Sabtu, 19 Februari 2011

Kodifikasi Hukum Waris Islam di Indonesia

Oleh
A©hmad Yani, S.T., M.Kom.




Tulisan ini menguraikan secara singkat sejarah perkembangan hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia. Ditinjau dari sejarahnya, maka hukum waris Islam berkembang seiring dengan perkembangan hukum Islam secara umum yang berlaku dalam masyarakat Islam di Indonesia. Dalam tulisan ini, sejarah perkembangan hukum waris Islam dapat dilihat paling tidak dari empat masa yang dimulai sejak sebelum penjajahan Belanda sampai sekarang.

1. Masa Sebelum Penjajahan Belanda
Jauh sebelum bangsa Indonesia dijajah oleh Belanda, hukum Islam secara umum telah dijalankan oleh umat Islam Indonesia sejak masuknya Islam ke Indonesia. Dalam statuta Jakarta 1642 disebutkan bahwa soal kewarisan mempergunakan hukum yang sudah dipakai sehari-hari oleh rakyat, yaitu hukum Islam, sehingga hukum bentukan VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie = Gabungan Perusahaan Dagang Belanda Hindia Timur) tidak berfungsi efektif.

2. Masa Penjajahan Belanda
Pada tanggal 19 Januari 1882, berdasarkan Staatsblad 1882 No. 152 dibentuk Peradilan Agama (Priester-raad) di Jawa dan Madura. Kekuasaannya mencakup masalah perkawinan, warisan, dan wakaf. Pada tanggal 1 April 1937, berdasarkan Staatsblad 1937 No. 116, kekuasaan Peradilan Agama dibatasi, sehingga masalah warisan, wakaf, dan hadhanah (pemeliharaan anak akibat perceraian) diputus oleh Pengadilan Negeri.

3. Masa Penjajahan Jepang
Lembaga Peradilan Agama tetap dipertahankan, tetapi berganti nama menjadi Scorioo Hooin, sementara Mahkamah Agama Islam Tinggi menjadi Kaikoo Kootoo berdasarkan Pasal 3 Aturan Peralihan bala tentara Jepang (Osamu Seizu) tanggal 7 Maret 1942.

4. Masa Setelah Kemerdekaan sampai Sekarang
Pada tanggal 9 Oktober 1957, Pengadilan Agama (Mahkamah Syar'iyah) di luar Jawa dan Madura dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 99) dengan kekuasaan yang lebih luas daripada Pengadilan Agama di Jawa dan Madura. Masalah warisan di luar Jawa dan Madura menjadi kompeten Pengadilan Agama (Mahkamah Syar'iyah).

Pada tanggal 29 Desember 1989, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disahkan, dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 1989 No. 49 dengan kekuasaan mencakup masalah perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah.

Pada tanggal 10 Juni 1991, dikeluarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang terdiri dari tiga buku: Buku I (Hukum Perkawinan), Buku II (Hukum Kewarisan), dan Buku III (Hukum Perwakafan). Sebagai catatan, Buku II tentang Hukum Kewarisan dalam KHI berisi 4 bab yang dirinci dalam Pasal 171 sampai Pasal 193 yang berkaitan dengan kewarisan, ditambah dengan 2 bab tentang wasiat dan hibah yang dirinci dalam Pasal 194 sampai Pasal 214. Menteri Agama, melalui Keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 meminta untuk sedapat mungkin menerapkan KHI di peradilan agama yang ada di seluruh Indonesia.

Dari sejarah singkat di atas, dapat dilihat bahwa hukum waris Islam yang dilaksanakan di Indonesia belum dibukukan dalam bentuk undang-undang. Ini berarti bahwa Undang-Undang tentang Kewarisan menurut hukum Islam di Indonesia belum ada sampai sekarang! Yang ada hanya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW, Burgerlijk Wetboek) -- sebuah kitab warisan penjajah Belanda -- yang berlaku bagi orang Tionghoa dan Eropa (Buku II, Bab XII sampai XVIII, Pasal 830 sampai 1130). Namun demikian, dalam pemutusan perkara kewarisan di pengadilan agama, para hakim sudah sepakat menggunakan Buku II dari Kompilasi Hukum Islam tentang Hukum Kewarisan sebagai acuan, meskipun secara tata hukum, status KHI masih berada di bawah undang-undang.

Di masa mendatang, diharapkan kepada seluruh komponen umat Islam yang memiliki kapasitas dan wewenang dalam kaitannya dengan hukum Islam, agar dapat melakukan kodifikasi lebih lanjut terhadap hukum waris Islam yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia dan menghasilkan sebuah produk hukum positif yang diberi nama, misalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Waris.

Adalah sebuah kejanggalan, bahwa di sebuah negara yang warga negaranya mayoritas menganut agama Islam, meskipun bukan sebuah negara Islam, ternyata di Indonesia belum ada sebuah undang-undang tentang hukum waris yang berlaku secara nasional yang mengikat warga negaranya yang beragama Islam. Sebagai perbandingan, negara Mesir jauh-jauh hari – sebelum Indonesia merdeka – sudah memiliki Qanun Al-Mawarits (Kitab Undang-Undang Hukum Waris) yang merupakan produk hukum berbentuk Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1943 yang diberlakukan mulai tanggal 12 September 1943. Undang-Undang ini terdiri atas 8 bab yang dirinci dalam 48 pasal.

Demikianlah secara singkat sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia secara umum dan hukum waris secara khusus. Wallahu a’lamu bishshawab.
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Minggu, 23 Januari 2011

Jawaban dan Koreksi Untuk Orang-orang yang Meragukan Hukum Waris Islam

Oleh
A©hmad Yani, S.T., M.Kom.

Tulisan ini saya buat sebagai tanggapan atas FAHMIMUSLIM yang memberikan komentar pada posting saya yang berjudul “Ayat-ayat Mawaris” yang menerima bantahan dari seseorang yang meragukan hukum waris Islam (sebut saja Mr. X). Berikut ini saya kutip semua contoh kasus yang diberikan oleh Mr. X (ada 9 contoh kasus) yang aslinya bercetak miring (italic) dan berwarna merah.

CONTOH kasus 1: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai, sbb:
4 anak cewek
sepasang orang tua
1 istri.
Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:
4 anak cewek akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20. 000.000, sesuai Q 4:11 (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)

Sepasang Orang tua akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:11 (Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak)

Seorang Istri akan memperoleh 1/8 x Rp 30.000.000 = Rp. 3.750.000, sesuai Q 4:12 (Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 33.750.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

CONTOH kasus 2: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
2 Saudara Perempuan

Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

DUA saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

CONTOH kasus 3: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
1 Saudara Perempuan
Seorang Ibu

Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15.000.000, sesuai Q 4:176 (jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000
CONTOH kasus 4: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
2 Saudara Perempuan
Seorang Ibu

Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

CONTOH kasus 5: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang Ibu

Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)

DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Contoh KASUS 6: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 saudara Laki-laki, dan SEORANG Ibu:

1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> loh kok kelebihan?

CONTOH kasus 6: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG istri
1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
Seorang Ibu

Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)

1 ORANG saudara perempuan dan 1 orang saudara laki-laki akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)
TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Contoh KASUS 7: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 orang saudara Laki-laki, dan Seorang IBU

1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he...

CONTOH kasus 7: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
Seorang Ibu

Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

SEORANG saudara perempuan dan SEORAN saudara Laki-laki akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Allah dan muhammad, emang 'cerdas' dalam hal KEBRUTALAN matematik ya? Laughing PANTAS saja, quran layak disebut MENGILHAMI ilmu-ilmu mutakhir kafir saat ini! Very Happy

Contoh KASUS 8: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu:

1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 + 1/4 ---------> BLOODY OVERBALANCE!

BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :

CONTOH kasus 8: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
TAK MEMILIKI AYAH
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU

Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)

DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 37.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Contoh KASUS 9: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, Memiliki SEORANG IBU, Memiliki 1 Istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu:

1/6 (ayat 11) + 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 + 5/12 ---------> BLOODY SHEER BUNK!

BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Laughing :

CONTOH kasus 9: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan
mempunyai AHLI WARIS, sbb:
TAK MEMILIKI ANAK
TAK MEMILIKI AYAH
Memiliki SEORANG IBU
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU

Seorang IBU akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5. 000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.)

Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)

DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 42.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Jawaban saya:

Untuk semua contoh kasus yang disebutkan itu, jawaban yang diberikan oleh Mr. X adalah salah, karena tidak sesuai dengan hitungan yang seharusnya menurut hukum waris Islam (ilmu faraidh). Dalam tulisan ini, saya berikan jawabannya dan sekaligus mengoreksi kesalahan hitungan Mr. X itu. Untuk semua contoh kasus yang diberikannya, kecuali kasus 6 dan kasus 7, penyelesaiannya cukup dengan menggunakan ‘aul. Sementara itu, pada kasus 6 dan kasus 7 terdapat ‘ashabah bil-ghair, yaitu saudara laki-laki bersama saudara perempuan, yang masing-masing menerima bagian berupa sisa setelah ashhabul-furudh. Dan jawaban untuk masing-masing kasus akan saya buat dalam tabel supaya dapat dibandingkan mana jawaban yang keliru (salah) karena terlalu dangkal pemahamannya terhadap hukum waris Islam dan mana jawaban yang benar yang mengikuti kaidah-kaidah dasar dalam ilmu faraidh dan terbukti secara ilmiah. Dengan jawaban ini, insyaallah, tuduhan terhadap kesalahan hitungan dalam hukum waris Islam tidak terbukti. Wallahu a’lamu bishshawab.
















































Kasus 1

Asal Masalah: 24 (KPK dari 8,3, dan 6)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)
Hitungan Langsung (Pasti Salah!)Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 27)
Isteri1/83/24 x 30.000.000 = 3.750.0003/27 x 30.000.000 = 3.333.333
4 Anak pr2/316/24 x 30.000.000 = 20.000.00016/27 x 30.000.000 = 17.777.778
Ibu1/64/24 x 30.000.000 = 5.000.0004/27x 30.000.000 = 4.444.444
Bapak1/64/24 x 30.000.000 = 5.000.0004/27x 30.000.000 = 4.444.444
Jumlah27/2433.750.00030.000.000




































Kasus 2

Asal Masalah: 6 (KPK dari 2 dan 3)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)
Hitungan Langsung (Pasti Salah!)Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 7)
Suami1/23/6 x 30.000.000 = 15.000.0003/7 x 30.000.000 = 12.857.143
2 Saudara pr2/34/6 x 30.000.000 = 20.000.0004/7 x 30.000.000 = 17.142.857
Jumlah7/635.000.00030.000.000












































Kasus 3

Asal Masalah: 6 (KPK dari 2 dan 3)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000Keterangan
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)
Hitungan Langsung (Pasti Salah!)Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 8)Pada kasus ini, bagian ibu adalah 1/3 bagian, tetapi menurut Mr. X, dibuat 1/6 bagian
Suami1/23/6 x 30.000.000 = 15.000.0003/8 x 30.000.000 = 11.250.000
1 Saudara pr1/23/6 x 30.000.000 = 15.000.0003/8 x 30.000.000 = 11.250.000
Ibu1/32/6 x 30.000.000 = 10.000.0002/8 x 30.000.000 = 7.500.000
Jumlah8/640.000.00030.000.000










































Kasus 4

Asal Masalah: 6 (KPK dari 2,3, dan 6)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)
Hitungan Langsung (Pasti Salah!)Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 8)
Suami1/23/6 x 30.000.000 = 15.000.0003/8 x 30.000.000 = 11.250.000
2 Saudara pr2/34/6 x 30.000.000 = 20.000.0004/8 x 30.000.000 = 15.000.000
Ibu1/61/6 x 30.000.000 = 5.000.0001/8 x 30.000.000 = 3.750.000
Jumlah8/640.000.00030.000.000











































Kasus 5

Asal Masalah: 12 (KPK dari 3,4, dan 6)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)
Hitungan Langsung (Pasti Salah!)Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 13)
Isteri1/43/12 x 30.000.000 = 7.500.0003/13 x 30.000.000 = 6.923.077
2 Saudara pr2/38/12 x 30.000.000 = 20.000.0008/13 x 30.000.000 = 18.461.538
Ibu1/62/12 x 30.000.000 = 5.000.0002/13 x 30.000.000 = 4.615.385
Jumlah13/1232.500.00030.000.000












































Kasus 6

Asal Masalah: 12 (KPK dari 4 dan 6)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)Keterangan
Hitungan yang Benar
Isteri1/43/12 x 30.000.000 = 7.500.000Saudara lk dan saudara pr adalah sebagai 'ashabah (penerima sisa setelah ashhabul-furudh) dengan rasio 2:1, tetapi menurut hitungan Mr. X, bagian mereka adalah 2/3 bagian
Ibu1/62/12 x 30.000.000 = 5.000.000
1 Sdr lk2/3 dari Sisa = 2/3 x 7/12 = 14/3614/36 x 30.000.000 = 11.666.667
1 Sdr pr1/3 dari Sisa = 1/3 x 7/12 = 7/367/36 x 30.000.000 = 5.833.333
Jumlah12/1230.000.000












































Kasus 7

Asal Masalah: 6 (KPK dari 2 dan 6)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)Keterangan
Hitungan yang Benar
Suami1/23/6 x 30.000.000 = 15.000.000Saudara lk dan saudara pr adalah sebagai 'ashabah (penerima sisa setelah ashhabul-furudh) dengan rasio 2:1, tetapi menurut hitungan Mr. X, bagian mereka adalah 2/3 bagian
Ibu1/61/6 x 30.000.000 = 5.000.000
1 Sdr lk2/3 dari Sisa = 2/3 x 2/6 = 4/184/18 x 30.000.000 = 6.666.667
1 Sdr pr1/3 dari Sisa = 1/3 x 2/6 = 2/182/18 x 30.000.000 = 3.333.333
Jumlah6/630.000.000















































Kasus 8

Asal Masalah: 12 (KPK dari 3 dan 4)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)
Hitungan Langsung (Pasti Salah!)Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 15)
Isteri1/43/12 x 30.000.000 = 7.500.0003/15 x 30.000.000 = 6.000.000
2 Saudara pr2/38/12 x 30.000.000 = 20.000.0008/15 x 30.000.000 = 16.000.000
Sdr lk seibuBerbagi 1/3 secara sama rata2/12 x 30.000.000 = 5.000.0002/15 x 30.000.000 = 4.000.000
Sdr pr seibu2/12 x 30.000.000 = 5.000.0002/15 x 30.000.000 = 4.000.000
Jumlah8/640.000.00030.000.000





















































Kasus 9

Asal Masalah: 12 (KPK dari 3, 4 dan 6)Jumlah Harta Warisan: Rp 30.000.000
Ahli WarisFardhBagian Warisan (Rp)
Hitungan Langsung (Pasti Salah!)Dengan ‘Aul (Asal Masalah menjadi 17)
Ibu1/62/12 x 30.000.000 = 5.000.0003/17 x 30.000.000 = 3.529.412
Isteri1/43/12 x 30.000.000 = 7.500.0003/17 x 30.000.000 = 5.294.118
2 Saudara pr2/38/12 x 30.000.000 = 20.000.0008/17 x 30.000.000 = 14.117.647
Sdr lk seibuBerbagi 1/3 secara sama rata2/12 x 30.000.000 = 5.000.0002/17 x 30.000.000 = 3.529.412
Sdr pr seibu2/12 x 30.000.000 = 5.000.0002/17 x 30.000.000 = 3.529.412
Jumlah17/1237.500.00030.000.000

[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Senin, 17 Januari 2011

ASAL MASALAH: KLASIFIKASINYA DAN RINCIAN KASUS PEMBAGIAN WARISAN

oleh
Achmad Yani, S.T., M.Kom.
Para pakar ilmu faraidh melakukan penghitungan untuk pembagian warisan di antara para ahli waris dengan menggunakan metode standar yang tetap dipakai hingga saat ini. Metode yang mereka gunakan itu sering disebut sebagai metode asal masalah.

Asal masalah pada dasarnya adalah kelipatan persekutuan terkecil (KPK) dari semua penyebut yang ada dari seluruh fardh ahli waris golongan ashhabul-furudh. KPK dari beberapa bilangan bulat sendiri adalah sebuah bilangan bulat (utuh) terkecil yang habis dibagi (tanpa menghasilkan sisa) oleh semua bilangan bulat itu. Sebagai contoh, KPK dari 2 dan 6 adalah 6, karena angka 6 adalah bilangan bulat terkecil yang habis dibagi oleh 2 dan juga 6. KPK dari 2 dan 3 adalah 6, karena 6 merupakan bilangan bulat terkecil yang habis dibagi oleh 2 dan 3. KPK dari 4 dan 6 adalah 12, karena 12 habis dibagi 4 dan 6.

Berdasarkan tulisan saya sebelumnya yang berjudul “Hubungan antara Aritmetika Pecahan dengan Fardh dan Asal Masalah dalam Pembagian Warisan”, asal masalah yang bisa dihasilkan dari 6 macam fardh para ahli waris (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6) adalah 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24. Ketujuh macam asal masalah ini sudah disepakati para ulama ilmu faraidh. Sebagai tambahan, ada 2 macam lagi asal masalah yang secara khusus hanya terjadi dalam kasus kewarisan yang melibatkan ahli waris kakek dan saudara, yaitu 18 dan 36. Dalam tulisan ini akan dibahas rincian kasus pembagian warisan yang menghasilkan asal masalah seperti di atas.

