Oleh
A©hmad Yani, S.T., M.Kom.
Tulisan ini saya buat sebagai tanggapan atas FAHMIMUSLIM yang memberikan komentar pada posting saya yang berjudul “Ayat-ayat Mawaris” yang menerima bantahan dari seseorang yang meragukan hukum waris Islam (sebut saja Mr. X). Berikut ini saya kutip semua contoh kasus yang diberikan oleh Mr. X (ada 9 contoh kasus) yang aslinya bercetak miring (italic) dan berwarna merah.
CONTOH kasus 1: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai, sbb:
4 anak cewek
sepasang orang tua
1 istri.
Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
4 anak cewek akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20. 000.000, sesuai Q 4:11 (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)
Sepasang Orang tua akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:11 (Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak)
Seorang Istri akan memperoleh 1/8 x Rp 30.000.000 = Rp. 3.750.000, sesuai Q 4:12 (Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 33.750.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000
CONTOH kasus 2: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
2 Saudara Perempuan
Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)
DUA saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000
CONTOH kasus 3: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
1 Saudara Perempuan
Seorang Ibu
Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)
SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15.000.000, sesuai Q 4:176 (jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.)
Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000
CONTOH kasus 4: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
2 Saudara Perempuan
Seorang Ibu
Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)
SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)
Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000
CONTOH kasus 5: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang Ibu
Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)
DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)
Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000
Contoh KASUS 6: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 saudara Laki-laki, dan SEORANG Ibu:
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> loh kok kelebihan?
CONTOH kasus 6: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG istri
1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
Seorang Ibu
Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)
1 ORANG saudara perempuan dan 1 orang saudara laki-laki akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.)
Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000
Contoh KASUS 7: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 orang saudara Laki-laki, dan Seorang IBU
1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he...
CONTOH kasus 7: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
Seorang Ibu
Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)
SEORANG saudara perempuan dan SEORAN saudara Laki-laki akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.)
Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000
Allah dan muhammad, emang 'cerdas' dalam hal KEBRUTALAN matematik ya? Laughing PANTAS saja, quran layak disebut MENGILHAMI ilmu-ilmu mutakhir kafir saat ini! Very Happy
Contoh KASUS 8: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu:
1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 + 1/4 ---------> BLOODY OVERBALANCE!
BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :
CONTOH kasus 8: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
TAK MEMILIKI AYAH
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU
Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)
DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)
SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 37.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000
Contoh KASUS 9: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, Memiliki SEORANG IBU, Memiliki 1 Istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu:
