Oleh Achmad Yani, S.T., M.Kom.
"…Kemudian ditanyakan kepada Ibnu Mas'ud dan dia menjawab, 'Saya menetapkan berdasarkan apa yang telah ditetapkan oleh Nabi SAW. Yaitu, untuk anak perempuan setengah, untuk cucu perempuan (dari anak laki-laki) seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, dan sisanya untuk saudara perempuan.'"
(HR Bukhari)
Membagi harta warisan menurut hukum Islam tidak terlalu rumit asalkan mengikuti kaidah standar yang berlaku. Dalam prakteknya, penghitungan warisan umumnya hanya melibatkan para ahli waris golongan ashhabul-furudh (ahli waris yang memiliki fardh atau bagian yang sudah tertentu) dan golongan 'ashabah (ahli waris yang menerima sisa setelah ashhabul-furudh). Ahli waris golongan dzawil-arham jarang sekali terlibat, karena selama masih ada ashhabul-furudh dan ashabah, mereka tidak dapat menerima warisan. Dalam Al-Qur'an, fardh untuk ashhabul-furudh ada enam macam, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Jika beberapa ahli waris berkumpul, maka akan didapatkan kombinasi dari dua atau lebih pecahan di antara keenam macam pecahan fardh.
Dalam membagi warisan, ada dua metode penghitungan yang dapat digunakan, yaitu metode asal masalah dan metode perbandingan. Pada tulisan ini, yang dibahas hanya metode asal masalah. Metode asal masalah adalah cara menyelesaikan pembagian harta warisan dengan mencari dan menetapkan asal masalah dari fardh masing-masing ahli waris. Metode ini biasa digunakan oleh para ahli faraidh dalam menyelesaikan masalah pembagian harta warisan.
Adapun prosedur atau langkah penghitungan dengan metode asal masalah adalah sebagai berikut.
Pertama, menentukan bagian para ahli waris, baik yang menerima fardh tertentu maupun yang menerima sisa.
Kedua, menentukan asal masalah. Asal masalah adalah kelipatan persekutuan terkecil (KPK) dari angka penyebut fardh para ahli waris. Misalnya, jika fardh-fardh pada ashhabul furudh yang akan menerima warisan terdiri dari 1/2, 1/3, dan 1/6, maka asal masalahnya adalah 6, yaitu KPK dari 2, 3, dan 6. Dengan melihat kombinasi yang mungkin dari keenam macam fardh ahli waris golongan ashhabul-furudh, maka asal masalah yang mungkin ada tujuh macam, yaitu 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24. Dalam hal semua ahli waris dari golongan 'ashabah, maka asal masalahnya dengan menghitung jumlah kepala; jika semuanya laki-laki ('ashabah bin-nafsi), setiap orang dihitung memiliki satu kepala; jika gabungan laki-laki dan perempuan ('ashabah bil-ghair), maka yang laki-laki dihitung dua kepala, sedang yang perempuan dihitung satu kepala.
Ketiga, mencari saham yang harus diterima oleh masing-masing ahli waris dengan cara mengalikan fardh mereka masing-masing dengan asal masalah. Keempat, mencari nilai satu saham, yaitu dengan membagi harta peninggalan dengan asal masalah sehingga diketahui penerimaan masing-masing ahli waris.
Sebelum mencari nilai penerimaan para ahli waris, perlu dilihat dulu jumlah saham para ahli waris. Jika jumlah saham sama dengan asal masalah, maka asal masalah itulah yang digunakan untuk membagi harta. Akan tetapi, jika jumlah saham lebih besar daripada asal masalah, maka asal masalah dinaikkan menjadi sebesar jumlah saham. Sebaliknya, bila jumlah saham lebih kecil daripada asal masalah, maka asal masalah harus diturunkan menjadi sebesar jumlah saham itu. Kedua kasus terakhir ini masing-masing dinamakan 'aul dan radd. Masalah 'aul dan radd hanya terjadi jika tidak ada ahli waris 'ashabah. Untuk memperjelas, berikut ini diberikan beberapa contoh kasus.
Contoh pertama, seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan isteri, anak perempuan, ibu, dan cucu laki-laki (dari anak laki-laki). Harta peninggalannya berupa uang Rp 120 juta. Maka, isteri memperoleh 1/8 (karena ada anak), anak perempuan 1/2 (karena seorang diri), ibu 1/6 (karena ada anak), dan cucu laki-laki sebagai 'ashabah bin-nafsi menerima sisa. Asal masalah adalah 24, yaitu KPK dari 8, 2, dan 6. Saham untuk isteri adalah 1/8 x 24 = 3, untuk anak perempuan 1/2 x 24 = 12, dan untuk ibu 1/6 x 24 = 4. Jadi ada sisa saham sebesar 5 untuk cucu laki-laki. Dengan demikian, bagian untuk masing-masing ahli waris adalah 3/24, 12/24, 4/24, dan 5/24. Karena itu, penerimaan bagi masing-masing ahli waris adalah 15 juta, 60 juta, 20 juta, dan 25 juta.
Contoh kedua, misalkan ahli waris terdiri dari bapak, ibu, 3 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Jumlah harta peninggalan Rp 120 juta. Fardh untuk bapak dan ibu masing-masing adalah 1/6 dan 1/6, sedangkan anak laki-laki dan anak perempuan keduanya sebagai 'ashabah bil-ghair. Maka asal masalah adalah 6, yaitu KPK dari 6 dan 6, sehingga bapak dan ibu masing-masing mendapat 1 saham. Sisanya, 4 saham lagi dibagi kepada 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Dalam hal ini, 3 anak laki-laki mendapat (3 x 2)/((3 x 2) + 2) = 6/8 dari 4 saham. Sementara itu, 2 anak perempuan mendapat 2/((3 x 2) + 2) = 2/8 dari 4 saham. Jadi bagian untuk bapak adalah 1/6, ibu 1/6, tiga anak laki-laki 6/8 x 4/6 = 24/48, dan dua anak perempuan 2/8 x 4/6 = 8/48. Penerimaan untuk bapak dan ibu masing-masing 20 juta. Tiga anak laki-laki menerima 24/48 x 120 juta = 60 juta, sehingga masing-masing menerima 20 juta. Sementara itu, dua anak perempuan menerima 8/48 x 120 juta = 20 juta, sehingga masing-masing menerima 10 juta.