Berdasarkan kemungkinan terjadinya ‘aul, maka asal masalah dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu asal masalah yang dapat di-‘aul-kan dan asal masalah yang tidak dapat di-‘aul-kan. Asal masalah yang dapat di-‘aul-kan hanya ada tiga, yaitu 6, 12, dan 24. Sementara itu, asal masalah yang tidak dapat di-‘aul-kan ada enam, yaitu 2, 3, 4, 8, 18, dan 36. Adapun asal masalah 6 dapat di-‘aul-kan menjadi 7, 8, 9, dan 10. Asal masalah 12 dapat di-‘aul-kan menjadi 13, 15, dan 17. Dan asal masalah 24 hanya dapat di-‘aul-kan menjadi 27. Sebagai ringkasan, dapat dilihat Tabel 1 berikut ini yang menunjukkan klasifikasi asal masalah ini dan kasus-kasus yang menyebabkan timbulnya asal masalah yang bersangkutan, termasuk ‘aul.

Tabel 1 Klasifikasi Asal Masalah




















































































































































































































































































































































Asal Masalah Status No. Komposisi Fardh Ahli Waris Contoh Kasus
(1) (2) (3) (4) (5)
6 Tanpa 'Aul 1 1/6 Nenek (1/6) dan paman (sisa)
2 1/6 + 1/6 Bapak (1/6), ibu (1/6), dan anak lk (sisa)
3 1/6 + 1/3 Ibu (1/6) dan 2 sdr pr seibu (1/3)
4 1/6 + 2/3 Ibu (1/6) dan 2 sdr pr kandung (2/3)
5 1/6 + 1/6 + 2/3 Bapak (1/6), ibu (1/6), dan 2 anak pr (2/3)
6 1/2 + 1/6 Anak pr (1/2) dan cucu pr (1/6)
7 1/2 + 1/6 + 1/6 Anak pr (1/2), cucu pr (1/6), dan ibu (1/6)
8 1/2 + 1/6 + 1/6 + 1/6 Anak pr (1/2), cucu pr (1/6), bapak (1/6), dan ibu (1/6)
9 1/2 + 1/3 Suami (1/2) dan ibu (1/3)
10 1/2 + 1/3 sisa Suami (1/2), ibu (1/3 Sisa = 1/6), dan bapak (sisa) dalam Masalah Gharrawain
11 1/2 + 1/3 + 1/6 Suami (1/2), ibu (1/3), dan sdr lk seibu (1/6)
6 'Aul ke 7 1 1/2 + 2/3 Suami (1/2) dan 2 sdr pr kandung/sebapak (2/3)
2 2/3 + 1/3 + 1/6 Sdr pr kandung/sebapak (2/3), 2 sdr seibu (1/3), dan ibu (1/6)
3 1/2 + 1/2 + 1/6 Suami (1/2), sdr pr kandung (1/2), dan sdr pr sebapak (1/6)
4 1/2 + 1/3 + 1/6 + 1/6 Sdr pr kandung (1/2), 2 sdr seibu (1/3), sdr pr sebapak (1/6), ibu (1/6)
'Aul ke 8 1 1/2 + 1/2 + 1/3 Suami (1/2), sdr pr kandung (1/2), dan ibu (1/3)
2 1/2 + 1/2 + 1/6 + 1/6 Suami (1/2), sdr pr kandung (1/2), sdr pr sebapak (1/6), sdr seibu (1/6)
3 2/3 + 1/2 + 1/6 Sdr pr kandung/sebapak (2/3), suami (1/2), ibu (1/6)
'Aul ke 9 1 2/3 + 1/2 + 1/3 Sdr pr kandung/sebapak (2/3), suami (1/2), 2 sdr seibu (1/3)
2 2/3 + 1/2 + 1/6 + 1/6 Sdr pr kandung/sebapak (2/3), suami (1/2), sdr seibu (1/6), nenek (1/6)
3 1/2 + 1/2 + 1/3 + 1/6 Suami (1/2), sdr pr kandung/sebapak (1/2), 2 sdr seibu (1/3), ibu (1/6)
4 1/2 + 1/2 + 1/6 + 1/6 + 1/6 Suami (1/2), sdr pr kdg (1/2), sdr pr sbp (1/6), sdr seibu (1/6), ibu (1/6)
'Aul ke 10 1 1/2 + 1/2 + 1/3 + 1/6 + 1/6 Suami (1/2), sdr pr kdg (1/2), 2 sdr seibu (1/3), sdr pr sbp (1/6), ibu (1/6)
2 2/3 + 1/2 + 1/3 + 1/6 2 sdr pr kdg/sbp (2/3), suami (1/2), 2 sd seibu (1/3), ibu (1/6)
12 Tanpa 'Aul 1 1/4 + 1/6 Isteri (1/4), nenek (1/6)
2 1/4 + 1/3 Isteri (1/4), ibu (1/3)
3 1/4 + 1/6 + 1/6 Suami (1/4), bapak (1/6), ibu (1/6), anak lk (sisa)
4 1/4 + 1/3 + 1/6 Isteri (1/4), ibu (1/3), sdr seibu (1/6)
5 1/4 + 1/2 + 1/6 Suami (1/4), anak pr (1/2), cucu pr (1/6)
6 1/4 + 2/3 Suami (1/4), 2 anak pr (2/3)
12 'Aul ke 13 1 2/3 + 1/4 + 1/6 2 anak pr (2/3), suami (1/4), ibu (1/6)
2 1/2 + 1/3 + 1/4 Sdr pr kdg (1/2), ibu (1/3), isteri (1/4)
3 1/2 + 1/6 + 1/6 + 1/4 Anak pr (1/2), cucu pr (1/6), ibu (1/6), suami (1/4)
'Aul ke 15 1 2/3 + 1/3 + 1/4 2 Sdr pr kdg/sbp (2/3), 2 sdr seibu (1/3), isteri (1/4)
2 2/3 + 1/6 + 1/6 + 1/4 2 Sdr pr kdg/sbp (2/3), sdr seibu (1/6), ibu (1/6), isteri (1/4)
3 1/2 + 1/3 + 1/6 + 1/4 Sdr pr kdg (1/2), 2 sdr seibu (1/3), sdr pr sbp (1/6), isteri (1/4)
4 1/2 + 1/6 + 1/6 + 1/6 + 1/4 Sdr pr kdg (1/2), sdr seibu (1/6), sdr pr sbp (1/6), ibu (1/6), isteri (1/4)
'Aul ke 17 1 2/3 + 1/3 + 1/6 + 1/4 8 sdr pr kdg/sbp (2/3), 4 sdr pr seibu (1/3), 2 nenek (1/6), 3 isteri (1/4)
2 1/2 + 1/3 + 1/6 + 1/6 + 1/4 Sdr pr kdg (1/2), 2 sdr seibu (1/3), sdr pr sbp (1/6), ibu (1/6), isteri (1/4)
24 Tanpa 'Aul 1 1/8 + 1/6 Isteri (1/8), ibu (1/6), anak lk (sisa)
2 1/8 + 1/6 + 1/6 Isteri (1/8), bapak (1/6), ibu (1/6), anak lk (sisa)
3 1/8 + 2/3 Isteri (/8), 2 anak pr (2/3)
4 1/8 + 2/3 + 1/6 Isteri (/8), 2 anak pr (2/3), ibu (1/6)
5 1/8 + 1/2 + 1/6 Isteri (1/8), anak pr (1/2), cucu pr (1/6)
6 1/8 + 1/2 + 1/6 + 1/6 Isteri (1/8), anak pr (1/2), cucu pr (1/6), ibu (1/6)
24 'Aul ke 27 1 2/3 + 1/6 + 1/6 + 1/8 2 anak pr (2/3), bapak (1/6), ibu (1/6), isteri (1/8)
2 1/2 + 1/6 + 1/6 + 1/6 + 1/8 Anak pr (1/2), cucu pr (1/6), bapak (1/6), ibu (1/6), isteri (1/8)
2 Tanpa 'Aul 1 1/2 Anak pr (1/2), paman (sisa)
2 1/2 + 1/2 Suami (1/2), sdr pr kdg/sbp (1/2)
3 Tanpa 'Aul 1 1/3 Ibu (1/3), paman (sisa)
2 2/3 2 anak pr (2/3), sdr lk kdg/sbp (sisa)
3 2/3 + 1/3 2 sdr pr kdg/sbp (2/3), 2 sdr lk seibu (1/3)
4 Tanpa 'Aul 1 1/4 Suami (1/4), anak lk (sisa)
2 1/2 + 1/4 Anak pr (1/2), suami (1/4)
3 1/4 + 1/3 sisa Isteri (1/4), ibu (1/3 Sisa = 1/4), bapak (sisa) dalam Masalah Gharrawain
8 Tanpa 'Aul 1 1/8 Isteri (1/8), anak lk (sisa)
2 1/8 + 1/2 Isteri (1/8), anak pr (1/2)
18 Tanpa 'Aul 1 1/6 + 1/3 Sisa Nenek (1/6), kakek (1/3 sisa = 5/18), 3 sdr lk kdg/sbp (sisa)
36 Tanpa 'Aul 1 1/4 + 1/6 + 1/3 Sisa Isteri (1/4), ibu (1/6), kakek (1/3 sisa = 7/36), 3 sdr lk kdg/sbp (sisa)


[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Minggu, 02 Januari 2011

HUBUNGAN ANTARA ARITMETIKA PECAHAN DENGAN FARDH DAN ASAL MASALAH DALAM PEMBAGIAN WARISAN

oleh
A©hmad Yani, S.T., M.Kom.

