Orang Tua laki-laki kami mempunyai sejumlah warisan. Bagaimana membaginya menurut hukum Islam? Jika :
I. Tahun 1994 - Orang Tua laki-laki kamu meninggal dunia, ahli warisnya waktu itu :
1. Istri pertama : memiliki 5 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
2. Istri kedua : memiliki 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
II. Tahun 2003 - Salah satu anak laki-laki dari istri pertama meninggal dunia (memiliki 1 anak perempuan).
III. Tahun 2004 - Istri pertama meniggal dunia.
IV. Ahli waris sekarang :
1. Istri kedua dengan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
2. 4 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dari Istri pertama di tambah 1 anak perempuan (cucu) dari anak laki-laki yang meninggal tahun 2003 seperti di atas.
Terima Kasih
ir_haydar@yahoo.co.id
Sabtu, 30 Mei, 2009
Orang Tua kami perempuan (ibu kandung) mempunyai 5 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dan mempunyai harta waris yang akan dibagikan
I. Tahun 2003 - Salah satu anak laki-laki meninggal dunia yang memiliki 1 anak perempuan (cucu dari ibu kami).
II. Tahun 2004 - Orang tua kami tersebut meniggal dunia.
Pertanyaan : Apakah cucu dari ibu kamu dari anak laki-laki yang meninggal tahun 2003 berhak mendapat waris menurut hukum islam?
hormat kami
ir_haydar@yahoo.co.id
Sabtu, 30 Mei, 2009
Jawaban:
Dua pertanyaan di atas saya jawab sekaligus di sini, karena permasalahannya sama.
Kasus pembagian warisan yang terjadi dalam keluarga Bapak, dalam ilmu faraidh termasuk masalah munasakhah, yaitu adanya kematian satu atau lebih di antara ahli waris sebelum harta waris dari yang pertama wafat dibagikan. Untuk keterangan tentang munasakhah ini, Anda dapat melihat posting saya yang berjudul Munasakhah. Mudah-mudahan dapat dipahami sehingga Anda akan dapat menerima penyelesaian yang akan saya berikan ini. Insyaallah.
Untuk memudahkan, maka saya memilih menyelesaikan masalah ini dengan melakukan tiga kali pembagian karena terjadi tiga kali kematian, sementara pada saat kematian yang pertama harta warisan belum sempat dibagikan.
Pembagian I (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 1994 yang lalu!):
Yang wafat adalah orang tua laki-laki Anda, maka para ahli waris dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut:
Isteri pertama dan kedua : keduanya mendapat 1/8 bagian, dan ini mereka bagi dua sama banyak, sehingga masing2 mendapat 1/16 bagian.
Anak laki-laki (6 orang) : mendapat 12/14 bagian dari sisa = 12/14 x 7/8 = 6/8 bagian; jadi masing2 mendapat 1/8 bagian.
Anak perempuan (2 orang) : mendapat 2/14 bagian dari sisa = 2/14 x 7/8 = 1/8; jadi masing2 mendapat 1/16 bagian.
Pada pembagian I ini, cucu perempuan tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak laki-laki dari yang wafat.
Pemba gian II (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 2003 yang lalu!):
Yang wafat adalah anak laki-laki dari isteri pertama orang tua laki-laki Anda. Maka yang menjadi ahli waris dan bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
Ibunya (yaitu isteri pertama tadi) : mendapat 1/6 bagian
Anak perempuannya : mendapat 1/2 bagian
Saudara lk kandung (4 org) : mendapat 8/9 dari sisa = 8/9 x 1/3 = 8/27 bagian; jadi masing2 mendapat 2/27 bagian
Saudara pr kandung (1 org) : mendapat 1/9 dari sisa = 1/9 x 1/3 = 1/27 bagian
Sementara itu, saudara laki-laki sebapak (yaitu anak laki-laki dari isteri kedua) dan saudara perempuan sebapak (yaitu anak perempuan dari isteri kedua) tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya saudara laki-laki kandung.
