorang (X) meninggal dunia dengan harta warisan sejumlah Rp 60 juta. Ahli warisnya seorang anak laki-laki (A) dan seorang anak perempuan (B). Sebelum warisan dibagi, A menyusul meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan (C)

Penyelesaian:
Pembagian I (X meninggal):
Dalam hal ini, A dan B adalah ‘ashabah bil-ghair, sehingga mendapat bagian dengan perbandingan 2:1. Jadi:
Bagian A = 2/3 x Rp 60 juta = Rp 40 juta
Bagian B = 1/3 x Rp 60 juta = Rp 20 juta
Pembagian II (A meninggal):
Dalam hal ini, bagian C adalah 1/2 (karena anak perempuan dari A), sedangkan bagian B (yaitu saudara perempuan dari A) adalah sisa (sebagai ‘ashabah ma’al-ghair):
Bagian C = 1/2 x Rp 40 juta = Rp 20 juta
Bagian B = sisa (umg) = Rp 20 juta
Kesimpulan:
Bagian B = Rp 20 juta + Rp 2 juta = Rp 40 juta
Bagian C = Rp 20 juta

Demikianlah sedikit penjelasan tentang munasakhah. Semoga dapat diambil manfaatnya.

[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Rabu, 27 Mei 2009

Tanya Jawab (3)

بسم الله الرحمن الرحيم

Posting ini adalah sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan Bpk M Rodli.

Pertanyaan:

Jika A (Lk) & B (Pr) menikah. Sblm menikah, A punya anak (C-Pr) & B punya anak (D,E,F). A juga punya kakak (G-Pr). Sewaktu A wafat, harta gono-gini dari pernikahan A&B kalo diwaris, siapa saja yg dpt & berapa %?

Jawaban:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Untuk kasus ini, yang menjadi ahli waris dari A adalah sebagai berikut:
1. Isterinya (yaitu B) ===> mendapat 1/8 bagian = 12,5%
2. Anak perempuannya (yaitu C) ===> mendapat 1/2 bagian = 50%
3. Kakak perempuannya (yaitu G) ===> mendapat sisanya (sebagai 'ashabah ma'al-ghair dengan sebab ada anak perempuan) yaitu sebesar 3/8 bagian = 37,5%

Sementara itu, anak dari B, yaitu D, E, dan F tidak mendapat warisan karena mereka adalah anak tiri dari A, sedangkan anak tiri tidak termasuk ahli waris.

Adapun harta yang dibagikan kepada para ahli waris di atas haruslah harta murni milik A sendiri, dan tidak bercampur dengan harta orang lain, meskipun isterinya sendiri, karena dalam Islam tidak ada istilah harta gono-gini. Kalau yang dimaksud adalah harta bersama selama perkawinan antara A dan B, maka harus dipisahkan dulu dari harta itu, mana yang milik A, dan mana yang milik B.

Demikianlah jawaban singkat yang dapat saya berikan.

والله اعلم بالصواب
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Kamis, 14 Mei 2009

Tanya Jawab (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
مِيْرَاثُ الْخُنْثَى
Warisan Bagi Banci (Khuntsa)

Catatan:
Posting ini adalah sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan Bpk/Sdr Tazky.
Pengertian

Orang banci atau disebut khuntsa, adalah orang yang mempunyai alat kelamin ganda (laki-laki dan perempuan), atau tidak mempunyai kedua-duanya sama sekali.

Di dalam Al-Qur’an, dalam ayat-ayat mawaris, tidak disebutkan bahwa khuntsa dikecualikan dalam pembagian warisan. Bahkan, kebanyakan ahli fiqih berpendapat bahwa khuntsa, bayi dalam kandungan, orang hilang, tawanan perang, dan orang-orang yang mati bersamaan dalam suatu musibah atau kecelakaan, mendapat tempat khusus dalam pembahasan ilmu faraidh. Ini berarti bahwa orang-orang ini memiliki hak yang sama dengan ahli waris lain dalam keadaan normal dan tidak dapat diabaikan begitu saja.


Seorang khuntsa ada yang masih dapat diketahui atau diidentifikasi jenis kelaminnya. Khuntsa seperti ini disebut khuntsa ghairu musykil. Jika seorang khuntsa tidak mungkin lagi untuk diidentifikasi jenis kelaminnya, maka orang itu disebut khuntsa musykil. Untuk dapat mengidentifikasi jenis kelamin seorang khuntsa, dapat ditempuh cara berikut:

1. Meneliti alat kelamin yang dipergunakan untuk buang air kecil.
Hadits Nabi SAW:
“Berilah warisan anak khuntsa ini (sebagai laki-laki atau perempuan) mengingat dari alat kelamin yang mula pertama dipergunakannya untuk buang air kecil.” (HR Ibnu Abbas)

2. Meneliti tanda-tanda kedewasaannya
Seorang laki-laki dapat dikenali jenis kelaminnya melalui tumbuhnya janggut dan kumis, perubahan suara, keluarnya sperma lewat dzakar, kecenderungan mendekati perempuan. Sementara perempuan dapat dikenali jenis kelaminnya melalui perubahan payudara, haid, kecenderungan mendekati laki-laki.

Orang yang normal sudah jelas jenis kelaminnya sehingga statusnya dalam pembagian warisan dapat ditentukan dengan segera. Tetapi berbeda halnya dengan khuntsa karena dalam sebagian besar kasus, jenis kelamin seseorang dapat menentukan bagian warisan yang diterimanya. Dari seluruh orang yang berhak sebagai ahli waris, maka ada tujuh macam orang yang ada kemungkinan berstatus sebagai khuntsa. Ketujuh orang itu adalah
1. anak
2. cucu
3. saudara (kandung, sebapak, atau seibu)
4. anak saudara atau keponakan (kandung atau sebapak)
5. paman (kandung atau sebapak)
6. anak paman atau sepupu (kandung atau sebapak)
7. mu’tiq (orang yang pernah membebaskan si mayit)

Selain ketujuh macam orang itu, tidak mungkin berstatus sebagai khuntsa. Sebagai contoh, suami atau isteri tidak mungkin khuntsa karena salah satu syarat timbulnya perkawinan adalah terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sudah jelas jenis kelaminnya. Begitu juga dengan bapak, ibu, kakek, dan nenek; keempat macam orang ini tidak mungkin khuntsa karena mereka sudah jelas memiliki anak dan/atau cucu.

Bagi seorang khuntsa, warisan yang diperolehnya dalam pembagian warisan dapat memiliki lima kemungkinan, yaitu
1. Jika dianggap laki-laki ataupun perempuan, maka bagiannya sama besar.
2. Jika dianggap laki-laki, maka bagiannya lebih besar daripada jika dianggap perempuan.
3. Jika dianggap perempuan, maka bagiannya lebih besar daripada jika dianggap laki-laki.
4. Hanya dapat menerima warisan jika dianggap laki-laki.
5. Hanya dapat menerima warisan jika dianggap perempuan.

Mungkinkah kelima macam kasus di atas terjadi? Contoh-contohnya? Silakan perhatikan contoh-contoh di bawah ini.



Penghitungan bagian warisan untuk khuntsa

Dalam menghitung bagian warisan untuk khuntsa, ada tiga pendapat yang utama:
1. Menurut Imam Hanafi:

Khuntsa diberikan bagian yang terkecil dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan, sedangkan ahli waris lain diberikan bagian yang terbesar dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan.

2. Menurut Imam Syafii:

Semua ahli waris termasuk khuntsa diberikan bagian yang terkecil dan meyakinkan dari dua perkiraan, dan sisanya ditahan (di-tawaquf-kan) sampai persoalan khuntsa menjadi jelas, atau sampai ada perdamaian untuk saling-menghibahkan (tawahub) di antara para ahli waris.

3. Menurut Imam Maliki:

Semua ahli waris termasuk khuntsa diberikan separuh dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan (nilai tengah dari dua perkiraan).


Sementara itu, Imam Hanbali berpendapat seperti Imam Syafii dalam hal khuntsa masih dapat diharapkan menjadi jelas status jenis kelaminnya. Tetapi dalam hal status khuntsa tidak dapat diharapkan menjadi jelas, pendapat beliau mengikuti pendapat Imam Maliki.

Contoh 1:
Seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak yang banci.
Penyelesaiannya:
· Jika dianggap laki-laki, berarti ahli waris ada 2 orang anak laki-laki. Keduanya dalam hal ini adalah sebagai ‘ashabah bin-nafsi dan mewarisi seluruh harta dengan masing-masing memperoleh 1/2 bagian.
· Jika dianggap perempuan, berarti ahli warisnya seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Dalam hal ini, mereka adalah sebagai ‘ashabah bil-ghair dengan ketentuan bagian anak laki-laki sama dengan dua kali bagian anak perempuan. Jadi anak laki-laki memperoleh 2/3, sedangkan anak perempuan memperoleh 1/3.
Dari kedua macam anggapan ini, pembagiannya adalah sebagai berikut:
1. Menurut madzhab Hanafi:
Bagian anak laki-laki = 2/3
Bagian anak banci = 1/3
2. Menurut madzhab Syafii:
Bagian anak laki-laki = 1/2
Bagian anak banci = 1/3
Sisa = 1/6 (ditahan sampai jelas statusnya)
3. Menurut madzhab Maliki:
Bagian anak laki-laki = ½ x (1/2 + 2/3) = 7/12
Bagian anak banci = ½ x (1/2 + 1/3) = 5/12


Contoh 2:
Seorang perempuan wafat dengan meninggalkan harta berupa uang Rp 36 juta. Ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, dua saudara laki-laki seibu, dan seorang saudara sebapak yang khuntsa.
Penyelesaiannya:
· Jika diperkirakan laki-laki:
Suami : 1/2 x Rp 36 juta = Rp 18 juta
Ibu : 1/6 x Rp 36 juta = Rp 6 juta
Dua sdr lk seibu : 1/3 x Rp 36 juta = Rp 12 juta
Khuntsa (Sdr lk sebapak) : Sisa (tetapi sudah tidak ada sisa lagi)
· Jika diperkirakan perempuan (dalam hal ini terjadi ‘aul dari asal masalah 6 menjadi 9):
Suami : 3/9 x Rp 36 juta = Rp 12 juta
Ibu : 1/9 x Rp 36 juta = Rp 4 juta
Dua sdr lk seibu : 2/9 x Rp 36 juta = Rp 8 juta
Khuntsa (Sdr pr sebapak) : 3/9 x Rp 36 juta = Rp 12 juta
Dari kedua macam perkiraan ini, pembagiannya adalah sebagai berikut:
1. Menurut madzhab Hanafi:
a. Suami : Rp 18 juta
b. Ibu : Rp 6 juta
c. Dua sdr lk seibu : Rp 12 juta
d. Khuntsa (Sdr sebapak) : tidak mendapat apa-apa
2. Menurut madzhab Syafii:
a. Suami : Rp 12 juta
b. Ibu : Rp 4 juta
c. Dua sdr lk seibu : Rp 12 juta
d. Khuntsa (Sdr sebapak) : tidak mendapat apa-apa
e. Sisa : Rp 8 juta (ditahan sampai status khuntsa jelas)
3. Menurut madzhab Maliki:
a. Suami : ½ x (18 + 12) = Rp 15 juta
b. Ibu : ½ x (6 + 4) = Rp 5 juta
c. Dua sdr lk seibu : ½ x (12 + 8) = Rp 10 juta
d. Khuntsa (Sdr sebapak) : ½ x (0 + 12) = Rp 6 juta

Contoh 3:
Seseorang wafat dengan meninggalkan ahli waris seorang ibu, seorang saudara perempuan kandung, 2 orang saudara laki-laki seibu, dan seorang saudara seibu yang khuntsa.
Penyelesaiannya:
Dalam kasus ini, ahli waris yang khuntsa adalah saudara seibu. Karena bagian warisan saudara seibu, menurut Al-Qur’an, baik laki-laki maupun perempuan adalah sama saja, yaitu 1/6 jika seorang diri, atau 1/3 dibagi sama rata jika lebih dari seorang, maka kasus khuntsa di sini tidak mempengaruhi bagian warisan untuk semua ahli waris. Jadi pembagiannya adalah sebagai berikut:
· Bagian ibu = 1/6
· Bagian saudara perempuan kandung = 1/2
· Bagian 2 saudara pr seibu + 1 saudara seibu khuntsa = 1/3
(1/3 bagian ini dibagi sama rata untuk 3 orang saudara seibu, termasuk yang khuntsa, yaitu masing-masing mendapat 1/9 bagian).

Demikianlah cara pembagian warisan bagi khuntsa menurut tiga madzhab. Semoga ada manfaatnya.

والله اعلــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــم بالصواب

[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Rabu, 06 Mei 2009

Tanya Jawab (1)

بسم الله الرحمن الرحيم

Posting kali ini adalah sebagai jawaban atas pertanyaan Bpk/Sdr. Tedi.
Berikut ini petikan pertanyaannya:

"Assalamu'alaikum pak ustadz. Saya minta tolong ada masalah warisan. Mertua perempuan meninggal, ada harta yg diwariskan dr ibunya. almh punya anak 5 org + 1 suami + adik kandung perempuan 1. bgmn cara membaginya?"

Inilah jawabannya:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Wa'alaikum salam wr. wb.


Bapak/Saudara Tedi, untuk masalah warisan yang Bapak/Saudara tanyakan, karena anak yang 5 orang ini tidak Saudara jelaskan jenis kelaminnya, maka ada tiga kemungkinan kasus dan jawabannya.
  • Kemungkinan pertama (Semua anak adalah laki-laki). Untuk suami dari almarhumah, bagiannya adalah 1/4 karena almarhumah memiliki anak (baik laki-laki maupun perempuan). Dalilnya Surat An-Nisa': 12. Untuk 5 orang anak (semuanya laki-laki), bagian mereka adalah sisanya (dalam hal ini, mereka disebut juga 'ashabah bin-nafsi) yaitu 3/4 bagian, dan ini dibagi rata untuk 5 orang sehingga masing-masing anak memperoleh 3/20 bagian. Dalilnya Surat An-Nisa': 11. Sementara itu, adik kandung perempuan dari almarhumah (di sini ia sebagai saudara perempuan kandung dari almarhumah) tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak laki-laki. Dalilnya Surat An-Nisa': 176.
  • Kemungkinan kedua (Semua anak adalah perempuan). Untuk suami dari almarhumah, bagiannya adalah 1/4 karena almarhumah memiliki anak (baik laki-laki maupun perempuan). Dalilnya Surat An-Nisa': 12. Untuk 5 orang anak perempuan, mereka mendapat 2/3 bagian dan dibagi rata untuk 5 orang sehingga masing-masing anak perempuan memperoleh 2/15 bagian. Dalilnya Surat An-Nisa': 11. Sisanya, yaitu sebesar 1/12 bagian, diberikan kepada adik kandung perempuan dari almarhumah (dalam hal ini, ia adalah sebagai 'ashabah ma'al-ghair, yaitu penerima sisa warisan karena adanya anak perempuan atau cucu perempuan dari si mayit). Dalilnya Surat An-Nisa': 176.
  • Kemungkinan ketiga (Anak yang 5 orang terdiri dari gabungan laki-laki dan perempuan). Untuk suami dari almarhumah, bagiannya masih sama, yaitu 1/4 karena almarhumah memiliki anak (baik laki-laki maupun perempuan). Dalilnya Surat An-Nisa': 12. Untuk anak laki-laki dan perempuan, dalam kasus ini mereka bersama-sama menerima sisa harta (yaitu sebesar 3/4 bagian) setelah diberikan kepada suami, dengan ketentuan bahwa bagian satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dalilnya Surat An-Nisa': 11. Anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal ini adalah sebagai 'ashabah bil-ghair. Misalkan anak yang 5 orang ini terdiri dari 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Maka total saham mereka adalah (2 x 2) + 3 = 7. Jadi, 2 anak laki-laki mendapat 4/7 bagian dari sisa harta, yaitu 4/7 x 3/4 = 3/7 bagian dan 3/7 ini dibagi rata untuk 2 orang sehingga masing-masing memperoleh 3/14 bagian. Untuk 3 anak perempuan, mereka mendapat 3/7 bagian dari sisa harta, yaitu 3/7 x 3/4 = 9/28 bagian, dan 9/28 ini dibagi rata untuk 3 orang sehingga masing-masing memperoleh 3/28 bagian. Sementara itu, adik perempuan kandung tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh anak laki-laki. Dalilnya Surat An-Nisa': 176.
Demikianlah jawaban yang dapat saya berikan. Untuk membandingkan, silakan lihat kembali 2 posting saya sebelumnya yang berjudul Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya serta Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Harta Warisan.