Pembagian warisan dapat diartikan secara mudah sebagai pembagian harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang wafat kepada orang lain yang menjadi ahli warisnya. Dalam hukum waris Islam, harta yang akan dibagikan ini adalah harta peninggalan (tirkah) yang sudah dipotong (dikurangi) dengan tiga macam hak atas harta itu, yaitu semua biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pengurusan jenazah, kemudian untuk pembayaran utang si mayit, dan kemudian untuk menunaikan wasiat si mayit ketika masih hidup. Untuk selanjutnya, harta bersih yang sudah bebas dari tiga macam hak yang harus ditunaikan itu disebut dengan harta warisan.

Setelah seseorang wafat, maka harta warisannya secara otomatis menjadi hak bagi para ahli warisnya. Dalam pembagian harta warisan ini, maka masing-masing ahli waris mendapat bagian dari harta itu. Jadi, harta warisan ibarat sepotong kue yang akan dibagi-bagi dengan cara dipotong-potong menjadi beberapa bagian untuk beberapa orang. Dan potogan-potongan itu besarnya berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan orang yang bersangkutan. Dari sepotong kue utuh tadi, maka ada orang yang diberi ½ bagian, ada yang ¼ bagian, ada yang 1/8 bagian, dan mungkin ada yang mendapat sisanya.

Demikian pula halnya dengan harta warisan, maka harta warisan yang utuh yang bisa berupa uang tunai, tanah, rumah, atau bentuk harta yang lain, harus dibagi-bagikan kepada semua ahli waris yang berhak atas harta itu menurut ketentuan hukum waris Islam yang sudah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya melalui Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Berdasarkan ketentuan hukum waris Islam ini, besarnya bagian yang sudah ditetapkan (disebut fardh) untuk masing-masing ahli waris pada dasarnya ada enam macam, yaitu ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Keenam macam angka ini masing-masing merupakan angka pecahan, yaitu angka positif yang nilainya lebih kecil dari 1 (satu).

Bertitik tolak dari enam macam fardh bagi para ahli waris, maka tulisan ini menyoroti hubungan antara aritmetika pecahan, fardh, dan asal masalah dalam pembagian warisan.

Aritmetika Pecahan
Sebuah pecahan (fraction) dapat dituliskan dengan menggunakan dua buah angka yang dipisahkan dengan notasi garis miring (/), misalnya 1/2, 1/8, 5/12, dan 5/24. Untuk sebuah pecahan, maka angka yang disebelah kiri tanda / disebut pembilang (numerator), sementara angka yang di sebelah kanannya disebut penyebut (denominator). Seperti halnya dengan bilangan bukan pecahan, maka pada bilangan pecahan dapat dilakukan beberapa operasi aritmetika dasar, yaitu penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian.

Sebelum membahas lebih lanjut keempat macam operasi aritmetika dasar ini, perlu diketahui bahwa sebuah pecahan dapat memiliki lebih dari satu sampai tak terhingga cara penulisan, dan semua pecahan ini nilainya sama atau ekivalen. Ekivalensi atau kesamaan nilai pecahan ini diperoleh dengan cara mengalikan sebuah bilangan bulat yang lebih besar dari 1 (satu) dengan pembilang dan juga dengan penyebut. Jadi pecahan 2/3 dapat juga dituliskan sebagai 4/6, atau 6/9, atau 8/12, atau 10/15, dan seterusnya. Dan 2/3 = 4/6 = 6/9 = 8/12 = 10/15. Sebagai catatan, dan ini penting untuk diingat, angka 1 dapat dianggap sebagai pecahan juga, yaitu 1 = 1/1 = 2/2 = 3/3 = 4/4 = 5/5 dan seterusnya sesuai dengan keperluan.

Bagaimana menjumlahkan bilangan pecahan? Kalau bilangan bukan pecahan, maka menjumlahkan keduanya sangat mudah, yaitu cukup menjumlahkan kedua bilangan itu. Maka hasilnya adalah jumlah dari kedua bilangan itu. Misalnya 2 dijumlahkan dengan 5, dituliskan 2 + 5, maka hasilnya adalah 7, yaitu 2 + 5 = 7. Tetapi untuk bilangan pecahan, maka dua atau lebih bilangan pecahan tidak dapat langsung dijumlahkan dengan cara menjumlahkan pembilang dengan pembilang, dan menjumlahkan penyebut dengan penyebut, karena hasilnya akan salah. Sebagai contoh, 2/3 + 1/8 tidak bisa langsung dijumlahkan sehingga menghasilkan 3/11, karena hasil ini salah.

Untuk menjumlahkan dua atau lebih bilangan pecahan, maka pertama sekali penyebut untuk masing-masing pecahan harus sama nilainya. Untuk “menyamakan” penyebutnya, maka harus ditentukan dulu sebuah bilangan bulat (utuh) terkecil yang habis dibagi (tanpa menghasilkan sisa) oleh semua penyebut yang ada. Sebagai contoh, untuk pecahan 2/3 dan 1/8, maka penyebutnya masing-masing adalah 3 dan 8. Bilangan bulat terkecil yang dapat dibagi oleh angka 3 dan juga 8 adalah 24. Bilangan 24 ini dalam hal ini disebut dengan istilah kelipatan persekutuan terkecil (KPK) atau least common multiplier (LCM). Selanjutnya masing-masing pecahan digantikan dengan pecahan yang ekivalen yang penyebutnya sekarang adalah nilai KPK-nya itu. Jadi pecahan 2/3 dan 1/8 masing-masing digantikan dengan pecahan 16/24 dan 3/24. Terakhir, semua pembilang yang baru ini dijumlahkan sehingga menghasilkan 16 + 3 = 19. Dan pecahan yang menjadi hasil penjumlahan kedua pecahan tadi, pembilangnya adalah jumlah pembilang yang baru ini, sementara penyebutnya adalah nilai KPK. Jadi secara ringkas dapat dituliskan 2/3 + 1/8 = 16/24 + 3/24 = 19/24. Dan pecahan 19/24 ini tentunya tidak sama (tidak ekivalen) dengan 3/11. Silakan dibuktikan. Cukup mudah, bukan? Sebenarnya cara penjumlahan pecahan ini sudah dipelajari di sekolah dasar (SD). Hanya saja, mungkin sudah lupa atau tidak ingat lagi.

Bagaimana dengan operasi pengurangan pada bilangan pecahan? Prinsip operasi pengurangan pada pecahan sebenarnya sama saja dengan operasi penjumlahan, hanya saja tinggal mengganti jenis operasinya dari jumlah (+) menjadi kurang (-). Sebagai contoh, 7/12 – 1/6 = 7/12 – 2/12 = 5/12 dan 1-1/6 = 6/6 – 1/6 = 5/6.

Untuk operasi perkalian pada pecahan, maka caranya lebih mudah dibanding operasi penjumlahan dan pengurangan. Caranya cukup dengan mengalikan pembilang dengan pembilang dan mengalikan penyebut dengan penyebut. Maka pembilang dan penyebut yang merupakan hasil perkalian sudah langsung diperoleh. Sebagai contoh, 1/6 x 5/12 = 5/72. Mudah sekali.

Operasi pembagian pada pecahan berkaitan dengan operasi perkalian. Dalam hal ini, untuk mengalikan dua buah pecahan, maka pecahan pertama dikalikan dengan “kebalikan” dari pecahan kedua. Sebagai contoh, 2/5 ÷ 3/8 =2/5 x 8/3 = 16/15. Cukup mudah, bukan?

Hubungan Aritmetika Pecahan dengan Fardh dan Asal Masalah

Dalam kaitannya dengan fardh, maka nilai-nilai pecahan yang nantinya akan terlibat dalam operasi aritmetika pecahan adalah hanya pecahan yang enam macam yang merupakan fardh para ahli waris, yaitu ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Tidak yang lain! Sebagai contoh, dalam penghitungan warisan akan ditemukan operasi seperti berikut ini:
• 1/2 + 1/6 + 1/8
• 1/4 + 1/3
• 2/3 + 1/6 + 1/6 + 1/8
• 1 – 1/6 – 1/4 – 1/3

Perlu diingat bahwa berapapun jumlah atau nilai harta warisan yang akan dibagi untuk para ahli waris, dalam kaitannya dengan penghitungan bagian untuk masing-masing ahli waris, maka nilai harta warisan dianggap sebagai angka 1 (utuh), sementara nilai-nilai fardh dari para ahli waris adalah nilai-nilai pecahan yang akan menjadi pengurang terhadap nilai 1 tadi.

