Jumat, 05 Juni 2009

Tanya Jawab (4)

بسم الله الرحمن الرحيم
Posting kali ini sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan Dick Jr sekeluarga. Berikut ini kutipan dari pertanyaannya:

Sebelumnya kami mohon maaf karena sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban dan solusi masalah keluarga kami ini (tentang warits). Kami pun pernah mengirim kepada berbagai rubrik konsultasi permasalahan kami ini, tapi sampai saat ini kami masih belum menemukan dan menerima jawabannya. Sekali lagi kami memohon kepada ustadz untuk membantu kami sekeluarga ini. Karena kami buta dengan hukum warisan ini (scr islam) dan keluarga besar kami cenderung saling bersitegang leher.


Kami mengharap sekali jawaban dari pertanyaan terlampir yang diajukan di bawah ini. Karena hal ini akan memberikan masukan bagi keluarga besar kami, dan semoga bisa menghindari dari perpecahan dalam keluarga kami. Insya Allah, dalam waktu dekat ini kami sekeluarga akan berkumpul untuk membicarakan hal ini.

Terima kasih,
Dick Jr sekeluarga

Lampiran Permasalahan :

Adalah Nenek kami mempunyai 3 anak putra dan 1 anak putri.
- Tahun 1990, Putra 1/paman meninggal dunia, meninggalkan 1 isteri, 2 putra dan 4 putri.

- Tahun 1992, Nenek kami wafat dengan meninggalkan rumah dan pekarangan dengan perkiraan harga jual ( +/- Rp. 700.000.000,- )

- Tahun 1996, Bibi anak putri dari nenek (putri 2) wafat dengan meninggalkan 2 putri.

- Tahun 2000, putra 3/paman meninggal dunia dengan meninggalkan 1 isteri, 4 putra dan 4 putri.

Adapun putra 4, sekarang masih ada dan tinggal di rumah nenek tsb.

Pertanyaannya :

1. bagaimana perhitungan waris dari nenek kami tsb secara islam (harta waris berupa rumah dan pekarangan dengan perkiraan harga jual : +/- Rp. 700.000.000,- ?
2. bagaimana cara mencari asal masalah dari perhitungan waris ini ? Apakah digabung secara keseluruhan atau terpisah ?
3. bagaimana kedudukan ahli waris anak-anak dari paman 1 yang telah meninggal dahulu dari nenek (ibunya)? Apakah berlaku mahjub dan hajb dalam status mereka ?

Jawaban:

Kepada Bapak Dick Jr sekeluarga, masalah yang Anda tanyakan ini sangat menarik dan menantang bagi pecinta ilmu faraidh. Masalah semacam ini dalam ilmu faraidh termasuk masalah munasakhah, yaitu adanya kematian satu atau lebih di antara ahli waris sebelum harta waris dari yang pertama wafat dibagikan. Untuk keterangan tentang munasakhah ini, Anda dapat melihat posting dalam blog saya yang berjudul Munasakhah. Mudah-mudahan dapat dipahami sehingga Anda akan dapat menerima penyelesaian yang akan saya berikan ini. Insyaallah.

Penyelesaian untuk masalah warisan dalam keluarga besar Anda dapat dilakukan dengan beberapa cara. Untuk memudahkan, maka saya pilih penyelesaian dengan melakukan pembagian sebanyak empat kali berdasarkan peristiwa kematian dalam kasus ini dengan harapan Anda dapat mudah memahaminya.

Pembagian I (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 1990!):
Pertama sekali, dalam masalah yang Bapak tanyakan ini, yang pertama meninggal menurut urutan waktu adalah paman Anda, yaitu anak laki-laki (Putra 1) dari nenek Anda. Ahli waris dan bagian masing-masingnya adalah sebagai berikut:
Isterinya : mendapat 1/8 bagian
Ibunya (yaitu nenek Anda) : mendapat 1/6 bagian
Anak laki-lakinya (2 org) : keduanya mendapat ½ dari sisa = ½ x 17/24 = 17/48; jadi masing2 mendapat 17/96 bagian
Anak perempuannya (4 org) : keempatnya mendapat ½ dari sisa = ½ x 17/24 = 17/48; jadi masing2 mendapat 17/192 bagian.
Selain mereka : tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya anak laki-lakinya.

Dalam pembagian I ini, berarti Nenek Anda selain memiliki harta bawaan sendiri, ia juga mendapat bagian dari Paman 1 Anda sebesar 1/6 bagian. Dalam kasus ini, Anda hanya menyebutkan bahwa harta nenek Anda adalah sebesar Rp 700 juta.

Pembagian II (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 1992!):
Nenek
Anda wafat dengan ahli waris dan bagian masing-masing adalah sebagai berikut:
Anak laki-laki (yaitu putra 3 dan 4) : mendapat 4/5 x 700 jt = 560 jt; jadi putra 3
dan 4 masing2 mendapat 280 jt.
Anak perempuan (yaitu putri 2) : mendapat 1/5 x 700 jt = 140 jt.
Cucu-cucu dari nenek Anda (yaitu anak-anak dari Putra 1, 3, dan 4 serta anak-anak dari Putri 2) : tidak mendapat bagian karena terhalang (mahjub) oleh adanya putra 3 dan 4.