Untuk contoh ketiga, ahli waris terdiri dari suami, anak perempuan, cucu perempuan, dan ibu. Harta yang ditinggalkan berupa uang Rp 156 juta. Fardh untuk masing-masing ahli waris adalah 1/4, 1/2, 1/6, dan 1/6. Asal masalah adalah 12, yaitu KPK dari 4, 2, 6, dan 6. Saham untuk masing-masing ahli waris adalah 3, 6, 2, dan 2. Jumlah saham adalah 13. Di sini, jumlah saham melebihi asal masalah sehingga terjadi 'aul. Karena itu, asal masalah dinaikkan menjadi 13, sehingga bagian untuk masing-masing ahli waris adalah 3/13, 6/13, 2/13, dan 2/13. Dan penerimaan harta masing-masing ahli waris adalah bagian masing-masing dikalikan jumlah harta, yaitu 36 juta, 72 juta, 24 juta, dan 24 juta.
Berdasarkan penelitian, asal masalah yang dapat berubah karena 'aul hanya tiga macam, yaitu 6, 12, dan 24. Asal masalah 6 dapat mengalami 'aul menjadi 7, 8, 9, dan 10. Asal masalah 12 dapat mengalami 'aul menjadi 13, 15, dan 17. Sementara itu, asal masalah 24 hanya mungkin mengalami 'aul menjadi 27. Sisanya, pada asal masalah 2, 3, 4, dan 8, tidak dapat terjadi 'aul.
Untuk masalah radd, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Radd hanya terjadi jika ahli waris hanya terdiri dari ahli waris golongan ashhabul-furudh, tidak ada ahli waris golongan 'ashabah, dan jumlah saham lebih kecil daripada asal masalah. Ini berarti bahwa ada kelebihan harta setelah para ashhabul-furudh menerima bagian menurut fardh mereka masing-masing. Karena tidak ada 'ashabah, maka kelebihan harta itu harus dikembalikan kepada ashhabul-furudh. Namun demikian, tidak semua ashhabul-furudh dapat menerima radd (pengembalian kelebihan harta). Menurut pendapat jumhur ulama, yang dapat menerima radd ada delapan macam, yaitu ibu, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan kandung, saudara perepuan sebapak, saudara perempuan seibu, dan saudara laki-laki seibu. Sementara itu, suami dan isteri – meskipun termasuk ashhabul-furudh – tidak dapat menerima radd selama masih ada kedelapan orang itu.
Dengan memperhatikan ada-tidaknya ahli waris yang tidak berhak menerima radd (yaitu suami atau isteri), maka penghitungan warisan untuk kasus radd ada dua macam.
Untuk kasus radd yang ahli warisnya tidak mencakup suami atau isteri, maka penghitungannya lebih mudah. Sebagai contoh, ahli waris hanya terdiri dari anak perempuan dan cucu perempuan (dari anak laki-laki). Harta warisan berupa tanah 80 ha. Fardh masing-masing adalah 1/2 dan 1/6. Asal masalah adalah 6, yaitu KPK dari 2 dan 6. Saham mereka masing-masing 3 dan 1. Jumlah saham adalah 4. Karena jumlah saham lebih kecil daripada asal masalah, maka asal masalah mengalami radd menjadi 4. Dengan demikian, bagian masing-masing ahli waris adalah 3/4 dan 1/4. Dan penerimaan masing-masing ahli waris adalah 60 ha dan 20 ha.
Adapun untuk kasus radd yang melibatkan ahli waris suami atau isteri, maka setelah suami atau isteri menerima bagian menurut fardh mereka, sisanya dibagi untuk ahli waris ashhabul-furudh lain dengan menjumlahkan saham mereka untuk dijadikan asal masalah baru dalam radd. Sebagai contoh, seorang laki-laki wafat dengan meninggalkan isteri, 3 anak perempuan, dan ibu. Harta yang ditinggalkannya adalah berupa uang Rp 48 juta. Dalam contoh ini, fardh masing-masing adalah 1/8, 2/3, dan 1/6. Asal masalahnya adalah 24, yaitu KPK dari 8, 3, dan 6. Saham masing-masing adalah 3, 16, dan 4. Karena jumlah saham mereka 23, lebih kecil daripada asal masalah 24, maka terjadi radd. Dalam hal ini, isteri tidak berhak menerima radd, tetapi hanya berhak atas bagian sebesar 3/24, sehingga penerimaannya 3/24 x Rp 48 juta = Rp 6 juta. Sisanya, Rp 42 juta lagi, dibagi untuk 3 anak perempuan dan ibu. Karena radd, asal masalah yang baru sekarang adalah sama dengan jumlah saham kedua ahli waris ini, yaitu 20. Dengan demikian, bagian masing-masing adalah 16/20 dan 4/20, dan penerimaan harta untuk mereka masing-masing Rp 33,6 juta dan Rp 8,4 juta.
Dari pembahasan, dapat ditarik beberapa hal penting sebagai kesimpulan.
1. Asal masalah ditentukan berdasarkan fardh para ahli waris golongan ashhabul-furudh, atau berdasarkan jumlah kepala jika semua ahli warisnya golongan 'ashabah.
2. Jumlah saham menentukan terjadinya 'aul ataupun radd. Dengan adanya 'aul, maka nilai penerimaan harta warisan bagi masing-masing ahli waris menjadi berkurang dari yang seharusnya diterima. Sebaliknya, dalam masalah radd, semua ahli waris selain suami atau isteri menerima bagian harta lebih besar daripada yang seharusnya mereka terima.
3. Dengan menggunakan metode asal masalah, segala bentuk masalah pembagian harta warisan dapat diselesaikan dengan mudah dan benar.
(Penulis adalah dosen pada Politeknik Negeri Medan, dan pembuat software Sistem Pakar Faraidh Islam).
Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya yang lain:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]
Selasa, 30 Desember 2008
Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
Jumat, 12 Desember 2008
Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
Oleh Achmad Yani, S.T., M.Kom.
"Berikanlah faraidh (bagian-bagian yang telah ditentukan) kepada yang berhak, dan selebihnya berikanlah kepada laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat."