Penjumlahan dari dua macam atau lebih fardh akan menghasilkan nilai KPK yang berbeda-beda. Dalam kaitannya dengan penghitungan warisan, maka nilai KPK ini menjadi suatu angka yang disebut dengan istilah asal masalah. Berdasarkan penelitian untuk berbagai macam kasus pembagian warisan, maka untuk keenam macam pecahan dari angka fardh dapat dihasilkan tujuh macam nilai KPK atau asal masalah, yaitu 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24. Ketujuh macam asal masalah ini sudah menjadi kesepakatan para ulama ahli faraidh. Secara khusus, untuk masalah pembagian warisan yang melibatkan ahli waris kakek dan saudara, dapat dihasilkan dua macam lagi nilai untuk asal masalah, yaitu 18 dan 36.

Jika dua atau lebih nilai fardh dari para ahli waris golongan ashhabul-furudh dijumlahkan, maka hasilnya ada tiga kemungkinan, yaitu lebih kecil dari 1, atau sama dengan 1, atau lebih besar dari 1. Jika hasil penjumlahan fardh ini lebih kecil dari 1, maka ini berarti bahwa dalam pembagian warisan terdapat sisa harta (disebut ‘ushubah). Kalau ada ahli waris golongan ‘ashabah, maka sisa (‘ushubah) ini diberikan kepada mereka. Kalau tidak ada ‘ashabah, hanya ada ashhabul-furudh, maka sisa ini dikembalikan (di-radd-kan) kepada para ahli waris ashhabul-furudh selain suami/isteri.

Kemungkinan kedua adalah bahwa jika hasil penjumlahan fardh sama dengan 1, maka ini berarti tidak ada lagi sisa harta. Kalau terdapat ‘ashabah di antara para ahli waris, maka mereka tidak mendapat apa-apa. Dan dalam hal ini juga tidak mungkin terjadi radd (pengembalian kelebihan harta warisan) kepada para ashhabul-furudh.

Untuk kemungkinan yang ketiga, jika hasil penjumlahan fardh lebih besar dari 1, maka ini berarti tidak ada lagi sisa harta, bahkan harta warisan tidak cukup dibagi kepada para ahli waris golongan ashhabul-furudh. Dengan kata lain, para ashhabul-furudh tidak mungkin menerima bagian sebesar fardh mereka masing-masing. Dalam kondisi ini, maka cara pembagiannya adalah dengan menggunakan ‘aul. Artinya, asal masalah di-‘aul-kan (di-naik-kan). Caranya? Semua pecahan fardh yang akan dijumlahkan digantikan dengan pecahan ekivalennya yang penyebutnya merupakan asal masalah (KPK) dari semua penyebut fardh ahli waris. Maka hasil penjumlahan semua pembilang pecahan-pecahan yang baru ini menjadi asal masalah yang baru yang nilainya tentu lebih besar daripada nilai asal masalah yang lama. Dan, bagian untuk masing-masing ashhabul-furudh adalah pecahan yang pembilangnya adalah pembilang untuk pecahan ekivalen dari pecahan asalnya, sementara penyebutnya adalah asal masalah yang baru (yang sudah di-‘aul-kan).

Sebagai contoh, dalam pembagian warisan terdapat ahli waris yang terdiri dari seorang saudara perempuan kandung, 2 orang saudara perempuan seibu, seorang saudara perempuan sebapak, dan ibu, yang fardh masing-masing adalah 1/2, 1/3, 1/6, dan 1/6. Maka asal masalahnya adalah 6, karena KPK dari 2, 3, dan 6 adalah 6. Penjumlahan untuk keempat fardh ini adalah seperti berikut: 1/2 + 1/3 + 1/6 + 1/6 = 3/6 + 2/6 + 1/6 + 1/6 = 7/6. Nilai pecahan 7/6 adalah lebih besar dari 1. Ini mengakibatkan terjadinya ‘aul. Maka asal masalah yang baru adalah 7. Jadi bagian untuk keempat ahli waris ini yang pada awalnya masing-masing 3/6, 2/6, 1/6, dan 1/6, sekarang berubah menjadi masing-masing 3/7, 2/7, 1/7, dan 1/7 bagian dari harta warisan. Dengan cara ‘aul, maka dapat dilihat bahwa sebenarnya bagian yang diterima masing-masing ahli waris ashhabul-furudh menjadi lebih kecil dibanding yang seharusnya mereka terima. Tetapi dengan cara ‘aul, meskipun bagian mereka menjadi lebih kecil, pengurangan nilai ini berlaku untuk semua ahli waris secara proporsional dan adil. Proporsional, karena dalam hal ini dapat dibuktikan bahwa rasio 3/6 : 2/6 : 1/6 : 1/6 adalah tetap sama dengan rasio 3/7 : 2/7 : 1/7 : 1/7, yaitu sama-sama 3:2:1:1. Adil, karena tidak ada ahli waris yang dikecualikan dalam mendapatkan bagian dari harta warisan yang “seolah-olah tidak cukup” itu.

[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Senin, 20 Desember 2010

Masalah Al-Akdariyah

الأكدريّة
Masalah Al-Akdariyah

Oleh
Achmad Yani, S.T., M.Kom.

Dalam pembahasan tentang kewarisan kakek bersama saudara, terdapat satu pengecualian untuk satu masalah. Masalah ini terjadi ketika ada seseorang yang wafat dengan meninggalkan suami, ibu, kakek, dan seorang saudara perempuan (kandung atau sebapak). Masalah ini dalam ilmu faraidh dikenal dengan nama Masalah Al-Akdariyah. Istilah al-akdariyah ini muncul karena masalah ini berkaitan dengan salah seorang wanita dari Bani Akdar. Sedangkan sebagian ulama mengatakan bahwa penyebutan masalah ini dengan istilah al-akdariyah, yang artinya “kotor” atau “mengotori”, disebabkan masalah ini dianggap mengotori madzhab Zaid bin Tsabit RA (sosok sahabat yang telah dipuji Rasulullah SAW akan kemahirannya dalam ilmu faraidh). Hal ini karena beliau memvonis masalah waris ini dengan melakukan sesuatu yang bertentangan (menyimpang) dari kaidah-kaidah faraidh yang masyhur.
Jika masalah ini diselesaikan dengan mengikuti kaidah biasa dalam ilmu faraidh, maka penyelesaiannya dapat dilihat pada Tabel 1.






























Tabel 1 Penyelesaian Masalah Al-Akdariyah dengan Cara Biasa
Ahli WarisFardhSahamBagian setelah 'aul menjadi 9
Suami1/21/2x6=33/9
Ibu1/31/3x6=22/9
Saudara pr1/21/2x6=33/9
Kakek1/61/6x6=11/9
Dengan pembagian seperti cara dalam Tabel 1, ternyata bagian yang diterima saudara perempuan (yaitu 3/9 bagian) tiga kali lebih banyak daripada bagian yanga diterima kakek (yaitu 1/9). Karena adanya kejanggalan bahwa kakek sebagai ahli waris laki-laki menerima lebih kecil daripda saudara peremmpuan sebagai ahli waris perempuan, maka timbullah beberapa pendapat di antara para ahli faraidh.

a) Pendapat Abu Bakar Ash-Shiddiq RA
Menurut Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, yang belakangan menjadi pendapat Imam Abu Hanifah, saudara perempuan terhalang (mahjub) dari mendapat warisan karena adanya kakek, sehingga pembagiannya adalah seperti pada Tabel 2.


















Tabel 2 Penyelesaian Masalah Al-Akdariyah menurut Abu Bakar Ash-Shiddiq RA
Ahli WarisBagian
Suami1/2=3/6
Ibu1/3=2/6
Saudara pr-
Kakek1/6

b) Pendapat Umar bin Khattab RA dan Ibnu Mas’ud RA
Berdasarkan pendapat Umar dan Ibnu Mas’ud RA, ibu hanya diberi bagian sebesar 1/6, bukan 1/3, untuk menghindari agar jangan sampai bagian ibu lebih besar daripada bagian kakek. Dengan demikian, pembagiannya dapat dilihat secara rinci pada Tabel 3.




























Tabel 3 Penyelesaian Masalah Al-Akdariyah menurut Umar dan Ibnu Mas'ud RA
Ahli WarisFardhSahamBagian setelah 'aul menjadi 8
Suami1/21/2x6=33/8
Ibu1/61/6x6=11/8
Saudara pr1/21/2x6=33/8
Kakek1/61/6x6=11/8


c) Pendapat Zaid bin Tsabit RA
Menurut Zaid RA, penyelesaian untuk masalah ini pertama sekali bagian untuk masing-masing ahli waris adalah seperti dalam Tabel 1. Kemudian bagian untuk saudara perempuan dan kakek dikumpulkan sehingga menjadi 3/9 + 1/9 = 4/9. Kemudian nilai 4/9 ini dibagi dua antara mereka, dengan ketentuan muqasamah, yaitu bagian kakek dua kali lipat bagian untuk saudara perempuan. Karena 4 tidak bisa dibagi 3 secara bulat, maka nilai pembagi harus ditashih, yaitu dari 9 dikalikan 3 menjadi 27. Dan semua bagian untuk ahli waris (pembilang dan penyebut) dikalikan 3 sehingga suami mendapat 9/27 dan ibu mendapat 6/27. Adapun bagian saudara perempuan dan kakek yang berjumlah 4/9 setelah ditashhih menjadi 12/27. Nilai 12/27 ini dibagi untuk saudara perempuan dan kakek dengan perbandingan 1:2, sehingga saudara perempuan mendapat 4/27 bagian, dan kakek mendapat 8/27 bagian. Untuk lebih jelasnya, rincian pembagiannya dapat dilihat pada Tabel 4 berikut.
































