Selasa, 16 November 2010

Tanya Jawab (6)

Berikut ini saya kutipkan pertanyaan seputar pembagian waris:

Pertanyaan:

Assalamualaikum, mohon bantuan bapak atas mslh saya berikut ini. ayah saya meninggal dunia thn 2000, meninggalkan istri,4 anak laki2 dan 3 anak perempun.kami tdk membagi harta warisan.tetapi abg saya menjual sebagian tanah waris tsb dan membaginya menurut versi mereka kepada anak lelaki si A,B,C dan anak perempuan si S dan P.dan sekarang si C meminta kembali bagiannya dr harta yg msh tersisa,tetapi si A da B tdk memberi dgn alasan yg tersisa milik si ibu, anak lelaki si D dan anak perempua si R(saya). saya mengusulkan memghitung ulang harta peninggalan almarhum dan di bagi menurut syariat islam, tetapi mereka menolak. Bagaimana menurut Bapak penyelesaian masalah ini?? sebelumnya saya ucapkan terima kasih....
Rabu, 10 November, 2010

Jawaban:

Wa'alaikum salam wr. wb.
Langsung saja, untuk masalah yang Anda tanyakan ini, maka menurut hukum Islam, seharusnya pembagiannya adalah sebagai berikut:
1. Isteri : mendapat 1/8 bagian.
2. Anak laki2 (4 org) : mendapat 8/11 bagian dari Sisa = (8/11) x (7/8) bagian = 56/88 bagian; jadi masing2 anak laki2 mendapat 14/88 bagian.
3. Anak perempuan (3 org): mendapat 3/11 bagian dari Sisa = (3/11) x (7/8) bagian = 21/88 bagian; jadi masing2 ank perempuan mendapat 7/88 bagian.

Selanjutnya, karena harta sudah terlanjur dibagi tetapi tidak sesuai dengan huku waris Islam, maka saya sarankan kepada Anda dan anggota keluarga yang lain untuk duduk bersama untuk bermusyawarah keluarga agar menghitung ulang harta tadi. Ada baiknya Anda mengundang seorang ulama atau ustadz yang dapat dimintai tolong untuk memberikan penjelasan tentang masalah Anda di dalam musyawarah itu, sehingga insyaallah dapat memberikan pencerahan bagi seluruh anggota keluarga.

Demikianlah jawaban yang dapat saya berikan.
Wassalam,

Achmad Yani

0 komentar:

Poskan Komentar

Silakan beri komentar Anda