(HR Bukhari dan Muslim)
Dalam faraidh Islam, seseorang dapat menjadi ahli waris dari orang lain dikarenakan adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu hubungan kekerabatan (hubungan nasab, hubungan darah), hubungan perkawinan, dan hubungan wala'. Hubungan wala' adalah hubungan kewarisan karena seseorang pernah membebaskan orang lain dari perbudakan (kemudian yang dibebaskan itu meninggal) sehingga yang membebaskan itu berhak mewarisi.
Mewarisi dapat terjadi jika dipenuhi tiga rukun. Pertama adalah adanya pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia. Kedua adalah adanya ahli waris, yaitu orang yang berhak untuk menerima harta peninggalan pewaris dikarenakan adanya salah satu sebab mewarisi seperti disebutkan di atas. Dan ketiga adalah adanya harta warisan, yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.
Sementara itu, syarat terjadinya kewarisan ada tiga. Yang pertama adalah matinya pewaris, baik mati haqiqy (sejati, sebenarnya, secara de facto), mati hukmy (menurut putusan hakim, secara de jure), atau mati taqdiry (menurut dugaan). Syarat kedua adalah hidupnya ahli waris pada saat kematian pewaris. Dan ketiga adalah tidak adanya penghalang dari mewarisi.
Adapun penghalang dari mewarisi adalah karena perbudakan (budak tidak memiliki hak mewarisi dari tuannya), karena pembunuhan (orang yang membunuh pewaris tidak berhak mewarisi hartanya), dan karena perbedaan agama (orang yang berbeda agama tidak bisa saling mewarisi).
Berdasarkan pendapat jumhur (kebanyakan) ulama, dalam menerima harta warisan, para ahli waris memiliki prioritas penerimaan warisan menurut susunan berikut:
1. Ashhabul-Furudh (Nasabiyah dan Sababiyah);
2. ‘Ashabah Nasabiyah;
3. Radd kepada Ashhabul-Furudh;
4. Dzawil-Arham;
5. Radd kepada salah seorang suami-isteri;
6. Ashabah Sababiyah (Maulal-‘ataqah);
7. ‘Ashabah laki-laki dari Maulal-‘ataqah;
8. Orang yang didakukan nasabnya kepada orang lain;
9. Orang yang menerima wasiat melebihi 1/3 harta peninggalan; dan
10. Baitul Maal.
Kesepuluh urutan ahli waris ini tampaknya sarat dengan istilah faraidh dalam bahasa Arab. Untuk itu, masing-masing akan dijelaskan secara rinci. Dan pembagian warisan untuk para ahli waris ini nantinya harus dilaksanakan menurut urutan penyebutan kesepuluh macam golongan ahli waris ini. Pada tulisan ini, pembahasan hanya sampai pada ahli waris ashhabul-furudh dan 'ashabah. Pembahasan untuk kelompok ahli waris lainnya, insyaallah, akan diberikan pada tulisan selanjutnya.
Ashhabul-furudh adalah semua ahli waris yang mendapat bagian (fardh) tertentu seperti tertulis dalam Al-Qur'an, Surat An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176, yaitu 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan 1/6 (seperenam). Karena keterbatasan ruang, terjemahan ketiga ayat ini tidak dimuat di sini. Kepada pembaca, dipersilakan membuka Al-Qur'an. Ditinjau dari jenis kelamin, ahli waris ashhabul-furudh yang perempuan terdiri dari isteri, anak perempuan, cucu perempuan (dari keturunan anak laki-laki), saudara perempuan kandung, saudara perempuan sebapak, saudara perempuan seibu, ibu, dan nenek (dari pihak ibu maupun dari pihak bapak). Sementara yang laki-laki terdiri dari suami, bapak, kakek (bapak dari bapak), dan saudara laki-laki seibu. Semua ashhabul-furudh yang disebutkan ini adalah ashhabul-furudh nasabiyah (karena hubungan nasab), kecuali suami dan isteri yang termasuk ashabul-furudh sababiyah (karena hubungan perkawinan). Dari rincian ini ternyata kebanyakan ahli waris yang mendapat bagian yang sudah jelas menurut Al-Qur'an adalah perempuan.
Ditinjau dari bagian (fardh) yang akan diperoleh, maka ashhabul-furudh yang menerima bagian setengah ada lima orang, yaitu
1. seorang anak perempuan (jika tidak bersama-sama dengan anak laki-laki),
2. seorang cucu perempuan keturunan anak laki-laki (jika tidak ada cucu perempuan atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki),
3. suami (jika tidak ada anak),
4. seorang saudara perempuan kandung (jika tidak ada saudara laki-laki kandung), dan
5. seorang saudara perempuan sebapak (jika tidak ada saudara laki-laki sebapak).
Bagian seperempat adalah untuk dua macam ahli waris, yaitu
1. suami (jika ada anak) dan
2. isteri (jika tidak ada anak).
Sementara itu, fardh seperdelapan hanya diperuntukkan bagi seorang ahli waris, yaitu isteri jika memiliki anak.
Adapun ahli waris yang mendapat dua pertiga ada empat macam, yaitu
1. dua orang anak perempuan atau lebih (jika tidak ada anak laki-laki),
2. dua orang cucu perempuan atau lebih (jika tidak ada cucu laki-laki atau anak perempuan),
3. dua orang saudara perempuan kandung atau lebih (jika tidak ada saudara laki-laki kandung), dan
4. dua orang saudara perempuan sebapak atau lebih (jika tidak ada saudara laki-laki sebapak, anak perempuan, cucu perempuan, dan saudara perempuan kandung).
Bagian sepertiga dimiliki oleh dua macam ahli waris, yaitu
1. ibu (jika tidak ada anak, atau tidak ada dua orang saudara atau lebih, baik kandung, sebapak, maupun seibu) dan
2. dua orang atau lebih saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
Terakhir, bagian seperenam menjadi hak dari tujuh macam ahli waris, yaitu
1. bapak (jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki),
2. ibu (jika ada anak, atau ada dua saudara atau lebih),
3. kakek (jika ada anak laki-laki, dan tidak ada bapak),
4. nenek (jika tidak ada ibu),
5. saudara laki-laki seibu atau saudara perempuan seibu (jika seorang diri dan tidak ada anak, bapak, dan kakek),
6. cucu perempuan (jika bersama seorang anak perempuan), dan
7. saudara perempuan sebapak (jika bersama dengan saudara perempuan kandung).