Tabel 4 Penyelesaian Masalah Al-Akdariyah menurut Zaid bin Tsabit RA
Ahli WarisFardhSahamBagian setelah 'aul menjadi 8Setelah tashhih: 9x3=27
Suami1/21/2x6=33/99/27
Ibu1/31/3x6=22/96/27
Saudara pr1/21/2x6=34/94/27
Kakek1/61/6x6=18/27

Ternyata dalam kasus ini Zaid bin Tsabit RA memvonis dengan menyalahi kaidah yang ada. Beliau memberi saudara sekandung 1/2 bagian, dan menaikkan (meng-‘aul-kan) pembaginya dari 6 menjadi 9. Kemudian beliau menyatukan bagian saudara perempuan dengan bagian kakek, dan membaginya dengan ketentuan bahwa bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan. Setelah ditashhih, pembaginya menjadi 27, sehingga pembagiannya adalah sebagai berikut: Suami mendapat 9/27, ibu 6/27, kakek 8/27, dan saudara perempuan sekandung 4/27.
Penyelesaian masalah Al-Akdariyah menurut cara yang dilakukan oleh Zaid bin Tsabit RA diikuti oleh kebanyakan ulama madzhab, yaitu madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali. Dan penyelesaian menurut cara ini merupakan penyelesaian yang masyhur di kalangan ulama masa kini.

Perlu diingat bahwa masalah Al-Akdariyah hanya ada untuk susunan empat orang ahli waris seperti yang disebutkan di depan, tidak untuk susunan ahli waris yang lain. Ini berarti bahwa, jika susunan ahli waris berubah, maka tidak termasuk masalah Al-Akdariyah lagi.

Wassalam,

[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]

Minggu, 19 Desember 2010

Kewarisan Kakek Bersama Saudara (Bagian Pertama)

مِيْرَاثُ الْجَدِّ مَعَ اْلإِخْوَةِ
Kewarisan Kakek Bersama Saudara
(Bagian Pertama)

Oleh
Achmad Yani, S.T., M.Kom.

Tulisan ini adalah bagian pertama dari dua tulisan dengan topik yang sama. Meskipun sangat jarang terjadi kasus kewarisan yang di antara ahli warisnya terdapat kakek bersama dengan saudara dari mayit, pembahasan tentang hal ini mendapat tempat khusus dalam ilmu faraidh. Adapun yang dimaksud dengan kakek dalam masalah ini adalah kakek shahih, yaitu kakek yang hubungan nasabnya (hubungan darahnya) dengan mayit murni melalui jalur laki-laki saja, tidak diselingi oleh perempuan. Sebagai contoh adalah bapaknya bapak dan seterusnya ke atas. Status kakek dalam kewarisan hampir sama dengan bapak dalam beberapa hal. Karena itu, kakek shahih termasuk ahli waris golongan ashhabul-furudh dan juga ‘ashabah seperti halnya bapak. Jika dalam nasab yang menghubungkan kakek dengan mayit terdapat perempuan, maka disebut kakek fasid, misalnya bapaknya ibu dan bapak dari ibunya bapak. Kakek fasid tidak termasuk ahli waris golongan ashhabul-furudh maupun ‘ashabah, tetapi termasuk dalam ahli waris golongan dzawil-arham.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan saudara dalam masalah ini adalah saudara kandung dan saudara sebapak, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun saudara seibu, maka tidak termasuk dalam hal ini karena jika kakek bersama dengan saudara seibu, maka saudara seibu akan mahjub (terhalang) dari mendapat warisan oleh adanya kakek berdasarkan ijma’ ulama. Dan saudara seibu hanya mewarisi jika mayit adalah kalalah, yaitu tidak memiliki bapak atau kakek dan seterusnya ke atas, dan juga tidak memiliki anak secara mutlak, baik laki-laki maupun perempuan.

Untuk pembahasan selanjutnya dalam tulisan ini, maka diasumsikan tidak terdapat bapak yang mewarisi bersama-sama dengan kakek, karena kewarisan kakek menjadi mahjub (terhalang) oleh adanya bapak. Dan dalam tulisan ini juga, pembahasan dibatasi hanya untuk masalah yang melibatkan ahli waris saudara kandung saja, atau saudara sebapak saja, tidak kedua macam saudara ini secara bersama-sama. Dengan demikian, maka yang menjadi fokus dalam pembahasan adalah terdapatnya ahli ahli waris yang terdiri dari kakek bersama saudara kandung saja atau kakek bersama saudara sebapak saja dengan atau tanpa ashhabul-furudh yang lain. Pembahasan yang melibatkan ahli waris saudara kandung bersama-sama dengan saudara sebapak (yang sering disebut masalah mu’addah) insyaallah akan dimuat dalam bagian lain.

Baik Al-Qur’an maupun hadits Nabi SAW tidak menjelaskan hukum waris bagi kakek bersama-sama dengan saudara. Karena itu, para sahabat sangat berhati-hati dalam memutuskan perkara ini, bahkan takut mengeluarkan fatwa tentangnya. Ketika ditanya tentang kewarisan kakek bersama saudara, Ibnu Mas’ud RA berkata, ”Silakan bertanya kepadaku tentang masalah-masalah yang rumit, tetapi jangan bertanya tentang masalah kewarisan kakek bersama saudara.” Adapun Umar bin Khattab RA pernah mengatakan, “Orang yang paling berani di antara kamu dalam memutuskan bagian kakek adalah orang yang paling berani terhadap api neraka.” Demikian pula, Ali bin Abi Thalib RA menyatakan, “Barangsiapa ingin masuk neraka jahannam, maka silakan memutuskan kewarisan kakek bersama dengan saudara si mayit.”

Namun demikian, karena tidak ada nash Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW yang menjelaskannya, masalah ini tetap harus dapat diselesaikan. Karena itu, masalah ini – mau tidak mau – memerlukan ijtihad. Pada mulanya, ketika masalah ini dijumpai, ada dua pendapat utama di kalangan para sahabat:

1. Pendapat pertama menyatakan bahwa kakek menghijab (menghalangi) hak waris saudara, sehingga saudara tidak mendapat warisan.
Pendapat ini diikuti oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, Ibnu Abbas RA, Ibnu Umar RA, Al-Hasan, Ibnu Sirin, dan Imam Abu Hanifah. Pendapat ini memiliki alasan sebagai berikut:
a) Kakek berkedudukan sama dengan bapak jika tidak ada bapak dalam segala keadaan, sama halnya dengan cucu laki-laki yang berkedudukan sebagai anak laki-laki jika tidak ada anak laki-laki.
b) Sesuai dengan kaidah dasar dalam ketentuan ‘ashabah, bahwa jurusan garis bapak (ubuwwah, yang juga mencakup kakek) harus didahulukan daripada jurusan garis saudara (ukhuwwah). Karena itu, kakek dapat menghijab saudara.
c) Kakek hanya dapat dihijab oleh bapak, sedangkan saudara dapat dihijab oleh tiga macam ahli waris, yaitu bapak, anak laki-laki, dan cucu laki-laki.
d) Kakek termasuk ahli waris ashhabul-furudh dan juga ‘ashabah, sama seperti bapak, sedangkan saudara hanya menerima warisan sebagai ‘ashabah.

2. Pendapat kedua menyatakan bahwa kakek dan saudara secara bersama-sama mewarisi harta si mayit.
Pendapat ini diikuti oleh Ali bin Abi Thalib RA, Ibnu Mas’ud RA, Zaid bin Tsabit RA, Imam Syafii, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, Abu Yusuf, Muhammad, dan diambil sebagai pegangan bagi Qanun Al-Mawaris di Mesir. Alasan untuk pendapat ini adalah sebagai berikut:
a) Kakek sama-sama dihubungkan ke mayit melalui bapak sehingga kedudukan mereka adalah sama kuat.
b) Tidak ada nash dan ijma’ yang menetapkan bahwa saudara dapat dihijab oleh kakek.
c) Penyebutan kakek (jadd) dengan bapak (ab) di dalam Al-Qur’an maupun hadits hanya secara majazy sehingga kakek tidak dapat disamakan secara mutlak dengan bapak dalam segala hal.
d) Hubungan nasab dari garis anak (bunuwwah) tidak selalu lebih rendah daripada garis bapak (ubuwwah), bahkan kadang-kadang lebih kuat.
e) Terhalangnya kakek oleh bapak saja, sedangkan saudara oleh bapak, anak laki-laki, dan cucu laki-laki tidak menunjukkan bahwa kakek lebih utama daripada saudara. Jadi tidak dibedakan apakah yang menghijab itu seorang atau lebih.
f) Cara mewarisi kakek dengan fardh dan ‘ushubah sedangkan saudara hanya dengan ‘ushubah tidak menunjukkan bahwa kakek lebih utama daripada saudara, karena anak laki-laki yang hanya mewarisi dengan ‘ushubah saja malah lebih utama daripada kakek.

