Jumat, 05 Juni 2009

MUNASAKHAH

المُنَاسَخة
MUNASAKHAH


َPengertian Munasakhah
Seringkali dalam kenyataan di masyarakat, ditemukan kasus seseorang meninggal dunia, tetapi harta warisannya tidak segera dibagikan kepada para ahli warisnya yang berhak. Tidak berapa lama kemudian, di antara ahli warisnya ada yang menyusul wafat sebelum harta warisan yang wafat pertama tadi dibagikan. Di kemudian hari, di antara para ahli waris dari yang wafat pertama maupun ahli waris dari yang wafat belakangan tidak jarang terjadi perselisihan karena masing-masing mengklaim harta warisan.

Hal yang dapat membawa kepada perpecahan keluarga – bahkan perbuatan kriminal – seperti ini seharusnya dapat dihindari atau dicegah. Dalam Islam, pembagian warisan hendaknya disegerakan pelaksanaannya setelah urusan fardhu kifayah atas mayit selesai. Penundaan pembagian warisan yang terlalu lama dapat menimbulkan kesulitan untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris. Hal ini wajar terjadi karena mungkin terdapat lebih dari seorang di antara ahli waris yang menyusul wafat sebelum harta warisan dari yang wafat pertama sekali dibagikan.

Alhamdulillah, meskipun tampaknya sulit, masalah seperti digambarkan di atas dapat diselesaikan dalam Islam. Masalah ini dalam ilmu faraidh sering disebut munasakhah. Menurut As-Sayyid Asy-Syarif, munasakhah didefinisikan sebagai “pemindahan bagian warisan dari sebagian ahli waris kepada orang yang mewarisinya karena kematiannya sebelum pembagian harta warisan dilaksanakan.” Sementara itu, Ibnu Umar Al-Baqry mendefinisikan munasakhah sebagai “kematian seseorang sebelum harta dibagi-bagikan sampai seseorang atau beberapa orang yang mewarisinya menyusul meninggal dunia.” Kedua pengertian munasakhah ini pada dasarnya sama saja karena sudah mengandung unsur-unsur penting dari munasakhah sebagai berikut:
1. Harta warisan belum dibagi kepada para ahli waris
2. Adanya kematian sebagian ahli waris
3. Adanya pemindahan bagian harta warisan dari orang yang mati belakangan kepada ahli waris lain atau kepada ahli warisnya yang semula menjadi ahli waris terhadap orang yang mati lebih dahulu
4. Pemindahan bagian ahli waris yang telah mati kepada ahli warisnya harus dengan jalan warisan

Bentuk-bentuk Munasakhah

Pada dasarnya, munasakhah mempunyai dua bentuk, yaitu
1. Bentuk pertama:
Ahli waris yang akan menerima pemindahan bagian warisan dari orang yang mati belakangan adalah ahli waris juga bagi orang yang mati lebih dahulu
2. Bentuk kedua:
Ahli waris yang akan menerima pemindahan bagian warisan dari orang yang mati belakangan adalah bukan ahli waris bagi orang yang mati lebih dahulu. Yaitu, seandainya tidak terjadi kematian yang kedua, ia tidak dapat mewarisi orang yang mati lebih dahulu

Cara Penyelesaian Munasakhah
1. Untuk Munasakhah bentuk pertama
Penyelesaiannya adalah cukup dilakukan pembagian satu kali saja, yaitu dengan membagi harta warisan orang yang mati lebih dahulu kepada ahli waris yang hidup saja dengan menganggap bahwa orang yang mati belakangan sudah tidak hidup pada saat kematian orang yang mati lebih dahulu, sebagaimana halnya dikumpulkannya harta pribadi orang yang mati belakangan yang bukan diwarisinya dari orang yang mati lebih dahulu dengan jumlah harta peninggalan orang yang mati lebih dahulu.
Contoh kasus:
Seseorang (X) meninggal dunia dengan harta warisan sejumlah Rp 300 juta. Ahli warisnya 2 anak laki-laki (A dan B) dan 2 anak perempuan (C dan D). Sebelum warisan dibagi, A menyusul meninggal dunia sehingga ahli warisnya hanya saudara laki-laki dan perempuannya, yaitu B, C, dan D. Berapakah bagian B, C, dan D?
Penyelesaian:
Karena semua ahli waris dari A juga merupakan ahli waris dari X, maka dalam hal ini, A dianggap tidak ada, atau bukan ahli waris dari X sehingga ahli waris dari X hanya B, C, dan D. Selanjutnya B, C, dan D mewarisi X sebagai ‘ashabah bil-ghair, sehingga uang Rp 300 juta dibagi kepada mereka bertiga dengan perbandingan 2:1:1. Maka bagian masing-masing adalah:
Bagian B = 2/4 x Rp 300 juta = Rp 150 juta
Bagian C = 1/4 x Rp 300 juta = Rp 75 juta
Bagian D = 1/4 x Rp 300 juta = Rp 75 juta
Seandainya A dalam contoh ini memiliki harta peninggalan Rp 100 juta, maka uangnya dikumpulkan dengan uang X sehingga menjadi Rp 400 juta. Kemudian baru dibagi kepada B, C, dan D dengan perbandingan yang sama seperti sebelumnya, yaitu 2:1:1. Maka
Bagian B = 2/4 x Rp 400 juta = Rp 200 juta
Bagian C = 1/4 x Rp 400 juta = Rp 100 juta
Bagian D = 1/4 x Rp 400 juta = Rp 100 juta