Kelompok ahli waris kedua adalah 'ashabah nasabiyah. 'Ashabah nasabiyah adalah ahli waris yang memiliki hubungan nasab yang tidak mendapat bagian yang tertentu jumlahnya, tetapi mendapatkan sisa ('ushubah) dari ashhabul-furudh atau seluruh harta jika ternyata tidak ada ashhabul-furudh sama sekali. Apabila sudah tidak ada sisa sedikit pun, maka mereka ('ashabah) tidak mendapatkan apa-apa. 'Ashabah nasabiyah dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu ashabah bin-nafsi, ashabah bil-ghair, dan ashabah ma'al-ghair.
'Ashabah bin-nafsi adalah kerabat laki-laki yang dihubungkan dengan pewaris tanpa diselingi oleh orang perempuan. 'Ashabah jenis ini menerima harta warisan menurut prioritas empat jurusan sebagai berikut:
1. jurusan anak (bunuwwah, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki, dan seterusnya ke bawah), kemudian
2. jurusan bapak (ubuwwah, yaitu bapak, kakek, dan seterusnya ke atas), kemudian
3. jurusan saudara (ukhuwwah, yaitu saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung atau keponakan kandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak atau kepnakan sebapak, dan seterusnya ke bawah), dan terakhir
4. jurusan paman ('umumah, yaitu paman kandung, paman sebapak, anak laki-laki dari paman kandung atau sepupu laki-laki kandung, anak laki-laki dari paman sebapak atau sepupu laki-laki sebapak, dan seterusnya ke bawah).
Adapun 'ashabah bil-ghair, mereka adalah setiap perempuan yang memerlukan orang lain (yaitu laki-laki) untuk menjadikan mereka 'ashabah dan untuk bersama-sama menerima 'ushubah. Ashabah bil-ghair terdiri dari empat orang perempuan ashhabul-furudh yang bagian mereka 1/2 jika seorang diri dan 2/3 jika lebih dari seorang. Mereka itu adalah anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak. Keempat orang ini menjadi 'ashabah jika bersama-sama dengan saudara laki-lakinya masing-masing yang sederajat, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki kandung, dan saudara laki-laki sebapak. Orang yang menjadikan keempat perempuan ini 'ashabah bil-ghair disebut mu'ashshib. Setiap pasangan ini, misalnya anak laki-laki dengan anak perempuan, mendapatkan sisa harta setelah ashhabul-furudh dengan perbandingan bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.
Sementara itu, 'ashabah ma'al-ghair adalah setiap perempuan yang memerlukan orang lain (juga perempuan) untuk menjadikannya 'ashabah, tetapi orang lain tersebut tidak berserikat dalam menerima 'ushubah (sisa). Mu'ashshib (orang yang menjadikan 'ashabah) tetap menerima bagian menurut fardh-nya sendiri. 'Ashabah ma'al-ghair hanya terdiri dari dua orang perempuan dari ahli waris ashhabul-furudh, yaitu saudara perempuan kandung dan saudara perempuan sebapak. Kedua orang ini menjadi 'ashabah ma'al-ghair jika bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada saudara laki-lakinya, sebab kalau ada saudara laki-lakinya, mereka menjadi 'ashabah bil-ghair.
Faraidh Islam mengenal adanya hijab. Hijab adalah keadaan terhalangnya seorang ahli waris untuk mendapatkan bagian dikarenakan adanya ahli waris lain, sehingga ia kehilangan bagian sama sekali (disebut hijab hirman), atau bagiannya menjadi berkurang (disebut hijab nuqshan). Orang yang keberadaannya menyebabkan terhalangnya orang lain mendapatkan bagian disebut hajib, sedangkan orang yang terhalang tersebut dinamakan mahjub.
Adapun ahli waris yang tidak pernah mahjub berjumlah enam orang, yaitu anak laki-laki, bapak, suami, anak perempuan, ibu, dan isteri. Artinya, keenam orang ini tidak pernah terhalang oleh orang lain dalam menerima warisan. Ahli waris selain keenam orang ini ada dua kemungkinan, dalam satu keadaan dapat menerima bagian, tetapi dalam keadaan lain bisa menjadi mahjub.
Ahli waris laki-laki yang dapat menjadi mahjub adalah sebagai berikut:
1. kakek terhalang oleh bapak; saudara laki-laki kandung terhalang oleh bapak, anak laki-laki, dan cucu laki-laki;
2. saudara laki-laki sebapak terhalang oleh saudara laki-laki kandung, penghalang saudara laki-laki kandung, dan saudara perempuan kandung yang menjadi 'ashabah ma'al-ghair;
3. saudara laki-laki seibu terhalang oleh bapak, kakek, dan anak;
4. cucu laki-laki terhalang oleh anak laki-laki;
5. keponakan laki-laki kandung terhalang oleh saudara laki-laki sebapak dan semua penghalang saudara laki-laki sebapak;
6. keponakan laki-laki sebapak terhalang oleh keponakan laki-laki kandung dan semua penghalang keponakan laki-laki kandung;
7. paman kandung terhalang oleh keponakan laki-laki sebapak dan semua penghalang keponakan laki-laki sebapak;
8. paman sebapak terhalang oleh paman kandung dan semua penghalang paman kandung;
9. sepupu laki-laki kandung terhalang oleh paman sebapak dan semua penghalang paman sebapak;
10. sepupu laki-laki sebapak terhalang oleh sepupu laki-laki kandung dan semua penghalang sepupu laki-laki kandung.
Sementara itu, ahli waris perempuan yang dapat menjadi mahjub adalah sebagai berikut:
1. nenek terhalang oleh ibu;
2. cucu perempuan terhalang oleh anak laki-laki, dan dua orang atau lebih anak perempuan;
3. saudara perempuan kandung terhalang oleh bapak, anak laki-laki, dan cucu laki-laki;
4. saudara perempuan sebapak terhalang oleh saudara laki-laki kandung, saudara perempuan kandung yang menjadi 'ashabah ma'al-ghair, dua saudara perempuan kandung atau lebih, dan semua penghalang saudara perempuan kandung;
5. saudara perempuan seibu terhalang oleh bapak, kakek, dan anak.