Wallahu a'lamu bishshawab
.

[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Rabu, 01 April 2009

Ini dia... Kunci Jawaban Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh

بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillah, sudah sebulan saya tampilkan posting berupa Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh yang berisi 20 soal pilihan berganda (A,B,C,D). Sesuai dengan janji saya pada posting itu, maka kali ini saya berikan kunci jawaban atas soal-soal kuis tadi, berikut dengan sedikit penjelasan.

1. Penggunaan harta peninggalan mayit mengikuti urutan berikut:
A. Pengurusan Jenazah -> Penunaian Wasiat -> Pembayaran -> Utang -> Pembagian Warisan
B. Pembayaran Utang -> Pengurusan Jenazah -> Penunaian Wasiat -> Pembagian Warisan
C. Penunaian Wasiat -> Pengurusan Jenazah -> Pembayaran Utang -> Pembagian Warisan
D. Pengurusan Jenazah -> Pembayaran Utang -> Penunaian Wasiat -> Pembagian Warisan
Jawaban: D. Pengurusan Jenazah -> Pembayaran Utang -> Penunaian Wasiat -> Pembagian Warisan (lihat posting saya berjudul Tirkah: Ada Apa Dengan Harta Peninggalan?)

2. Seseorang dapat menjadi ahli waris dari orang yang meninggal karena tiga sebab, kecuali
A. hubungan perkawinan (nikah)
B. hubungan nasab (darah, kerabat)
C. hubungan suku
D. hubungan wala' (pembebasan budak)
Jawaban: C. hubungan suku

3. Orang-orang berikut ini berhak menerima warisan, kecuali
A. banci
B. pembunuh si mayit
C. anak dalam kandungan
D. tawanan perang
Jawaban: B. pembunuh si mayit
Pembunuh
si mayit termasuk orang yang dikecualikan (diharamkan) mendapat warisan selain orang yang berbeda agama dan budak.

4. Orang-orang berikut ini mempunyai bagian yang tertentu (jelas) dari harta warisan, kecuali
A. saudara pr dari ibu (bibi)
B. saudara pr seibu
C. anak pr
D. saudara pr kandung
Jawaban: A. saudara pr dari ibu (bibi)
Bibi tidak termasuk orang yang memiliki bagian yang tertentu dari harta warisan (ashhabul-furudh), tetapi ia termasuk golongan dzawil-arham yang akan mendapat warisan jika tidak ada lagi ashhabul-furudh dan ashabah.

5. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan terjadi dalam kasus berikut ini, kecuali
A. anak lk bersama anak pr
B. sdr lk kandung bersama sdr pr kandung
C. sdr lk sebapak bersama sdr pr sebapak
D. sdr lk seibu bersama sdr pr seibu
Jawaban: D. sdr lk seibu bersama sdr pr seibu (dalil: Q.S. An-Nisa`: 12)

6. Saudara laki-laki kandung terhalang menerima warisan jika ada orang berikut ini, kecuali
A. anak laki-laki
B. bapak
C. cucu laki-laki
D. anak perempuan
Jawaban: D. anak perempuan
Anak perempuan tidak dapat menghijab (menghalangi) saudara laki-laki kandung dalam menerima warisan.

7. Orang berikut ini berhak mendapat warisan karena hubungan darah (nasab), kecuali
A. anak laki-laki
B. suami
C. sdr pr seibu
D. nenek
Jawaban: B. suami
Suami berhak mendapat warisan bukan karena hubungan darah (nasab), tetapi karena hubungan nikah (perkawinan).

8. Bagian yang diterima isteri jika si mayit memiliki anak adalah
A. 1/2
B. 1/3
C. 1/6
D. 1/8
Jawaban: D. 1/8
(Dalil: Q.S. An-Nisa`: 11)

9. Orang berikut ini terhalang mendapatkan warisan, kecuali
A. berbeda agama
B. belum dewasa
C. membunuh si mayit
D. budak
Jawaban: B. belum dewasa
Anak yang belum dewasa, meskipun masih dalam kandungan (dengan syarat-syarat tertentu menurut pendapat ulama-ulama) tetap mempunyai hak waris, bahkan tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalangnya.

10. Bagian-bagian untuk para ahli waris yang ditetapkan dalam Al-Qur'an adalah
A. 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6
B. 1/2, 1/3, 1/4, 1/5, 1/6, 1/8
C. 1/2, 1/4, 1/5
D. 1/4, 1/2, 3/4
Jawaban: A. 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6
Dalilnya adalah Q.S. An-Nisa`: 11, 12, dan 176

11. Pengertian untuk istilah ashhabul-furudh yang benar adalah
A. ahli waris yang memiliki bagian yang sudah tertentu
B. ahli waris yang menerima sisa warisan
C. ahli waris yang tidak termasuk A dan B
D. ahli waris yang terhalang menerima warisan akibat adanya ahli waris yang lain
Jawaban: A. ahli waris yang memiliki bagian yang sudah tertentu

12. Orang yang pernah membebaskan si mayit ketika si mayit itu menjadi budak disebut
A. radd
B. 'aul
C. fardh
D. mu'tiq
Jawaban: D. mu'tiq

13. Orang yang tidak pernah terhalang mendapat warisan adalah
A. anak lk, anak pr, bapak, ibu, suami, isteri
B. anak lk, cucu lk, bapak, kakek, saudara lk, paman
C. anak pr, cucu pr, ibu, nenek, saudara pr
D. anak lk, anak pr, cucu lk, cucu pr
Jawaban: A. anak lk, anak pr, bapak, ibu, suami, isteri

14. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki tidak mendapat warisan karena hal-hal berikut, kecuali
A. ada anak lk
B. ada dua atau lebih anak pr
C. ada bapak
D. ada anak lk dan anak pr
Jawaban: C. ada bapak
Bapak tidak menjadi penghalang bagi cucu perempuan keturunan anak laki-laki dalam menerima warisan.

15. Ahli waris yang tidak bisa mendapat warisan karena adanya anak perempuan adalah
A. isteri
B. ibu
C. sdr pr kandung
D. saudara seibu
Jawaban: D. saudara seibu

16. Orang-orang berikut ini dapat menghalangi paman kandung dari menerima warisan, kecuali
A. anak lk, cucu lk, bapak, kakek
B. saudara lk kandung, saudara lk sebapak
C. keponakan lk kandung, keponakan lk sebapak
D. anak pr, cucu pr, ibu, nenek
Jawaban: D. anak pr, cucu pr, ibu, nenek

17. Jika ahli waris terdiri dari isteri, ibu, saudara pr kandung, dan saudara pr seibu, apakah saudara pr seibu mendapat bagian?
A. Ya
B. Tidak
C. Ya, jika lebih dari seorang
D. Ya, jika bersama saudara lk seibu
Jawaban: A. Ya.
Isteri, ibu, dan saudara pr kandung tidak dapat menghalangi saudara pr seibu dalam menerima warisan karena saudara pr seibu termasuk ashhabul-furudh (ahli waris dengan bagian yang sudah tertentu).

18. Dalam kondisi tertentu, orang-orang berikut ini dapat menjadi 'ashabah (penerima sisa warisan), kecuali
A. kakek
B. paman kandung
C. saudara pr seibu
D. saudara pr kandung
Jawaban: C. saudara pr seibu
Saudara pr seibu tidak termasuk ashabah, tetapi ashhabul-furudh.

19. Jika ahli waris terdiri dari bapak, ibu, anak pr, dan saudara lk kandung, maka bagian masing-masing adalah
A. 1/6, 1/6, 1/2, Sisa
B. Sisa, 1/6, 1/2, 1/6
C. 1/6, Sisa, 1/2, 1/6
D. 1/6, 1/6, 1/2, 0
Jawaban: A. 1/6, 1/6, 1/2, Sisa

20. Pernyataan berikut ini benar berkaitan dengan wasiat, kecuali
A. Wasiat diperbolehkan kepada semua ahli waris tanpa syarat
B. Wasiat dibatasi sampai 1/3 bagian harta
C. Wasiat harus dilaksanakan setelah pemberi wasiat meninggal dunia.
D. Wasiat kepada orang nonmuslim tidak diperbolehkan.
Jawaban: A. Wasiat diperbolehkan kepada semua ahli waris tanpa syarat
Kebanyakan ahli faraidh menyatakan bahwa wasiat tidak diperbolehkan untuk ahli waris yang menerima bagian.


Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya sebelumnya:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan
10. Tirkah: Ada Apa Dengan Harta Peninggalan?
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Sabtu, 28 Maret 2009

Tirkah: Ada Apa Dengan Harta Peninggalan?

Pada tulisan sebelumnya telah disebutkan bahwa waris-mewarisi terjadi jika terpenuhi tiga rukun, yaitu adanya muwarrits (orang yang meninggal dunia), adanya warits (orang yang mewarisi harta peninggalan muwarrits, dan selanjutnya disebut ahli waris), dan adaya mauruts (harta peninggalan dari muwarrits). Pada tulisan kali ini akan disorot rukun ketiga, yaitu tentang mauruts. Istilah lain yang lebih populer untuk mauruts adalah tirkah atau tarikah.

Secara umum, harta peninggalan (tirkah) berarti semua yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia yang dibenarkan oleh syariat untuk diwarisi oleh pada ahli warisnya. Dengan pengertian ini, maka peninggalan mencakup hal-hal berikut ini:
1. Kebendaan dan sifat-sifat yang mempunyai nilai kebendaan. Misalnya benda tak-bergerak (rumah, tanah, kebun), benda bergerak, (kendaraan), piutang muwarrits yang menjadi tanggungan orang lain, diyah wajibah (denda wajib) yang dibayarkan kepadanya oleh si pembunuh yang melakukan pembunuhan karena tidak sengaja, uang pengganti qishash karena tindakan pembunuhan yang diampuni atau karena yang membunuh adalah ayahnya sendiri, dan sebagainya.
2. Hak-hak kebendaan, misalnya hak monopoli untuk mendayagunakan dan menarik hasil dari suatu jalan lalu-lintas, sumber air minum, irigasi, dan lain-lain.
3. Hak-hak yang bukan kebendaan, misalnya hak khiyar, hak syuf'ah, hak memanfaatkan barang yang diwasiatkan, dan sebagainya.
4. Benda-benda yang bersangkutan dengan hak orang lain, misalnya benda-benda yang sedang digadaikan oleh si muwarrits, barang-barang yang dibeli oleh si muwarrits ketika ia masih hidup yang harganya sudah dibayar tetapi barangny belum diterima, dan sebagainya.

Secara khusus, pengertian tirkah berbeda-beda menurut para ahli fiqih. Di kalangan ahli fiqih bermadzhab Hanafi, terdapat tiga pendapat:
a) Pendapat pertama menyatakan bahwa tirkah adalah harta benda yang ditinggalkan oleh si muwarrits yang tidak mempunyai hubungan hak dengan orang lain. Jadi tirkah hanya mencakup pengertian nomor 1 dan 2 di atas. Tirkah ini nantinya harus digunakan untuk memenuhi biaya pengurusan jenazah si muwarrits sejak meninggalnya sampai dikuburkan, pelunasan utang, penunaian wasiat, dan hak ahli waris.
b) Menurut pendapat kedua, tirkah adalah sisa harta setelah diambil biaya pengurusan jenazah dan pelunasan utang. Jadi tirkah di sini adalah harta peninggalan yang harus dibayarkan untuk melaksanakan wasiat dan yang harus diberikan kepada para ahli waris.
c) Pendapat yang ketiga mengartikan tirkah secara mutlak, yaitu setiap harta benda yang ditinggalkan oleh si mayit. Dengan demikian, tirkah mencakup benda-benda yang bersangkutan dengan hak orang lain, biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang, pelaksanaan wasiat, dan pembagian warisan kepada para ahli waris

Ibnu Hazm sependapat dengan madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa harta peninggalan yang dapat diwariskan adalah yang berupa harta benda melulu, sedangkan yang berupa hak-hak tidak dapat diwariskan, kecuali jika hak-hak itu mengikuti kepada bendanya, misalnya hak mendirikan bangunan atau menanam tumbuh-tumbuhan di atas tanah.

Menurut madzhab Maliki, Syafii, dan Hanbali, tirkah mencakup semua yang ditinggalkan si mayit, baik berupa harta benda maupun hak-hak. Dan hak-hak ini bisa hak-hak kebendaan maupun bukan kebendaan. Hanya Imam Malik yang memasukkan hak-hak yang tidak dapat dibagi, misalnya hak menjadi wali nikah, ke dalam keumuman arti hak-hak.

Demikianlah pendapat beberapa ulama tentang pengertian tirkah (hata peninggalan). Dari harta peninggalan si mayit, menurut pendapat jumhur (kebanyakan) ulama, terdapat hak-hak yang harus ditunaikan sebelum harta itu dibagi-bagi kepada para ahli waris. Hak-hak atas harta peninggalan ini harus ditunaikan dengan mengikuti urutan sebagai berikut:
1. pengurusan jenazah si mayit sejak meninggalnya sampai dikuburkan (tajhiz),
2. pelunasan utang si mayit,
3. penunaian (pelaksanaan) wasiat si mayit, dan
4. hak ahli waris.

Ini berarti bahwa pembagian harta warisan kepada para ahli waris dilaksanakan setelah diselesaikannya ketiga maacam hak, yaitu pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.

Semua biaya untuk pengurusan jenazah didahulukan daripada pelunasan utang, pelaksanaan wasiat, dan pemberian kepada ahli waris karena pengurusan jenazah sejak meninggal sampai dikuburkan merupakan kebutuhan vital baginya sebagai ganti nafaqah dharuriyah ketika ia masih hidup. Hal ini dapat dibuktikan dari hadits berikut ini:

"Dari Ibnu Abbas RA diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki yang tengah menjalankan ihram dibanting oleh untanya (hingga meninggal). Kami ketika itu bersama-sama dengan Rasulullah SAW. Lalu Nabi SAW memerintahkan, ‘Mandikan dengan air dan daun bidara, jangan beri minyak wangi, dan jangan tutup kepalanya karena sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah.’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Dalam hadits ini, Rasulullah SAW tidak meneliti dan menanyakan apakah si mayit memiliki utang atau tidak, tetapi beliau langsung memerintahkan agar mayit tersebut dimandikan dan dikafani. Beliau tidak memerinci setiap peristiwa jika peristiwa itu menduduki keumuman apa yang diucapkan. Dengan demikian jelas bahwa biaya pengurusan jenazah si mayit harus diahulukan daripada pelunasan utang si mayit.