2. Untuk munasakhah bentuk kedua:
Penyelesaiannya adalah dengan melakukan dua kali pembagian, yaitu harta peninggalan yang mati lebih dahulu dibagikan kepada para ahli warisnya, termasuk yang mati belakangan, kemudian bagian orang yang mati belakangan dibagikan kepada para ahli warisnya.
Contoh kasus:
Seseorang (X) meninggal dunia dengan harta warisan sejumlah Rp 60 juta. Ahli warisnya seorang anak laki-laki (A) dan seorang anak perempuan (B). Sebelum warisan dibagi, A menyusul meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan (C)

Penyelesaian:
Pembagian I (X meninggal):
Dalam hal ini, A dan B adalah ‘ashabah bil-ghair, sehingga mendapat bagian dengan perbandingan 2:1. Jadi:
Bagian A = 2/3 x Rp 60 juta = Rp 40 juta
Bagian B = 1/3 x Rp 60 juta = Rp 20 juta
Pembagian II (A meninggal):
Dalam hal ini, bagian C adalah 1/2 (karena anak perempuan dari A), sedangkan bagian B (yaitu saudara perempuan dari A) adalah sisa (sebagai ‘ashabah ma’al-ghair):
Bagian C = 1/2 x Rp 40 juta = Rp 20 juta
Bagian B = sisa (umg) = Rp 20 juta
Kesimpulan:
Bagian B = Rp 20 juta + Rp 2 juta = Rp 40 juta
Bagian C = Rp 20 juta

Demikianlah sedikit penjelasan tentang munasakhah. Semoga dapat diambil manfaatnya.

6 komentar:

  1. Pernikahan A Isteri dan B Suami, tidak punya anak, A meninggal lebih dulu tahun 2001 dari B namun pada saat pernikahan A membawak 2 anak yaitu C dan D ikut serumah dengan A dan B, anak-anak A yang C laki dan D perempuan beristeri dan bersuamidan masing-masing punya anak C 3 orang dan D 8 orang, kemudian B ada yang mengaku Bapak disebut E kemudian C meninggal tahun 1976 dan D meninggal tahun 2005 kemudian B meninggal tahun 2009 bagaimana cara pembagiannya

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

    Pak ustazd yang dirahmati Allah, saya ada pertanyaan berkaitan dengan pembagian harta warisan. Kasusnya sebagai berikut:

    Kakek saya meninggal dengan meninggalkan 3 orang anak sbb : 1 orang anak perempuan (masih hidup), 1 orang anak laki-laki (masih hidup), 1 orang anak laki-laki yang juga sudah meninggal yang mempunyai 4 orang anak perempuan. Pertanyaan: siapa sajakah yang berhak mendapat warisan dari kakek tersebut dari sudut hukum Islam, dan berapa bagian dari masing-masing mereka?Atas kesediaan waktunya menjawab pertanyaan, saya ucapkan banyak terima kasih,

    wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Tammy Ahmad

    BalasHapus
  3. Wa'alaikum salam wr. wb.

    Berarti kakek Anda wafat dengan meninggalkan seorang anak laki2, seorang anak perempuan, dan 4 orang cucu perempuan dari anak laki2. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
    1. Anak laki2 --> mendapat 2/3 bagian
    2. Anak perempuan --> mendapat 1/3 bagian
    3. Cucu perempuan (dari anak laki2) --> tidak mendapat bagian karena mahjub (terhalang) oleh adanya anak laki2.

    Wassalam,


    Achmad Yani.

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

    Bagaimana pembagian menurut islam apabila
    #si mayit meninggalkan harta warisan yg tidak segera dibagikan sampai salah satu ahli waris(A=anak perempuan) meninggal dunia.
    Apakah ahli waris dari si A msh ada hak atas warisan tsb jika saat ini baru dibagikan?
    Mohon penjelasannya dan dasar hukmnya menurut islam
    Trima kasih

    BalasHapus
  5. Mohon koreksi cucu pr dari anak lk2 yang orang tuanya sudah meninggal apakah tidak tetap mendapatkan warisan, karena cucu pr mahjub jika orang tuanya masih hidup, mohon maaf sekali lagi jika barang kali pemahaman saya yang salah afwan artikel yang menarik

    BalasHapus
  6. Assalaamu'alaikum Warahmatullah Wabarakaatu

    Mohon perhitungan secara syariah Islam,dalam hal susunan ahli waris sbb:

    Kakek wafat, sebelumnya mempunyai 2 anak lelaki yang telah terlebih dahulu wafat.
    Dari 2 anak lelaki (A & B)diketahui:
    - A menikah 3 kali,.2 istri pertama telah dicerai.
    dari pernikahan tersebut meninggalkan 7 anak laki-laki dan 4 anak perempuan.

    - B menikah, meninggalkan 2 anak laki-laki dan 1 perempuan.

    Bagaimana perhitungannya, apabila kakek misal meninggalkan harta warisan Rp 10,000,000 (sebagai ilustrasi)

    Jazakallah, Wassalaamu'alaikum

    BalasHapus

Silakan beri komentar Anda