Dalam praktek pembagian warisan, ahli waris yang dijumpai umumnya hanya terdiri dari golongan ashhabul-furudh dan 'ashabah. Karena itu, pembahasan tulisan kali ini dicukupkan hanya sampai ahli waris dari dua golongan ini. Selanjutnya, untuk memberikan gambaran penyelesaian masalah, diberikan beberapa contoh kasus pembagian warisan yang hanya melibatkan ahli waris dari kedua golongan ini.
Contoh pertama, seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan isteri, empat anak perempuan, tiga anak laki-laki, dan seorang saudara perempuan kandung. Maka
(a) isteri mendapat 1/8 (karena ada anak),
(b) saudara perempuan kandung terhalang oleh anak laki-laki,
(c) anak laki-laki dan perempuan berbagi sisa (yaitu 7/8 setelah diambil isteri) dengan perbandingan 2:1. Jadi, tiga anak laki-laki mendapat (3 x 2)/((3 x 2) + 4) x 7/8, yaitu 6/10 x 7/8 = 42/80, dan ini dibagi tiga sama rata. Sementara empat anak perempuan memperoleh 4/10 x 7/8 = 28/80, dan ini dibagi empat sama rata.
Contoh kedua, seorang perempuan wafat dengan meninggalkan suami, ibu, seorang anak perempuan, dan seorang saudara laki-laki kandung. Maka
(a) suami mendapat 1/4 (karena ada anak),
(b) ibu mendapat 1/6 (karena ada anak),
(c) anak perempuan mendapat 1/2 (karena seorang diri), dan
(d) sisanya, yaitu 1/12, menjadi bagian saudara laki-laki sebagai 'ashabah.
Di sini hanya diberikan dua contoh kasus. Untuk pembahasan lebih rinci dan contoh yang lebih banyak, pembaca disarankan mencari buku-buku tentang mawaris. Berdasarkan penelusuran pustaka, dari sekitar belasan judul buku mawaris (sekarang sudah ada tambahan buku yang lain lagi...) yang dimiliki penulis, buku Ilmu Waris karya Fatchur Rahman merupakan referensi yang paling lengkap.
Dari pembahasan, dapat diambil beberapa kesimpulan.
(1) Enam macam bagian kepada ahli waris ashhabul-furudh telah ditetapkan Allah SWT secara jelas dalam Al-Qur'an dalam tiga ayat. Sementara ahli waris yang tidak disebutkan bagiannya secara langsung dalam ketiga ayat itu, mendapat bagian sebagai 'ashabah.
(2) Dengan mengetahui bagian (fardh) setiap ahli waris golongan ashhabul-furudh, kewarisan 'ashabah, dan prinsip hijab yang ada dalam faraidh Islam, maka penyelesaian masalah pembagian harta warisan akan menjadi mudah, cukup dengan menggunakan hitungan pecahan sederhana.
(Penulis adalah dosen pada Politeknik Negeri Medan, dan pembuat software Sistem Pakar Faraidh Islam versi 1.0).
Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya yang lain:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]
ILMU FARAIDH: SEJARAH, DASAR HUKUM, DAN KEPENTINGANNYA
Oleh: Achmad Yani, S.T., M.Kom.
"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkan kepada orang-orang, dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena aku adalah orang yang bakal direnggut (mati), sedang ilmu itu bakal diangkat (hilang). Hampir-hampir saja ada dua orang yang bertengkar tentang pembagian harta warisan, tetapi mereka tidak menemukan seorang pun yang mampu memberitahukan kepada mereka."
(H.R. Ahmad, An-Nasa'i, dan Ad-Daruquthni)
Hadits di atas menjadi motto yang penulis cantumkan di dalam software (perangkat lunak) Sistem Pakar Faraidh Islam Versi 1.0 yang, alhamdulillah, berhasil dibuat penulis sebagai tesis dalam menyelesaikan program Magister Ilmu Komputer. Perangkat lunak ini dapat membantu penghitungan bagian para ahli waris menurut hukum Islam dengan cepat dan akurat, dan juga sebagai pembanding terhadap penghitungan secara manual.
Tulisan ini merupakan pengantar untuk memahami seluk-beluk ilmu faraidh. Dalam tulisan ini, pembahasan hanya sampai pada pengertian ilmu faraidh, sejarah perkembangan, dasar hukum, dan kepentingannya. Harapan penulis, ilmu ini tidak (lagi) dijadikan momok yang menakutkan dengan alasan sulit mempelajarinya (seperti halnya pelajaran matematika), bahkan hendaknya mulai sekarang juga, umat Islam menetapkan niat yang ikhlas untuk mempelajarinya, dan untuk kemudian mengamalkannya dan mengajarkannya kepada orang lain.
Kata faraidh adalah bentuk jamak dari faridhah. Faridhah diambil dari kata fardh yang artinya taqdir (ketentuan). Fardh secara syar'i adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu mengenai hal itu dinamakan "ilmu waris" atau "ilmu miirats" atau "ilmu mawaris" atau "ilmu faraidh". Dalam tulisan ini, penulis menggunakan istilah "ilmu faraidh".
Prof. Dr. Amir Syarifuddin menggunakan istilah "hukum kewarisan Islam" berkaitan dengan ilmu faraidh, dan mendefinisikannya sebagai berikut: "seperangkat peraturan tertulis berdasarkan wahyu Allah SWT dan sunnah Nabi SAW tentang hal ihwal peralihan harta atau berwujud harta dari yang telah mati kepada yang masih hidup, yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua yang beragama Islam."
Pada masa Arab jahiliyah sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW, waris-mewarisi terjadi karena tiga sebab, yaitu karena adanya pertalian kerabat (hubungan darah, qarabah), pengakuan atau sumpah-setia (muhalafah), dan pengangkatan anak (adopsi, tabanniy). Sebab-sebab itu masih belum mencukupi sebelum ditambah lagi dengan dua syarat, yaitu sudah dewasa dan orang laki-laki.
