Ada pertanyaan lagi nih...
Pertanyaan:
Ass. Wr.Wb. mohon bantuan bapak atas kondisi keluarga kami. ayah saya meninggal th 1976, dengan seorang istri,5 anak perempuan,2 laki2 dan 1 anak perempuan dari istri yg lain yg telah dicerai sebelum beliau meninggal. ayah meninggalkan satu2nya harta yg dia punya yaitu sebuah rumah yang kami tempati bersama hingga kini. rumah tsb dibangun oleh ayah dan ibu saya dari 0, sejak mereka tidak punya apa2. pertanyaan saya; jika rumah ini dijual, berapakah bagian ibu saya? apa tetap 1/8 atau hasil penjualan rumah tsb. dibagi 2 dulu, kemudian dari yang setengahnya ibu akan mendapat warisan dari ayah saya sebesar 1/8? apakah bagian dari anak lain ibu tsb dibagi dari porsi ayah saya saja atau bagaimana? terima kasih atas perhatian bapak untuk membaca nasalah ini dan semoga bapak berkenan menjawab pertanyaan ini. wass.
Senin, 15 November, 2010
Jawaban:
Wa'alaikum salam wr. wb.
Alhamdulillah, dan shalawat serta salam atas Rasulullah SAW.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kunjungan di blog saya yang
sederhana. Mudah-mudahan blog itu bermanfaat bagi umat dan siapa saja yang mengaksesnya. Sesuai dengan janji saya, maka setiap pertanyaan insyaallah akan saya jawab semampu saya. Jadi tentu saja saya tidak keberatan untuk menjawab pertanyaan Anda.
Pertama sekali, perlu saya informasikan bahwa dalam pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam, harta yang akan dibagi adalah harus harta milik almarhum pribadi yang tidak bercampur dengan harta orang lain. Ini berarti bahwa sebelum harta itu dibagikan, jika harta itu dimiliki oleh lebih dari satu orang, maka terlebih dahulu dari harta tadi harus ditentukan dan dipilah mana yang memang hak milik pribadi dari almarhum. Kalau sudah jelas atau sudah dipisahkan kepemilikan orang lain dalam harta tadi, barulah harta yang murni milik almarhum bisa dibagikan. Yang sering menjadi masalah adalah bagaimana cara memilahnya, berapa bagian dan bagian mana yang murni milik almarhum sampai sebelum ia meninggal?
Sekarang saya uraikan penjelasan tentang status kepemilikan rumah yang Anda tempati sekarang. Adapun rumah yang ditempati bersama dan pada awalnya dibangun oleh kedua orang tua Anda (ayah dan ibu Anda), maka status kepemilikannya tentu saya tidak bisa menjawabnya langsung sekarang, misalnya bagian ibu dan ayah Anda masing-masing 50% dari nilai jualnya sekarang. Tetapi saran saya adalah untuk menentukan kepemilikan rumah itu, bisa dimulai dari bertanya kepada ibu Anda, apakah pada saat pembangunan
rumah itu mungkin ibu Anda pernah membuat semacam perjanjian atau kesepakatan dengan almarhum ayah Anda, meskipun secara tidak tertulis, tentang berapa besar saham atau bagian masing-masing dari rumah itu, sehingga ini dapat dijadikan acuan untuk memilah kepemilikan rumah tadi yang menurut informasi Anda, adalah hasil jerih payah ibu dan ayah Anda.
Kalau sudah didapat keputusan yang jelas tentang hal itu, yaitu kepemilikan rumah, dan ini tetap harus diusahakan, berarti sudah jelas bagian atau saham dari masing-masing pemilik rumah itu. Berapapun bagian masing-masing atas rumah tadi, maka selanjutnya yang akan dibagikan sebagai harta warisan, dalam hal ini kepada isteri dan anak2 laki2 serta anak2 perempuan almarhum, adalah bagian almarhum ayah Anda saja yang sudah jelas tidak bercampur lagi dengan harta ibu.
Dengan menganggap status kepemilikan rumah tadi sudah jelas, yaitu sudah jelas bagian ibu dan bagian bapak, maka untuk pertanyaan Anda, dapat saya jawab sebagai berikut:
1. Sebagai ahli waris, maka ibu Anda (yaitu isteri dari almarhum) mendapat 1/8 bagian dari bagian yang menjadi hak almarhum ayah Anda dari penjualan rumah, bukan 1/8 dari hasil penjualan rumah seluruhnya.
2. Anak ayah Anda dari isteri yang lain statusnya sama dengan Anda, karena dia adalah juga anak kandung dari ayah Anda. Berarti bagiannya juga sama dengan bagian yang akan Anda dapatkan. Supaya lebih jelas, maka bagian untuk para ahli waris dari almarhum ayah Anda adalah sebagai berikut:
Isteri: mendapat 1/8 bagian
Anak laki2 (2 orang): mendapat 4/10 bagian dari Sisa = 4/10 x 7/8 bagian = 28/80 bagian; jadi masing2 anak laki2 mendapat 14/80 bagian.
Anak perempuan (6 orang): mendapat 6/10 bagian dari Sisa = 6/10 x 7/8 bagian = 42/80 bagian; jadi masing2 anak perempuan mendapat 7/80 bagian.
Sekali lagi, seperti telah saya sebutkan sebelumnya, yang dibagi untuk ketiga macam ahli waris ini adalah harta almarhum saja yang berupa bagian dari rumah yang tidak lagi bercampur dengan harta ibu Anda. Dan keenam orang anak perempuan di sini sudah termasuk Anda berlima dengan saudara2 kandung perempuan Anda, bersama-sama dengan saudara tiri perempuan Anda. Keenam anak perempuan ini adalah anak kandung almarhum ayah Anda.
Demikianlah jawaban yang dapat saya berikan. Mudah-mudahan bermanfaat, dan pembagian warisan dapat dibagi dengan lancar. Dan yang paling penting adalah, jika kita amalkan pembagian sesuai dengan hukum waris Islam, bukan menurut nafsu pribadi kita, maka keberkahan dalam harta warisan itu akan kita dapatkan, insyaallah.
Wallahu a'lamu bishshawab.
Wassalam,
Achmad Yani
Selasa, 16 November 2010
Tanya Jawab (7)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Assalamualaikum wr.wb mohon bantuan bapak utk menjelaskan perhitungan warisan yg akan kami bagi sesuai dengan hak masing2 ahli warisnya
BalasHapusdengan kondisi sebagai berikut :
Kedua orang tua kami telah meninggal dunia
- dua org anak laki-laki yg masih hidup dan seorang anak laki-laki yg telah meninggal dunia dan meninggalkan 2 orang anak laki-laki (cucu)
- empat orang anak perempuan yg masih hidup dan dua org anak perempuan yg telah meninggal dunia dan meninggalkan 4 orang anak perempuan dan 1 org nanak laki-laki (cucu)
terimakasih atas penjelasan dari bapak
assalamualaikum wr.wb