Minggu, 23 Januari 2011

Jawaban dan Koreksi Untuk Orang-orang yang Meragukan Hukum Waris Islam

Oleh
A©hmad Yani, S.T., M.Kom.

Tulisan ini saya buat sebagai tanggapan atas FAHMIMUSLIM yang memberikan komentar pada posting saya yang berjudul “Ayat-ayat Mawaris” yang menerima bantahan dari seseorang yang meragukan hukum waris Islam (sebut saja Mr. X). Berikut ini saya kutip semua contoh kasus yang diberikan oleh Mr. X (ada 9 contoh kasus) yang aslinya bercetak miring (italic) dan berwarna merah.

CONTOH kasus 1: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai, sbb:
4 anak cewek
sepasang orang tua
1 istri.
Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
4 anak cewek akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20. 000.000, sesuai Q 4:11 (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)

Sepasang Orang tua akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:11 (Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak)

Seorang Istri akan memperoleh 1/8 x Rp 30.000.000 = Rp. 3.750.000, sesuai Q 4:12 (Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 33.750.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

CONTOH kasus 2: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
2 Saudara Perempuan

Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

DUA saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

CONTOH kasus 3: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
1 Saudara Perempuan
Seorang Ibu

Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15.000.000, sesuai Q 4:176 (jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000
CONTOH kasus 4: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
2 Saudara Perempuan
Seorang Ibu

Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

CONTOH kasus 5: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang Ibu

Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)

DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Contoh KASUS 6: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 saudara Laki-laki, dan SEORANG Ibu:

1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> loh kok kelebihan?

CONTOH kasus 6: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG istri
1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
Seorang Ibu

Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)

1 ORANG saudara perempuan dan 1 orang saudara laki-laki akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Contoh KASUS 7: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 orang saudara Laki-laki, dan Seorang IBU

1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he...

CONTOH kasus 7: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
Seorang Ibu

Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

SEORANG saudara perempuan dan SEORAN saudara Laki-laki akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Allah dan muhammad, emang 'cerdas' dalam hal KEBRUTALAN matematik ya? Laughing PANTAS saja, quran layak disebut MENGILHAMI ilmu-ilmu mutakhir kafir saat ini! Very Happy

Contoh KASUS 8: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu:

1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 + 1/4 ---------> BLOODY OVERBALANCE!

BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :

CONTOH kasus 8: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
TAK MEMILIKI AYAH
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU

Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)

DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 37.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Contoh KASUS 9: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, Memiliki SEORANG IBU, Memiliki 1 Istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu:

1/6 (ayat 11) + 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 + 5/12 ---------> BLOODY SHEER BUNK!

BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :

CONTOH kasus 9: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
TAK MEMILIKI AYAH
Memiliki SEORANG IBU
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU

Seorang IBU akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5. 000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.)

Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)

DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 42.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Jawaban saya:

Untuk semua contoh kasus yang disebutkan itu, jawaban yang diberikan oleh Mr. X adalah salah, karena tidak sesuai dengan hitungan yang seharusnya menurut hukum waris Islam (ilmu faraidh). Dalam tulisan ini, saya berikan jawabannya dan sekaligus mengoreksi kesalahan hitungan Mr. X itu. Untuk semua contoh kasus yang diberikannya, kecuali kasus 6 dan kasus 7, penyelesaiannya cukup dengan menggunakan ‘aul. Sementara itu, pada kasus 6 dan kasus 7 terdapat ‘ashabah bil-ghair, yaitu saudara laki-laki bersama saudara perempuan, yang masing-masing menerima bagian berupa sisa setelah ashhabul-furudh. Dan jawaban untuk masing-masing kasus akan saya buat dalam tabel supaya dapat dibandingkan mana jawaban yang keliru (salah) karena terlalu dangkal pemahamannya terhadap hukum waris Islam dan mana jawaban yang benar yang mengikuti kaidah-kaidah dasar dalam ilmu faraidh dan terbukti secara ilmiah. Dengan jawaban ini, insyaallah, tuduhan terhadap kesalahan hitungan dalam hukum waris Islam tidak terbukti. Wallahu a’lamu bishshawab.
















