Anak-anak pada masa itu tidak mungkin menjadi ahli waris karena dianggap tidak mampu berjuang, memacu kuda, memainkan pedang untuk memancung leher lawan dalam membela suku dan marga, di samping status hukumnya yang masih berada di bawah perlindungan walinya. Sementara itu, kaum perempuan tersisih dari kelompok ahli waris karena fisiknya yang tidak memungkinkan untuk memanggul senjata dan bergulat di medan laga serta jiwanya yang sangat lemah melihat darah tertumpah. Dengan demikian, para ahli waris jahiliyah dari golongan kerabat semuanya terdiri dari laki-laki, yaitu anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan anak paman yang semuanya harus sudah dewasa.
Pengakuan yang berupa ucapan atau sumpah-setia antara dua orang yang mengikatkan keduanya sehingga dapat saling mewarisi juga dibenarkan sebagai sebab mewarisi. Ucapan itu misalnya seseorang mengatakan kepada orang lain, "Darahku darahmu, pertumpahan darahku pertumpahan darahmu, perjuanganku perjuanganmu, perangku perangmu, damaiku damaimu, kamu mewarisi hartaku aku pun mewarisi hartamu …." Kemudian jika orang lain itu menyetujuinya, maka kedua orang itu berhak saling mewarisi. Hal ini sampai masa awal-awal Islam masih berlaku, dan masih dibenarkan menurut Surat An-Nisa': 33.
Pada masa jahiliyah, pengangkatan anak menyebabkan anak itu dijadikan dan berstatus sebagai anak kandung bagi orang yang mengangkatnya dan dinasabkan kepada bapak angkatnya, bukan kepada bapak kandungnya. Ini berarti, seorang anak laki-laki yang menjadi anak angkat, jika telah dewasa dapat menjadi ahli waris dari bapak angkatnya.
Pada masa awal-awal Islam ada lagi sebab untuk mewarisi, yaitu karena ikut hijrah dari Mekkah ke Madinah, dan karena persaudaraan (muakhkhah) antara kaum Muhajirin dan Anshar. Pada masa itu, Rasulullah SAW mempersaudarakan sesama kaum Muhajirin dan antara kaum Muhajirin dan Anshar, dan menjadikan persaudaraan ini sebagai salah satu sebab untuk saling mewarisi harta peninggalan. Hijrah dan muakhkhah pada masa itu dibenarkan oleh Allah SWT menurut Surat Al-Anfal: 72.
Setelah penaklukan kota Mekkah (futuh Makkah) pada tahun ke-8 hijriyah, seiring kondisi umat Islam yang sudah mulai kuat dan stabil, maka kewajiban hijrah dicabut sesuai dengan hadits Nabi SAW, "Tidak ada kewajiban berhijrah lagi setelah penaklukan kota Mekkah." Demikian pula, sebab mewarisi karena muakhkhah dihapuskan oleh Allah melalui Surat Al-Ahzab: 6.
Selanjutnya, Allah membatalkan aturan yang menyatakan bahwa hanya laki-laki dewasa yang dapat menjadi ahli waris, tidak termasuk wanita dan anak-anak, melalui Surat An-Nisa': 7, 11, 12, 127, dan 176. Sebab mewarisi atas dasar sumpah-setia pun kemudian dihapuskan Allah melalui Surat Al-Anfal: 75. Dan terakhir, kewarisan karena adopsi dibatalkan oleh Allah berdasarkan Surat Al-Ahzab: 4, 5, dan 40.
Hukum waris Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW telah mengubah hukum waris Arab pra-Islam dan sekaligus merombak struktur hubungan kekerabatannya, bahkan merombak sistem pemilikan masyarakat tersebut atas harta benda, khususnya harta pusaka. Sebelumnya, dalam masyarakat Arab ketika itu, wanita tidak diperkenankan memiliki harta benda – kecuali wanita dari kalangan elite – bahkan wanita menjadi sesuatu yang diwariskan (lihat tafsir dan asbabun nuzul Surat An-Nisa': 19).
Melalui Al-Qur'an, Allah merinci dan menjelaskan bagian tiap-tiap ahli waris dengan tujuan mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Meskipun demikian, sampai kini persoalan pembagian harta waris masih menjadi penyebab timbulnya keretakan hubungan keluarga. Ternyata, di samping karena keserakahan dan ketamakan manusianya, kericuhan itu sering disebabkan oleh kekurangtahuan ahli waris akan hakikat waris dan cara pembagiannya. Kekurangpedulian umat Islam terhadap disiplin ilmu ini memang tidak dapat dimungkiri, bahkan Imam Qurtubi telah mengisyaratkannya: "Betapa banyak manusia sekarang mengabaikan ilmu faraidh."
Ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar hukum waris Islam, yaitu Surat An-Nisa’: 11, 12, dan 176 berisi ketentuan pembagian waris secara lengkap. Pada ketiga ayat ini dapat diketahui enam macam bagian untuk para ahli waris, yaitu 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 1/3 (sepertiga), 1/6 (seperenam), dan 2/3 (dua pertiga). Rincian dan penjelasan ayat-ayat ini, insyaallah, akan diberikan pada tulisan-tulisan selanjutnya. Selain ketiga ayat ini, ayat-ayat lain yang berkaitan seperti yang telah disebutkan di atas, merupakan ayat-ayat pelengkap hukum waris. Di samping itu, terdapat beberapa hadits tentang mawaris, antara lain yang menetapkan bagian untuk kakek, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan, paman, dan orang yang (pernah) memerdekakan mayit (pada saat mayit berstatus budak).
Kenyataan saat ini bahwa perselisihan dalam masalah pembagian harta warisan sudah terjadi di tengah-tengah masyarakat secara umum – bukan hanya yang melanda umat Islam – menjadi salah satu bukti kebenaran hadits Nabi Muhammad SAW yang merisaukan keadaan umat di akhir zaman. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash RA, beliau berkata bahwa Nabi saw. bersabda, "Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw. yang dilaksanakan, dan ilmu faraid." (HR Ibnu Majah). Juga diriwayatkan, dari Abu Hurairah RA, beliau berkata bahwa Nabi saw. bersabda, "Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraidh separuh ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat (dicabut, hilang) dari umatku." (HR Ibnu Majah dan ad-Daruquthni). Hadits-hadits ini merupakan sebagian dari peringatan Nabi SAW tentang pentingnya mempelajari ilmu faraidh.
Allah SWT, melalui Surat An-Nisa': 13, menjanjikan surga kepada orang-orang yang mengikuti aturan-Nya dalam masalah warisan, "(Hukum-hukum pembagian warisan yang disebutkan) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar." Sebaliknya, Allah SWT mengancam orang-orang yang tidak melaksanakannya seperti dapat dilihat pada Surat An-Nisa':14, "Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (dalam pembagian warisan), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."