Pembagian III (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 2004 yang lalu!):
Yang wafat adalah isteri pertama dari orang tua laki-laki Anda. Maka yang menjadi ahli warisnya dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut:
Anak laki-laki (4 orang) : mendapat 8/9 bagian, dan dibagi 4 sama rata sehingga masing2 mendapat 2/9 bagian
Anak perempuan (1 orang) : mendapat 1/9 bagian
Sementara itu, cucu perempuannya (yaitu anak perempuan dari anak laki-lakinya yang telah wafat) tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak-anak laki-laki yang 4 orang itu. Dan anak2 lk dan pr dari isteri kedua juga tidak mendapat warisan karena mereka merupakan anak tiri dari isteri pertama ini.
Kesimpulan:
Dari ketiga peristiwa kematian ini, maka
· Bagian untuk anak laki-laki dari orang tua laki-laki Anda sebelum dia meninggal adalah 1/8 bagian
· Bagian untuk isteri pertama dari orang tua laki-laki Anda sebelum dia meninggal adalah 1/16 + (1/6 x 1/8) = 4/48 = 1/12 bagian
Setelah terjadinya ketiga peristiwa kematian dalam keluarga besar Anda ini, dapat disimpulkan bahwa para ahli waris (yang masih hidup tentunya) yang berhak atas harta warisan orang tua laki-laki Anda dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut
Isteri kedua : mendapat 1/16 bagian
Anak2 lk dari isteri pertama (4 org) : masing2 mendapat 1/8 + (2/27 x 1/8) + (2/9 x
1/12) =11/72 bagian
Anak pr dari isteri pertama (1 org) : mendapat 1/16 + (1/27 x 1/8) + (1/9 x 1/12) =
11/144 bagian
Anak lk dari isteri kedua (1 org) : mendapat 1/8 bagian
Anak pr dari isteri kedua (1 org) : mendapat 1/16 bagian
Cucu pr : mendapat 1/2 x 1/8 = 1/16 bagian
Untuk memeriksa hasil perhitungan ini, kita jumlahkan kembali semua bagian yang mereka terima dari harta warisan orang tua laki-laki Anda sebagai berikut:
1/16 + (11/72 x 4) + 11/144 + 1/8 + 1/16 + 1/16 = 144/144 = 1
(Alhamdulillah, sudah benar!)
Demikianlah hasil perhitungan untuk masalah warisan dalam keluarga besar Anda yang dapat saya selesaikan di sini. Wallahu a’lamu bishshawab.
Wassalam,
Achmad Yani, S.T., M.Kom.
achmad_yani_polmed@yahoo.co.id
http://www.achmad-yani.co.cc
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
BalasHapusPak Ustadz izinkan saya untuk bertanya masalah waris mohon dapat kiranya Bapak dapat memberikan jawaban untuk pencerahan kami.
Begini pak Ustadz yang terhormat,
Ayah kami telah meninggal dunia sebulan yang lalu, dengan meninggalkan seorang isteri, 3 anak laki-laki dan 2 anak perempunan.
Dan ayah kami meninggalkan harta berupa tanah dan rumah, yang mana tanah ayah kami itu tadinnya tanah warisan dari kakek kami.
Ibu tiri alhamdulillah sudah diberangkatkan naik haji dengan ayah kami dengan menjual sebidang tanah dan ayah juga telah berwasiat untuk menghibahkan rumah yang ayah tempati ke Ibu tiri kami.
Ibu tiri kami saat menikah dengan ayah tidak membawa harta kekayaan ataupun uang.
Dari perkawinan ayah dengan ibu tiri kami hingga meninggalnya ayah kami tidak menghasilkan harta ( tidak ada harta bersama )
Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1. Syahkah wasiat hibah ayah kepada ibu tiri kami..?
2. Dapatkah ibu tiri kami hak waris..?
3. Bagaimana setatus harta berupa tanah ayah kami yang mana tanah tersebut warisan dari kakek kami, apakah tanah tersebut juga ada hak warisnya buat Ibu tiri kami ?
Mohon pencerahan dari Bapak untuk solusi kami.
Dan kami ucapkan terimakasih sebelumnya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.