1/6 (ayat 11) + 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 + 5/12 ---------> BLOODY SHEER BUNK!
BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :
CONTOH kasus 9: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
TAK MEMILIKI AYAH
Memiliki SEORANG IBU
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU
Seorang IBU akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5. 000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.)
Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)
DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)
SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 42.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000
Jawaban saya:
Untuk semua contoh kasus yang disebutkan itu, jawaban yang diberikan oleh Mr. X adalah salah, karena tidak sesuai dengan hitungan yang seharusnya menurut hukum waris Islam (ilmu faraidh). Dalam tulisan ini, saya berikan jawabannya dan sekaligus mengoreksi kesalahan hitungan Mr. X itu. Untuk semua contoh kasus yang diberikannya, kecuali kasus 6 dan kasus 7, penyelesaiannya cukup dengan menggunakan ‘aul. Sementara itu, pada kasus 6 dan kasus 7 terdapat ‘ashabah bil-ghair, yaitu saudara laki-laki bersama saudara perempuan, yang masing-masing menerima bagian berupa sisa setelah ashhabul-furudh. Dan jawaban untuk masing-masing kasus akan saya buat dalam tabel supaya dapat dibandingkan mana jawaban yang keliru (salah) karena terlalu dangkal pemahamannya terhadap hukum waris Islam dan mana jawaban yang benar yang mengikuti kaidah-kaidah dasar dalam ilmu faraidh dan terbukti secara ilmiah. Dengan jawaban ini, insyaallah, tuduhan terhadap kesalahan hitungan dalam hukum waris Islam tidak terbukti. Wallahu a’lamu bishshawab.Asal Masalah: 24 (KPK dari 8,3, dan 6) Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000 Ahli Waris Fardh Bagian Warisan (Rp) Hitungan Langsung (Pasti Salah!) Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 27) Isteri 1/8 3/24 x 30.000.000 = 3.750.000 3/27 x 30.000.000 = 3.333.333 4 Anak pr 2/3 16/24 x 30.000.000 = 20.000.000 16/27 x 30.000.000 = 17.777.778 Ibu 1/6 4/24 x 30.000.000 = 5.000.000 4/27x 30.000.000 = 4.444.444 Bapak 1/6 4/24 x 30.000.000 = 5.000.000 4/27x 30.000.000 = 4.444.444 Jumlah 27/24 33.750.000 30.000.000 Asal Masalah: 6 (KPK dari 2 dan 3) Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000 Ahli Waris Fardh Bagian Warisan (Rp) Hitungan Langsung (Pasti Salah!) Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 7) Suami 1/2 3/6 x 30.000.000 = 15.000.000 3/7 x 30.000.000 = 12.857.143 2 Saudara pr 2/3 4/6 x 30.000.000 = 20.000.000 4/7 x 30.000.000 = 17.142.857 Jumlah 7/6 35.000.000 30.000.000 Asal Masalah: 6 (KPK dari 2 dan 3) Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000 Keterangan Ahli Waris Fardh Bagian Warisan (Rp) Hitungan Langsung (Pasti Salah!) Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 8) Pada kasus ini, bagian ibu adalah 1/3 bagian, tetapi menurut Mr. X, dibuat 1/6 bagian Suami 1/2 3/6 x 30.000.000 = 15.000.000 3/8 x 30.000.000 = 11.250.000 1 Saudara pr 1/2 3/6 x 30.000.000 = 15.000.000 3/8 x 30.000.000 = 11.250.000 Ibu 1/3 2/6 x 30.000.000 = 10.000.000 2/8 x 30.000.000 = 7.500.000 Jumlah 8/6 40.000.000 30.000.000 Asal Masalah: 6 (KPK dari 2,3, dan 6) Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000 Ahli Waris Fardh Bagian Warisan (Rp) Hitungan Langsung (Pasti Salah!) Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 8) Suami 1/2 3/6 x 30.000.000 = 15.000.000 3/8 x 30.000.000 = 11.250.000 2 Saudara pr 2/3 4/6 x 30.000.000 = 20.000.000 4/8 x 30.000.000 = 15.000.000 Ibu 1/6 1/6 x 30.000.000 = 5.000.000 1/8 x 30.000.000 = 3.750.000 Jumlah 8/6 40.000.000 30.000.000 Asal Masalah: 12 (KPK dari 3,4, dan 6) Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000 Ahli Waris Fardh Bagian Warisan (Rp) Hitungan Langsung (Pasti Salah!) Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 13) Isteri 1/4 3/12 x 30.000.000 = 7.500.000 3/13 x 30.000.000 = 6.923.077 2 Saudara pr 2/3 8/12 x 30.000.000 = 20.000.000 8/13 x 30.000.000 = 18.461.538 Ibu 1/6 2/12 x 30.000.000 = 5.000.000 2/13 x 30.000.000 = 4.615.385 Jumlah 13/12 32.500.000 30.000.000 Asal Masalah: 12 (KPK dari 4 dan 6) Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000 Ahli Waris Fardh Bagian Warisan (Rp) Keterangan Hitungan yang Benar Isteri 1/4 3/12 x 30.000.000 = 7.500.000 Saudara lk dan saudara pr adalah sebagai 'ashabah (penerima sisa setelah ashhabul-furudh) dengan rasio 2:1, tetapi menurut hitungan Mr. X, bagian mereka adalah 2/3 bagian Ibu 1/6 2/12 x 30.000.000 = 5.000.000 1 Sdr lk 2/3 dari Sisa = 2/3 x 7/12 = 14/36 14/36 x 30.000.000 = 11.666.667 1 Sdr pr 1/3 dari Sisa = 1/3 x 7/12 = 7/36 7/36 x 30.000.000 = 5.833.333 Jumlah 12/12 30.000.000 Asal Masalah: 6 (KPK dari 2 dan 6) Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000 Ahli Waris Fardh Bagian Warisan (Rp) Keterangan Hitungan yang Benar Suami 1/2 3/6 x 30.000.000 = 15.000.000 Saudara lk dan saudara pr adalah sebagai 'ashabah (penerima sisa setelah ashhabul-furudh) dengan rasio 2:1, tetapi menurut hitungan Mr. X, bagian mereka adalah 2/3 bagian Ibu 1/6 1/6 x 30.000.000 = 5.000.000 1 Sdr lk 2/3 dari Sisa = 2/3 x 2/6 = 4/18 4/18 x 30.000.000 = 6.666.667 1 Sdr pr 1/3 dari Sisa = 1/3 x 2/6 = 2/18 2/18 x 30.000.000 = 3.333.333 Jumlah 6/6 30.000.000 Asal Masalah: 12 (KPK dari 3 dan 4) Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000 Ahli Waris Fardh Bagian Warisan (Rp) Hitungan Langsung (Pasti Salah!) Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 15) Isteri 1/4 3/12 x 30.000.000 = 7.500.000 3/15 x 30.000.000 = 6.000.000 2 Saudara pr 2/3 8/12 x 30.000.000 = 20.000.000 8/15 x 30.000.000 = 16.000.000 Sdr lk seibu Berbagi 1/3 secara sama rata 2/12 x 30.000.000 = 5.000.000 2/15 x 30.000.000 = 4.000.000 Sdr pr seibu 2/12 x 30.000.000 = 5.000.000 2/15 x 30.000.000 = 4.000.000 Jumlah 8/6 40.000.000 30.000.000 Asal Masalah: 12 (KPK dari 3, 4 dan 6) Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000 Ahli Waris Fardh Bagian Warisan (Rp) Hitungan Langsung (Pasti Salah!) Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 17) Ibu 1/6 2/12 x 30.000.000 = 5.000.000 3/17 x 30.000.000 = 3.529.412 Isteri 1/4 3/12 x 30.000.000 = 7.500.000 3/17 x 30.000.000 = 5.294.118 2 Saudara pr 2/3 8/12 x 30.000.000 = 20.000.000 8/17 x 30.000.000 = 14.117.647 Sdr lk seibu Berbagi 1/3 secara sama rata 2/12 x 30.000.000 = 5.000.000 2/17 x 30.000.000 = 3.529.412 Sdr pr seibu 2/12 x 30.000.000 = 5.000.000 2/17 x 30.000.000 = 3.529.412 Jumlah 17/12 37.500.000 30.000.000
Minggu, 23 Januari 2011
Jawaban dan Koreksi Untuk Orang-orang yang Meragukan Hukum Waris Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Terimakasih atas penjelasannya semoga Allah selalu Memberikan taufiq dan HidayahNya.......semoga Apa yg sdh di sanmpaikan bisa bermanfaat buat sy dan org banyak....amin
BalasHapusAlhamdulillah.... Mister X kok bisa salah begitu ya?heran.. Faraidh sebenarnya masih matematika dasar, yang saya waktu SMA negeri aja udah belajar dengan kasus-kasus seperti itu.
BalasHapusassalamu 'alaikum wr.wb.
BalasHapusMasya Allah, Alhamdu lillaah..terus berjuang bro...semoga Allah memberkati. aamiin.
Terimakasih....Smoga menjadi ilmu yang bermanfaat
BalasHapusAs reported by Stanford Medical, It's really the ONLY reason women in this country live 10 years more and weigh 42 pounds lighter than we do.
BalasHapus(And really, it has NOTHING to do with genetics or some secret diet and really, EVERYTHING around "HOW" they are eating.)
P.S, I said "HOW", and not "what"...
TAP on this link to find out if this brief test can help you unlock your real weight loss potential
Your Affiliate Money Printing Machine is ready -
BalasHapusAnd making profit with it is as simple as 1-2-3!
Here is how it works...
STEP 1. Input into the system what affiliate products the system will advertise
STEP 2. Add PUSH BUTTON traffic (this ONLY takes 2 minutes)
STEP 3. Watch the system grow your list and upsell your affiliate products on it's own!
Are you ready???
Click here to launch the system