Pembagian III (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 1996!):
Bibi
Anda (yaitu Putri 2 dari Nenek Anda) wafat. Ahli waris dan bagian masing-masing dalam hal ini adalah sebagai berikut:
Anak perempuannya (2 org) : mendapat 2/3 bagian
Saudara lk-nya (yaitu Putra 3 dan 4) : mendapat sisanya (1/3 bagian); jadi masing2 mendapat 1/6 bagian.
Selain mereka : tidak mendapat bagian karena mahjub oleh saudara laki-lakinya (Putra 3 dan 4)

Pembagian IV (seharusnya sudah dilaksanakan tahun 2000!):
Paman
Anda yang lain (yaitu Putra 3 dari nenek Anda) wafat. Maka ahli waris dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut:
Isterinya : mendapat 1/8 bagian
Anak laki-lakinya (4 org) : mendapat 2/3 dari sisanya = 2/3 x 7/8 = 14/24 bagian; jadi masing2 mendapat 14/96 bagian
Anak perempuannya (4 org) : mendapat 1/3 dari sisanya = 1/3 x 7/8 = 7/24 bagian; jadi masing2 mendapat 7/96 bagian.
Selain mereka : tidak mendapat bagian karena mahjub oleh adanya anak-anak laki-lakinya.

Kesimpulan:
Dari keempat kasus orang yang wafat dalam keluarga besar Anda, beserta dengan urutan pembagian warisannya masing-masing, maka dapat disimpulkan bahwa para ahli waris (yang masih hidup tentunya) yang berhak atas harta peninggalan nenek Anda dan bagian mereka masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Isteri dari Putra 1 : hanya mendapat 1/8 bagian dari Putra 1, dan tidak mendapat warisan dari nenek Anda.
2. Isteri dari Putra 3 : mendapat 1/8 x (280 + (1/6 x 140))= Rp 37,92 jt
3. Putra 4 dari nenek Anda : mendapat (280 jt)+ (1/6 x 140 jt) = Rp 303,33 jt
4. Anak2 lk (2 org) dari Putra 1 : hanya mendapat warisan dari Putra 1 masing2 sebesar 17/96 bagian, dan tidak mendapat warisan dari nenek Anda.
5. Anak2 pr (4 org) dari Putra 1 : hanya mendapat warisan dari Putra 1 masing2 sebesar 17/192 bagian, dan tidak mendapat warisan dari nenek Anda.
6. Anak2 lk (4 org) dari Putra 3 : mendapat 14/24 x (280 + (1/6 x 140)) jt = Rp 176,94 jt. Jadi masing2 mendapat Rp 44,24 jt
7. Anak2 pr (4 org) dari Putra 3 : mendapat 7/24 x (280 + (1/6 x 140)) jt = Rp 88,47 jt. Jadi masing2 mendapat Rp 22,12 jt
8. Anak2 pr (2 org) dari Putri 2 : mendapat 2/3 x 140 jt = Rp 93,33 jt. Jadi masing2 mendapat Rp 46,66 jt.

Bagaimana dengan bagian untuk Anda sendiri sebagai cucu?
Dari rincian masalah yang Anda berikan, maka saya mengambil kesimpulan bahwa Anda adalah anak dari Putra 4. Jika asumsi saya ini benar, maka bagian Anda dalam menerima warisan dari nenek Anda dalam hal ini (maaf!) tidak ada, karena dalam kasus ini, posisi Anda mahjub (terhalang). Silakan lihat kembali pada Pembagian II di atas. Berdasarkan kaidah hijab, maka cucu dari seorang mayit terhalang (mahjub) dari mendapat warisan jika mayit tadi memiliki anak laki-laki, baik anak laki-laki itu merupakan bapak dari cucu tesebut ataupun merupakan paman dari cucu tersebut. Dan baik bapak dari cucu tersebut masih hidup ataupun sudah meninggal lebih dulu dari mayit tadi, maka selama mayit tadi mempunyai anak laki-laki yang masih hidup, cucu tetap terhalang mendapat warisan. Dengan demikian, maka jawaban yang saya berikan di atas, insyaallah, sudah benar.

Silakan periksa kembali jumlah harta peninggalan nenek Anda yang sudah diberikan kepada para ahli waris:
(37,92 + 303,33 + 176,94 + 88,47 + 93,33) jt = 699,99 jt = +/- Rp 700 juta.
(Alhamdulillah, benar!)

Demikianlah hasil perhitungan untuk masalah warisan dalam keluarga besar Anda yang dapat saya selesaikan di sini.
والله اعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته



Achmad Yani, S.T., M.Kom.
achmad_yani_polmed@yahoo.co.id
http://www.achmad-yani.co.cc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan beri komentar Anda