Senin, 03 Agustus 2009

Kewarisan Anak dalam Kandungan

بسم الله الرحمن الرحيم


ميراث الحمل
Anak dalam kandungan termasuk ahli waris seperti ahli waris lainnya dengan syarat:
• Sudah berwujud di dalam rahim ibunya pada saat pewaris (orang yang mewariskan) meninggal
• Dilahirkan dalam keadaan hidup

Karena anak dalam kandungan belum bisa langsung ditentukan jenis kelaminnya, maka besar bagian warisan yang akan diberikan kepadanya ada dua kemungkinan, yaitu berdasarkan anggapan apakah jenis kelaminnya nanti pada saat dilahirkan laki-laki atau perempuan. Menurut pendapat jumhur ulama, bagian untuk anak dalam kandungan yang harus ditahan/disimpan dari harta warisan (untuk kemudian diberikan kepadanya setelah mampu memegang harta) adalah bagian yang terbesar di antara dua perkiraan laki-laki dan perempuan.

Contoh:
Seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan harta Rp 216 juta. Ahli warisnya adalah isteri, bapak, ibu, anak perempuan, dan cucu (dari anak laki-lakinya yang telah meninggal lebih dahulu) yang masih dalam kandungan.

Penyelesaian:
a) Jika cucu tersebut diperkirakan laki-laki, maka bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut (di sini, asal masalah adalah 24, yaitu KPK dari 8, 6, dan 2):
Isteri : 1/8 bagian = 3/24 bagian = 3/24 x Rp 216 juta = Rp 27 juta
Bapak : 1/6 bagian = 4/24 bagian = 4/24 x Rp 216 juta = Rp 36 juta
Ibu : 1/6 bagian = 4/24 bagian = 4/24 x Rp 216 juta = Rp 36 juta
Anak perempuan : 1/2 bagian = 12/24 bagian = 12/24 x Rp 216 juta = Rp 108 juta
Cucu laki-laki : Sisa = 1/24 bagian = 1/24 x Rp 216 juta = Rp 9 juta

b) Jika cucu tersebut diperkirakan perempuan, maka bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut (dalam hal ini, asal masalah 27 setelah ‘aul dari 24):
Isteri : 1/8 bagian = >> 3/27 bagian = 3/27 x Rp 216 juta = Rp 24 juta
Bapak : 1/6 bagian = >> 4/27 bagian = 4/27 x Rp 216 juta = Rp 32 juta
Ibu : 1/6 bagian = >> 4/27 bagian = 4/27 x Rp 216 juta = Rp 32 juta
Anak perempuan : 1/2 bagian = >> 12/27 bagian = 12/27 x Rp 216 juta = Rp 96 juta
Cucu perempuan : 1/6 bagian = >> 4/27 bagian = 4/27 x Rp 216 juta = Rp 32 juta

Dari kedua macam perkiraan ini, maka bagian warisan yang harus ditahan/disimpan untuk cucu adalah bagian yang terbesar untuk dua perkiraan, dalam hal ini adalah Rp 32 juta untuk perkiraan perempuan. Jadi, untuk kasus ini, harta warisan sudah dapat diberikan kepada para ahli waris yang lain dengan bagian dan penerimaan seperti pada perkiraan kedua, yaitu untuk isteri, bapak, ibu, dan anak perempuan masing-masing diberikan 24 juta, 32 juta, 32 juta, dan 96 juta.

Jika ternyata di kemudian hari bayi tadi lahir dengan selamat (hidup), tetapi berjenis kelamin laki-laki, berarti terjadi kekurangan penerimaan untuk keempat ahli waris ini dan harus diambil dari harta yang disimpan untuk bayi tadi, yaitu masing-masing harus diberikan tambahan sebesar 3 juta, 4 juta, 4 juta, dan 12 juta sehingga penerimaan mereka masing-masing adalah 27 juta, 36 juta, 36 juta, dan 108 juta, sementara penerimaan untuk cucu laki-laki menjadi 9 juta.

Sebagai tambahan, kalau dilihat hasil akhir penerimaan untuk cucu yang masih dalam kandungan dalam kasus ini, ternyata jika ia lahir sebagai laki-laki, maka bagiannya “hanya” Rp 9 juta, sedangkan jika ia lahir sebagai perempuan, bagiannya justru menjadi Rp 32 juta. Inilah salah satu keistimewaan dari hukum waris Islam. Ternyata dalam kasus ini, ketentuan bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan tidak berlaku. Ini mengandung makna bahwa Islam tidak pernah merendahkan derajat kaum perempuan meskipun dalam masalah warisan, bahkan Islam mengangkat derajat kaum perempuan ke tempat yang terhormat.

Demikianlah secara singkat ilustrasi cara pembagian warisan bagi anak dalam kandungan.
Lihat juga posting saya yang berjudul "Warisan bagi Banci (Khuntsa)".



وَاللهُ أَعْلَــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــمُ بِالصَّوَابِ


Wassalam,


Achmad Yani, S.T., M.Kom.

2 komentar:

  1. berkenaan ttg hukum waris islam.saya mohon kejelasan ttg masalah saya.ayah saya menikah dgn ibu saya,melahirkan saya & kakak perempuan saya.sblm menikah dgn ayah saya,ibu saya pernah menikah&membawa 4 org anak.saat ini,ibu saya telah meninggal.ayah saya msh hidup.bagaimana pembagian warisnya?.dan apakah 4 org anak bawaan dr ibu saya jg mendapat hak waris mrk?.mohon penjelasan secara hukum islam.makasih.

    BalasHapus
  2. Sebelumnya, perlu saya koreksi bahwa yang mewariskan harta adalah yang sudah meninggal, bukan yang masih hidup. Jadi, dalam hukum waris Islam, berkenaan dengan masalah waris dalam keluarga Anda, maka harta yang mau dibagi adalah harta dari almarhumah ibu Anda saja, bukan harta ayah Anda, karena ayah Anda masih hidup. Selanjutnya, yang berhak menjadi ahli waris dari almarhumah ibu Anda dalam hal ini adalah ayah Anda sejumlah 1/4 bagian (karena ibu Anda memiliki anak kandung, baik dari pernikahan pertama maupun pernikahan kedua). Dalilnya bisa Anda lihat dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa' ayat 12.
    Sisanya yang 3/4 bagian harus dibagikan kepada anak-anak ibu Anda, yaitu 4 orang anak dari suami pertama, dan 2 orang anak dari suami kedua. Pembagiannya adalah bahwa setiap anak laki-laki mendapat bagian sebanyak 2 kali bagian anak perempuan. Dalilnya adalah Surat An-Nisa' ayat 11.
    Demikianlah penjelasan saya. Mudah-mudahan dapat dimengerti dan dapat diamalkan.

    Wassalam,

    Achmad Yani.

    BalasHapus

Silakan beri komentar Anda