Akhirnya, masih ada satu lagi hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud yang memerintahkan agar kita membagi harta warisan menurut kitab Al-Qur'an, "Bagilah harta warisan di antara para ahli waris menurut Kitabullah (Al-Qur'an)."
Sebagai kesimpulan dari tulisan kali ini, ilmu faraidh sangat penting dan memiliki dasar hukum yang kuat, sama kuatnya dengan hukum syariat lainnya seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Sejarah perkembangan ilmu faraidh dengan turunnya ayat-ayat mawaris membawa kemaslahatan bagi semua pihak, dan hal ini memiliki banyak hikmah. Selanjutnya, penulis menghimbau kepada para pembaca umat muslimin dan juga penulis sendiri untuk berusaha menjalankan tuntunan pembagian warisan menurut hukum Islam dengan dimulai dari diri dan keluarga masing-masing sebagai salah satu bukti ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.
(Penulis adalah dosen pada Politeknik Negeri Medan, dan pembuat software Sistem Pakar Faraidh Islam).
Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya yang lain:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]
Kamis, 11 Desember 2008
HUKUM WARIS ISLAM: MENGATUR ATAU MEMAKSA?
Oleh: Achmad Yani, S.T., M.Kom.
(Telah dimuat di Harian Waspada Jum'at, 31 Oktober 2008, Rubrik Mimbar Jum'at)
"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan." (Q. S. An-Nisa': 7)
Agama Islam pada dasarnya dapat dibagi atas lima komponen. Kelima komponen ini adalah Imaniyah (Tauhid, Aqidah), Ibadah, Muamalah, Muasyarah, dan Akhlaq. Bagi umat Islam, idealnya tentu mengamalkan semua bagian agama ini secara menyeluruh (kaffah) sesuai dengan tuntunan yang berasal dari sumber hukum Islam sendiri, yaitu Al-Qur'an dan Hadits.
Untuk dapat mengamalkan semua bagian agama ini, tentunya harus dimulai dari pengetahuan tentang aturan-aturan (syariat) yang berlaku. Dalam bab imaniyah misalnya, sejak dini kita telah diajarkan oleh orang tua kita tentang Rukun Iman yang berisi enam hal pokok yang harus diimani oleh setiap muslim, yaitu iman kepada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, Hari Akhir, dan Qadar. Demikian pula, bab ibadah mengenal adanya Rukun Islam yang mencakup lima kewajiban dasar seorang muslim, yaitu Syahadat, Shalat, Puasa, Zakat, dan Haji. Bagaimana halnya dengan bab muamalah, muasyarah, dan akhlaq?
Pada tulisan ini hanya akan disorot masalah hukum waris Islam yang sering disebut hukum faraidh. Hukum waris dapat dimasukkan dalam bab muamalah. Secara umum, bab muamalah berkaitan dengan pengaturan transaksi atau perpindahan harta benda di antara sesama muslim. Menurut Prof. Dr. Amir Syarifuddin, hukum kewarisan Islam didefinisikan sebagai seperangkat peraturan tertulis berdasarkan wahyu Allah SWT dan Sunnah Nabi SAW tentang hal ihwal peralihan harta atau yang berwujud harta dari yang telah mati kepada yang masih hidup, yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua yang beragama Islam.
Pada dasarnya, kalau dianalisis lebih lanjut, maka hukum waris memiliki dasar hukum (dalil) yang kuat, yaitu Al-Qur'an pada Surat An-Nisa': 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 33, 176, Surat Al-Anfal: 75, dan beberapa (tidak banyak) hadits Nabi SAW. Secara tegas, Allah memberikan janji surga bagi yang mengamalkan hukum ini melalui Surat An-Nisa: 13, dan ancaman neraka bagi pelanggarnya melalui Surat An-Nisa': 14. Adapun Surat An-Nisa': 11, 12, dan 176 yang merupakan ayat-ayat waris utama, memberikan rincian ahli waris dan bagian masing-masing dalam angka pecahan, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
Dari ayat-ayat tentang waris, dapat dipahami bahwa peralihan harta dari yang meninggal (pewaris) kepada yang hidup (ahli waris) berikut jumlah bagiannya terjadi tidak atas kehendak pewaris maupun ahli waris, tetapi atas kehendak Allah melalui Al-Qur'an. Ini mengandung arti bahwa terjadinya waris-mewarisi dan aturan-aturan yang berkaitan dengannya adalah bersifat memaksa.
Dalam terminologi ilmu hukum, dikenal dua sifat hukum, yaitu hukum yang 'memaksa' dan hukum yang 'mengatur'.
Hukum disebut bersifat 'memaksa' apabila ketentuan hukum yang ada tidak dapat dikesampingkan, yaitu, perintah atau larangan hukum tersebut – tidak bisa tidak – harus ditaati. Seandainya tidak ditaati, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi atau hukuman tertentu.
Dalam pengertian hukum yang bersifat 'mengatur', maka hukum yang ada dapat dikesampingkan (tidak dipedomani) seandainya para pihak berkeinginan lain sesuai dengan kesepakatan atau musyawarah di antara mereka. Dalam hal ini, kalau pun tidak dilaksanakan ketentuan hukum yang ada, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum karena sifatnya yang (sekedar) mengatur itu.
Secara hukum, ternyata tidak ada satu ketentuan pun (nash), baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits Nabi SAW, yang menyatakan bahwa membagi harta warisan menurut ketentuan hukum waris Islam itu tidak wajib. Bahkan sebaliknya, Allah telah menyatakan kewajibannya seperti dapat dilihat pada ayat-ayat waris yang telah disebutkan sebelumnya. Ayat-ayat waris ini jelas menunjukkan kekuatan atau kewajibannya. Hal ini diperkuat lagi dengan adanya sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud, "Bagilah harta warisan di antara para ahli waris menurut Kitabullah (Al-Qur'an)."