Adapun pelunasan utang didahulukan daripada pelaksanaan wasiat berdasarkan hadits berikut:

"Dari Ali bin Abi Thalib RA diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Utang (dilunasi) sebelum (melaksanakan) wasiat, dan tidak ada wasiat bagi ahli waris.’” (HR Ad-Daru Quthni)

Selanjutnya, wasiat didahulukan daripada pembagian harta kepada para ahli waris karena seandainya pembagian warisan yang didahulukan (dan tidak dibatasi jumlahnya), maka besar kemungkinan tidak ada lagi sisa harta yang harus diberikan kepada para ahli waris.



Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya sebelumnya:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan [Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Senin, 02 Maret 2009

Nasihat Seputar Harta Peninggalan

Oleh: Achmad Yani, S.T., M.Kom.
achmad.yani.polmed@gmail.com
achmad_yani_polmed@yahoo.co.id

بسم الله الرحمن الرحيم

Semua harta, pada dasarnya adalah milik Allah. Hal ini sesuai dengan firman-Nya:

"Kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan yang di bumi. Sesungguhnya Allah Dia-lah yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Q.S. Luqman: 26)

Allah memberikan harta dan hak atas harta itu kepada manusia sebagai titipan dan ujian. Jika manusia menggunakan harta itu di jalan Allah, yaitu sesuai dengan aturan yang telah digariskan Allah, maka Allah akan memberikan balasan kebaikan yang berlipat ganda.

عن أبى هريرة رضي الله عنه قال: جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله أي الصدقة أعظم أجرا؟ قال أن تصدق وأنت صحيح شحيح تخشى الفقر وتأمل الغنى ولا تمهل حتى إذا بلغت الحلقوم قلت لفلان كذا ولفلان كذا وقد كان لفلان

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia berkata, "Seseorang bertanya kepada Nabi SAW, 'Ya Rasulullah, sedekah apakah yang terbesar pahalanya?' Beliau bersabda, 'Sedekah yang kamu berikan ketika kondisimu sehat, sedang takut miskin, dan sedang berangan-angan menjadi kaya. Dan jangan kamu memperlambatnya, sehingga maut sudah di tenggorokan, lalu kamu berkata, 'Untuk si Fulan sekian, untuk si Fulan sekian…', padahal hartanya itu telah menjadi miliki si Fulan [yaitu harta tersebut sudah termasuk hak ahli waris]." (H.R. Bukhari – Muslim)

Dalam hadits lain disebutkan sabda Nabi SAW bahwa permisalan orang yang bersedekah ketika akan meninggal dunia adalah seperti seseorang yang sudah cukup makan, lalu sisanya ia berikan kepada orang lain.

Nabi SAW menyatakan dengan berbagai permisalan bahwa waktu bersedekah yang benar adalah ketika dalam keadaan sehat, sebab pada saat itulah waktu yang benar-benar bermujahadah (berjuang) melawan hawa nafsu. Tetapi semua ini bukan bermaksud bahwa orang yang bersedekah ketika akan meninggal dunia itu sia-sia; pahala sedekahnya tetap ia dapatkan, dan akan menjadi simpanannya di akhirat walaupun ia tidak mendapatkan pahala sebanyak yang ia dapatkan ketika bersedekah pada waktu senang dan ada keperluan. Allah berfirman, "Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa."(Q.S. Al-Baqarah: 180)

Perintah Allah ini turun pada zaman permulaan Islam. Pada zaman itu, wasiat untuk kedua orang tua adalah fardhu. Dan ketika hukum waris diturunkan, maka hak kedua orang tua dan sanak saudara telah ditentukan sendiri, sehingga kewajiban wasiat atas mereka telah dihapuskan. Namun sanak saudara yang belum tercantum dalam syariat, mereka masih memiliki hak wasiat, hanya saja sebelumnya adalah fardhu, tetapi sekarang bukan fardhu lagi. Ibnu Abbas RA berkata bahwa dengan ayat waris, maka hukum wasiat untuk sanak saudara yang menjadi ahli waris telah dimansukh (dihapuskan), tetapi sanak saudara yang belum menjadi ahli waris, hukum wasiat bagi mereka belum dimansukh. Qatadah rah.a. berkata bahwa wasiat adalah bagi mereka yang bukan ahli waris, baik mereka sanak saudara ataupun bukan.

Dalam sebuah hadits qudsi, Allah SWT berfirman, "Wahai anak Adam, kamu telah kikir dalam hidupmu, ketika kamu mati kamu mubadzir. Janganlah menyatukan dua keburukan: (a) bakhil dalam hidup, dan (b) bakhil dalam kematian. Lihatlah siapakah di antara sanak saudaramu yang tidak menjadi ahli warismu, dan berwasiatlah untuk mereka."

Sebuah hadits menyebutkan bahwa setelah manusia mati, ia akan mendapat pahala dari tujuh perkara: (1) ilmu yang telah diajarkan untuk orang lain, (2) sungai yang telah dialirkan, (3) sumur yang telah digali, (4) pohon yang telah ditanam, (5) masjid yang telah dibangun, (6) Al-Qur'an yang telah diwariskan, dan (7) anak sholeh yang ditinggal dan ia selalu berdoa untuk keampunannya."

Diriwayatkan dalam sebuah hadits, ketika Nabi SAW bertanya kepada para sahabat, "Siapakah di antara kamu yang lebih menyukai harta waisnya daripada harta miliknya sendiri?" Maka para sahabat menjawab, "Tidak seorang pun di antara kami yang lebih menyukai harta warisnya daripada harta miliknya sendiri." Maka Nabi SAW bersabda, "Harta seseorang itu hanyalah apa yang telah dia kirim terlebih dahulu (ke akhirat), dan apa yang ia tinggalkan itu bukanlah hartanya, tetapi harta milik ahli waris."

Hadits ini memiliki beberapa maksud. Di antaranya adalah untuk menggairahkan bersedekah ketika sehat dan ketika ada keperluan, juga untuk mencegah seseorang dari mewasiatkan seluruh atau sebagian besar hartanya saat datang sakaratul maut. Di samping itu, hadits ini juga mengandung pengertian bahwa mewasiatkan harta yang akhirnya menyengsarakan ahli waris adalah wajib mendapat celaan dan ancaman.

Demikianlah sebagian di antara nasihat tentang harta (peninggalan). Dari beberapa ayat dan hadits di atas, kita dapat mengambil pelajaran bahwa harta sebagai titipan dari Allah, hendaklah kita gunakan sesuai dengan keinginan Allah, baik harta yang telah kita habiskan semasa hidup, maupun harta yang kelak akan kita wariskan kepada para ahli waris. Di samping itu, penting juga untuk bersedekah dan berwasiat dengan cara yang benar sebelum ajal menjemput kita. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Wallahu a'lamu bishshawab.

Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya sebelumnya:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Minggu, 01 Maret 2009

Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh

Berikut ini adalah soal-soal kuis tentang ilmu faraidh sebanyak 20 soal dengan pilihan berganda. Setiap soal diberikan empat pilihan jawaban (A, B, C, D). Silakan pilih satu jawaban yang tepat. Selamat mengikuti, semoga dapat menambah wawasan kita dalam ilmu faraidh dan menyegarkan pemahaman dalam ilmu ini. Kunci jawaban kuis ini, insyaallah, akan diberikan pada awal bulan April 2009.

Click here to view the quiz scoreboard!Click here to Take this Quiz in a bigger window
Click here to Make A Quiz of Your Own!


Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya yang lain:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan [Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Selasa, 24 Februari 2009

HUKUM WARIS ISLAM MENGANGKAT DERAJAT WANITA

Oleh Achmad Yani, S.T., M.Kom.

achmad.yani.polmed@gmail.com
http://www.achmad-yani.co.cc/

"Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu."
(Q.S. An-Nahl: 58-59).


SEJARAH membuktikan bahwa perlakuan terhadap wanita – sebelum Islam datang – sangat tidak manusiawi. Umar RA pernah mengatakan, "Demi Allah, pada zaman jahilliyah di mata kami wanita itu bukan apa-apa, sampai akhirnya Allah menurunkan apa yang harus Dia turunkan tentang mereka dan membagikan apa yang harus Dia bagikan untuk mereka."

Pada zaman jahiliyah dahulu, wanita tidak memiliki hak waris karena wanita tidak mampu mengangkat senjata dan membawa tameng. Seorang wanita pada masa itu tidak memiliki hak apa pun terhadap suaminya. Sebaliknya, seorang laki-laki berhak menceraikan isterinya lalu merujuknya kembali, dan menceraikannya lagi, dan merujuknya lagi. Begitu seterusnya tanpa ada batasan, dan itu dapat dilakukan kapan saja laki-laki itu mau. Seorang laki-laki pada waktu itu juga berhak melakukan poligami dalam jumlah berapa saja yang diinginkannya. Kemudian, jika ada seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan seorang isteri dan beberapa anak laki-laki yang bukan anak isterinya tadi, maka anak yang paling tua berhak mendapatkan isteri mendiang ayahnya itu (ibu tirinya). Dia menganggap ibu tirinya itu sebagai harta warisan mendiang ayahnya sebagaimana harta-hartanya yang lain. Apabila dia berminat mengambil ibu tirinya itu sebagai isterinya sendiri, maka dia cukup hanya melemparkan sepotong pakaian kepadanya. Maka resmilah mereka berdua sebagai suami isteri. Namun, apabila ternyata dia tidak berminat, dia bisa mengawinkannya kepada siapa saja yang dikehendakinya.

Keadaan ini, setelah Islam datang, dibatalkan oleh Allah dengan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (An-Nisa: 19)

Bahkan di kala itu ada makanan yang hanya khusus bagi laki-laki dan haram bagi wanita. Perbuatan buruk mereka dapat dibuktikan dalam ayat berikut, "Dan mereka mengatakan, 'Apa yang ada dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami', dan jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka pria dan wanita sama-sama boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui" (Al-An'am: 139).

Dan masih banyak lagi kebiasaan buruk yang berlaku di tengah-tengah masyarakat jahiliyah dahulu kalau mau disebutkan satu per satu. Tulisan ini bukan untuk membahas semuanya itu, tetapi meninjau bagaimana Allah, melalui hukum waris yang ditetapkan-Nya, mengangkat derajat wanita.

Wanita dan pria mempunyai tabiat kemanusiaan yang sama. Dalam hukum Islam, wanita diletakkan dalam kerangka yang sama dengan pria. Apabila pria dapat melakukan muamalah, seperti berjual beli, memberikan kesaksian dan menuntut di pengadilan, demikian pula wanita. Namun bukan berarti Islam memberikan kepada wanita kedudukan yang sama persis dengan kedudukan pria. Islam secara jujur dan bertanggung jawab tetap meletakkan dan mengakui adanya perbedaan-perbedaan yang bijaksana antara pria dan wanita. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain dalam hak warisan, talak dan kesaksian di pengadilan.

Dalam masalah warisan, Allah tidak melakukan diskriminasi kepada wanita dalam menerima bagian. "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan." (Q.S. An-Nisa`: 7). Ayat ini turun berkenaan dengan Aus bin Tsabit Al-Anshari RA yang wafat meninggalkan seorang isteri bernama Ummu Kajah dan tiga anak perempuan. Selain itu, ada dua sepupu laki-laki si mayit dari pihak ayah, masing-masing Suwaid dan 'Arfajah. Keduanya mengambil harta peninggalan Aus dan tidak memberikan sedikit pun kepada isteri Aus dan anak-anaknya. Ummu Kajah mengadukan hal ini kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau memanggil kedua laki-laki tadi. Keduanya berkata, "Wahai Rasulullah, anak Ummu Kajah tidak bisa mengendarai kuda, tidak mampu menanggung beban yang berat, dan tidak kuat memerangi musuh."
Rasulullah SAW menjawab, "Pergilah dulu sehingga saya mendapatkan keputusan dari Allah mengenai mereka (isteri dan anak-anak Aus)." Kemudian Allah menurunkan ayat di atas (An-Nisa: 7) sebagai jawaban terhadap kedua laki-laki itu, dan menyalahkan pendapat dan sikap mereka. Seharusnya ahli waris yang masih kecil lebih berhak terhadap warisan daripada orang dewasa karena mereka belum mampu memenuhi kebutuhannya sendiri dan mencari penghidupan. Mereka yang merampas hak anak-anak kecil (yatim) telah membalikkan hukum, tidak mempedulikan hikmah dan tersesat karena mengikuti hawa nafsu.

Setelah menerima ayat tersebut, Nabi SAW mengirim surat kepada Suwaid dan 'Arfajah yang isinya memerintahkan agar mereka tidak membagi dulu harta warisan Aus karena Allah telah menentukan hak-hak anak-anak perempuan Aus untuk memperoleh bagian warisan. Namun, belum dijelaskan berapa besarnya hingga Allah menurunkan ayat-ayat yang merinci bagian masing-masing ahli waris dalam Surat An-Nisa`: 11, 12, dan 176. Kemudian Rasulullah SAW berkata kepada kedua laki-laki itu di dalam surat beliau, "Hendaknya kalian berdua memberikan kepada Ummu Kajah 1/8 dari harta warisan suaminya, untuk anak perempuannya sebesar 2/3 bagian, dan untuk kalian sisa harta itu."

Dalam riwayat Jabir RA dijelaskan bahwa sebab turunnya ayat di atas adalah karena isteri Sa'ad bin Rabi' RA mengadukan suatu perkara kepada Rasulullah SAW, "Wahai Rasulullah, ini adalah kedua anak perempuan Sa'ad bin Rabi' RA. Sa'ad ikut dengan Engkau dalam perang Uhud dan syahid di sana. Paman mereka berdua tela mengambil harta peninggalan Sa'ad dan tidak meninggalkan sedikit pun untuk mereka. Padahal, mereka berdua hanya dapat menikah dengan harta itu." Rasulullah SAW bersabda, "Allah akan memutuskan perkara ini." Kemudian turunlah ayat mengenai warisan. Lalu Rasulullah SAW berkata kepada saudara Sa'ad yang telah menguasai harta warisan Sa'ad, "Berikanlah kepada kedua anak perempuan Sa'ad sebanyak 2/3 bagian, ibu mereka (isteri Sa'ad) sebesar 1/8 bagian, sedangkan Engkau mendapat sisanya."

Kedua kisah ini menjadi sebagian dari bukti bahwa Allah telah menghapuskan adat jahiliyah yang telah menyisihkan wanita dalam menerima bagian warisan. Bahkan Allah telah memberikan bagian kepada wanita yang memiliki hubungan yang sangat dekat dengan si mayit – baik hubungan nasab maupun hubungan nikah – dengan bagian-bagian yang sudah tertentu. Dalam istilah hukum waris Islam, mereka ini termasuk golongan ashhabul-furudh (ahli waris yang memiliki bagian yang sudah tertentu/pasti/jelas). Mereka – para wanita – yang dimaksud ini adalah anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, ibu, nenek dari pihak ibu, nenek dari pihak bapak, saudara perempuan kandung, saudara perempuan sebapak, saudara perempuan seibu, dan isteri.

Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176 menjelaskan pembagian warisan kepada ahli waris yang sebagian besar wanita dengan rinci. Selaku anak perempuan, ia akan mendapatkan 1/2 jika sendiri, atau 2/3 jika lebih dari seorang. Hal yang sama berlaku untuk cucu perempuan jika tidak ada anak perempuan. Selaku ibu, ia bisa mendapatkan 1/6 jika si mayit memiliki anak atau saudara dua orang atau lebih, atau 1/3 dalam kondisi selain itu; kecuali dalam hal ahli waris hanya bapak, ibu, dan salah seorang suami atau isteri, maka ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah diberikan kepada suami atau isteri. Selaku nenek, bagiannya adalah 1/6 jika tidak ada ibu. Selaku saudara perempuan kandung, ia akan mendapatkan 1/2 jika sendiri, atau 2/3 jika lebih dari seorang. Hal yang sama berlaku untuk saudara perempuan sebapak jika tidak ada saudara perempuan kandung. Selaku saudara perempuan seibu, bagiannya dalah 1/6 jika sendiri, atau 1/3 jika lebih dari seorang, tanpa memandang apakah mereka laki-laki atau perempuan. Dan selaku isteri, bagiannya 1/8 jika si mayit memiliki anak, atau 1/4 jika tidak mempunyai anak.

Jika anak perempuan dari si mayit bersama-sama dengan saudara laki-lakinya (yaitu anak laki-laki), maka mereka memperoleh sisa harta dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Hal yang sama juga berlaku untuk cucu perempuan, saudara perempuan kandung dan saudara perempuan sebapak. Dalam hukum waris Islam, status mereka dalam hal ini adalah sebagai 'ashabah bil-ghair (mendapat sisa bersama-sama dengan saudara laki-lakinya dengan perbandingan 1:2).

Jika anak perempuan menjadi ahli waris bersama dengan cucu perempuan tanpa ada anak laki-laki, maka anak perempuan mendapat 1/2, sementara cucu perempuan mendapat 1/6 sebagai pelengkap 2/3. Hal yang sama berlaku untuk saudara perempuan kandung yang mewarisi bersama saudara perempuan sebapak tanpa ada saudara laki-laki kandung.

Jika saudara perempuan kandung mewarisi bersama anak perempuan atau cucu perempuan, maka ia mendapat sisa harta. Hal yang sama berlaku juga untuk saudara perempuan sebapak. Status saudara perempuan kandung (atau saudara perempuan sebapak) dalam hal ini disebut sebagai 'ashabah ma'al-ghair (mendapat sisa karena ada orang lain, yaitu anak perempuan atau cucu perempuan).

Dari sebagian ketentuan tentang pembagian warisan kepada ahli waris wanita ini, ternyata ketentuan bagian warisan wanita setengah dari bagian warisan laki-laki hanya terjadi dalam empat kasus, tidak lebih, yaitu anak perempuan bersama anak laki-laki, cucu perempuan bersama cucu laki-laki, saudara perempuan kandung bersama saudara laki-laki kandung, dan saudara perempuan sebapak bersama saudara laki-laki sebapak. Selain empat keadaan ini, bagian wanita bisa jadi sama dengan bagian laki-laki, bahkan bisa jadi lebih besar. Sebagai contoh, saudara perempuan seibu sama bagiannya dengan saudara laki-laki seibu, berapapun jumlah mereka.

(Penulis adalah dosen pada Politeknik Negeri Medan, dan pembuat software Sistem Pakar Faraidh Islam Versi 1.0).

Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya yang lain:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Selasa, 20 Januari 2009

EMPAT BELAS MACAM ALASAN TIDAK DIJALANKANNYA HUKUM FARAIDH DI INDONESIA

Achmad Yani, S.T., M.Kom.
achmad.yani.polmed@gmail.com

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (Q.S. Al-Kahfi: 46)
Ayat di atas memberitahukan kepada kita bahwa harta dan anak-anak menghiasi kehidupan manusia di dunia. Tetapi, perhiasan ini hanya dijadikan indah dan kesenangan bagi manusia semasa hidup di dunia. Dan tempat kesenangan yang sebenarnya adalah surga.


“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Q.S. Ali ‘Imran: 14)

Sementara itu, bagi orang-orang yang beriman, justru harta dan anak-anak tidak boleh menjadikan mereka lalai dari mengingat Allah.
“Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian Maka mereka Itulah orang-orang yang merugi.” (Q.S. Al-Munafiqun: 9)

Harta adalah kebutuhan dan kesenangan manusia. Karena merupakan kebutuhan dan juga kesenangan, maka manusia berusaha dengan gigih untuk mendapatkannya. Harta diperoleh oleh seseorang dengan berbagai macam cara.
1. Ada orang yang memperoleh harta dengan bekerja, misalnya bertani, berdagang, mengajar, dan sebagainya.
2. Ada pula orang yang memperoleh harta karena diberi oleh orang lain sebagai sedekah dengan memperhatikan kondisi orang yang diberi. Orang seperti ini biasanya adalah orang yang fakir, miskin, anak yatim, pengemis, gelandangan, dan sebagainya.
3. Harta dapat juga diperoleh dari hadiah atau hibah, yaitu pemberian dari seseorang kepada orang lain tanpa ada ikatan atau sebab yang mewajibkan.
4. Cara lain perolehan harta adalah dari zakat, baik zakat fitrah maupun zakat harta. Ada delapan macam golongan yang dapat memperoleh harta dengan cara ini, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang memerdekakan budak, gharim (orang yang berutang), fi sabilillah (untuk keperluan di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).
5. Ada lagi cara memperoleh harta, tetapi termasuk cara yang diharamkan (dilarang) oleh syariat, misalnya dengan mencuri, merampok, menipu, melakukan korupsi, menerima suap, melakukan pungutan liar, memakan riba, dan sejenisnya.
6. Terakhir, dan yang paling istimewa, ada juga harta yang diperoleh bukan dengan jalan usaha maupun pemberian orang lain, tetapi terpaksa diterima karena langsung ditetapkan pemberiannya oleh Allah melalui jalan pembagian warisan dari orang yang meninggal dunia. Cara ini didapatkan oleh ahli waris.

Pembagian harta warisan sudah diatur oleh Allah langsung di dalam Al-Qur’an dan dilengkapi serta dijelaskan dengan beberapa hadits Nabi SAW, antara lain tentang ahli waris yang berhak, dan bagian masing-masing ahli waris. Meskipun demikian, dalam masalah pembagian ini terdapat kecenderungan bahwa pelaksanaannya belum atau tidak sesuai dengan tuntutan dan tuntunan Allah dan Rasulullah SAW. Dengan kata lain, pelaksanaan pembagian harta warisan di antara umat Islam masih belum mengikuti hukum waris Islam.

Adapun di antara beberapa alasan belum atau tidak dilaksanakannya pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam adalah sebagai berikut:
1. Tidak mengetahui ilmunya
Ilmu tentang pembagian harta warisan, yang disebut juga ilmu faraidh, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW, merupakan ilmu yang sangat sedikit orang yang mengetahuinya. Bahkan ilmu ini merupakan ilmu yang pertama kali akan diangkat (dicabut) dari bumi ini oleh Allah dengan cara dimatikan-Nya para ulama yang mengerti ilmu ini satu demi satu pada akhir zaman.
2. Masih mengutamakan (mendahulukan) adat-istiadat yang berlaku di masyarakat daripada aturan syariat Islam
Dalam pelaksanaannya, pembagian harta warisan masih kental dengan pengaruh adat-istiadat yang berlaku di daerah masing-masing. Sebagai contoh, untuk kasus di Indonesia, yang terdiri dari ratusan suku dengan budayanya masing-masing, terdapat banyak sekali perbedaan dalam hal warisan. Sebagian ada yang menggunakan garis bapak saja (patrilineal) sehingga hanya membagi warisan kepada pihak laki-laki, sementara sebagian yang lain menggunakan garis ibu saja (matrilineal) sehingga yang mendapat bagian hanya dari pihak perempuan; sebagian hanya memberikan kepada anak tertua, sementara sebagian yang lain hanya memberikan kepada anak termuda; sebagian lagi membagikan warisan secara sama rata.
3.
Takut bagiannya sedikit atau tidak mendapat bagian sama sekali
Kecintaan dan ketamakan pada harta mendorong manusia untuk berusaha mendapatkannya dengan sekuat tenaga meskipun kadangkala membuat mereka melakukan perbuatan yang melanggar aturan syariat. Sebagian ahli waris ada yang, karena telah mengetahui bagiannya dari harta warisan jika dibagi menurut hukum faraidh Islam menjadi sedikit atau tidak mendapat bagian sama sekali, berusaha untuk tidak menjalankan pembagian menurut hukum waris Islam. Sebagai gantinya, mereka melakukan pembagian warisan menurut cara mereka sendiri agar mereka mendapat bagian, atau bagian mereka menjadi lebih banyak.
4. Tidak mau repot
Dalam kenyataannya di masyarakat, kebanyakan orang Islam tidak mau membagi warisan menurut syariat Islam karena mereka tidak mau repot atau susah. Mereka menganggap hukum waris Islam rumit kalau diterapkan sehingga mereka menggunakan cara pembagian yang mudah, mislnya dengan musyawarah keluarga; yang penting, harta warisan dibagikan kepada orang-orang yang menjadi ahli waris.
5. Menganggap ilmu faraidh sebagai ilmu yang sangat sulit dipelajari dan dilaksanakan
Karena belum mempelajari atau tidak mau mempelajari ilmu faraidh, maka kebanyakan orang Islam menganggap ilmu faraidh sulit dipelajari apalagi dilaksanakan. Anggapan seperti ini sudah menjadi kecenderungan di dalam sebagian besar orang Islam yang awam.
6. Merasa hukum waris Islam tidak adil
Sebagian kalangan menganggap bahwa hukum waris Islam tidak layak diterapkan karena merasa hukum ini tidak adil. Salah satu hal yang melandasi anggapan ini adalah masalah gender, misalnya mereka tidak puas karena bagian anak perempuan hanya setengah dari bagian anak laki-laki. Anggapan dan tuduhan ini muncul karena adanya pemahaman yang salah terhadap hukum waris Islam, dan ini banyak dilontarkan oleh kalangan yang benci dengan syariat Islam, baik dari kalangan orientalis maupun orang-orang munafik.
7. Menganggap hukum waris Islam tidak kuat dan tidak mengikat bagi umat Islam
Sama halnya dengan yang merasa hukum waris Islam tidak adil, mereka juga menganggap hukum waris Islam tidak kuat dan tidak mengikat bagi umat Islam. Kelompok yang memiliki anggapan ini umumnya lebih mengutamakan akal (rasio) dalam menafsirkan Al-Qur’an dan Hadits.
8.
Hukum waris Islam belum dituangkan sebagai hukum positif dalam bentuk Undang-Undang
Belum adanya peraturan dalam bentuk Undang-Undang yang diberlakukan di negara kita, juga menjadi salah satu alasan bagi umat Islam di Indonesia untuk tidak mau menjalankan pembagian warisan menurut hukum waris Islam. Umumnya mereka berpendapat bahwa hukum waris Islam baru bisa dilaksanakan jika sudah menjadi hukum positif, sama seperti Undang-Undang yang lain.
9.
Adanya beberapa perbedaan pendapat ulama dalam masalah pembagian harta warisan
Perbedaan madzhab dalam masalah warisan juga sering dijadikan alasan orang untuk tidak mau menjalankan hukum waris Islam karena mereka menganggap tidak ada kesatuan aturan yang menjadi pedoman. Hal ini sebenarnya hanya merupakan alasan orang-orang yang tidak memiliki pendirian dan selalu ragu-ragu dalam menjalankan syariat Islam.
10.
Menganggap hukum waris Islam hanya fatwa para ulama
Anggapan ini hanya dilontarkan oleh sebagian orang karena ketidaktahuan, dan keengganan mereka untuk belajar ilmu faraidh. Umumnya orang-orang awam berpendapat seperti ini.
11. Menganggap bahwa yang memiliki harta memiliki hak mutlak untuk membagi warisannya kepada para ahli waris ketika masih hidup
Karena merasa bahwa harta yang dimiliki merupakan hak mutlak yang diperoleh dari hasil usaha dan jerih payahnya sendiri, banyak orang yang membagikan hartanya sebagai warisan ketika mereka masih hidup kepada para ahli warisnya dengan cara pembagian sendiri yang mereka anggap sudah adil menurut mereka tanpa memperhatikan hukum waris Islam.
12.
Menganggap bahwa pembagian warisan cukup dibagi dengan cara pemberian wasiat saja
Sebagian orang membagi warisan dengan cara memberi wasiat kepada calon ahli warisnya ketika mereka masih hidup untuk dibagikan setelah mereka wafat. Mereka menganggap itulah pembagian yang benar tanpa mengindahkan aturan-atuan pembagian warisan menurut syariat Islam.
13.
Menganggap bahwa pembagian warisan sudah adil jika dibagi secara sama rata di antara semua ahli waris
Sebagian orang memiliki prinsip sama-rata sama-rasa, dan hal itu juga mereka terapkan dalam pembagian harta warisan. Semua ahli waris diberikan bagian yang sama besar tanpa memandang kedudukan masing-masing di dalam susunan ahli waris. Mereka menganggap itulah keadilan yang sesungguhnya.
14.
Belum adanya lembaga yang berwenang mutlak mengurus dan mengatur pembagian harta warisan di antara umat Islam
Benar bahwa di negara kita belum ada lembaga khusus yang berwenang mutlak mengurus dan mengatur pembagian harta warisan di antara umat Islam. Tetapi hal ini justru dijadikan alasan sebagian orang untuk tidak menjalankan pembagian warisan sesuai dengan hukum waris Islam.

Demikianlah di antara sekian alasan yang melatarbelakangi belum adanya kesadaran umat Islam, terutama di Indonesia, untuk melaksanakan pembagian warisan menurut hukum waris Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Padahal, hukum waris Islam sudah merupakan ketentuan langsung dari Allah Yang Maha Bijaksana, Mahaadil, Maha Mengetahui, dan Maha Penyayang, dan sudah disusun oleh para ulama menjadi satu cabang ilmu sendiri, yaitu ilmu faraidh. Semoga kita tidak termasuk di antara orang-orang yang tidak mau menjalankan aturan pembagian warisan menurut Al-Qur’an dan Hadits dikarenakan alasan-alasan yang dikemukakan di depan. Semoga Allah memberikan taufiq dan ‘inayah untuk dapat mempelajari, mengamalkan, mengajarkan, dan melestarikan ilmu faraidh. Insyaallah.



Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya yang lain:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan

Wassalam,
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Selasa, 13 Januari 2009

KEISTIMEWAAN HUKUM WARIS ISLAM: SEBUAH BUKTI KEMAHABIJAKSANAAN ALLAH

Achmad Yani, S.T., M.Kom.
achmad_yani_polmed@yahoo.co.id




“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Q.S. Al-Maidah: 50)

Allah telah menurunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi umat Islam dalam kehidupan mereka. Melalui kitab ini, Allah memberikan tuntunan dan aturan hukum dalam segala aspek kehidupan manusia sesuai dengan fitrah manusia itu sendiri sebagai makhluk ciptaan-Nya. Secara umum, hukum yang mengatur kehidupan manusia itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu hukum ibadah dan hukum muamalah. Jika hukum ibadah mengatur hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta (Allah), maka hukum muamalah berurusan dengan hubungan antarsesama makhluk Allah, termasuk hubungan sesama manusia.

Di antara aturan yang mengatur hubungan sesama manusia yang ditetapkan Allah adalah aturan tentang harta warisan, yaitu harta dan pemilikan yang timbul sebagai akibat dari suatu kematian. Hukum yang berkaitan dengan hal ini disebut hukum waris atau hukum faraidh. Sebagai bagian dari hukum Islam, ternyata hukum waris Islam memiliki beberapa keistimewaan. Keistimewaan yang terdapat pada hukum ini dapat ditinjau dari beberapa sudut pandang.

Dari sudut pandang sumber hukum, hukum waris Islam yang disebutkan di dalam Al-Qur'an memiliki keistimewaan tersendiri karena merupakan satu-satunya hukum yang dijelaskan dengan rinci seperti dapat dilihat pada Surat An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176 yang merupakan ayat-ayat waris utama. Kalau aturan tentang syariat lain dalam Islam hanya disebutkan secara umum, maka aturan hukum waris dijelaskan langsung oleh Allah secara rinci dalam tiga ayat ini. Sebagai contoh, Allah memberikan perintah tentang shalat, tetapi Dia tidak menjelaskan secara rinci aturan-aturan dalam shalat. Hal ini berlaku untuk aturan puasa, zakat, haji, dan sebagainya.

Hukum waris dalam pandangan Islam adalah sama pentingnya dengan beberapa rukun Islam yang lain. Hal ini bisa diperhatikan dari petikan ayat-ayat waris dalam surat An-Nisa’. Warisan merupakan “Bagian yang telah ditetapkan” (Q.S. An-Nisa’: 7). Ini adalah ketetapan dari Allah.” (Q.S. An-Nisa’: 11). “Syariat yang benar-benar dari Allah” (Q.S. An-Nisa’: 12). “Itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah” (Q.S. An-Nisa’: 13). “Allah mensyariatkan bagimu” (Q.S. An-Nisa’: 11). “Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu supaya kamu tidak sesat.” (Q.S. An-Nisa’: 176). Hukum waris adalah wajib, bukan sunnah. Warisan tidak diserahkan pada pilihan dan kebebasan seseorang. Warisan merupakan wasiat (syariat) dari Allah. Wasiat, apa pun bentuknya, dan siapa pun yang berwasiat, wajib dilaksanakan. Apalagi ini, yang berwasiat adalah Allah SWT.

Jika dipahami dengan seksama, ketiga ayat waris ini menyebutkan bagian-bagian yang harus diterima masing-masing ahli waris dalam pembagian warisan sesuai dengan hubungan ahli waris dengan orang yang meninggal dunia. Pada ayat 11 dalam Surat An-Nisa', Allah menyebutkan bagian untuk anak (perempuan dan laki-laki) dan orang tua (ibu dan bapak) dari yang meninggal dengan menggunakan angka pecahan 1/2 (setengah), 2/3 (dua pertiga), 1/6 (seperenam), dan 1/3 (sepertiga). Sementara itu, ayat 12 menetapkan bagian warisan untuk suami dan isteri, yang mencakup angka pecahan 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), dan 1/8 (seperdelapan). Dalam ayat yang sama, juga dapat ditemukan angka pecahan 1/3 dan 1/6 sebagai bagian untuk saudara seibu (laki-laki maupun perempuan). Pada akhir surat An-Nisa', yaitu ayat 176, Allah memberikan ketentuan bagian untuk saudara kandung atau sebapak dengan menyebutkan angka pecahan juga, yaitu 1/2 dan 2/3. Dari ketiga ayat ini, diperoleh enam macam angka pecahan: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Secara matematis, keenam macam angka pecahan ini memiliki sifat keunikan tersendiri karena memiliki hubungan satu sama lain. Tetapi pembahasan tentang hal ini tidak dibahas dalam tulisan ini.

Sumber hukum lain untuk hukum waris Islam adalah hadits Nabi SAW. Hal-hal yang diatur dalam hadits antara lain ketentuan bagian untuk para ahli waris seperti nenek, kakek, cucu, paman, bibi, dan orang yang pernah membebaskan budak. Di samping itu, sumber hukum waris diambil dari ijma' dan ijtihad para sahabat Nabi SAW, para imam madzhab, dan mujtahid kenamaan. Sebagian besar ketentuan tentang pembagian warisan yang berasal dari Al-Qur'an, hadits, maupun ijma' dan ijtihad tidak menimbulkan perbedaan pendapat yang berarti. Perbedaan hanya terdapat di sebagian kecil masalah yang memang belum dijelaskan dalam Al-Qur'an maupun hadits pada saat masalah itu pertama sekali ditemukan, misalnya masalah kewarisan antara kakek bersama dengan saudara.

Keistimewaan hukum waris Islam juga dapat ditinjau dari sudut pandang sejarah. Kenyataan sejarah membuktikan bahwa kehadiran agama Islam yang membawa serta di dalamnya aturan tentang hukum waris, memberikan perubahan dalam bentuk perbaikan terhadap hukum waris yang berlaku sebelumnya. Perbaikan ini ternyata membawa kemaslahatan (kebaikan) bagi semua pihak, di antaranya menghilangkan kezhaliman yang timbul dalam hal warisan. Sebagai contoh, pada masa jahiliyah (masa kebodohan pra-Islam pada masyarakat Arab), yang berhak atas harta warisan hanya anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan anak paman. Keempat macam ahli waris ini pun masih harus ditambah syarat: harus sudah dewasa. Jadi, perempuan dan anak-anak tidak berhak mendapat warisan meskipun mereka adalah keluarga dekat dari yang meninggal. Aturan ini kemudian dibatalkan oleh Allah melalui Al-Qur'an. Selanjutnya, Allah menetapkan orang-orang yang dapat menjadi ahli waris seperti telah disebutkan di depan.

Tentang keadilan, hukum waris Islam tidak perlu diragukan lagi. Hukum waris Islam tidak menerapkan diskriminasi dalam pembagian warisan. Warisan adalah untuk seluruh ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan, baik mereka yang mampu maupun yang tidak mampu, yang taat kepada Allah maupun yang gemar bermaksiat kepada-Nya. Warisan diberikan kepada seluruh ahli waris, baik ashhabul-furudh (golongan ahli waris yang memperoleh bagian tertentu) maupun ashabah (golongan ahli waris yang memperoleh bagian sisa setelah ashhabul-furudh). Laki-laki dan perempuan – bahkan banci – masing-masing berhak atas warisan yang besarnya sesuai dengan kedudukan mereka dalam susunan ahli waris. Bayi dalam kandungan pun memiliki hak yang sama dengan orang dewasa dalam hal warisan. Juga, anak sulung dan anak bungsu tidak boleh dibedakan dalam hal kewarisan. Bahkan, jika ditelaah lebih lanjut, ternyata Allah mengangkat derajat wanita -- yang sebelum ayat-ayat waris diturunkan telah dilecehkan -- melalui hukum waris. Isteri, anak perempuan, cucu perempuan, ibu, nenek, dan saudara perempuan, sudah ditetapkan bagian tertentu seperti disebutkan dalam ayat-ayat waris utama di depan. Hal ini merupakan keistimewaan tersendiri hukum waris Islam yang tidak dimiliki hukum waris lain buatan manusia. Sisi lain dari keadilan yang dimiliki hukum waris Islam adalah bahwa setiap ahli waris memiliki bagian secara proporsional menurut hubungan mereka dengan yang meninggal, bukan semata mendapat bagian secara sama-rata di antara seluruh ahli waris tanpa syarat.

Dalam hukum waris Islam, seseorang menjadi ahli waris dari yang meninggal hanya karena adanya hubungan yang jelas: hubungan nasab (hubungan darah, kerabat), hubungan nikah (suami atau isteri), dan hubungan wala' (pembebasan budak). Di luar ini tidak dimungkinkan menjadi ahli waris, misalnya anak angkat, anak tiri, mertua, menantu, ipar, orang yang mengadakan ikatan sumpah-setia. Sebaliknya, seseorang yang memiliki syarat sebagai ahli waris menjadi batal menerima warisan (diharamkan menerima warisan) karena tiga hal: berbeda agama, melakukan pembunuhan, dan berstatus sebagai budak.

Selanjutnya, hukum waris Islam tidak mengistimewakan pemberian warisan kepada satu orang atau satu kelompok ahli waris saja. Sebagai contoh, dalam kasus ada beberapa anak sebagai ahli waris, tidak ada dasarnya dalam hukum waris Islam memberikan warisan hanya kepada anak sulung atau bungsu, atau hanya kepada anak laki-laki, atau hanya kepada anak yang rajin bekerja, atau hanya kepada anak yang mengikuti jejak langkah orang tua. Akan tetapi, anak-anak itu harus diberikan bagian yang sama karena mereka sama statusnya. Ini mengandung makna bahwa hukum waris Islam tidak membeda-bedakan ahli waris yang memiliki kedudukan (status) yang sama dalam daftar ahli waris dan tidak mendasarkan pembagian warisan menurut perasaan manusia, tetapi hukum ini mutlak merupakan ketetapan dari Allah yang tidak dapat diganggu-gugat. Dengan demikian, kemaslahatan yang timbul dari hukum Allah ini sepenuhnya merupakan wujud dari kehendak Allah atas manusia.

Berkaitan dengan wasiat harta, Islam membatasi wasiat dalam hal orang yang dituju dan dalam hal besarnya wasiat. Seseorang yang masih hidup tidak diizinkan untuk memberikan wasiat kepada ahli waris yang mendapat bagian warisan, tetapi dibolehkan untuk berwasiat kepada orang di luar ahli waris yang menerima bagian warisan. Banyaknya harta yang diizinkan untuk diwasiatkan pun dibatasi hanya sampai sepertiga bagian dari seluruh harta, karena wasiat melebihi jumlah sepertiga akan menzhalimi (merugikan) para ahli waris yang berhak atas harta warisan itu sehingga harus atas izin seluruh ahli waris. “Sepertiga itu sudah banyak,” demikian sabda Nabi SAW. Hal ini berbeda dengan hukum waris buatan manusia yang memberikan kebebasan sepenuhnya kepada pemberi wasiat dalam berwasiat harta.

Keistimewaan lain dari hukum waris Islam adalah adanya asas ijbari, yang mengandung arti bahwa peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah tanpa tergantung kepada kehendak dari yang meninggal atau permintaan dari ahli warisnya. Dengan kata lain, ahli waris terpaksa menerima kenyataan perpindahan harta kepada dirinya sesuai dengan yang telah ditentukan Allah. Hal ini berbeda dengan kewarisan menurut Hukum Perdata (BW) yang menetapkan bahwa peralihan harta tergantung pada kemauan yang meninggal serta kemauan dan kerelaan ahli waris yang akan menerima, tidak berlaku dengan sendirinya. Dengan ketentuan pemindahan harta secara paksa oleh Allah SWT, maka tidak ada ahli waris yang berhak membagi harta waris menurut kemauan masing-masing. Hal ini tentu jelas akan menghindarkan adanya penguasaan harta oleh seorang atau sekelompok ahli waris atas ahli waris yang lain.

Dalam sejarah kehidupan manusia, sudah banyak sekali perselisihan yang berujung pada pertumpahan darah yang diakibatkan oleh perebutan harta warisan. Karena itu, tidak ada jalan lain bagi orang mukmin -- orang yang beriman kepada Allah dan dengan semua hukum-Nya --– kecuali mengikuti hukum yang telah jelas disiapkan oleh Allah untuk manusia, karena hukum ciptaan Allah bagi manusia itu sudah pasti sesuai dengan fitrah manusia sebagai ciptaan Allah.

Dengan memperhatikan berbagai keistimewaan yang telah dikemukakan di depan, nyatalah bahwa dari sudut pandang mana pun, hukum waris Islam sebagai ketentuan langsung dari Allah SWT tetap yang unggul. Hal ini dapat dipahami karena Allah SWT Yang Maha Pencipta, yang menciptakan manusia, sekaligus Maha Mengetahui atas tabiat dasar nafsu manusia yang memerlukan harta dan cenderung mengumpulkan dan menguasai harta. Jika peralihan harta dari yang meninggal kepada ahli waris ditetapkan oleh manusia melalui hukum buatan mereka sendiri, maka nafsu manusia -- tidak dapat dihindarkan -- akan mempengaruhi dan mewarnai aturan hukum yang mereka buat itu. Di sinilah hikmah penetapan hukum waris langsung oleh Allah SWT. Inilah sebuah bukti kemahabijaksanaan Allah SWT. Wallahu a’lamu bishshawab.


Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya yang lain:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan

Wassalam,
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Senin, 29 Desember 2008

Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan

Oleh Achmad Yani, S.T., M.Kom.

"…Kemudian ditanyakan kepada Ibnu Mas'ud dan dia menjawab, 'Saya menetapkan berdasarkan apa yang telah ditetapkan oleh Nabi SAW. Yaitu, untuk anak perempuan setengah, untuk cucu perempuan (dari anak laki-laki) seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, dan sisanya untuk saudara perempuan.'"
(HR Bukhari)

Membagi harta warisan menurut hukum Islam tidak terlalu rumit asalkan mengikuti kaidah standar yang berlaku. Dalam prakteknya, penghitungan warisan umumnya hanya melibatkan para ahli waris golongan ashhabul-furudh (ahli waris yang memiliki fardh atau bagian yang sudah tertentu) dan golongan 'ashabah (ahli waris yang menerima sisa setelah ashhabul-furudh). Ahli waris golongan dzawil-arham jarang sekali terlibat, karena selama masih ada ashhabul-furudh dan ashabah, mereka tidak dapat menerima warisan. Dalam Al-Qur'an, fardh untuk ashhabul-furudh ada enam macam, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Jika beberapa ahli waris berkumpul, maka akan didapatkan kombinasi dari dua atau lebih pecahan di antara keenam macam pecahan fardh.