Pendapat pertama yang menetapkan bahwa kakek menghijab saudara tidak perlu dibahas lebih lanjut karena sudah jelas bahwa kewarisan kakek sama dengan bapak, sementara kewarisan saudara terhalang. Jadi kasusnya sama saja dengan keadaan bapak bersama-sama dengan saudara. Dengan demikian, maka pendapat kedua menjadi lebih penting dan memerlukan pembahasan lebih lanjut. Dan di antara kedua pendapat ini, pendapat kedua merupakan pendapat mayoritas sahabat dan ulama. Adapun tulisan ini dan selanjutnya tidak dimaksudkan untuk membuat pendapat baru lagi tentang kewarisan kakek bersama saudara, tetapi hanya menjabarkan pendapat-pendapat yang telah ada sejak zaman sahabat.

Dalam menetapkan hak waris bagi kakek bersama saudara menurut pendapat kedua, terdapat lagi beberapa perbedaan cara melakukan pembagiannya. Ada tiga sahabat yang masyhur dalam hal ini, yaitu Zaid bin Tsabit RA, Ali bin Abi Thalib RA, dan Ibnu Mas’ud RA. Adapun cara penyelesaian yang diajukan oleh Zaid bin Tsabit RA merupakan cara yang paling populer dan paling banyak dipakai ulama saat ini. Tulisan ini hanya memuat pendapat Zaid bin Tsabit RA. Sementara itu, pendapat Ali bin Abi Thalib RA dan Ibnu Mas’ud RA - insyaallah - akan dimuat dalam tulisan yang lain.

Pendapat Zaid bin Tsabit RA
Menurut Zaid bin Tsabit RA, pembahasan kewarisan kakek bersama saudara dapat dibagi ke dalam dua keadaan:
1. Keadaan pertama: ahli waris hanya terdiri atas kakek dan saudara tanpa ashhabul-furudh lain
2. Keadaan kedua: ahli waris terdiri atas kakek dan saudara beserta ashhabul-furudh lain

Keadaan Pertama
Pada keadaan pertama ini, bagian yang diterima kakek adalah yang lebih baik (lebih banyak) atau paling menguntungkan di antara dua jalan:
1) Muqasamah (berbagi bersama saudara). Dalam hal ini, kakek dianggap seolah-olah sebagai seorang saudara laki-laki (kandung atau sebapak), dan menerima bagian sebagai ‘ashabah bin-nafsi jika bersama dengan saudara laki-laki saja, atau sebagai ‘ashabah bil-ghair jika bersama dengan saudara laki-laki dan saudara perempuan, dengan catatan bahwa bagian untuk seorang laki-laki adalah dua kali bagian untuk seorang perempuan.
2) Menerima 1/3 dari seluruh harta. Dalam hal ini, setelah kakek diberi 1/3 bagian dari seluruh harta, kemudian sisanya diberikan kepada para saudara sebagai ‘ashabah.
Yang manapun bagian yang diterima kakek, maka penerimaan untuk kakek dalam hal ini tidak boleh kurang dari 1/3.

Keadaan Kedua
Dalam keadaan kedua, selain kakek dan saudara, terdapat juga ahli waris golongan ashhabul-furudh lain. Jika kakek berada dalam keadaan kedua, maka bagian untuk kakek adalah yang paling menguntungkan (paling besar) di antara tiga jalan:
1) Muqasamah (berbagi bersama saudara). Muqasamah dalam hal ini adalah terhadap sisa harta setelah diberikan kepada ashhabul-furudh. Seperti halnya dalam keadaan pertama, kakek juga dianggap sebagai seorang saudara laki-laki (kandung atau sebapak), dan menerima bagian sebagai ‘ashabah bin-nafsi atau ‘ashabah bil-ghair.
2) Menerima 1/3 sisa setelah ashhabul-furudh
3) Menerima 1/6 dari seluruh harta
Yang manapun bagian yang diterima kakek, maka penerimaan untuk kakek dalam hal ini tidak boleh kurang dari 1/6.

Adapun ashhabul-furudh (selain kakek dan saudara perempuan) yang mungkin dalam keadaan kedua ini adalah sebagai berikut:
(a) Nenek, yang bagiannya adalah 1/6
(b) Ibu, yang bagiannya adalah 1/3 atau 1/6
(c) Isteri, yang bagiannya adalah 1/4 atau 1/8
(d) Suami, yang bagiannya adalah 1/2 atau 1/4
(e) Anak perempuan, yang bagiannya 1/2 atau 2/3
(f) Cucu perempuan (dari anak laki-laki), yang bagiannya adalah 1/2 atau 2/3 atau 1/6

Menurut Zaid bin Tsabit RA, penyelesaian untuk keadaan kedua dikecualikan untuk satu keadaan saja, yaitu dalam masalah Al-Akdariyah, yang ahli warisnya terdiri dari suami, ibu, kakek, dan seorang saudara perempuan (kandung atau sebapak). Pembahasan tentang hal ini, insyaallah, akan dimuat dalam tulisan tersendiri.

Berdasarkan penelitian penulis, maka penentuan bagian mana yang paling menguntungkan bagi kakek untuk kedua keadaan terebut, dapat diperoleh dari besarnya bagian yang diterima oleh para ashhabul-furudh (atau berarti juga besarnya sisa setelah diberikan kepada ashhabul-furudh) dan jumlah porsi saudara. Untuk mempermudah pembaca, maka penulis membuat ringkasannya dalam Tabel 1.











































Tabel 1 Ringkasan Cara Pembagian untuk Kakek bersama Saudara menurut Zaid bin Tsabit RA

Keadaan PertamaKeadaan Kedua
Jumlah Porsi Saudara <=4Jumlah Porsi Saudara >4Sisa Harta <> 2/3)1/3 <= Sisa Harta <>
Sisa Harta >= 1/2 (Bagian AF <= 1/2)
Jumlah Porsi Saudara <= 2Jumlah Porsi Saudara > 2Jumlah Porsi Saudara <= 4Jumlah Porsi Saudara > 4
No. Kasus1234567
Bagian KakekMuqasamah antara Kakek dan Saudara1/31/6Muqasamah antara Kakek dan Saudara1/6Muqasamah antara Kakek dan Saudara1/3 Sisa
Bagian SaudaraMendapat sisanya sebagai 'ashabahMendapat sisanya (kalau masih ada) sebagai 'ashabahMendapat sisanya (kalau masih ada) sebagai 'ashabahMendapat sisanya (kalau masih ada) sebagai 'ashabah

Pada Tabel 1, Jumlah Porsi Saudara dapat dihitung dengan menggunakan rumus sederhana, yaitu 2L + P, dengan L = banyaknya saudara laki-laki, dan P = banyaknya saudara perempuan. Sebagai contoh, jika L = 3 dan P = 1, maka Jumlah Porsi Saudara adalah (2x3) + 1 = 7. Sementara itu, yang dimaksud dengan Sisa Harta adalah harta yang tersisa setelah diberikan kepada ashhabul-furudh. Dan Bagian AF maksudnya adalah bagian yang diterima ashhabul-furudh selain kakek dan saudara.
Dari Tabel 1 juga, dapat dilihat bahwa terdapat tujuh macam kasus berkaitan dengan Jumlah Porsi Saudara dan Sisa Harta. Penjelasan dan contoh untuk masing-masing kasus adalah sebagai berikut.

Kasus No. 1
Keadaan Pertama dengan Jumlah Porsi Saudara ≤ 4 hanya mungkin terjadi untuk delapan macam susunan ahli waris sebagai berikut:
(a) Kakek bersama 1 orang saudara perempuan
(b) Kakek bersama 2 orang saudara perempuan
(c) Kakek bersama 3 orang saudara perempuan
(d) Kakek bersama 4 orang saudara perempuan
(e) Kakek bersama 1 orang saudara laki-laki
(f) Kakek bersama 2 orang saudara laki-laki
(g) Kakek bersama 1 orang saudara laki-laki dan 1 orang saudara perempuan
(h) Kakek bersama 1 orang saudara laki-laki dan 2 orang saudara perempuan
Pada kedelapan macam susunan ahli waris ini, bagian kakek secara muqasamah selalu lebih besar atau sama dengan 1/3 bagian. Secara khusus, untuk susunan ahli waris pada (d), (f), dan (h), penerimaan untuk kakek secara muqasamah maupun 1/3 bagian sama besarnya. Untuk lebih jelasnya, perbandingan penerimaan secara muqasamah dan 1/3 bagian dapat dilihat pada Tabel 2:










































































