Sebenarnya, aturan-aturan berkenaan dengan pembagian warisan menurut syariat Islam secara keseluruhan begitu sederhana dan mudah dipahami. Sayangnya, hukum waris ini terlanjur diasumsikan sebagai sesuatu yang sulit dan hanya dapat dipahami oleh orang-orang tertentu. Mengapa? Memang, sesuai dengan salah satu hadits Nabi SAW, ilmu faraidh telah dinyatakan sebagai ilmu yang pertama kali akan dicabut dari umat ini pada akhir zaman nanti. Hal ini telah terbukti karena begitu langkanya orang yang mau mendalami ilmu ini. Padahal, Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh. Hal ini jelas menunjukkan kewajiban belajar dan mengajar ilmu faraidh. Dan ternyata, tidak ditemukan satu nash pun, baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits, yang menyatakan ketidakwajiban mempelajari dan mengajarkan ilmu ini.
Jadi, dapat dipahami bahwa melaksanakan hukum waris (dalam arti melaksanakan pembagian warisan menurut syariat Islam) sama wajibnya dengan mempelajari dan mengajarkan hukum waris itu sendiri.
Dari uraian di depan, dikaitkan dengan sifat hukum yang telah dikemukakan, maka hukum waris Islam yang telah diatur oleh Allah SWT merupakan ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Karena itu, wajib bagi setiap pribadi muslim untuk mengamalkannya. Dengan adanya dasar hukum yang kuat seperti telah diuraikan, maka anggapan bahwa ketentuan hukum waris Islam hanya sekedar bersifat mengatur tidak dapat diterima karena tidak adanya ketentuan yang menyatakan ketidakwajibannya, baik dalam hal mengamalkannya maupun mempelajarinya dan mengajarkannya. Bahkan, dengan mengacu kepada sumber hukum asalnya, pelanggaran terhadap pelaksanaan hukum waris Islam dikenakan sanksi langsung oleh Allah SWT – meskipun bukan di dunia ini – di akhirat kelak menurut Surat An-Nisa': 14.
Sebagai muslim, tentu tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti tuntunan yang berlaku menurut sumber hukum Islam sendiri. Tidak hanya dalam masalah imaniyah dan ibadah, dalam masalah faraidh pun hendaknya setiap pribadi muslim konsisten dalam mengamalkannya. Konsisten? Ya, karena berbicara soal dasar hukum, hukum yang berlaku tentang ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan sebagainya, sama kuatnya dengan hukum waris. Jika seorang muslim wajib mendirikan shalat pada waktu yang telah ditentukan (shalat lima waktu), misalnya, maka dia juga wajib menjalankan hukum waris Islam yang berlaku pada waktu terjadinya pembagian warisan yang melibatkan dirinya. Hal ini juga sama wajibnya dengan berpuasa pada waktu yang ditentukan (bulan Ramadhan).
Setelah memperbincangkan dan memahami kekuatan hukum waris Islam, selayaknya tidak ada alasan lagi bagi setiap muslim untuk mengambil hukum waris lain selain hukum waris Islam. Ketaatan seorang muslim dalam melaksanakan hukum waris Islam, seperti halnya hukum syariat lainnya, merupakan tolok ukur dari kadar keimanannya kepada Allah Yang Maha Bijaksana. Hendaknya setiap pribadi muslim menyadari bahwa mengambil hukum selain hukum yang berasal dari Allah SWT dapat dikategorikan ke dalam salah satu dari tiga macam sebutan ini: kafir, zhalim, atau fasik (lihat Surat Al-Maidah: 44, 45, 47). Na'udzubillahi min dzalik. Semoga kita tidak tergolong hamba Allah yang mendapat tiga macam sebutan ini.
Dengan adanya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka hukum kewarisan Islam menjadi hukum positif di Indonesia, khususnya bagi umat Islam. Dalam perkembangannya, hukum kewarisan Islam sebagai hukum positif diwujudkan dalam bentuk tertulis berupa Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI disebarluaskan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Meskipun oleh sebagian pihak KHI ini tidak diakui sebagai hukum perundang-undangan (karena memang KHI belum berwujud undang-undang, sehingga statusnya masih di bawah undang-undang), para pelaksana di peradilan agama telah sepakat menjadikannya sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara di pengadilan.
Di dalam KHI yang memuat tiga buku, hukum waris Islam dicantumkan dalam Buku Kedua tentang Hukum Kewarisan. Hukum Kewarisan yang diatur dalam Pasal 171 sampai dengan 193 pada umumnya telah sesuai atau sejalan dengan hukum faraidh Islam. Namun demikian, ada beberapa pasal krusial yang perlu diperhatikan, yaitu Pasal 173 tentang halangan mewarisi, Pasal 177 tentang kewarisan bapak, Pasal 183 tentang perdamaian dalam pembagian warisan, dan Pasal 185 tentang ahli waris pengganti.
Di masa mendatang, diharapkan hukum kewarisan Islam diterapkan dengan menyiapkan perangkat hukum dalam bentuk undang-undang yang memiliki kekuatan hukum yang jelas. Selanjutnya di dalam rumusan undang-undang ini hendaknya dihindarkan adanya opsi (pilihan) untuk menggunakan hukum waris di luar hukum waris Islam bagi umat Islam. Dan juga yang penting, pelanggaran terhadap undang-undang ini hendaknya diberikan sanksi yang sesuai. Dengan cara ini, maka upaya mencari kepastian hukum dapat ditegakkan. Insyaallah.
(Penulis adalah dosen pada Politeknik Negeri Medan, dan pembuat software Sistem Pakar Faraidh Islam Versi 1.0).
Ingin mengikuti terus? Silakan lihat tulisan-tulisan saya yang lain:
1. Hukum Waris Islam: Mengatur Atau Memaksa?
2. Ilmu Faraidh: Sejarah, Dasar Hukum dan Kepentingannya
3. Ilmu Faraidh: Ahli Waris dan Klasifikasinya
4. Ilmu Faraidh: Metode Asal Masalah dalam Penghitungan Warisan
5. Keistimewaan Hukum Waris Islam: Sebuah Bukti Kemahabijaksanaan Allah
6. Empat Belas Macam Alasan Tidak Dijalankannya Hukum Faraidh Di Indonesia
7. Hukum Waris Islam Mengangkat Derajat Wanita
8. Kuis Pendahuluan Ilmu Faraidh
9. Nasihat Seputar Harta Peninggalan
[Penasaran? ==> Baca selengkapnya...]