بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Bapak meninggalkan 7 orang anak kandung (3 lk, 4 prm) dan 1 anak prm seibu, bgm pembagiannya?
Jawaban:
Untuk kasus ini, sederhana sekali penyelesaiannya. Ahli waris yang berhak adalah hanya yang 7 orang anak kandungnya (3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan). Sementara itu, anak tiri tidak termasuk ahli waris. Adapun pembagiannya untuk yang 7 orang anak ini adalah setiap satu orang anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari anak perempuan (rasio 2 : 1) sesuai dengan Al-Qur'an Surat An-Nisa': 11. Dalam hukum waris Islam, anak perempuan dan anak laki-laki sama-sama mendapat bagian sebagai 'ashabah bil-ghair dengan rasio bagian mereka 2:1. Jadi rincian pembagian warisan dalam kasus yang Anda tanyakan adalah sebagai berikut:
- Anak laki-laki (3 orang) mendapat (3 x 2)/((3 x 2) + 4) = 6/10 bagian, dan ini dibagi 3 sama rata. Jadi masing-masing anak laki-laki mendapat 1/3 x 6/10 = 2/10 bagian.
- Anak perempuan (4 orang) mendapat 4/((3 x 2) + 4) = 4/10 bagian, dan ini dibagi 4 sama rata. Jadi masing-masing anak perempuan mendapat 1/4 x 4/10 = 1/10 bagian.
Demikianlah pembagiannya. Wallahu a'lamu bishshawab (Hanya Allah Yang Maha Mengetahui).
Wassalam,
Achmad Yani, S.T., M.Kom.
E-mail : achmad_yani_polmed@yahoo.co.id
Blog : http://www.achmad-yani.co.cc/
apakah yang anak tiri seibu tidak kebagian kenapa? apa ada keterangan atau hadist sohehnya mohon dikirim ke diamongcms@yahoo.com
BalasHapus