Dalam membagi warisan, ada dua metode penghitungan yang dapat digunakan, yaitu metode asal masalah dan metode perbandingan. Pada tulisan ini, yang dibahas hanya metode asal masalah. Metode asal masalah adalah cara menyelesaikan pembagian harta warisan dengan mencari dan menetapkan asal masalah dari fardh masing-masing ahli waris. Metode ini biasa digunakan oleh para ahli faraidh dalam menyelesaikan masalah pembagian harta warisan.
Adapun prosedur atau langkah penghitungan dengan metode asal masalah adalah sebagai berikut.
Pertama, menentukan bagian para ahli waris, baik yang menerima fardh tertentu maupun yang menerima sisa.
Kedua, menentukan asal masalah. Asal masalah adalah kelipatan persekutuan terkecil (KPK) dari angka penyebut fardh para ahli waris. Misalnya, jika fardh-fardh pada ashhabul furudh yang akan menerima warisan terdiri dari 1/2, 1/3, dan 1/6, maka asal masalahnya adalah 6, yaitu KPK dari 2, 3, dan 6. Dengan melihat kombinasi yang mungkin dari keenam macam fardh ahli waris golongan ashhabul-furudh, maka asal masalah yang mungkin ada tujuh macam, yaitu 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24. Dalam hal semua ahli waris dari golongan 'ashabah, maka asal masalahnya dengan menghitung jumlah kepala; jika semuanya laki-laki ('ashabah bin-nafsi), setiap orang dihitung memiliki satu kepala; jika gabungan laki-laki dan perempuan ('ashabah bil-ghair), maka yang laki-laki dihitung dua kepala, sedang yang perempuan dihitung satu kepala.
Ketiga, mencari saham yang harus diterima oleh masing-masing ahli waris dengan cara mengalikan fardh mereka masing-masing dengan asal masalah. Keempat, mencari nilai satu saham, yaitu dengan membagi harta peninggalan dengan asal masalah sehingga diketahui penerimaan masing-masing ahli waris.

Sebelum mencari nilai penerimaan para ahli waris, perlu dilihat dulu jumlah saham para ahli waris. Jika jumlah saham sama dengan asal masalah, maka asal masalah itulah yang digunakan untuk membagi harta. Akan tetapi, jika jumlah saham lebih besar daripada asal masalah, maka asal masalah dinaikkan menjadi sebesar jumlah saham. Sebaliknya, bila jumlah saham lebih kecil daripada asal masalah, maka asal masalah harus diturunkan menjadi sebesar jumlah saham itu. Kedua kasus terakhir ini masing-masing dinamakan 'aul dan radd. Masalah 'aul dan radd hanya terjadi jika tidak ada ahli waris 'ashabah. Untuk memperjelas, berikut ini diberikan beberapa contoh kasus.

Contoh pertama, seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan isteri, anak perempuan, ibu, dan cucu laki-laki (dari anak laki-laki). Harta peninggalannya berupa uang Rp 120 juta. Maka, isteri memperoleh 1/8 (karena ada anak), anak perempuan 1/2 (karena seorang diri), ibu 1/6 (karena ada anak), dan cucu laki-laki sebagai 'ashabah bin-nafsi menerima sisa. Asal masalah adalah 24, yaitu KPK dari 8, 2, dan 6. Saham untuk isteri adalah 1/8 x 24 = 3, untuk anak perempuan 1/2 x 24 = 12, dan untuk ibu 1/6 x 24 = 4. Jadi ada sisa saham sebesar 5 untuk cucu laki-laki. Dengan demikian, bagian untuk masing-masing ahli waris adalah 3/24, 12/24, 4/24, dan 5/24. Karena itu, penerimaan bagi masing-masing ahli waris adalah 15 juta, 60 juta, 20 juta, dan 25 juta.

Contoh kedua, misalkan ahli waris terdiri dari bapak, ibu, 3 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Jumlah harta peninggalan Rp 120 juta. Fardh untuk bapak dan ibu masing-masing adalah 1/6 dan 1/6, sedangkan anak laki-laki dan anak perempuan keduanya sebagai 'ashabah bil-ghair. Maka asal masalah adalah 6, yaitu KPK dari 6 dan 6, sehingga bapak dan ibu masing-masing mendapat 1 saham. Sisanya, 4 saham lagi dibagi kepada 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Dalam hal ini, 3 anak laki-laki mendapat (3 x 2)/((3 x 2) + 2) = 6/8 dari 4 saham. Sementara itu, 2 anak perempuan mendapat 2/((3 x 2) + 2) = 2/8 dari 4 saham. Jadi bagian untuk bapak adalah 1/6, ibu 1/6, tiga anak laki-laki 6/8 x 4/6 = 24/48, dan dua anak perempuan 2/8 x 4/6 = 8/48. Penerimaan untuk bapak dan ibu masing-masing 20 juta. Tiga anak laki-laki menerima 24/48 x 120 juta = 60 juta, sehingga masing-masing menerima 20 juta. Sementara itu, dua anak perempuan menerima 8/48 x 120 juta = 20 juta, sehingga masing-masing menerima 10 juta.

Untuk contoh ketiga, ahli waris terdiri dari suami, anak perempuan, cucu perempuan, dan ibu. Harta yang ditinggalkan berupa uang Rp 156 juta. Fardh untuk masing-masing ahli waris adalah 1/4, 1/2, 1/6, dan 1/6. Asal masalah adalah 12, yaitu KPK dari 4, 2, 6, dan 6. Saham untuk masing-masing ahli waris adalah 3, 6, 2, dan 2. Jumlah saham adalah 13. Di sini, jumlah saham melebihi asal masalah sehingga terjadi 'aul. Karena itu, asal masalah dinaikkan menjadi 13, sehingga bagian untuk masing-masing ahli waris adalah 3/13, 6/13, 2/13, dan 2/13. Dan penerimaan harta masing-masing ahli waris adalah bagian masing-masing dikalikan jumlah harta, yaitu 36 juta, 72 juta, 24 juta, dan 24 juta.

Berdasarkan penelitian, asal masalah yang dapat berubah karena 'aul hanya tiga macam, yaitu 6, 12, dan 24. Asal masalah 6 dapat mengalami 'aul menjadi 7, 8, 9, dan 10. Asal masalah 12 dapat mengalami 'aul menjadi 13, 15, dan 17. Sementara itu, asal masalah 24 hanya mungkin mengalami 'aul menjadi 27. Sisanya, pada asal masalah 2, 3, 4, dan 8, tidak dapat terjadi 'aul.

Untuk masalah radd, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Radd hanya terjadi jika ahli waris hanya terdiri dari ahli waris golongan ashhabul-furudh, tidak ada ahli waris golongan 'ashabah, dan jumlah saham lebih kecil daripada asal masalah. Ini berarti bahwa ada kelebihan harta setelah para ashhabul-furudh menerima bagian menurut fardh mereka masing-masing. Karena tidak ada 'ashabah, maka kelebihan harta itu harus dikembalikan kepada ashhabul-furudh. Namun demikian, tidak semua ashhabul-furudh dapat menerima radd (pengembalian kelebihan harta). Menurut pendapat jumhur ulama, yang dapat menerima radd ada delapan macam, yaitu ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan kandung, saudara perepuan sebapak, saudara perempuan seibu, dan saudara laki-laki seibu. Sementara itu, suami dan isteri – meskipun termasuk ashhabul-furudh – tidak dapat menerima radd selama masih ada kedelapan orang itu.
Dengan memperhatikan ada-tidaknya ahli waris yang tidak berhak menerima radd (yaitu suami atau isteri), maka penghitungan warisan untuk kasus radd ada dua macam.

Untuk kasus radd yang ahli warisnya tidak mencakup suami atau isteri, maka penghitungannya lebih mudah. Sebagai contoh, ahli waris hanya terdiri dari anak perempuan dan cucu perempuan (dari anak laki-laki). Harta warisan berupa tanah 80 ha. Fardh masing-masing adalah 1/2 dan 1/6. Asal masalah adalah 6, yaitu KPK dari 2 dan 6. Saham mereka masing-masing 3 dan 1. Jumlah saham adalah 4. Karena jumlah saham lebih kecil daripada asal masalah, maka asal masalah mengalami radd menjadi 4. Dengan demikian, bagian masing-masing ahli waris adalah 3/4 dan 1/4. Dan penerimaan masing-masing ahli waris adalah 60 ha dan 20 ha.

Adapun untuk kasus radd yang melibatkan ahli waris suami atau isteri, maka setelah suami atau isteri menerima bagian menurut fardh mereka, sisanya dibagi untuk ahli waris ashhabul-furudh lain dengan menjumlahkan saham mereka untuk dijadikan asal masalah baru dalam radd. Sebagai contoh, seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan isteri, 3 anak perempuan, dan ibu. Harta yang ditinggalkannya adalah berupa uang Rp 48 juta. Dalam contoh ini, fardh masing-masing adalah 1/8, 2/3, dan 1/6. Asal masalahnya adalah 24, yaitu KPK dari 8, 3, dan 6. Saham masing-masing adalah 3, 16, dan 4. Karena jumlah saham mereka 23, lebih kecil daripada asal masalah 24, maka terjadi radd. Dalam hal ini, isteri tidak berhak menerima radd, tetapi hanya berhak atas bagian sebesar 3/24, sehingga penerimaannya 3/24 x Rp 48 juta = Rp 6 juta. Sisanya, Rp 42 juta lagi, dibagi untuk 3 anak perempuan dan ibu. Karena radd, asal masalah yang baru sekarang adalah sama dengan jumlah saham kedua ahli waris ini, yaitu 20. Dengan demikian, bagian masing-masing adalah 16/20 dan 4/20, dan penerimaan harta untuk mereka masing-masing Rp 33,6 juta dan Rp 8,4 juta.

Dari pembahasan, dapat ditarik beberapa hal penting sebagai kesimpulan.
1. Asal masalah ditentukan berdasarkan fardh para ahli waris golongan ashhabul-furudh, atau berdasarkan jumlah kepala jika semua ahli warisnya golongan 'ashabah.
2. Jumlah saham menentukan terjadinya 'aul ataupun radd. Dengan adanya 'aul, maka nilai penerimaan harta warisan bagi masing-masing ahli waris menjadi berkurang dari yang seharusnya diterima. Sebaliknya, dalam masalah radd, semua ahli waris selain suami atau isteri menerima bagian harta lebih besar daripada yang seharusnya mereka terima.
3. Dengan menggunakan metode asal masalah, segala bentuk masalah pembagian harta warisan dapat diselesaikan dengan mudah dan benar.

(Penulis adalah dosen pada Politeknik Negeri Medan, dan pembuat software Sistem Pakar Faraidh Islam).

Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya yang lain:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Kamis, 11 Desember 2008

Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya

Oleh Achmad Yani, S.T., M.Kom.

"Berikanlah faraidh (bagian-bagian yang telah ditentukan) kepada yang berhak, dan selebihnya berikanlah kepada laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat."
(HR Bukhari dan Muslim)


Dalam faraidh Islam, seseorang dapat menjadi ahli waris dari orang lain dikarenakan adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu hubungan kekerabatan (hubungan nasab, hubungan darah), hubungan perkawinan, dan hubungan wala'. Hubungan wala' adalah hubungan kewarisan karena seseorang pernah membebaskan orang lain dari perbudakan (kemudian yang dibebaskan itu meninggal) sehingga yang membebaskan itu berhak mewarisi.

Mewarisi dapat terjadi jika dipenuhi tiga rukun. Pertama adalah adanya pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia. Kedua adalah adanya ahli waris, yaitu orang yang berhak untuk menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya salah satu sebab mewarisi seperti disebutkan di atas. Dan ketiga adalah adanya harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.

Sementara itu, syarat terjadinya kewarisan ada tiga. Yang pertama adalah matinya pewaris, baik mati haqiqy (sejati, sebenarnya, secara de facto), mati hukmy (menurut putusan hakim, secara de jure), atau mati taqdiry (menurut dugaan). Syarat kedua adalah hidupnya ahli waris pada saat kematian pewaris. Dan ketiga adalah tidak adanya penghalang dari mewarisi.

Adapun penghalang dari mewarisi adalah karena perbudakan (budak tidak memiliki hak mewarisi dari tuannya), karena pembunuhan (orang yang membunuh pewaris tidak berhak mewarisi hartanya), dan karena perbedaan agama (orang yang berbeda agama tidak bisa saling mewarisi).

Berdasarkan pendapat jumhur (kebanyakan) ulama, dalam menerima harta warisan, para ahli waris memiliki prioritas penerimaan warisan menurut susunan berikut:
1. Ashhabul-Furudh (Nasabiyah dan Sababiyah);
2. ‘Ashabah Nasabiyah;
3. Radd kepada Ashhabul-Furudh;
4. Dzawil-Arham;
5. Radd kepada salah seorang suami-isteri;
6. Ashabah Sababiyah (Maulal-‘ataqah);
7. ‘Ashabah laki-laki dari Maulal-‘ataqah;
8. Orang yang didakukan nasabnya kepada orang lain;
9. Orang yang menerima wasiat melebihi 1/3 harta peninggalan; dan
10. Baitul Maal.

Kesepuluh urutan ahli waris ini tampaknya sarat dengan istilah faraidh dalam bahasa Arab. Untuk itu, masing-masing akan dijelaskan secara rinci. Dan pembagian warisan untuk para ahli waris ini nantinya harus dilaksanakan menurut urutan penyebutan kesepuluh macam golongan ahli waris ini. Pada tulisan ini, pembahasan hanya sampai pada ahli waris ashhabul-furudh dan 'ashabah. Pembahasan untuk kelompok ahli waris lainnya, insyaallah, akan diberikan pada tulisan selanjutnya.

Ashhabul-furudh adalah semua ahli waris yang mendapat bagian (fardh) tertentu seperti tertulis dalam Al-Qur'an, Surat An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176, yaitu 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan 1/6 (seperenam). Karena keterbatasan ruang, terjemahan ketiga ayat ini tidak dimuat di sini. Kepada pembaca, dipersilakan membuka Al-Qur'an. Ditinjau dari jenis kelamin, ahli waris ashhabul-furudh yang perempuan terdiri dari isteri, anak perempuan, cucu perempuan (dari keturunan anak laki-laki), saudara perempuan kandung, saudara perempuan sebapak, saudara perempuan seibu, ibu, dan nenek (dari pihak ibu maupun dari pihak bapak). Sementara yang laki-laki terdiri dari suami, bapak, kakek (bapak dari bapak), dan saudara laki-laki seibu. Semua ashhabul-furudh yang disebutkan ini adalah ashhabul-furudh nasabiyah (karena hubungan nasab), kecuali suami dan isteri yang termasuk ashabul-furudh sababiyah (karena hubungan perkawinan). Dari rincian ini ternyata kebanyakan ahli waris yang mendapat bagian yang sudah jelas menurut Al-Qur'an adalah perempuan.

Ditinjau dari bagian (fardh) yang akan diperoleh, maka ashhabul-furudh yang menerima bagian setengah ada lima orang, yaitu
1. seorang anak perempuan (jika tidak bersama-sama dengan anak laki-laki),
2. seorang cucu perempuan keturunan anak laki-laki (jika tidak ada cucu perempuan atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki),
3. suami (jika tidak ada anak),
4. seorang saudara perempuan kandung (jika tidak ada saudara laki-laki kandung), dan
5. seorang saudara perempuan sebapak (jika tidak ada saudara laki-laki sebapak).

Bagian seperempat adalah untuk dua macam ahli waris, yaitu
1. suami (jika ada anak) dan
2. isteri (jika tidak ada anak).

Sementara itu, fardh seperdelapan hanya diperuntukkan bagi seorang ahli waris, yaitu isteri jika memiliki anak.

Adapun ahli waris yang mendapat dua pertiga ada empat macam, yaitu
1. dua orang anak perempuan atau lebih (jika tidak ada anak laki-laki),
2. dua orang cucu perempuan atau lebih (jika tidak ada cucu laki-laki atau anak perempuan),
3. dua orang saudara perempuan kandung atau lebih (jika tidak ada saudara laki-laki kandung), dan
4. dua orang saudara perempuan sebapak atau lebih (jika tidak ada saudara laki-laki sebapak, anak perempuan, cucu perempuan, dan saudara perempuan kandung).