Kasus 1

Asal Masalah: 24 (KPK dari 8,3, dan 6)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)
Hitungan Langsung (Pasti Salah!)Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 27)
Isteri1/83/24 x 30.000.000 = 3.750.0003/27 x 30.000.000 = 3.333.333
4 Anak pr2/316/24 x 30.000.000 = 20.000.00016/27 x 30.000.000 = 17.777.778
Ibu1/64/24 x 30.000.000 = 5.000.0004/27x 30.000.000 = 4.444.444
Bapak1/64/24 x 30.000.000 = 5.000.0004/27x 30.000.000 = 4.444.444
Jumlah27/2433.750.00030.000.000




































Kasus 2

Asal Masalah: 6 (KPK dari 2 dan 3)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)
Hitungan Langsung (Pasti Salah!)Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 7)
Suami1/23/6 x 30.000.000 = 15.000.0003/7 x 30.000.000 = 12.857.143
2 Saudara pr2/34/6 x 30.000.000 = 20.000.0004/7 x 30.000.000 = 17.142.857
Jumlah7/635.000.00030.000.000












































Kasus 3

Asal Masalah: 6 (KPK dari 2 dan 3)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000Keterangan
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)
Hitungan Langsung (Pasti Salah!)Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 8)Pada kasus ini, bagian ibu adalah 1/3 bagian, tetapi menurut Mr. X, dibuat 1/6 bagian
Suami1/23/6 x 30.000.000 = 15.000.0003/8 x 30.000.000 = 11.250.000
1 Saudara pr1/23/6 x 30.000.000 = 15.000.0003/8 x 30.000.000 = 11.250.000
Ibu1/32/6 x 30.000.000 = 10.000.0002/8 x 30.000.000 = 7.500.000
Jumlah8/640.000.00030.000.000










































Kasus 4

Asal Masalah: 6 (KPK dari 2,3, dan 6)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)
Hitungan Langsung (Pasti Salah!)Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 8)
Suami1/23/6 x 30.000.000 = 15.000.0003/8 x 30.000.000 = 11.250.000
2 Saudara pr2/34/6 x 30.000.000 = 20.000.0004/8 x 30.000.000 = 15.000.000
Ibu1/61/6 x 30.000.000 = 5.000.0001/8 x 30.000.000 = 3.750.000
Jumlah8/640.000.00030.000.000











































Kasus 5

Asal Masalah: 12 (KPK dari 3,4, dan 6)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)
Hitungan Langsung (Pasti Salah!)Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 13)
Isteri1/43/12 x 30.000.000 = 7.500.0003/13 x 30.000.000 = 6.923.077
2 Saudara pr2/38/12 x 30.000.000 = 20.000.0008/13 x 30.000.000 = 18.461.538
Ibu1/62/12 x 30.000.000 = 5.000.0002/13 x 30.000.000 = 4.615.385
Jumlah13/1232.500.00030.000.000












































Kasus 6

Asal Masalah: 12 (KPK dari 4 dan 6)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)Keterangan
Hitungan yang Benar
Isteri1/43/12 x 30.000.000 = 7.500.000Saudara lk dan saudara pr adalah sebagai 'ashabah (penerima sisa setelah ashhabul-furudh) dengan rasio 2:1, tetapi menurut hitungan Mr. X, bagian mereka adalah 2/3 bagian
Ibu1/62/12 x 30.000.000 = 5.000.000
1 Sdr lk2/3 dari Sisa = 2/3 x 7/12 = 14/3614/36 x 30.000.000 = 11.666.667
1 Sdr pr1/3 dari Sisa = 1/3 x 7/12 = 7/367/36 x 30.000.000 = 5.833.333
Jumlah12/1230.000.000












































