بسم الله الرحمن الرحيم
Posting ini adalah sekaligus sebagai jawaban atas pertanyaan Bpk M Rodli.
Pertanyaan:
Jika A (Lk) & B (Pr) menikah. Sblm menikah, A punya anak (C-Pr) & B punya anak (D,E,F). A juga punya kakak (G-Pr). Sewaktu A wafat, harta gono-gini dari pernikahan A&B kalo diwaris, siapa saja yg dpt & berapa %?
Jawaban:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Untuk kasus ini, yang menjadi ahli waris dari A adalah sebagai berikut:
1. Isterinya (yaitu B) ===> mendapat 1/8 bagian = 12,5%
2. Anak perempuannya (yaitu C) ===> mendapat 1/2 bagian = 50%
3. Kakak perempuannya (yaitu G) ===> mendapat sisanya (sebagai 'ashabah ma'al-ghair dengan sebab ada anak perempuan) yaitu sebesar 3/8 bagian = 37,5%
Sementara itu, anak dari B, yaitu D, E, dan F tidak mendapat warisan karena mereka adalah anak tiri dari A, sedangkan anak tiri tidak termasuk ahli waris.
Adapun harta yang dibagikan kepada para ahli waris di atas haruslah harta murni milik A sendiri, dan tidak bercampur dengan harta orang lain, meskipun isterinya sendiri, karena dalam Islam tidak ada istilah harta gono-gini. Kalau yang dimaksud adalah harta bersama selama perkawinan antara A dan B, maka harus dipisahkan dulu dari harta itu, mana yang milik A, dan mana yang milik B.
Demikianlah jawaban singkat yang dapat saya berikan.
والله اعلم بالصواب
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan beri komentar Anda