Bagian sepertiga dimiliki oleh dua macam ahli waris, yaitu
1. ibu (jika tidak ada anak, atau tidak ada dua orang saudara atau lebih, baik kandung, sebapak, maupun seibu) dan
2. dua orang atau lebih saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan.

Terakhir, bagian seperenam menjadi hak dari tujuh macam ahli waris, yaitu
1. bapak (jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki),
2. ibu (jika ada anak, atau ada dua saudara atau lebih),
3. kakek (jika ada anak laki-laki, dan tidak ada bapak),
4. nenek (jika tidak ada ibu),
5. saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu (jika seorang diri dan tidak ada anak, bapak, dan kakek),
6. cucu perempuan (jika bersama seorang anak perempuan), dan
7. saudara perempuan sebapak (jika bersama dengan saudara perempuan kandung).

Kelompok ahli waris kedua adalah 'ashabah nasabiyah. 'Ashabah nasabiyah adalah ahli waris yang memiliki hubungan nasab yang tidak mendapat bagian yang tertentu jumlahnya, tetapi mendapatkan sisa ('ushubah) dari ashhabul-furudh atau seluruh harta jika ternyata tidak ada ashhabul-furudh sama sekali. Apabila sudah tidak ada sisa sedikit pun, maka mereka ('ashabah) tidak mendapatkan apa-apa. 'Ashabah nasabiyah dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu ashabah bin-nafsi, ashabah bil-ghair, dan ashabah ma'al-ghair.

'Ashabah bin-nafsi adalah kerabat laki-laki yang dihubungkan dengan pewaris tanpa diselingi oleh orang perempuan. 'Ashabah jenis ini menerima harta warisan menurut prioritas empat jurusan sebagai berikut:
1. jurusan anak (bunuwwah, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki, dan seterusnya ke bawah), kemudian
2. jurusan bapak (ubuwwah, yaitu bapak, kakek, dan seterusnya ke atas), kemudian
3. jurusan saudara (ukhuwwah, yaitu saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung atau keponakan kandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak atau kepnakan sebapak, dan seterusnya ke bawah), dan terakhir
4. jurusan paman ('umumah, yaitu paman kandung, paman sebapak, anak laki-laki dari paman kandung atau sepupu laki-laki kandung, anak laki-laki dari paman sebapak atau sepupu laki-laki sebapak, dan seterusnya ke bawah).

Adapun 'ashabah bil-ghair, mereka adalah setiap perempuan yang memerlukan orang lain (yaitu laki-laki) untuk menjadikan mereka 'ashabah dan untuk bersama-sama menerima 'ushubah. Ashabah bil-ghair terdiri dari empat orang perempuan ashhabul-furudh yang bagian mereka 1/2 jika seorang diri dan 2/3 jika lebih dari seorang. Mereka itu adalah anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak. Keempat orang ini menjadi 'ashabah jika bersama-sama dengan saudara laki-lakinya masing-masing yang sederajat, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki kandung, dan saudara laki-laki sebapak. Orang yang menjadikan keempat perempuan ini 'ashabah bil-ghair disebut mu'ashshib. Setiap pasangan ini, misalnya anak laki-laki dengan anak perempuan, mendapatkan sisa harta setelah ashhabul-furudh dengan perbandingan bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.

Sementara itu, 'ashabah ma'al-ghair adalah setiap perempuan yang memerlukan orang lain (juga perempuan) untuk menjadikannya 'ashabah, tetapi orang lain tersebut tidak berserikat dalam menerima 'ushubah (sisa). Mu'ashshib (orang yang menjadikan 'ashabah) tetap menerima bagian menurut fardh-nya sendiri. 'Ashabah ma'al-ghair hanya terdiri dari dua orang perempuan dari ahli waris ashhabul-furudh, yaitu saudara perempuan kandung dan saudara perempuan sebapak. Kedua orang ini menjadi 'ashabah ma'al-ghair jika bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada saudara laki-lakinya, sebab kalau ada saudara laki-lakinya, mereka menjadi 'ashabah bil-ghair.

Faraidh Islam mengenal adanya hijab. Hijab adalah keadaan terhalangnya seorang ahli waris untuk mendapatkan bagian dikarenakan adanya ahli waris lain, sehingga ia kehilangan bagian sama sekali (disebut hijab hirman), atau bagiannya menjadi berkurang (disebut hijab nuqshan). Orang yang keberadaannya menyebabkan terhalangnya orang lain mendapatkan bagian disebut hajib, sedangkan orang yang terhalang tersebut dinamakan mahjub.

Adapun ahli waris yang tidak pernah mahjub berjumlah enam orang, yaitu anak laki-laki, bapak, suami, anak perempuan, ibu, dan isteri. Artinya, keenam orang ini tidak pernah terhalang oleh orang lain dalam menerima warisan. Ahli waris selain keenam orang ini ada dua kemungkinan, dalam satu keadaan dapat menerima bagian, tetapi dalam keadaan lain bisa menjadi mahjub.
Ahli waris laki-laki yang dapat menjadi mahjub adalah sebagai berikut:
1. kakek terhalang oleh bapak; saudara laki-laki kandung terhalang oleh bapak, anak laki-laki, dan cucu laki-laki;
2. saudara laki-laki sebapak terhalang oleh saudara laki-laki kandung, penghalang saudara laki-laki kandung, dan saudara perempuan kandung yang menjadi 'ashabah ma'al-ghair;
3. saudara laki-laki seibu terhalang oleh bapak, kakek, dan anak;
4. cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki;
5. keponakan laki-laki kandung terhalang oleh saudara laki-laki sebapak dan semua penghalang saudara laki-laki sebapak;
6. keponakan laki-laki sebapak terhalang oleh keponakan laki-laki kandung dan semua penghalang keponakan laki-laki kandung;
7. paman kandung terhalang oleh keponakan laki-laki sebapak dan semua penghalang keponakan laki-laki sebapak;
8. paman sebapak terhalang oleh paman kandung dan semua penghalang paman kandung;
9. sepupu laki-laki kandung terhalang oleh paman sebapak dan semua penghalang paman sebapak;
10. sepupu laki-laki sebapak terhalang oleh sepupu laki-laki kandung dan semua penghalang sepupu laki-laki kandung.

Sementara itu, ahli waris perempuan yang dapat menjadi mahjub adalah sebagai berikut:
1. nenek terhalang oleh ibu;
2. cucu perempuan terhalang oleh anak laki-laki, dan dua orang atau lebih anak perempuan;
3. saudara perempuan kandung terhalang oleh bapak, anak laki-laki, dan cucu laki-laki;
4. saudara perempuan sebapak terhalang oleh saudara laki-laki kandung, saudara perempuan kandung yang menjadi 'ashabah ma'al-ghair, dua saudara perempuan kandung atau lebih, dan semua penghalang saudara perempuan kandung;
5. saudara perempuan seibu terhalang oleh bapak, kakek, dan anak.

Dalam praktek pembagian warisan, ahli waris yang dijumpai umumnya hanya terdiri dari golongan ashhabul-furudh dan 'ashabah. Karena itu, pembahasan tulisan kali ini dicukupkan hanya sampai ahli waris dari dua golongan ini. Selanjutnya, untuk memberikan gambaran penyelesaian masalah, diberikan beberapa contoh kasus pembagian warisan yang hanya melibatkan ahli waris dari kedua golongan ini.

Contoh pertama, seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan isteri, empat anak perempuan, tiga anak laki-laki, dan seorang saudara perempuan kandung. Maka
(a) isteri mendapat 1/8 (karena ada anak),
(b) saudara perempuan kandung terhalang oleh anak laki-laki,
(c) anak laki-laki dan perempuan berbagi sisa (yaitu 7/8 setelah diambil isteri) dengan perbandingan 2:1. Jadi, tiga anak laki-laki mendapat (3 x 2)/((3 x 2) + 4) x 7/8, yaitu 6/10 x 7/8 = 42/80, dan ini dibagi tiga sama rata. Sementara empat anak perempuan memperoleh 4/10 x 7/8 = 28/80, dan ini dibagi empat sama rata.

Contoh kedua, seorang perempuan wafat dengan meninggalkan suami, ibu, seorang anak perempuan, dan seorang saudara laki-laki kandung. Maka
(a) suami mendapat 1/4 (karena ada anak),
(b) ibu mendapat 1/6 (karena ada anak),
(c) anak perempuan mendapat 1/2 (karena seorang diri), dan
(d) sisanya, yaitu 1/12, menjadi bagian saudara laki-laki sebagai 'ashabah.

Di sini hanya diberikan dua contoh kasus. Untuk pembahasan lebih rinci dan contoh yang lebih banyak, pembaca disarankan mencari buku-buku tentang mawaris. Berdasarkan penelusuran pustaka, dari sekitar belasan judul buku mawaris (sekarang sudah ada tambahan buku yang lain lagi...) yang dimiliki penulis, buku Ilmu Waris karya Fatchur Rahman merupakan referensi yang paling lengkap.

Dari pembahasan, dapat diambil beberapa kesimpulan.
(1) Enam macam bagian kepada ahli waris ashhabul-furudh telah ditetapkan Allah SWT secara jelas dalam Al-Qur'an dalam tiga ayat. Sementara ahli waris yang tidak disebutkan bagiannya secara langsung dalam ketiga ayat itu, mendapat bagian sebagai 'ashabah.
(2) Dengan mengetahui bagian (fardh) setiap ahli waris golongan ashhabul-furudh, kewarisan 'ashabah, dan prinsip hijab yang ada dalam faraidh Islam, maka penyelesaian masalah pembagian harta warisan akan menjadi mudah, cukup dengan menggunakan hitungan pecahan sederhana.

(Penulis adalah dosen pada Politeknik Negeri Medan, dan pembuat software Sistem Pakar Faraidh Islam versi 1.0).

Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya yang lain:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

ILMU FARAIDH: SEJARAH, DASAR HUKUM, DAN KEPENTINGANNYA

Oleh: Achmad Yani, S.T., M.Kom.

"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkan kepada orang-orang, dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena aku adalah orang yang bakal direnggut (mati), sedang ilmu itu bakal diangkat (hilang). Hampir-hampir saja ada dua orang yang bertengkar tentang pembagian harta warisan, tetapi mereka tidak menemukan seorang pun yang mampu memberitahukan kepada mereka."
(H.R. Ahmad, An-Nasa'i, dan Ad-Daruquthni)


Hadits di atas menjadi motto yang penulis cantumkan di dalam software (perangkat lunak) Sistem Pakar Faraidh Islam Versi 1.0 yang, alhamdulillah, berhasil dibuat penulis sebagai tesis dalam menyelesaikan program Magister Ilmu Komputer. Perangkat lunak ini dapat membantu penghitungan bagian para ahli waris menurut hukum Islam dengan cepat dan akurat, dan juga sebagai pembanding terhadap penghitungan secara manual.

Tulisan ini merupakan pengantar untuk memahami seluk-beluk ilmu faraidh. Dalam tulisan ini, pembahasan hanya sampai pada pengertian ilmu faraidh, sejarah perkembangan, dasar hukum, dan kepentingannya. Harapan penulis, ilmu ini tidak (lagi) dijadikan momok yang menakutkan dengan alasan sulit mempelajarinya (seperti halnya pelajaran matematika), bahkan hendaknya mulai sekarang juga, umat Islam menetapkan niat yang ikhlas untuk mempelajarinya, dan untuk kemudian mengamalkannya dan mengajarkannya kepada orang lain.

Kata faraidh adalah bentuk jamak dari faridhah. Faridhah diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan). Fardh secara syar'i adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu mengenai hal itu dinamakan "ilmu waris" atau "ilmu miirats" atau "ilmu mawaris" atau "ilmu faraidh". Dalam tulisan ini, penulis menggunakan istilah "ilmu faraidh".

Prof. Dr. Amir Syarifuddin menggunakan istilah "hukum kewarisan Islam" berkaitan dengan ilmu faraidh, dan mendefinisikannya sebagai berikut: "seperangkat peraturan tertulis berdasarkan wahyu Allah SWT dan sunnah Nabi SAW tentang hal ihwal peralihan harta atau berwujud harta dari yang telah mati kepada yang masih hidup, yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua yang beragama Islam."

Pada masa Arab jahiliyah sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW, waris-mewarisi terjadi karena tiga sebab, yaitu karena adanya pertalian kerabat (hubungan darah, qarabah), pengakuan atau sumpah-setia (muhalafah), dan pengangkatan anak (adopsi, tabanniy). Sebab-sebab itu masih belum mencukupi sebelum ditambah lagi dengan dua syarat, yaitu sudah dewasa dan orang laki-laki.

Anak-anak pada masa itu tidak mungkin menjadi ahli waris karena dianggap tidak mampu berjuang, memacu kuda, memainkan pedang untuk memancung leher lawan dalam membela suku dan marga, di samping status hukumnya yang masih berada di bawah perlindungan walinya. Sementara itu, kaum perempuan tersisih dari kelompok ahli waris karena fisiknya yang tidak memungkinkan untuk memanggul senjata dan bergulat di medan laga serta jiwanya yang sangat lemah melihat darah tertumpah. Dengan demikian, para ahli waris jahiliyah dari golongan kerabat semuanya terdiri dari laki-laki, yaitu anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan anak paman yang semuanya harus sudah dewasa.

Pengakuan yang berupa ucapan atau sumpah-setia antara dua orang yang mengikatkan keduanya sehingga dapat saling mewarisi juga dibenarkan sebagai sebab mewarisi. Ucapan itu misalnya seseorang mengatakan kepada orang lain, "Darahku darahmu, pertumpahan darahku pertumpahan darahmu, perjuanganku perjuanganmu, perangku perangmu, damaiku damaimu, kamu mewarisi hartaku aku pun mewarisi hartamu …." Kemudian jika orang lain itu menyetujuinya, maka kedua orang itu berhak saling mewarisi. Hal ini sampai masa awal-awal Islam masih berlaku, dan masih dibenarkan menurut Surat An-Nisa': 33.

Pada masa jahiliyah, pengangkatan anak menyebabkan anak itu dijadikan dan berstatus sebagai anak kandung bagi orang yang mengangkatnya dan dinasabkan kepada bapak angkatnya, bukan kepada bapak kandungnya. Ini berarti, seorang anak laki-laki yang menjadi anak angkat, jika telah dewasa dapat menjadi ahli waris dari bapak angkatnya.

Pada masa awal-awal Islam ada lagi sebab untuk mewarisi, yaitu karena ikut hijrah dari Mekkah ke Madinah, dan karena persaudaraan (muakhkhah) antara kaum Muhajirin dan Anshar. Pada masa itu, Rasulullah SAW mempersaudarakan sesama kaum Muhajirin dan antara kaum Muhajirin dan Anshar, dan menjadikan persaudaraan ini sebagai salah satu sebab untuk saling mewarisi harta peninggalan. Hijrah dan muakhkhah pada masa itu dibenarkan oleh Allah SWT menurut Surat Al-Anfal: 72.