Kasus 7

Asal Masalah: 6 (KPK dari 2 dan 6)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)Keterangan
Hitungan yang Benar
Suami1/23/6 x 30.000.000 = 15.000.000Saudara lk dan saudara pr adalah sebagai 'ashabah (penerima sisa setelah ashhabul-furudh) dengan rasio 2:1, tetapi menurut hitungan Mr. X, bagian mereka adalah 2/3 bagian
Ibu1/61/6 x 30.000.000 = 5.000.000
1 Sdr lk2/3 dari Sisa = 2/3 x 2/6 = 4/184/18 x 30.000.000 = 6.666.667
1 Sdr pr1/3 dari Sisa = 1/3 x 2/6 = 2/182/18 x 30.000.000 = 3.333.333
Jumlah6/630.000.000















































Kasus 8

Asal Masalah: 12 (KPK dari 3 dan 4)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)
Hitungan Langsung (Pasti Salah!)Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 15)
Isteri1/43/12 x 30.000.000 = 7.500.0003/15 x 30.000.000 = 6.000.000
2 Saudara pr2/38/12 x 30.000.000 = 20.000.0008/15 x 30.000.000 = 16.000.000
Sdr lk seibuBerbagi 1/3 secara sama rata2/12 x 30.000.000 = 5.000.0002/15 x 30.000.000 = 4.000.000
Sdr pr seibu2/12 x 30.000.000 = 5.000.0002/15 x 30.000.000 = 4.000.000
Jumlah8/640.000.00030.000.000





















































Kasus 9

Asal Masalah: 12 (KPK dari 3, 4 dan 6)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)
Hitungan Langsung (Pasti Salah!)Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 17)
Ibu1/62/12 x 30.000.000 = 5.000.0003/17 x 30.000.000 = 3.529.412
Isteri1/43/12 x 30.000.000 = 7.500.0003/17 x 30.000.000 = 5.294.118
2 Saudara pr2/38/12 x 30.000.000 = 20.000.0008/17 x 30.000.000 = 14.117.647
Sdr lk seibuBerbagi 1/3 secara sama rata2/12 x 30.000.000 = 5.000.0002/17 x 30.000.000 = 3.529.412
Sdr pr seibu2/12 x 30.000.000 = 5.000.0002/17 x 30.000.000 = 3.529.412
Jumlah17/1237.500.00030.000.000

6 komentar:

  1. Terimakasih atas penjelasannya semoga Allah selalu Memberikan taufiq dan HidayahNya.......semoga Apa yg sdh di sanmpaikan bisa bermanfaat buat sy dan org banyak....amin

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah.... Mister X kok bisa salah begitu ya?heran.. Faraidh sebenarnya masih matematika dasar, yang saya waktu SMA negeri aja udah belajar dengan kasus-kasus seperti itu.

    BalasHapus
  3. assalamu 'alaikum wr.wb.

    Masya Allah, Alhamdu lillaah..terus berjuang bro...semoga Allah memberkati. aamiin.

    BalasHapus
  4. Terimakasih....Smoga menjadi ilmu yang bermanfaat

    BalasHapus
  5. As reported by Stanford Medical, It's really the ONLY reason women in this country live 10 years more and weigh 42 pounds lighter than we do.

    (And really, it has NOTHING to do with genetics or some secret diet and really, EVERYTHING around "HOW" they are eating.)

    P.S, I said "HOW", and not "what"...

    TAP on this link to find out if this brief test can help you unlock your real weight loss potential

    BalasHapus
  6. Your Affiliate Money Printing Machine is ready -

    And making profit with it is as simple as 1-2-3!

    Here is how it works...

    STEP 1. Input into the system what affiliate products the system will advertise
    STEP 2. Add PUSH BUTTON traffic (this ONLY takes 2 minutes)
    STEP 3. Watch the system grow your list and upsell your affiliate products on it's own!

    Are you ready???

    Click here to launch the system

    BalasHapus

Silakan beri komentar Anda