الميراث والهبة والوصيّة
Oleh
Achmad Yani, S.T., M.Kom.
Achmad Yani, S.T., M.Kom.
Ada tiga istilah berkaitan dengan pembagian harta dari seseorang, yang karena memiliki kemiripan, seringkali menjadi salah atau tidak tepat dalam pelaksanaannya. Ketiga istilah itu adalah warisan, hibah, dan wasiat. Untuk memudahkan dalam membedakan ketiganya, Tabel 1 berikut ini menunjukkan perbandingan ketiga istilah ini ditinjau dari empat aspek, yaitu waktu pemberian (perpindahan kepemilikan), penerima harta, nilai harta, dan hukum.
Tabel 1 Perbandingan antara Warisan, Hibah, dan Wasiat
Warisan | Hibah | Wasiat | |
Waktu Pemberian | Setelah wafat | Sebelum wafat | Setelah wafat |
Penerima Harta | Ahli waris | Ahli waris & bukan ahli waris | Bukan ahli waris |
Nilai Harta | Sesuai dengan ketentuan faraidh | Bebas | Maksimal 1/3 |
Hukum | Wajib | Sunnah | Sunnah |
Penjelasan
a. Waktu Pemberian
Sudah merupakan ketentuan dari Allah SWT, bahwa pembagian harta warisan dilakukan setelah pemilik harta itu meninggal dunia. Maka yang membagi warisan pastilah bukan yang memiliki harta itu, tetapi orang lain.
Sementara itu, hibah dan wasiat, justru penetapannya dilakukan saat pemiliknya masih hidup. Bedanya, kalau hibah harta itu langsung diserahkan saat itu juga, tidak menunggu sampai pemiliknya meninggal dulu. Sedangkan wasiat ditentukan oleh pemilik harta pada saat masih hidup namun perpindahan kepemilikannya baru terjadi saat dia meninggal dunia.
b. Penerima Harta
Orang yang berhak menerima warisan hanyalah orang-orang yang terdapat di dalam daftar ahli waris (baik golongan ashhabul-furudh, ‘ashabah, maupun dzawil-arham), dan tidak terkena hijab hirman (terhalang total karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat/kuat posisinya). Tentunya juga yang statusnya tidak gugur karena tiga hal, yaitu berstatus budak, membunuh si pemilik harta, dan berbeda agama.
Sementara itu, wasiat justru diharamkan bila diberikan kepada ahli waris, kecuali ahli waris yang terkena hijab hirman. Karena ahli waris sudah menerima harta lewat jalur pembagian waris, maka haram baginya menerima lewat jalur washiat.
Adapun hibah, maka boleh diterima oleh ahli waris dan bukan ahli waris. Hibah itu boleh diserahkan kepada siapa saja.
c. Nilai Harta
Nilai harta yang dibagi kepada para ahli waris sudah ada ketentuan besarannya, yaitu sebagaimana ditetapkan di dalam ilmu faraidh, yang besarnya masing-masing bagian pada dasarnya ada enam macam seperti disebutkan dalam Al-Quran dan hadits, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
Sementara itu, nilai harta yang boleh diwasiatkan maksimal hanya 1/3 dari nilai total harta peninggalan. Walaupun itu merupakan pesan atau wasiat dari almarhum sebagai pemilik harta, namun ada ketentuan dari Allah SWT untuk membela kepentingan ahli waris, sehingga berwasiat lebih dari 1/3 harta merupakan hal yang diharamkan. Bahkan apabila terlanjur diwasiatkan lebih dari 1/3, maka kelebihannya itu harus dibatalkan.
Adapun hibah, nilai harta yang diberikan kepada orang yang diinginkan tidak memiliki ketentuan dan batasan, tergantung pemilik harta yang bersangkutan.
d. Hukum
Pembagian warisan itu hukumnya wajib dilakuan sepeninggal muwarrits, karena merupakan salah satu kewajiban atas harta yang ditinggalkannya. Sedangkan memberikan wasiat hukumnya hanya sunnah. Demikian juga memberikan harta hibah hukumnya sunnah.
Demikianlah di antara beberapa ketentuan berkaitan dengan warisan, hibah, dan wasiat. Semoga tulisan ini memberikan manfaat bagi kita semua yang menginginkan keberkahan dalam harta dan kedamaian dalam keluarga. Amin.
Wallahu a’lamu bishshawab.
Wassalam,
Achmad Yani, S.T., M.Kom.
kenapa kita menyentuh warisan hibah dan wasiat menimbulkan kesalahpahaman keluarga,apalagi sampai putus silaturahmi? paling parah lagi ada pihak ketiga (orang lain) yang memperkeruh fakta,tolong atas nama keluarga alm.H.Ghozali Dasaan saya selaku ahli waris mohon bantuan mempermudah permasalahan ini,dimana dan kemana saya harus mencari ahli faraid yang adil dan bijakasana karena ridlo Allah SWT? SUKRON_DEVY_TAMAN PENGILON ASRI No.10 MANGUNSARI SALATIGA
BalasHapus