Setelah penaklukan kota Mekkah (futuh Makkah) pada tahun ke-8 hijriyah, seiring kondisi umat Islam yang sudah mulai kuat dan stabil, maka kewajiban hijrah dicabut sesuai dengan hadits Nabi SAW, "Tidak ada kewajiban berhijrah lagi setelah penaklukan kota Mekkah." Demikian pula, sebab mewarisi karena muakhkhah dihapuskan oleh Allah melalui Surat Al-Ahzab: 6.
Selanjutnya, Allah membatalkan aturan yang menyatakan bahwa hanya laki-laki dewasa yang dapat menjadi ahli waris, tidak termasuk wanita dan anak-anak, melalui Surat An-Nisa': 7, 11, 12, 127, dan 176. Sebab mewarisi atas dasar sumpah-setia pun kemudian dihapuskan Allah melalui Surat Al-Anfal: 75. Dan terakhir, kewarisan karena adopsi dibatalkan oleh Allah berdasarkan Surat Al-Ahzab: 4, 5, dan 40.

Hukum waris Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW telah mengubah hukum waris Arab pra-Islam dan sekaligus merombak struktur hubungan kekerabatannya, bahkan merombak sistem pemilikan masyarakat tersebut atas harta benda, khususnya harta pusaka. Sebelumnya, dalam masyarakat Arab ketika itu, wanita tidak diperkenankan memiliki harta benda – kecuali wanita dari kalangan elite – bahkan wanita menjadi sesuatu yang diwariskan (lihat tafsir dan asbabun nuzul Surat An-Nisa': 19).

Melalui Al-Qur'an, Allah merinci dan menjelaskan bagian tiap-tiap ahli waris dengan tujuan mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Meskipun demikian, sampai kini persoalan pembagian harta waris masih menjadi penyebab timbulnya keretakan hubungan keluarga. Ternyata, di samping karena keserakahan dan ketamakan manusianya, kericuhan itu sering disebabkan oleh kekurangtahuan ahli waris akan hakikat waris dan cara pembagiannya. Kekurangpedulian umat Islam terhadap disiplin ilmu ini memang tidak dapat dimungkiri, bahkan Imam Qurtubi telah mengisyaratkannya: "Betapa banyak manusia sekarang mengabaikan ilmu faraidh."

Ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum waris Islam, yaitu Surat An-Nisa’: 11, 12, dan 176 berisi ketentuan pembagian waris secara lengkap. Pada ketiga ayat ini dapat diketahui enam macam bagian untuk para ahli waris, yaitu 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 1/3 (sepertiga), 1/6 (seperenam), dan 2/3 (dua pertiga). Rincian dan penjelasan ayat-ayat ini, insyaallah, akan diberikan pada tulisan-tulisan selanjutnya. Selain ketiga ayat ini, ayat-ayat lain yang berkaitan seperti yang telah disebutkan di atas, merupakan ayat-ayat pelengkap hukum waris. Di samping itu, terdapat beberapa hadits tentang mawaris, antara lain yang menetapkan bagian untuk kakek, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan, paman, dan orang yang (pernah) memerdekakan mayit (pada saat mayit berstatus budak).

Kenyataan saat ini bahwa perselisihan dalam masalah pembagian harta warisan sudah terjadi di tengah-tengah masyarakat secara umum – bukan hanya yang melanda umat Islam – menjadi salah satu bukti kebenaran hadits Nabi Muhammad SAW yang merisaukan keadaan umat di akhir zaman. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash RA, beliau berkata bahwa Nabi saw. bersabda, "Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw. yang dilaksanakan, dan ilmu faraid." (HR Ibnu Majah). Juga diriwayatkan, dari Abu Hurairah RA, beliau berkata bahwa Nabi saw. bersabda, "Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraidh separuh ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat (dicabut, hilang) dari umatku." (HR Ibnu Majah dan ad-Daruquthni). Hadits-hadits ini merupakan sebagian dari peringatan Nabi SAW tentang pentingnya mempelajari ilmu faraidh.

Allah SWT, melalui Surat An-Nisa': 13, menjanjikan surga kepada orang-orang yang mengikuti aturan-Nya dalam masalah warisan, "(Hukum-hukum pembagian warisan yang disebutkan) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar." Sebaliknya, Allah SWT mengancam orang-orang yang tidak melaksanakannya seperti dapat dilihat pada Surat An-Nisa':14, "Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (dalam pembagian warisan), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."
Akhirnya, masih ada satu lagi hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud yang memerintahkan agar kita membagi harta warisan menurut kitab Al-Qur'an, "Bagilah harta warisan di antara para ahli waris menurut Kitabullah (Al-Qur'an)."

Sebagai kesimpulan dari tulisan kali ini, ilmu faraidh sangat penting dan memiliki dasar hukum yang kuat, sama kuatnya dengan hukum syariat lainnya seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Sejarah perkembangan ilmu faraidh dengan turunnya ayat-ayat mawaris membawa kemaslahatan bagi semua pihak, dan hal ini memiliki banyak hikmah. Selanjutnya, penulis menghimbau kepada para pembaca umat muslimin dan juga penulis sendiri untuk berusaha menjalankan tuntunan pembagian warisan menurut hukum Islam dengan dimulai dari diri dan keluarga masing-masing sebagai salah satu bukti ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.


(Penulis adalah dosen pada Politeknik Negeri Medan, dan pembuat software Sistem Pakar Faraidh Islam).

Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya yang lain:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

HUKUM WARIS ISLAM: MENGATUR ATAU MEMAKSA?

Oleh: Achmad Yani, S.T., M.Kom.

(Telah dimuat di Harian Waspada Jum'at, 31 Oktober 2008, Rubrik Mimbar Jum'at)

"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan." (Q. S. An-Nisa': 7)

Agama Islam pada dasarnya dapat dibagi atas lima komponen. Kelima komponen ini adalah Imaniyah (Tauhid, Aqidah), Ibadah, Muamalah, Muasyarah, dan Akhlaq. Bagi umat Islam, idealnya tentu mengamalkan semua bagian agama ini secara menyeluruh (kaffah) sesuai dengan tuntunan yang berasal dari sumber hukum Islam sendiri, yaitu Al-Qur'an dan Hadits.
Untuk dapat mengamalkan semua bagian agama ini, tentunya harus dimulai dari pengetahuan tentang aturan-aturan (syariat) yang berlaku. Dalam bab imaniyah misalnya, sejak dini kita telah diajarkan oleh orang tua kita tentang Rukun Iman yang berisi enam hal pokok yang harus diimani oleh setiap muslim, yaitu iman kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari Akhir, dan Qadar. Demikian pula, bab ibadah mengenal adanya Rukun Islam yang mencakup lima kewajiban dasar seorang muslim, yaitu Syahadat, Shalat, Puasa, Zakat, dan Haji. Bagaimana halnya dengan bab muamalah, muasyarah, dan akhlaq?
Pada tulisan ini hanya akan disorot masalah hukum waris Islam yang sering disebut hukum faraidh. Hukum waris dapat dimasukkan dalam bab muamalah. Secara umum, bab muamalah berkaitan dengan pengaturan transaksi atau perpindahan harta benda di antara sesama muslim. Menurut Prof. Dr. Amir Syarifuddin, hukum kewarisan Islam didefinisikan sebagai seperangkat peraturan tertulis berdasarkan wahyu Allah SWT dan Sunnah Nabi SAW tentang hal ihwal peralihan harta atau yang berwujud harta dari yang telah mati kepada yang masih hidup, yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua yang beragama Islam.
Pada dasarnya, kalau dianalisis lebih lanjut, maka hukum waris memiliki dasar hukum (dalil) yang kuat, yaitu Al-Qur'an pada Surat An-Nisa': 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 33, 176, Surat Al-Anfal: 75, dan beberapa (tidak banyak) hadits Nabi SAW. Secara tegas, Allah memberikan janji surga bagi yang mengamalkan hukum ini melalui Surat An-Nisa: 13, dan ancaman neraka bagi pelanggarnya melalui Surat An-Nisa': 14. Adapun Surat An-Nisa': 11, 12, dan 176 yang merupakan ayat-ayat waris utama, memberikan rincian ahli waris dan bagian masing-masing dalam angka pecahan, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
Dari ayat-ayat tentang waris, dapat dipahami bahwa peralihan harta dari yang meninggal (pewaris) kepada yang hidup (ahli waris) berikut jumlah bagiannya terjadi tidak atas kehendak pewaris maupun ahli waris, tetapi atas kehendak Allah melalui Al-Qur'an. Ini mengandung arti bahwa terjadinya waris-mewarisi dan aturan-aturan yang berkaitan dengannya adalah bersifat memaksa.
Dalam terminologi ilmu hukum, dikenal dua sifat hukum, yaitu hukum yang 'memaksa' dan hukum yang 'mengatur'.
Hukum disebut bersifat 'memaksa' apabila ketentuan hukum yang ada tidak dapat dikesampingkan, yaitu, perintah atau larangan hukum tersebut – tidak bisa tidak – harus ditaati. Seandainya tidak ditaati, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi atau hukuman tertentu.
Dalam pengertian hukum yang bersifat 'mengatur', maka hukum yang ada dapat dikesampingkan (tidak dipedomani) seandainya para pihak berkeinginan lain sesuai dengan kesepakatan atau musyawarah di antara mereka. Dalam hal ini, kalau pun tidak dilaksanakan ketentuan hukum yang ada, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum karena sifatnya yang (sekedar) mengatur itu.
Secara hukum, ternyata tidak ada satu ketentuan pun (nash), baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits Nabi SAW, yang menyatakan bahwa membagi harta warisan menurut ketentuan hukum waris Islam itu tidak wajib. Bahkan sebaliknya, Allah telah menyatakan kewajibannya seperti dapat dilihat pada ayat-ayat waris yang telah disebutkan sebelumnya. Ayat-ayat waris ini jelas menunjukkan kekuatan atau kewajibannya. Hal ini diperkuat lagi dengan adanya sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud, "Bagilah harta warisan di antara para ahli waris menurut Kitabullah (Al-Qur'an)."
Sebenarnya, aturan-aturan berkenaan dengan pembagian warisan menurut syariat Islam secara keseluruhan begitu sederhana dan mudah dipahami. Sayangnya, hukum waris ini terlanjur diasumsikan sebagai sesuatu yang sulit dan hanya dapat dipahami oleh orang-orang tertentu. Mengapa? Memang, sesuai dengan salah satu hadits Nabi SAW, ilmu faraidh telah dinyatakan sebagai ilmu yang pertama kali akan dicabut dari umat ini pada akhir zaman nanti. Hal ini telah terbukti karena begitu langkanya orang yang mau mendalami ilmu ini. Padahal, Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh. Hal ini jelas menunjukkan kewajiban belajar dan mengajar ilmu faraidh. Dan ternyata, tidak ditemukan satu nash pun, baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits, yang menyatakan ketidakwajiban mempelajari dan mengajarkan ilmu ini.
Jadi, dapat dipahami bahwa melaksanakan hukum waris (dalam arti melaksanakan pembagian warisan menurut syariat Islam) sama wajibnya dengan mempelajari dan mengajarkan hukum waris itu sendiri.
Dari uraian di depan, dikaitkan dengan sifat hukum yang telah dikemukakan, maka hukum waris Islam yang telah diatur oleh Allah SWT merupakan ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Karena itu, wajib bagi setiap pribadi muslim untuk mengamalkannya. Dengan adanya dasar hukum yang kuat seperti telah diuraikan, maka anggapan bahwa ketentuan hukum waris Islam hanya sekedar bersifat mengatur tidak dapat diterima karena tidak adanya ketentuan yang menyatakan ketidakwajibannya, baik dalam hal mengamalkannya maupun mempelajarinya dan mengajarkannya. Bahkan, dengan mengacu kepada sumber hukum asalnya, pelanggaran terhadap pelaksanaan hukum waris Islam dikenakan sanksi langsung oleh Allah SWT – meskipun bukan di dunia ini – di akhirat kelak menurut Surat An-Nisa': 14.
Sebagai muslim, tentu tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti tuntunan yang berlaku menurut sumber hukum Islam sendiri. Tidak hanya dalam masalah imaniyah dan ibadah, dalam masalah faraidh pun hendaknya setiap pribadi muslim konsisten dalam mengamalkannya. Konsisten? Ya, karena berbicara soal dasar hukum, hukum yang berlaku tentang ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan sebagainya, sama kuatnya dengan hukum waris. Jika seorang muslim wajib mendirikan shalat pada waktu yang telah ditentukan (shalat lima waktu), misalnya, maka dia juga wajib menjalankan hukum waris Islam yang berlaku pada waktu terjadinya pembagian warisan yang melibatkan dirinya. Hal ini juga sama wajibnya dengan berpuasa pada waktu yang ditentukan (bulan Ramadhan).
Setelah memperbincangkan dan memahami kekuatan hukum waris Islam, selayaknya tidak ada alasan lagi bagi setiap muslim untuk mengambil hukum waris lain selain hukum waris Islam. Ketaatan seorang muslim dalam melaksanakan hukum waris Islam, seperti halnya hukum syariat lainnya, merupakan tolok ukur dari kadar keimanannya kepada Allah Yang Maha Bijaksana. Hendaknya setiap pribadi muslim menyadari bahwa mengambil hukum selain hukum yang berasal dari Allah SWT dapat dikategorikan ke dalam salah satu dari tiga macam sebutan ini: kafir, zhalim, atau fasik (lihat Surat Al-Maidah: 44, 45, 47). Na'udzubillahi min dzalik. Semoga kita tidak tergolong hamba Allah yang mendapat tiga macam sebutan ini.
Dengan adanya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka hukum kewarisan Islam menjadi hukum positif di Indonesia, khususnya bagi umat Islam. Dalam perkembangannya, hukum kewarisan Islam sebagai hukum positif diwujudkan dalam bentuk tertulis berupa Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI disebarluaskan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Meskipun oleh sebagian pihak KHI ini tidak diakui sebagai hukum perundang-undangan (karena memang KHI belum berwujud undang-undang, sehingga statusnya masih di bawah undang-undang), para pelaksana di peradilan agama telah sepakat menjadikannya sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara di pengadilan.
Di dalam KHI yang memuat tiga buku, hukum waris Islam dicantumkan dalam Buku Kedua tentang Hukum Kewarisan. Hukum Kewarisan yang diatur dalam Pasal 171 sampai dengan 193 pada umumnya telah sesuai atau sejalan dengan hukum faraidh Islam. Namun demikian, ada beberapa pasal krusial yang perlu diperhatikan, yaitu Pasal 173 tentang halangan mewarisi, Pasal 177 tentang kewarisan bapak, Pasal 183 tentang perdamaian dalam pembagian warisan, dan Pasal 185 tentang ahli waris pengganti.
Di masa mendatang, diharapkan hukum kewarisan Islam diterapkan dengan menyiapkan perangkat hukum dalam bentuk undang-undang yang memiliki kekuatan hukum yang jelas. Selanjutnya di dalam rumusan undang-undang ini hendaknya dihindarkan adanya opsi (pilihan) untuk menggunakan hukum waris di luar hukum waris Islam bagi umat Islam. Dan juga yang penting, pelanggaran terhadap undang-undang ini hendaknya diberikan sanksi yang sesuai. Dengan cara ini, maka upaya mencari kepastian hukum dapat ditegakkan. Insyaallah.

(Penulis adalah dosen pada Politeknik Negeri Medan, dan pembuat software Sistem Pakar Faraidh Islam Versi 1.0).

Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya yang lain:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]