Tabel 2 Perbandingan Bagian Kakek secara Muqasamah dan Menerima 1/3 untuk Kasus No. 1
No.JumlahPenerimaan Kakek Dgn MuqasamahPenerimaan Kakek Tanpa Muqasamah (Kakek menerima 1/3 bagian)
KakekSdr lkSdr prKakekSdr lkSdr prKakekSdr lkSdr pr
(a)1012/301/31/302/3
(b)1022/402/41/302/3
(c)1032/503/51/302/3
(d)1042/6=1/304/6=2/31/302/3
(e)1102/42/401/32/30
(f)1202/6=1/34/601/32/30
(g)1112/52/51/51/32/3x2/3=4/91/3x2/3=2/9
(h)1122/6=1/32/62/61/32/4x2/3=4/122/4x2/3=4/12

Kasus No. 2
Keadaan Pertama dengan Jumlah Porsi Saudara > 4 terjadi untuk susunan ahli waris dengan jumlah saudara laki-laki dan perempuan selain dari Kasus No. 1 yang delapan macam itu. Sebagai ilustrasi, dapat dilihat beberapa contoh susunan ahli waris untuk kasus ini dalam Tabel 3.































































































Tabel 3 Perbandingan Bagian Kakek secara Muqasamah dan Menerima 1/3 untuk Kasus No. 2
No.JumlahPenerimaan Kakek Tanpa Muqasamah (Kakek menerima 1/3 bagian)Penerimaan Kakek Dgn Muqasamah
KakekSdr lkSdr prKakekSdr lkSdr prKakekSdr lkSdr pr
11211/34/5x2/3=8/151/5x2/3=2/152/74/71/7
21221/34/6x2/3=8/182/6x2/3=4/182/84/82/8
31131/32/5x2/3=4/153/5x2/3=6/152/72/73/7
41141/32/6x2/3=4/184/6x2/3=8/182/82/84/8
51151/32/7x2/3=4/215/7x2/3=10/212/92/95/9
61161/32/8x2/3=4/246/8x2/3=12/242/102/106/10
...









Dari Tabel 3, dapat dilihat bahwa untuk setiap susunan ahli waris, penerimaan kakek dengan cara muqasamah selalu lebih kecil daripada 1/3 bagian. Karena itu, kakek harus diberikan bagian sebesar 1/3 bagian dari seluruh harta.

Kasus No. 3
Untuk keadaan kedua dan dengan sisa harta kurang dari 1/3, atau dengan kata lain jumlah bagian untuk ashhabul-furudh adalah lebih besar dari 2/3, maka berapapun jumlah saudara laki-laki dan perempuan, bagian yang paling menguntungkan untuk kakek adalah 1/6 dari seluruh harta, sementara sisanya dibagi kepada saudara laki-laki dan/atau perempuan sebagai ‘ashabah. Sebagai ilustrasi, dapat dilihat dua contoh berikut ini.

Contoh 1:
Ahli waris adalah 2 orang anak perempuan, ibu, kakek, dan seorang saudara laki-laki kandung. Maka bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
(a) 2 anak perempuan : 2/3 bagian
(b) Ibu : 1/6 bagian
(c) Kakek : 1/6 bagian
(d) Saudara lk kandung : tidak mendapat bagian, karena sudah tidak ada sisa.
Dalam contoh ini, karena sisa harta setelah ashhabul-furudh tinggal 1/6, maka tidak mungkin lagi dibuat muqasamah antara kakek dengan saudara, ataupun kakek diberikan 1/3 dari sisa, karena tentu bagian kakek akan menjadi kurang dari 1/6.

Contoh 2:
Ahli waris adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, suami, nenek, kakek, saudara laki-laki, dan saudara perempuan. Maka dalam dalam kasus ini terpaksa dibuat ‘aul karena bagian untuk ashhabul-furudh selain kakek dan saudara perempuan (yaitu 15/12 bagian) sudah melampaui jumlah harta yang akan dibagi. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:


































Ahli WarisBagianKeteranganBagian Setelah 'Aul
Anak pr1/2=6/12Jumlah harta untuk ashhabul-furudh selain kakek dan saudara perempuan adalah 13/12, melampaui jumlah harta yang akan dibagi6/15
Cucu pr1/6=2/122/15
Suami1/4=3/123/15
Nenek1/6=2/122/15
Kakek1/6=2/12Karena harta sudah habis, bahkan kurang dan harus di-‘aul-kan2/15
Saudara prTidak adaKarena harta sudah habis, bahkan kurangTidak ada


Kasus No. 4
Jika sisa harta setelah ashhabul-furudh tidak kurang dari 1/3 tetapi kurang dari 1/2 (atau berarti juga bagian ashhabul-furudh lebih dari 1/2 dan tidak lebih dari 2/3), dan Jumlah Porsi Saudara ≤ 2, maka bagian kakek selalu menguntungkan jika dilakukan muqasamah. Adapun susunan ahli waris kakek dan saudara yang mungkin dalam hal ini hanya tiga macam, yaitu
(a) Kakek bersama 1 orang saudara perempuan,
(b) Kakek bersama 2 orang saudara perempuan, dan
(c) Kakek bersama 1 orang saudara laki-laki.
Sebagai ilutrasi untuk kasus no. 4 ini, dapat dilihat dua contoh berikut.

Contoh 1:
Seseorang wafat dengan meninggalkan isteri, ibu, kakek, dan seorang saudara perempuan. Maka bagian untuk isteri dan ibu masing-masing adalah 1/4 dan 1/3 yang jumlahnya sama dengan 7/12. Sisa harta adalah 5/12. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Isteri : 1/4
Ibu : 1/3
Kakek : Muqasamah = 2/3 x Sisa = 2/3 x 5/12 = 10/36
Sdr pr : Muqasamah = 1/3 x Sisa = 1/3 x 5/12 = 5/36
Nilai 10/36 untuk kakek ini lebih besar dibandingkan 1/6 ataupun 1/3 sisa.

Contoh 2:
Seseorang wafat dengan meninggalkan seorang anak perempuan, isteri, kakek, dan seorang saudara laki-laki. Maka bagian untuk anak perempuan dan isteri masing-masing adalah 1/2 dan 1/8 yang jumlahnya sama dengan 5/8. Sisa harta adalah 3/8. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Anak pr : 1/2
Isteri : 1/8
Kakek : Muqasamah = 1/2 x Sisa = 1/2 x 3/8 = 3/16
Sdr lk : Muqasamah = 1/2 x Sisa = 1/2 x 3/8 = 3/16
Nilai 3/16 untuk kakek ini lebih besar dibandingkan 1/6 atau 1/3 sisa.

Kasus No. 5
Jika sisa harta setelah ashhabul-furudh tidak kurang dari 1/3 dan kurang dari 1/2, tetapi jumlah porsi saudara lebih dari 2, maka bagian yang paling menguntungkan untuk kakek adalah mendapat 1/6 bagian. Adapun susunan ahli waris kakek dan saudara yang mungkin untuk kasus ini adalah selain dari yang disebutkan dalam kasus no. 4 di depan.
Contoh:
Ahli waris terdiri dari seorang anak perempuan, isteri, kakek, dan 2 saudara laki-laki. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Anak pr : 1/2
Isteri : 1/8
Kakek : 1/6
2 Sdr lk : Sisa = 5/24

Kasus No. 6
Kasus ini berlaku jika sisa harta ≥ 1/2 dan jumlah porsi saudara ≤ 4. Maka bagian yang paling menguntungkan untuk kakek adalah muqasamah.
Sebagai contoh untuk kasus ini adalah seseorang wafat dengan meninggalkan isteri, nenek, kakek, dan 3 saudara perempuan. Bagian untuk isteri dan nenek dalam hal ini masing-masing 1/4 dan 1/6 sehingga jumlahnya 5/12, dan sisa harta adalah 7/12. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut.
Isteri : 1/4
Nenek : 1/6
Kakek : Muqasamah = 2/5 x 7/12 = 14/60
3 sdr pr : Muqasamah = 3/5 x 7/12 = 21/60
Nilai 14/60 untuk kakek ini lebih besar dibandingkan 1/6 maupun 1/3 sisa.

Kasus No. 7
Jika sisa harta setelah ashhabul-furudh tidak kurang dari 1/2 dan jumlah porsi saudara lebih dari 4, maka bagian yang paling menguntungkan untuk kakek adalah 1/3 sisa.
Contoh:
Ahli waris terdiri dari ibu, kakek, seorang saudara laki-laki, dan 3 orang saudara perempuan. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut.
Ibu : 1/6
Kakek : 1/3 x Sisa = 1/3 x 5/6 = 5/18
1 Sdr lk : (‘Ashabah) = 2/5 x (2/3 x Sisa) = 2/5 x 2/3 x 5/6 = 20/90
3 Sdr pr : (‘Ashabah) = 3/5 x (2/3 x Sisa) = 3/5 x 2/3 x 5/6 = 30/90
Jika kakek diberi bagian secara muqasamah, maka bagiannya adalah 2/7 x 5/6 = 10/42. Ini lebih kecil dibandingkan 5/18. Juga kalau kakek diberi 1/6 bagian, maka ini juga masih lebih kecil dibandingkan 5/18.
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]